BULETIN TEKNIS NO. 07 AKUNTANSI DANA BERGULIR TRAINING OF TRAINERS STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 2010 BULETIN TEKNIS NO. 07 AKUNTANSI DANA BERGULIR DIREKTORAT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN RI 2013
PERMASALAHAN DANA BERGULIR SECARA UMUM Rendahnya produktivitas; Kinerja pelayanan dan keuangan tidak dapat diukur dengan jelas; Pengelola pada kementerian negara/lembaga masih beragam; Alokasi anggaran beragam; Entitas akuntansi dan pelaporan beberapa dana bergulir tidak jelas; Akuntansi dan pelaporan belum sesuai prinsip pengelolaan keuangan negara dan SAP.
ALOKASI ANGGARAN DANA BERGULIR SAAT INI Sampai Tahun 2008, alokasi anggaran untuk dana bergulir dimasukkan dalam Belanja Bantuan Sosial, Subsidi, Hibah dan Belanja Modal Fisik Lainnya;
KLASIFIKASI BELANJA MENURUT JENIS BELANJA SESUAI DENGAN UU 17/2003 DAN DIJABARKAN DALAM PP 21/2004 Bantuan Sosial merupakan transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Subsidi merupakan alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor atau mengimpor barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga harga jualnya terjangkau oleh masyarakat. Belanja Hibah merupakan transfer rutin/modal yang sifatnya tidak wajib kepada negara lain atau kepada organisasi internasional. Belanja Modal Fisik Lainnya merupakan pengeluaran yang dipergunakan dalam kegiatan pembentukan modal dalam bentuk aset fisik lainnya seperti buku, binatang dan aset lainnya yang tidak termasuk dalam tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi.
Dasar Hukum Pengelolaan Dana Bergulir UU 20/1997 Tentang PNBP. UU 17/2003 Tentang Keuangan Negara. UU 1/2004 Tentang Perbendaharaan Negara. PP 20/2004 Tentang Rencana Kerja Pemerintah. PP 21 Tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga. PP 24/2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
KONSEP DANA BERGULIR SESUAI DENGAN UU 17/2003, UU 1/2004 dan PP 24/2005 Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya. (Ps. 1 UU 17/2003) Pembiayaan merupakan kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah. (Ps. 7 UU 1/2004) Dana yang disisihkan pemerintah dalam rangka pelayanan masyarakat seperti bantuan modal kerja secara bergulir kepada kelompok masyarakat dimasukkan dalam kelompok Investasi Jangka Panjang Non Permanen. (PP 24/2005, Paragraf 16 c PSAP Nomor 6) Pengeluaran anggaran untuk perolehan investasi jangka panjang diakui sebagai Pengeluaran Pembiayaan. (PP 24/2005, Paragraf 21 PSAP Nomor 6)
TUJUAN DANA BERGULIR Membantu perkuatan modal usaha guna pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya dalam upaya penanggulangan kemiskinan, pengangguran dan pengembangan ekonomi nasional.
Karakteristik Dana Bergulir Bagian dari keuangan negara/daerah Dicantumkan dalam APBN/APBD dan/atau laporan keuangan Dikuasai, dimiliki dan/atau dikendalikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) Dana tersebut setelah disalurkan kepada masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah untuk selanjutnya disalurkan kembali Pemerintah dapat menarik kembali dana bergulir
Pengelola Dana Bergulir Pengelola Dana Bergulir selama ini: Satker Biasa Satker BLU/BLUD Institusi diluar satker pemerintah Catatan: sesuai dengan karakteristik Dana Bergulir, maka satker pengelola dana bergulir sebaiknya satker BLU/BLUD
Mekanisme Penyaluran Dana Bergulir Penyaluran Dana Bergulir dilakukan sebagai berikut: Satker mendapat alokasi dana dari APBN/APBD Satker mengajukan pencairan dana kepada BUN/BUD Dana dicairkan dari Rekening Kas Umum Negara/Kas Daerah kepada rekening pengelola dana bergulir. Dana bergulir disalurkan pengelola dana bergulir kepada penerima dana melalui lembaga perantara atau tanpa lembaga perantara yang berfungsi sebagai executing atau chanelling. