HUKUM BENDA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KULIAH 9 SEPTEMBER 2009 WEWENANG HUKUM.
Advertisements

VORM Art. 18 AB: LOCUS REGIT ACTUM
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
PERSEKUTUAN PERDATA.
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
BENTUK FORMAL PERBUATAN HUKUM
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Azas-Azas Hukum Perdata
Kompetensi Peradilan Agama
HUKUM PERJANJIAN.
STATUS PERSONAL KAWIN ~ MARRIAGE  CERAI ~ DIVORCE  ADOPSI ~ ADOPTION
Level Kompetensi 1 KARAKTERISTIK HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
KETERTIBAN UMUM (Public Order)
Hukum Perdata Pertemuan II
HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
HUKUM BENDA.
HUKUM BENDA DAN PERIKATAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PENYULUDUPAN HUKUM, VESTED RIGHT DAN KETERTIBAN HUKUM
OLEH : NOFIL GUSFIRA, S.H.,M.H
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM HPI
RENVOI HUKUM PERDATA INTERNASIONAL Kelas D FH UGM
Sejarah Perkembangan Hukum Perdata Internasional
HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah ( ) 2. Ambarwati ( ) 3. Fitriya Dwi A ( ) 4. Hidayatul M ( )
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
KULIAH VI KETERTIBAN UMUM
Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Internasional
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
PENUNJUKKAN KEMBALI (RENVOI)
Sumber Sumber Hukum Internasional
3. patokan (kaidah, ketentuan).
TULIS POKOK BAHASAN PERTEMUAN NAMA DOSEN NAMA PRODI & FAKULTAS.
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL
Pert Hukum internasional.
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
KULIAH ASAS-ASAS HUKUM BENDA DALAM HPI
Mengapa ada Penemuan Hukum?
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL
DAN PERADILAN NASIONAL
PEMBIDANGAN HUKUM.
PEMAKAIAN HUKUM ASING DALAM HPI
SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
HUKUM PERDATA DAGANG.
Hukum Organisasi Perusahaan - 2
HUKUM EKONOMI DAN BISNIS
PENGANTAR HUKUM BISNIS
HUKUM INTERNASIONAL.
ASAS-ASAS HUKUM PERDATA
HUKUM INTERNASIONAL.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
KULIAH II TITIK-TITIK PERTALIAN
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Model-Model Pendekatan dalam Hukum Perdata Internasional
Tim Pengajar Hukum Perdata
Sistem Hukum Indonesisa ( bahan 12 ) Bahan 12 Sistem Hukum Indonesia
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
HUKUM INTERNASIONAL.
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
SUBYEK HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM
Transcript presentasi:

HUKUM BENDA

LEX REI SITAE PRINSIP INI TELAH DITERIMA DI BANYAK NEGARA PADA ABAD PERTENGAHAN, ADA KEBUTUHAN UNTUK MENYELESAIKAN MASALAH TRANSAKSI KOMERSIAL ANTARA PEDAGANG ANTAR KOTA / NEGARA

TEORI TENTANG STATUTA STATUTA PERSONALIA HUKUM / STATUS SESEORANG MENENTUKAN STATUS KEKAYAAN / HARTANYA STATUTA REALIA LEX REI SITAE: HUKUM DIMANA BENDA ITU TERLETAK MENENTUKAN HUKUM YANG BERLAKU BAGI BENDA ITU

PASAL 17 AB MENGENAI BENDA-BENDA TIDAK BERGERAK, BERLAKU HUKUM DARI NEGARA TEMPAT DIMANA BENDA-BENDA ITU TERLETAK. CONTOH HAL. 316 LEX REI SITAE MENENTUKAN : PEMILIK BENDA TETAP MASALAH LAIN BERKAITAN DENGAN HAKI DARI BENDA TETAP KUALIFIKASI DARI BENDA TETAP HPI : BENDA BERGERAK : STATUTA PERSONALIA BENDA TIDAK BERGERAK : LEX REI SITAE PRINCIPLE (SEE ART. 17 AB)

INGAT : Untuk benda-benda tidak bergerak, selalu berlaku hukum dari tempat dimana benda­benda tidak bergerak tsb berada, baik itu untuk syarat materiilnya maupun syarat formilnya (vorm)

NAMUN : PRINSIP Lex Rei Sitae (Art. 17 AB) MENYIMPANGI Locus Regit Actum (Art. 18 AB). Locus Regit Actum TIDAK DAPAT DIBERLAKUKAN untuk perbuatan­perbuatan yg bersangkutan dengan penciptaan, peralihan, perubahan, dan pembatalan atas hak kebendaan benda tidak bergerak. (HAL 323)

KLASIFIKASI JENIS BENDA BENDA TETAP : IMMOVABLES BENDA BERGERAK : MOVABLES PASAL 17 AB : Mengenai benda-benda yang tidak bergerak, berlaku hukum dari tempat dimana benda-benda itu terletak : asas lex rei sitae

Jika harta peninggalan terdapat benda tidak bergerak dalam negara lain, hukum mana yang dipakai ? PRINSIP UNIFORMITAS PRINSIP PEMBEDAAN

1. PRINSIP UNIFORMITAS Kesatuan dari seluruh harta peninggalan (benda bergerak maupun tidak bergerak) mengikuti sistem hukum nasional pewaris HPI Indonesia Yurisprudensi : hukum warisan tidak termasuk status personal Kaidah HPI tidak tertulis

2. PRINSIP PEMBEDAAN Benda tidak bergerak : lex rei sitae Benda bergerak : hukum tempat pewaris meninggal

WARISAN DALAM BUKU SUDARGO GAUTAMA YG LAIN WARISAN BUKAN STATUS PERSONAL, JADI TERSERAH HAKIM HUKUM NASIONAL PEWARIS HUKUM HAKIM SENDIRI

HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN : STATUS PERSONAL (PS. 16 AB) PENGECUALIAN PASAL 18 AB : KEKUATAN BERLAKUNYA LEX REI SITAE BERKENAAN DENGAN BENDA TETAP

PERKAWINAN BAGIAN STATUS PERSONAL PRINSIP NASIONALITAS

HUKUM PERJANJIAN

MASALAH HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL PILIHAN HUKUM LEX LOCI CONTRACTUS (tmp dibuat) LEX LOCI SOLUTIONIS (tmp dilaksanakan) PROPER LAW OF THE CONTRACT MOST CHARACTERISTIC CONNECTION

1. PILIHAN HUKUM CARA MELAKUKAN PILIHAN HUKUM SECARA TEGAS : eksplisit DIAM-DIAM : isi & bentuk kontrak DIANGGAP : seolah2 pilihan hukum, penundukan sukarela HIPOTESIS : hakim yg melakukan pilihan hukum itu

BATASAN PILIHAN HUKUM TIDAK BOLEH MENGGANGGU KETERTIBAN UMUM PERATURAN PEMERINTAH YANG IMPERATIF / LARANGAN PENGECUALIAN PADA KONTRAK KERJA HUKUM NEGARA KETIGA DENGAN SYARAT BUKAN TIDAN ADA HUBUNGAN DENGAN PERJANJIAN

BUKAN USAHA PENYELUNDUPAN HUKUM HUB RIIL DGN KONTRAK DIIJINKAN LEX FORI / HUKUM HAKIM SENGKETA MENUNJUK HUKUM INTERN HK KONTRAK SAJA

TIDAK NAMPAK PILIHAN HUKUM Presumed intention of the parties – the parties had in mind Ukuran / indicia : Domisili 8. pilihan badan arbitrase WN 9. sikap pasca perjanjian Letak obyek - titik taut tumpuk menumpuk Mata uang Standar formulir Bahasa Pasal / istilah hk

2. LEX LOCI CONTRACTUS ANGLO SAXON – COMMON LAW : mail box theory, post box theory CIVIL LAW : theory of declaration, theory of arrival

3. LEX LOCI SOLUTIONIS TEMPAT KONTRAK DILAKSANAKAN SPLITTING THEORY = kontrak dipecah-pecah

4. PROPER LAW OF THE CONTRACT DARI BUNYI KONTRAK

5. THE MOST CHARACTERISTIC CONNECTION CENTER OF GRAVITY RUU HPI INDONESIA

ketertiban umum renvoi hak-hak yang telah diperoleh (vested right) DOKTRIN ketertiban umum renvoi hak-hak yang telah diperoleh (vested right)

KETERTIBAN UMUM HPI : hukum asing harus diperlakukan Tidak berarti selalu dan dalam semua hal harus dipergunakan hukum asing ini Jika hukum asing = pelanggaran yang sangat dari sendi-sendi asasi hukum nasional hakim, hakim dapat mengesampingkan hukum asing itu Hati-hati & seirit mungkin Dapat mematikan HPI

KETERTIBAN UMUM (Public Order) Jika HPI Indonesia menunjuk hukum asing karena prinsip nasionalitas, tidak berarti hakim Indonesia harus menggunakan hukum asing itu. Pada kasus tertentu, hakim Indonesia dapat menolak menggunakan hukum asing, dan tetap memakai hukum Indoneisa untuk kasus mengenai status personal.

Pada kasus dimana penggunaan hukum asing akan melukai rasa keadilan, moral dan hak dasar yang diakui oleh hukum nasional hakim, maka hakim dapat menyimpangi penggunaan hukum asing. Hal. 135-137 Pengantar HPI Indonesia)

3. Larangan perkawinan antar ras/etnis 4. Perkawinan poligami 1. Perbudakan 2. Kematian perdata 3. Larangan perkawinan antar ras/etnis 4. Perkawinan poligami 5. Perkawinan sejenis/homoseksual

Ketertiban Umum, dibedakan: 1. Ketertiban umum intern 2. Ketertiban umum internasional Lihat hal. 142 – 143 Buku Pengantar HPI Indonesia oleh S. Gautama

Catatan: 1.Pengertian Ketertiban Umum dapat berubah menurut situasi dan kondisi dari negara ybs. (hal. 144-145 Pengantar HPI Indonesia, oleh S. Gautama) 2.Doktrin Ketertiban Umum ini harus dipakai seiirit mungkin. Jangan terlalu sering menerapkan doktrin ini, yg berakibat tidak berjalannya sistem HPI di dunia.

PENUNJUKAN KEMBALI (RENVOI) KUALIFIKASI HUKUM ASING HUKUM INTERN : hukum nasional HUKUM INTERN + HPI

PENUNJUKAN KEMBALI HPI X HPI Y X Y

PENUNJUKAN LEBIH JAUH HPI X HPI Y X Y Z

PENUNJUKAN KEMBALI HPI Indonesia HPI Inggris Indonesia Inggris (hk nasional) (domisili) WN Inggris domisili Indonesia Perbuatan hukum – status personal Ps 16 AB

HPI Indonesia H Inggris MENOLAK RENVOI HPI Indonesia H Inggris Indonesia Inggris (hk nasional)

ANTI RENVOI Tidak logis : menunjuk terus menerus Menyerahkan kedaulatan legislatif : HPI asing mengganti kaidah HPI kita Ketidak pastian

PRO RENVOI Keuntungan praktis Menunjuk hukum asing adalah konsesi Keputusan-keputusan yang berbeda Harmoni keputusan-keputusan