PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
Advertisements

PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
SUDIN DIKMEN JAKARTA UTARA. 1. Undang-Undang no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 2. Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional.
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Pembinaan Karir PTK Melalui Kegiatan PENGEMBANGAN DIRI
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Bagi Guru
PENILAIAN KINERJA GURU
Empat kelompok guru (syawal 2012) 1. guru profesional yang sejahtera
PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
BMPS PROVINSI JAWA BARAT
Macam (KTI) Karya Tulis Ilmiah
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
Tabel Yang harus Dilihat Sebelum Menilai
IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN KARIR GURU (PTK DIKDAS)
DALAM PENGEMBANGAN PROFESI GURU SUPARDI - UNNES
PENGEMBANGAN KARIR PTK DIKDAS
KOPERTIS Wilayah III Jakarta, Juni Pelatihan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen Jakarta, Juni 2009 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL.
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
Macam Publikasi Ilmiah
PERHITUNGAN AK hasil PK GURU
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Khamim Thohari Balai Diklat Keagamaan Surabaya
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PENGEMBANGAN PROFESI BERKELANJUTAN
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
KEGIATAN GURU PERMENPAN No 16 th 2009 PS Penunjang tugas guru
PENILAIAN KINERJA GURU
CATATAN PENTING DALAM USULAN PAK
Suwarto SMPN 1 Ngemplak Boyolali
Cara Memecah Paket menjadi Angka Kredit (Permenpan 16 tahun 2009)
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GURU PENDIDIKAN MENENGAH
PROSES PERHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
Perhitungan angka kredit tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar 2
PK, PKB DAN PPK DISAJIKAN OLEH:
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
KERANGKA PENGEMBANGAN KARIR GURU GURU PERTAMA (III/a, III/b) GURU MUDA (III/c, III/d) GURU MADYA (IV/a, IV/b, IV/c) GURU UTAMA (IV/d, IV/e) PROGRAM.
Tabel Yang harus Dilihat Sebelum Menilai dan Memutuskan Dapat /apa TDK
Kegiatan PENGEMBANGAN DIRI
Macam Publikasi Ilmiah dan Angka Kreditnya
CATATAN PENTING DALAM USULAN PAK
Mendesain Proses Kenaikan Pangkat Guru
waktu sajian 90 menit (2 JP)
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
RINCIAN KEGIATAN GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Jurnal.
Perkenalkan....
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
CATATAN PENTING DALAM USULAN PAK
Biodata Nama : Rr. Sri Sukarni Katam Watiningsih,M.Pd.
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
Menilai PUBLIKASI ILMIAH
TOT PENYUSUNAN KARYA TULIS ILMIAH Kaitan PKB dgn Publikasi Ilmiah
KENAIKAN JABATAN/PANGKAT GURU
BADAN PSDMPK DAN PMP UJI KOMPETENSI PKB DIKLAT PENGEMBANGAN GURU PROFESIONAL 1.KENAIKAN PANGKAT/ JABATAN 2.PROMOSI PK INTERNALLY & EKSTERNALLY DRIVEN.
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
PENILAIAN KINERJA GURU
(Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru.
Walter Marianus Simarmata. Angka kredit minimal UNSUR III/aIII/bIII/cIII/dIV/aIV/bIV/cIV/dIV/e UTAMA Pendidikan PBM Keprofesian.
KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU
Transcript presentasi:

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN Pengembangan Diri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 18/06/2013 KEMDIKBUD

(Pasal 11 ayat c, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009) KOMPONEN PKB Guru (Pasal 11 ayat c, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009) KARYA INOVATIF PKB PENGEM-BANGAN DIRI PUBLIKASI ILMIAH 18/06/2013 KEMDIKBUD

