HUKUM BENDA
LEX REI SITAE PRINSIP INI TELAH DITERIMA DI BANYAK NEGARA PADA ABAD PERTENGAHAN, ADA KEBUTUHAN UNTUK MENYELESAIKAN MASALAH TRANSAKSI KOMERSIAL ANTARA PEDAGANG ANTAR KOTA / NEGARA
TEORI TENTANG STATUTA STATUTA PERSONALIA HUKUM / STATUS SESEORANG MENENTUKAN STATUS KEKAYAAN / HARTANYA STATUTA REALIA LEX REI SITAE: HUKUM DIMANA BENDA ITU TERLETAK MENENTUKAN HUKUM YANG BERLAKU BAGI BENDA ITU
PASAL 17 AB MENGENAI BENDA-BENDA TIDAK BERGERAK, BERLAKU HUKUM DARI NEGARA TEMPAT DIMANA BENDA-BENDA ITU TERLETAK. CONTOH HAL. 316 LEX REI SITAE MENENTUKAN : PEMILIK BENDA TETAP MASALAH LAIN BERKAITAN DENGAN HAKI DARI BENDA TETAP KUALIFIKASI DARI BENDA TETAP HPI : BENDA BERGERAK : STATUTA PERSONALIA BENDA TIDAK BERGERAK : LEX REI SITAE PRINCIPLE (SEE ART. 17 AB)
INGAT : Untuk benda-benda tidak bergerak, selalu berlaku hukum dari tempat dimana bendabenda tidak bergerak tsb berada, baik itu untuk syarat materiilnya maupun syarat formilnya (vorm)
NAMUN : PRINSIP Lex Rei Sitae (Art. 17 AB) MENYIMPANGI Locus Regit Actum (Art. 18 AB). Locus Regit Actum TIDAK DAPAT DIBERLAKUKAN untuk perbuatanperbuatan yg bersangkutan dengan penciptaan, peralihan, perubahan, dan pembatalan atas hak kebendaan benda tidak bergerak. (HAL 323)
KLASIFIKASI JENIS BENDA BENDA TETAP : IMMOVABLES BENDA BERGERAK : MOVABLES PASAL 17 AB : Mengenai benda-benda yang tidak bergerak, berlaku hukum dari tempat dimana benda-benda itu terletak : asas lex rei sitae
Jika harta peninggalan terdapat benda tidak bergerak dalam negara lain, hukum mana yang dipakai ? PRINSIP UNIFORMITAS PRINSIP PEMBEDAAN
1. PRINSIP UNIFORMITAS Kesatuan dari seluruh harta peninggalan (benda bergerak maupun tidak bergerak) mengikuti sistem hukum nasional pewaris HPI Indonesia Yurisprudensi : hukum warisan tidak termasuk status personal Kaidah HPI tidak tertulis
2. PRINSIP PEMBEDAAN Benda tidak bergerak : lex rei sitae Benda bergerak : hukum tempat pewaris meninggal
WARISAN DALAM BUKU SUDARGO GAUTAMA YG LAIN WARISAN BUKAN STATUS PERSONAL, JADI TERSERAH HAKIM HUKUM NASIONAL PEWARIS HUKUM HAKIM SENDIRI
HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN : STATUS PERSONAL (PS. 16 AB) PENGECUALIAN PASAL 18 AB : KEKUATAN BERLAKUNYA LEX REI SITAE BERKENAAN DENGAN BENDA TETAP
PERKAWINAN BAGIAN STATUS PERSONAL PRINSIP NASIONALITAS
HUKUM PERJANJIAN
MASALAH HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL PILIHAN HUKUM LEX LOCI CONTRACTUS (tmp dibuat) LEX LOCI SOLUTIONIS (tmp dilaksanakan) PROPER LAW OF THE CONTRACT MOST CHARACTERISTIC CONNECTION
1. PILIHAN HUKUM CARA MELAKUKAN PILIHAN HUKUM SECARA TEGAS : eksplisit DIAM-DIAM : isi & bentuk kontrak DIANGGAP : seolah2 pilihan hukum, penundukan sukarela HIPOTESIS : hakim yg melakukan pilihan hukum itu
BATASAN PILIHAN HUKUM TIDAK BOLEH MENGGANGGU KETERTIBAN UMUM PERATURAN PEMERINTAH YANG IMPERATIF / LARANGAN PENGECUALIAN PADA KONTRAK KERJA HUKUM NEGARA KETIGA DENGAN SYARAT BUKAN TIDAN ADA HUBUNGAN DENGAN PERJANJIAN
BUKAN USAHA PENYELUNDUPAN HUKUM HUB RIIL DGN KONTRAK DIIJINKAN LEX FORI / HUKUM HAKIM SENGKETA MENUNJUK HUKUM INTERN HK KONTRAK SAJA
