PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
REVIEW PERMENDAGRI 38 Tahun 2007 TENTANG BADAN KERJASAMA DESA BERKAITAN DENGAN BKAD PELESTARIAN ASSET PPK (PNPM-Mandiri Perdesaan) OLEH: NURAHMAN JOKO.
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
P erizinan C agar B udaya (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010)
Beberapa Isi Pokok UU No.31 Thn Tentang Perikanan
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
Di ekosistem hutan, biasanya konflik konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Karena habitatnya menciut dan kesulitan.
Dasar hukum amdal (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP:
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Tim Pengajar Manajemen Hutan
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
Pertahanan dan Keamanan Negara
Oleh: Agus Dermawan Direktur Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan
HUKUM LINGKUNGAN HUKUM YG MENGATUR PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN TERPADU DAS
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN INDIKATOR OUTCOME IMPLEMENTASI RZWP3K
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
Oleh Cecep Kusmana Departemen Silvikultur, Fakultas Kehutanan IPB
PENATAAN RUANG DAN PEMBENTUKAN WILAYAH PENGELOLAAN HUTAN
Pokok Bahasan 3 KATEGORI KAWASAN KONSERVASI
KONSERVASI SUMBERDAYA HAYATI PERAIRAN
DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAWA BARAT
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
TENAGA KESEHATAN.
Dikutip dari berbagai sumber
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Disusun oleh : YULIA WIJAYANTI 23 XAP.  Keanekaragaman hayati adalah keseluruhan variasi berupa bentuk,penampilan,jumlah dan sifat yang dapat ditemukan.
Kewenangan Pengelolaan
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
Disampaikan oleh: ACHMAD SATIRI (Kabag Hukum, Organisasi, dan Humas)
RENCANA PENYUSUNAN RKL DAN RKT PADA RENCANA PENGEMBANGAN DESTINASI WISATA ALAM BUKIT SULAP ANTARA PEMERINTAH KOTA LUBUKLINGGAU DAN BALAI BESAR TNKS TAHUN.
KRITERIA KAWASAN KONSERVASI
PROVINSI KEPULAUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH Dr
Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI
FUNGSI HUTAN.
KRITERIA KAWASAN KONSERVASI
PENDAHULUAN Wilayah Perairan Indonesia mempunyai potensi Sumber Daya Ikan yang besar Pemanfaatan Potensi Perairan selama ini telah menimbulkan kerusakan.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PRINSIP DASAR PENGELOLAAN KONSERVASI
Kelompok 2 (M02) Rizka Okti Maulani Rohmatul Uma Luthfia Hikmah
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
ASAS PENGELOLAAN KONSERVASI
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009
Dikutip dari berbagai sumber
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
POSISI MASYARAKAT ADAT DALAM KEBIJAKAN KONSERVASI DI INDONESIA
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
KULIAH HUTAN LINDUNG (4) PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
Bagian 4 Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
PEMANFAATAN KEANEKARAGAMAN HAYATI INDONESIA KONSERVASI FLORA DAN FAUNA
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN CAGAR BUDAYA ANTARA NORMA DAN FAKTA
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
DASAR HUKUM REKLAMASI RAWA
AMDAL - SKB.
Transcript presentasi:

PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010

Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-Undang No.5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Keanekaragaman Hayati. Undang-Undang No.17 Tahun 1985 tentang Pengesahaan UNCLOS. Undang-Undang No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Undang-Undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang No.24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.UU26/2007 Undang-Undang No.9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Undang-Undang No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Suaka Margasatwa. Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan. Kepres No.32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.17 Tahun 2008 tentang Kawasan Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

UU No. 5 1990 Tentang : Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Pasal 5 Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan : a. perlindungan sistem penyangga kehidupan; b. pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya; c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alami hayati dan ekosistemnya.

PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL Pasal 28 Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diselenggarakan untuk menjaga kelestarian Ekosistem Pesisir dan Pulau2 Kecil; melindungi alur migrasi ikan dan biota laut lain; melindungi habitat biota laut; dan melindungi situs budaya tradisional.

UU 5 1990 Pasal 2 Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berasaskan pelestarian kemampuan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dalam ekosistemnya secara serasi dan seimbang. Pasal 3 Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.

Pasal 2 PP 60/2007 Konservasi sumber daya ikan dilakukan berdasarkan asas: a. manfaat; b. keadilan; c. kemitraan; d. pemerataan; e. keterpaduan; f. keterbukaan; g. efisiensi; dan h. Kelestarian yang berkelanjutan.

PP 60/2007 tentang konservasi sumberdaya ikan Pasal 8 Satu atau beberapa tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2), dapat ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan. Kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas taman nasional perairan, taman wisata perairan, suaka alam perairan, dan suaka perikanan. Kawasan konservasi perairan ditetapkan oleh Menteri.

KATEGORI KAWASAN KONSERVASI Pasal 4 Permen KP 17/2008 Tentang kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil KATEGORI KAWASAN KONSERVASI Pasal 4 (1) Kategori kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil, terdiri dari: a. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang selanjutnyadisebut KKP3K; b. Kawasan Konservasi Maritim, yang selanjutnya disebut KKM; c. Kawasan Konservasi Perairan, yang selanjutnya disebut KKP; dan d. Sempadan Pantai. (2) KKP dan Sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d, diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Permen KP 17/2008 Pasal 5 Jenis KKP3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, terdiri dari: a. Suaka pesisir; b. Suaka pulau kecil; c. Taman pesisir; dan d. Taman pulau kecil. Taman Nasional Perairan Taman Wisata Perairan Suaka Alam Perairan Suaka Perikanan KKP PP60/2007 Kawasan suaka alam (UU 5 1990) a. cagar alam; b. suaka margasatwa. Kawasan pelestarian alam (UU 5 1990) : a. taman nasional; b. taman hutan raya; c. taman wisata alam.

Zonasi kawasan konservasi perairan (Pasal 17 PP 60/2007) a. zona inti; b. zona perikanan berkelanjutan; c. zona pemanfaatan; dan d. Zona lainnya. Sistem zonasi KKP3K dan KKM (Pasal 31 Permen 17/2008): a. zona inti; b. zona pemanfaatan terbatas; dan/atau c. zona lainnya sesuai dengan peruntukan kawasan. Pasal 32 UU 5/1990 Kawasan taman nasional dikelola dengan sistem zonasi yang terdiri dari (a) zona inti, (b) zona pemanfaatan, dan (c) zona lain sesuai dengan keperluan

UU 5 1990 Pasal 33 (1) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional. (2) Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli. (3) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

UU 27 2007 Pasal 30 Perubahan status Zona inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 untuk kegiatan eksploitasi yang dapat menimbulkan dampak besar dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

UU 5 1990 Pasal 40 (1) Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (2) Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).

BENTUK PEMANFAATAN LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN PENGELOLAAN KONSERVASI PERAIRAN

UU 27 2007 Reklamasi Pasal 34 Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat dan/atau nilai tambah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditinjau dari aspek teknis, lingkungan, dan sosial ekonomi. Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga dan memperhatikan: a. keberlanjutan kehidupan dan penghidupan Masyarakat; b .keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; serta c. persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penimbunan material. 3. Perencanaan dan pelaksanaan Reklamasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) adalah hak atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan, serta usaha lain yang terkait dengan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mencakup atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.

UU 27 2007 Pasal 50 Menteri berwenang memberikan HP-3 di wilayah Perairan Pesisir lintas provinsi dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu. Gubernur berwenang memberikan HP-3 di wilayah Perairan Pesisir sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan, dan Perairan Pesisir lintas kabupaten/kota. Bupati/walikota berwenang memberikan HP-3 di wilayah Perairan Pesisir 1/3 (satu pertiga) dari wilayah kewenangan provinsi. Pasal 51 1. Menteri berwenang menetapkan: a. HP-3 di Kawasan Strategis Nasional Tertentu, b. Ijin pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil yang menimbulkan dampak besar terhadap perubahan lingkungan, dan c. Perubahan status Zona inti pada Kawasan Konservasi Perairan nasional. 2. Penetapan HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah memperhatikan pertimbangan DPR. 3. Tata cara penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah

a. Daerah perlindungan adat maritim; dan Pasal 7 Jenis KKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, terdiri dari: a. Daerah perlindungan adat maritim; dan b. Daerah perlindungan budaya maritim. Permen KP 17/2008 Pasal 8 (1) KKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dapat ditetapkan sebagai daerah perlindungan adat maritim apabila memenuhi kriteria: a. wilayah pesisir dan/atau pulau kecil yang memiliki kesatuan masyarakat hukum adat dan/atau kearifan lokal, hak tradisional dan lembaga adat yang masih berlaku; b. mempunyai aturan lokal/kesepakatan adat masyarakat yang diberlakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan; dan c. tidak bertentangan dengan hukum nasional. (2) KKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dapat ditetapkan sebagai daerah perlindungan budaya maritim apabila memenuhi kriteria: a. tempat tenggelamnya kapal yang mempunyai nilai arkeologi-historiskhusus; b. situs sejarah kemaritiman yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan budaya yang perlu dilindungi bagi tujuan pelestarian dan pemanfaatan guna memajukan kebudayaan nasional; dan c. tempat ritual keagamaan atau adat.

UU 5 1990 Pasal 42 Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. ? UU 27 2007 Pasal 78 Semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

Sekian