KERANGKA PENGEMBANGAN KARIR GURU GURU PERTAMA (III/a, III/b) GURU MUDA (III/c, III/d) GURU MADYA (IV/a, IV/b, IV/c) GURU UTAMA (IV/d, IV/e) PROGRAM INDUKSI GURU S1/D-IV BERSERTIFIKAT PKB fokus pd peningkatan kompetensi guru PKB fokus pada peningkatan prestasi peserta didik dan pengelolaan sekolah PKB fokus pd pengembangan sekolah PKB fokus pd pengembangan profesi Tahap Pengembangan Karir Guru 18/06/2013 KEMDIKBUD

JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) AKK AKPKB AKP Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 3 pd, 0 pi/n 3 pd, 4 pi/n 3 pd, 6 pi/n 4 pd, 8 pi/n 4 pd, 12 pi/n 4 pd, 12pi/n 5 pd, 14pi/n 5 pd, 20 pi/n 5 10 15 20 Kebutuhan Angka Kredit Komulatif (AKK) , PKB (AKPKB), dan Unsur Penunjang (AKP) utk kenaikan pangkat dan jabatan 18/06/2013 KEMDIKBUD

MACAM DAN JENIS KEGIATAN PKB No Macam PKB Jenis Kegiatan 1 Pengembangan Diri Diklat fungsional Kegiatan kolektif guru 2 Publikasi Ilmiah Presentasi pd forum ilmiah Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan ilmu di bidang pendidikan formal Publikasi buku pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru 3 Karya Inovatif Menemukan teknologi tepat guna Menemukan/menciptakan karya seni Membuat/memodifikasi alat pelajaran/ peraga /praktikum Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya 18/06/2013 KEMDIKBUD

PENGEMBANGAN DIRI Lampiran Permennegpan No: PER/16/M PENGEMBANGAN DIRI Lampiran Permennegpan No: PER/16/M.PAN-RB/11/2009 , 10 November 2009 1.1. Mengikuti Diklat Fungsional 1. Pengembangan Diri 1.2. Mengikuti Kegiatan Koletif guru yang meningkatkan kompetensi dan /atau keprofesian guru 18/06/2013 KEMDIKBUD

Pengertian Pengembangan Diri Upaya utk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yg sesuai dgn peraturan perundang-undangan atau kebijakan Diknas serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Kegiatan tsb dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional atau melalui kegiatan kolektif guru. 18/06/2013 KEMDIKBUD

Pendidikan dan Latihan (Diklat) Fungsional Kegiatan Kolektif Guru Pengembangan Diri Pendidikan dan Latihan (Diklat) Fungsional Kegiatan Kolektif Guru 18/06/2013 KEMDIKBUD

Pendidikan dan Latihan (Diklat) Fungsional Upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yg sesuai dengan profesi guru yg bermanfaat dalam pelaksanaan tugas guru melalui lembaga yg memiliki izin penyelenggaraan dari instansi yg berwenang. 18/06/2013 KEMDIKBUD

Pendidikan dan Latihan (Diklat) Fungsional 18/06/2013 KEMDIKBUD

Diklat Fungsional/teknis adalah diklat yg dilaksanakan utk mencapai persyaratan kompetensi yg sesuai dgn jenjang jabatan fungsional guru. Kegiatan diklat ini bertujuan utk meningkatkan keprofesian guru ybs dlm kurun waktu tertentu. Hasil diklat fungsional/teknis ini digunakan untuk kenaikan jabatan fungsional. 18/06/2013 KEMDIKBUD

Kegiatan dpt berupa kursus, pelatihan, penatarandengan durasi minimal 30 jampelajaran yg diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pemda, pd lembaga diklat yg ditunjuk seperti P4TK, LPMP, LP2KS, Badan Diklat Daerah, lembaga Diklat yang diselenggarakan oleh masyarakat yg mendapat izin operasional dari pemerintah atau pemda. 18/06/2013 KEMDIKBUD

Dalam diklat fungsional yg didasarkan pd jenjang jabatan terdiri dari 4 (empat) jenis diklat, yaitu Diklat Dasar, Diklat Lanjut, Diklat Menengah, dan Diklat Tinggi. Harus ada kelulusan setiap peserta diklat, dan yang lulus akan mendapatkan sertifikat dan angka kredit sesuai dgn lamanya pelatihan 18/06/2013 KEMDIKBUD

Diklat Dasar Diklat fungsional yg diperuntukkan bagi guru utk mencapai persyaratan kompetensi inti jabatan fungsionalnya (kompetensi professional, kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial). Kriteria guru yg dikelompokkan utk mengikuti Diklat Dasar ini adalah: guru dgn hasil uji kompetensi (UK) bidang profesional dan atau pedagogisnya di bawah batas kelulusan yg ditetapkan, dan hasil PK Gurunya mendapatkan sebutan “Cukup/Sedang/Kurang”. 18/06/2013 KEMDIKBUD

Diklat Lanjut diklat fungsional yg diperuntukkan bagi guru utk mencapai persyaratan kompetensi inti jabatan fungsionalnya dan pengembangannya dlm meningkatkan prestasi peserta didik dan mengelola sekolah. Kriteria guru yg dikelompokkan utk mengikuti Diklat Lanjut ini adalah: guru yang memperoleh hasil UK bidang profesional dan atau pedagogisnya mencapai batas kelulusan yg ditetapkan, dan hasil PK Gurunya mendapatkan sebutan “Baik“ atau “Amat Baik”. 18/06/2013 KEMDIKBUD

Diklat Menengah diklat fungsional yg diperuntukkan bagi guru utk mencapai persyaratan kompetensi inti jabatan fungsionalnya dan pengembangannya dlm meningkatkan prestasi peserta didik,mengelola dan mengembangkan sekolah. Kriteria guru yg dikelompokkan utk mengikuti Diklat Menengah ini adalah: guru jenjang jabfung Madya dan Utama yg memperoleh hasil UK bidang profesional dan atau pedagogisnya mencapai batas kelulusan yg ditetapkan, dan hasil PK Gurunya mendapatkan sebutan “Baik“ atau “Amat Baik”. 18/06/2013 KEMDIKBUD

DiklatTinggi diklat fungsional yg diperuntukkan bagi guru utk mencapai persyaratan kompetensi inti jabatan fungsionalnya dan pengembangannya dalam meningkatkan prestasi peserta didik,mengelola danmengembangkan sekolah, serta melakukan pengembangan profesi. Kriteria Diklat Tinggi ini diperuntukkan bagi guru jenjang jabatan fungsional: Madya yg hasil pelaksanaan Uji Kompetensinya telah memenuhi standar minimal yg ditetapkan dgn , dan demikian juga dengan hasil PK Gurunya telah mendapat nilai dgn sebutan BAIK atau AMAT BAIK. Bagi guru dalam kondisi ini Diklat Pengembangan ini ditekankan pd pengembangan karir profesionalnya. Utama yg hasil pelaksanaan Uji Kompetensinya telah memenuhi standar minimal yg ditetapkan, dan demikian juga dgn hasil PK Gurunya telah mendapat nilai dgn sebutan BAIK atau AMAT BAIK. Bagi guru dlm kondisi ini Diklat Pengembangan ini ditekankan pd pengembangan karir profesionalnya. 18/06/2013 KEMDIKBUD

Lama pelaksanaan diklat (dalam satuan jam efektif pelaksanaan diklat) Diklat Fungsional Guru Diklat fungsional bagi guru adalah kegiatan guru dlm mengikuti pendidikan atau latihan yg bertujuan utk meningkatkan keprofesian guru ybs dlm kurun waktu tertentu Macam kegiatan dpt berupa: kursus, pelatihan, penataran, maupun berbagai btk diklat yg lain. No Lama pelaksanaan diklat (dalam satuan jam efektif pelaksanaan diklat) Angka Kredit Bukti Fisik 1 Lebih dari 960 jam 15 Foto copy sertifikat/Surat keterangan Foto copy surat penugasan / surat persetujuan dan Laporan 2 Antara 641 s.d 960 9 3 Antara 481 s.d 640 6 4 Antara 181 s.d 480 5 Antara 81 s.d 180 Antara 30 s.d 80 18/06/2013 KEMDIKBUD

AB/ B (Memenuhi SK Guru Minimal) Jabatan Hasil UK Guru Hasil PK Guru Jenis Diklat AB/ B (Memenuhi SK Guru Minimal) < Baik (Tidak Memenuhi) AB / B Profesional Pedagogis   Pertama V AB Diklat Lanjut V B VAB V Diklat Dasar 18/06/2013 KEMDIKBUD

Muda V AB Diklat Menengah V B VAB Diklat Lanjut V Diklat Dasar   Diklat Menengah V B VAB Diklat Lanjut V Diklat Dasar 18/06/2013 KEMDIKBUD

Madya V AB V B VAB V Diklat Tinggi Diklat Lanjut Diklat Menengah   Diklat Tinggi V B VAB Diklat Lanjut Diklat Menengah V Diklat Dasar 18/06/2013 KEMDIKBUD

Utama V AB V B VAB V Diklat Tinggi Diklat Menengah Diklat Lanjut   Diklat Tinggi V B VAB Diklat Menengah Diklat Lanjut V Diklat Dasar 18/06/2013 KEMDIKBUD

Pendidikan dan Latihan (Diklat) Fungsional Bukti Fisik yg hrs dilampirkan : Fotokopi surat tugas dari kepsek/madrasah, atau atasan langsung, atau instansi lain yg terkait yg telah disahkan oleh kepsek/ madrasah atau atasan langsung. Fotokopi sertifikat diklat bagi guru disahkan oleh kepsek/madrasah sedangkan bagi kepsek/madrasah oleh dinas pendidikan sbg atasan langsung. Laporan hasil pelatihan yg dibuat oleh guru ybs. 18/06/2013 KEMDIKBUD

Pendidikan dan Latihan (Diklat) Fungsional Kerangka Laporan 18/06/2013 KEMDIKBUD

Kegiatan Kolektif Guru Kegiatan guru dlm mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yg dilakukan guru baik di sekolah/madrasah maupun di luar sekolah/madrasah (seperti KKG/MGMP, KKKS/MKKS, Asosiasi Profesi lainnya) yg bertujuan utk meningkatkan keprofesian guru ybs. 18/06/2013 KEMDIKBUD

Kegiatan KKG dan MGMP kegiatan wajib semua guru pd setiap jenjang jabatan sbgmana telah diatur dlm Rambu-rambu Penyelenggaraan KKG/MGMP. Dlm 1 tahun, guru diwajibkan mengikuti kegiatan KKG/MGMP paling sedikit 12 kali pertemuan (dpt berarti dlm setiap bln ada 1 kali pertemuan) dlm beberapa paket kegiatan. Setiap 1 paket kegiatan paling sedikit memerlukan 3 kali pertemuan. 18/06/2013 KEMDIKBUD

Paket kegiatan guru di KKG/MGMP dlm 1 tahun dpt berupa: Paket Pengembangan Silabus, RPP, Bahan Ajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15 Paket Pengembangan Instrumen Penilaian perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15 Paket Pengembangan Model-model Pembelajaran dan Jurnal Belajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15 Paket Pembuatan/Pengembangan Alat Peraga perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15 Paket Pengembangan Karya Ilmiah Guru (PTK/Tinjauan Ilmiah/Buku/Modul/Diktat/ Kajian Buku/karya terjemahan) perlu minimal 4 kali pertemuan = 0.15 18/06/2013 KEMDIKBUD

Untuk mendapatkan AK, setiap paket yg diambil oleh KKG/MGMP atau guru adalah paket minimal dan kelipatannya. Oleh krn itu, misalnya apabila kegiatan KKG/MGMP Kota Bunga dlm 1 tahun merencanakan 4 paket kegiatan huruf a, b, c, dan d yg memenuhi kriteria minimal 3 kali pertemuan sbgmana tsbt di atas, maka setiap guru yg aktif akan memperoleh AK sebesar 4 x 0.15 = 0.60. Jika yg diperlukan adalah huruf a adalah 4 kali pertemuan, maka nilai AK yg diperoleh tetap 0.15. Apabila kebutuhan guru utk mendptkan pengetahuan dan keterampilan dari kegiatan di atas lebih besar, , maka yg diambil hrs 2 paket yg sama, dan konsekuensinya guru akan mendapatkan AK yg lebih besar dari 0.15, yaitu 2 x 0.15 = 0.3. 18/06/2013 KEMDIKBUD

Setiap paket kegiatan yang diikuti oleh setiap guru harus dibuatkan laporannya dan produk kegiatannya. Apabila dalam 1 tahun seorang guru mengambil 4 paket kegiatan, maka ia harus menyiapkan 4 laporan hasil kegiatan KKG/MGMP beserta lampiran hasil/produk kegiatannya dan bukti fisik pendukung. Seorang guru dpt memperoleh angka kredit dari kegiatan KKG/MGMP paling sedikit telah hadir aktif sebanyak 85%. Satuan hasil pelaksanaan paket kegiatan tsb berupa Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan setempat atas usulan dari Ketua KKG/MGMP. 18/06/2013 KEMDIKBUD

Macam Kegiatan Kolektif yang Diikuti Guru Kegiatan Kolektif Guru Kegiatan guru dlm mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yg dilakukan guru baik di sekolah/madrasah maupun di luar sekolah/madrasah (seperti KKG/MGMP, KKKS/MKKS, Asosiasi Profesi lainnya) yg bertujuan utk meningkatkan keprofesian guru ybs. No Macam Kegiatan Kolektif yang Diikuti Guru Angka Kredit Bukti Fisik 1. Lokakarya atau kegiatan bersama (spt kelompok/ musyawarah kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran 0,15 Foto copy sertifikat/ Surat keterangan Foto copy surat penugasan / surat persetujuan Makalah 2. Kegiatan ilmiah, spt seminar, koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah yg lain: • Sebagai pembahas atau pemakalah • Sebagai peserta 0,20 0,10 3. Kegiatan kolektif lainnya yg sesuai dgn tugas dan kewajiban guru 18/06/2013 KEMDIKBUD

Kegiatan Kolektif Guru 18/06/2013 KEMDIKBUD

Kegiatan Kolektif Guru Bukti Fisik yg dilampirkan : Fotokopi surat tugas dari kepsek/ madrasah atau instansi lain yg terkait, yg telah disahkan oleh kepsek/madrasah. Apabila penugasan bukan dari kepsek/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dgn surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepsek/madrasah. Laporan utk setiap kegiatan yg diikuti yg dibuat oleh guru ybs 18/06/2013 KEMDIKBUD

Kegiatan Kolektif Guru 18/06/2013 KEMDIKBUD

Laporan Pengembangan Diri LEMBAR SAMPUL LEMBAR IDENTITAS LEMBAR PENGESAHAN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI PENDAHULUAN Latar Belakang Tujuan Umum PENGEMBANGAN DIRI (1) Waktu Pelaksanaan dan Penyelenggara Kegiatan Jenis Kegiatan Tujuan PD Uraian Materi PD Tindak Lanjut Dampak PD PENGEMBANGAN DIRI (2 dst) Waktu Pelaksanaan dan Penyelenggara Kegiatan Jenis Kegiatan Tujuan PD Uraian Materi PD Tindak Lanjut Dampak PD PENUTUP 18/06/2013 KEMDIKBUD

Format Rekapitulasi Kegiatan Pengembangan Diri LAMPIRAN-LAMPIRAN Format Rekapitulasi Kegiatan Pengembangan Diri Foto Copy Sertifikat/Surat Keterangan Foto Copy Surat Penugasan Kepala Sekolah/Madrasah (Apabila penugasan bukan dari kepsek/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dgn surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepsek/ madrasah) Makalah (materi) yg disajikan dlm kegiatan pertemuan, apabila ybs sbg peserta maupun pembahas dlm kegiatan kolektif guru 18/06/2013 KEMDIKBUD