TIDAK NAMPAK PILIHAN HUKUM Presumed intention of the parties – the parties had in mind Ukuran / indicia : Domisili 8. pilihan badan arbitrase WN 9. sikap pasca perjanjian Letak obyek - titik taut tumpuk menumpuk Mata uang Standar formulir Bahasa Pasal / istilah hk
2. LEX LOCI CONTRACTUS ANGLO SAXON – COMMON LAW : mail box theory, post box theory CIVIL LAW : theory of declaration, theory of arrival
3. LEX LOCI SOLUTIONIS TEMPAT KONTRAK DILAKSANAKAN SPLITTING THEORY = kontrak dipecah-pecah
4. PROPER LAW OF THE CONTRACT DARI BUNYI KONTRAK
5. THE MOST CHARACTERISTIC CONNECTION CENTER OF GRAVITY RUU HPI INDONESIA
ketertiban umum renvoi hak-hak yang telah diperoleh (vested right) DOKTRIN ketertiban umum renvoi hak-hak yang telah diperoleh (vested right)
KETERTIBAN UMUM HPI : hukum asing harus diperlakukan Tidak berarti selalu dan dalam semua hal harus dipergunakan hukum asing ini Jika hukum asing = pelanggaran yang sangat dari sendi-sendi asasi hukum nasional hakim, hakim dapat mengesampingkan hukum asing itu Hati-hati & seirit mungkin Dapat mematikan HPI
KETERTIBAN UMUM (Public Order) Jika HPI Indonesia menunjuk hukum asing karena prinsip nasionalitas, tidak berarti hakim Indonesia harus menggunakan hukum asing itu. Pada kasus tertentu, hakim Indonesia dapat menolak menggunakan hukum asing, dan tetap memakai hukum Indoneisa untuk kasus mengenai status personal.
Pada kasus dimana penggunaan hukum asing akan melukai rasa keadilan, moral dan hak dasar yang diakui oleh hukum nasional hakim, maka hakim dapat menyimpangi penggunaan hukum asing. Hal. 135-137 Pengantar HPI Indonesia)
3. Larangan perkawinan antar ras/etnis 4. Perkawinan poligami 1. Perbudakan 2. Kematian perdata 3. Larangan perkawinan antar ras/etnis 4. Perkawinan poligami 5. Perkawinan sejenis/homoseksual
Ketertiban Umum, dibedakan: 1. Ketertiban umum intern 2. Ketertiban umum internasional Lihat hal. 142 – 143 Buku Pengantar HPI Indonesia oleh S. Gautama
Catatan: 1.Pengertian Ketertiban Umum dapat berubah menurut situasi dan kondisi dari negara ybs. (hal. 144-145 Pengantar HPI Indonesia, oleh S. Gautama) 2.Doktrin Ketertiban Umum ini harus dipakai seiirit mungkin. Jangan terlalu sering menerapkan doktrin ini, yg berakibat tidak berjalannya sistem HPI di dunia.
PENUNJUKAN KEMBALI (RENVOI) KUALIFIKASI HUKUM ASING HUKUM INTERN : hukum nasional HUKUM INTERN + HPI
PENUNJUKAN KEMBALI HPI X HPI Y X Y
PENUNJUKAN LEBIH JAUH HPI X HPI Y X Y Z
PENUNJUKAN KEMBALI HPI Indonesia HPI Inggris Indonesia Inggris (hk nasional) (domisili) WN Inggris domisili Indonesia Perbuatan hukum – status personal Ps 16 AB
HPI Indonesia H Inggris MENOLAK RENVOI HPI Indonesia H Inggris Indonesia Inggris (hk nasional)
ANTI RENVOI Tidak logis : menunjuk terus menerus Menyerahkan kedaulatan legislatif : HPI asing mengganti kaidah HPI kita Ketidak pastian
PRO RENVOI Keuntungan praktis Menunjuk hukum asing adalah konsesi Keputusan-keputusan yang berbeda Harmoni keputusan-keputusan