LAPORAN PENGEMBANGAN DIRI TAHUN PEMBUATAN LAPORAN   NAMA GURU NIP ASAL UNIT KERJA UNIT KERJA ALAMAT UNIT KERJA TAHUN PEMBUATAN LAPORAN 18/06/2013 KEMDIKBUD

Tambahkan NUPTK, NRG, dan email IDENTITAS GURU 1. Nama Sekolah : 2. Nama Guru 3. NIP 4. NUPTK 5. Sertifikat Pendidik 6. Jabatan/Golongan Guru 7. Alamat Sekolah : Jalan Kabupaten, Provinsi Telpon/Fax 8. Mengajar Mata Pelajaran 9. SK Pengangkatan Sebagai CPNS Pejabat yang mengangkat Nomor SK Tanggal SK Pangkat Terakhir 10. Alamat Rumah: Jalan 18/06/2013 KEMDIKBUD Tambahkan NUPTK, NRG, dan email

LAPORAN PENGEMBANGAN DIRI      Oleh: NAMA GURU NIP ........, .................. 20... Kepala Sekolah, Koordinator PKB, NAMA NAMA NIP NIP 18/06/2013 KEMDIKBUD

BAGIAN PENDAHULUAN BAGIAN ISI Latar Belakang: mengapa guru melakukan Pengembangan Diri (PD) Tujuan: tujuan guru melakukan PD BAGIAN ISI Uraian rinci dari waktu dan lama pelaksanaan, penyelenggara kegiatan, nama kegiatan, dan tujuan PD yg diikuti Penjelasan isi materi yg disajikan dlm PD serta uraian kesesuaian dgn peningkatan keprofesian guru ybs Tindak lanjut yg akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta PD berdasarkan hasil mengikuti/ melaksanakan PD tsb Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan siswanya 18/06/2013 KEMDIKBUD

REKAPITULASI KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI Institusi Penyelenggara No Nama Kegiatan Materi PD/ Kompetensi Peran Guru Waktu/ Jam PD Nama Fasilitator Tempat Kegiatan Institusi Penyelenggara 18/06/2013 KEMDIKBUD

Dari Jabatan Golongan Ruang Ke Jabatan Golong Ruang Jumlah Angka Kredit Minimal dan Jenis Kegiatan Subunsur Pengembangan Diri Jenis Kegiatan Guru Pertama golongan ruang III/a Guru Pertama golongan ruang III/b 3 (tiga) Ketiga angka kredit diperoleh dari Diklat Fungsional dan / atau Kegiatan Kolektif Guru Guru Muda golongan ruang III/c Minimal 2 AK diperoleh dari Diklat Fungsional dan 1 AK Kegiatan Kolektif Guru 18/06/2013 KEMDIKBUD

Guru Muda golongan ruang III/c Guru Muda golongan ruang III/d 3 (tiga) Minimal 2 AK diperoleh dari Diklat Fungsional dan 1 AK Kegiatan Kolektif Guru Guru Madya golongan ruang IV/a 4 (empat) Minimal 2AK diperoleh dari Diklat Fungsional dan 2 AK Kegiatan Kolektif Guru golongan IV/a golongan IV/b 18/06/2013 KEMDIKBUD

Minimal 2AK diperoleh dari Diklat Fungsional Guru Madya golongan ruang IV/b golongan ruang IV/c 4 (empat) Minimal 2AK diperoleh dari Diklat Fungsional dan 2 AK Kegiatan Kolektif Guru Guru Utama *) golongan ruang IV/d 5 (lima) dan 3 AK Kegiatan Kolektif Guru Guru Utama golongan ruang IV/e 18/06/2013 KEMDIKBUD

Penilaian Pengembangan Diri Langkah Pertama Siapkan format penilaian yg sdh disediakan Siapkan bukti fisik yaitu (a) Fotocopi Surat Tugas melakukan Kegiatan PD dari Kepsek atau atasan langsung, bagi guru disahkan Kepsek, sedangkan bagi Kepsek oleh Kadis Pendidikan sbg atasan langsung; (b) Fotocopy Sertifikat Kelulusan mengikuti kegiatan PD yg telah disahkan oleh Kepsek dan atasan langsung; (c) Laporan pelaksanaan kemudian cek/teliti kebenarannya. Cek kebenaran identitas guru pd data di format deskripsi diri dan surat tugas serta sertifikat kegiatan PKB yg akan dinilai dgn guru yg melaksanakan; Apabila ada perbedaan minta penjelasan kpd kepsek ybs; Apabila penjelasan dari kepsek masih terdpt perbedaan, deskripsi diri tersebut tdk dinilai. 18/06/2013 KEMDIKBUD

Penilaian Pengembangan Diri Langkah Kedua Cermati apakah kegiatan PKB yg tertuang dlm deskripsi diri memenuhi kriteria diklat fungsional dan/atau kolektif sesuai dgn ketentuan yg diatur dlm Permenneg PAN dan RB No. 16 Thn 2009 dan Permendiknas No. 35 Thn 2010. Baca dan teliti Deskripsi Diri dgn cermat dan perhatikan komponen, aspek dan indikator-indikator sbgmana tertera pd panduan penskoran penilaian deskripsi diri kegiatan PD diklat fungsional atau kolektif. Jika tdk memenuhi syarat, tuliskan nomor alasan penolakan pada format penilaian. Jika memenuhi syarat teruskan dgn meneliti lebih cermat dan menentukan jenis kegiatan PD. 18/06/2013 KEMDIKBUD

Penilaian Pengembangan Diri Langkah Ketiga Teliti deskripsi diri, kemudian berikan skor terhdp setiap aspek dalam komponen PD yg dilakukan oleh guru; Utk memberikan skor gunakan ketentuan/ kriteria spt yg tercantum dlm Tabel. 1 Panduan Skoring Penilaian Kegiatan Pengembangan Diri; Nilai setiap komponen diperoleh dgn menjumlah nilai aspek dlm komponen; Utk memperoleh nilai deskripsi diri yaitu dgn menjumlahkan seluruh nilai komponen sesuai dgn bobot masing-masing komponen. 18/06/2013 KEMDIKBUD

FORMAT PENILAIAN PENGEMBANGAN DIRI Periode Penilaian : ………… 20…………. Identitas Guru Nama : Unit Kerja : Jabatan, Pangkat/Gol : 18/06/2013 KEMDIKBUD

Kesesuaian /Kebermanfaatan Program   No Aspek yang Dinilai Ya /Tidak Nilai Angka Kredit Rekomendasi 1 Kelengkapan Dokumen Dokumen Laporan Lampiran per Kegiatan 2 Kebenaran Dokumen 3 Kesesuaian /Kebermanfaatan Program 4 Jenis dan/atau Lamanya Kegiatan Kegiatan 1 Kegiatan 2 Kegiatan 3 Kegiatan 4 JUMLAH   …………………….., 20 …………… Penilai,     ………………………….   18/06/2013 KEMDIKBUD

Penilaian Pengembangan Diri 18/06/2013 KEMDIKBUD

Alasan Penolakan Laporan 18/06/2013 KEMDIKBUD

LATIHAN Bagaimana kelengkapan dan bukti fisik Laporan Hasil Pengembangan Diri Guru tersebut? Bagaimana kebenaran Laporan Hasil Pengembangan Diri Guru tersebut? Bagaimana sistematika Laporan Hasil Pengembangan Diri Guru tersebut? Bagaimana kualitas Laporan Hasil Pengembangan Diri Guru tersebut? Jika Bapak/Ibu menilai Laporan Hasil Pengembangan Diri tst, berapa angka kredit yg dapat diperoleh? Apa dan bagaimana saran Bapak/Ibu Calon Penilai Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit terhadap Laporan Hasil Pengembangan Diri Guru tersebut? 18/06/2013 KEMDIKBUD

TERIMA KASIH 18/06/2013 KEMDIKBUD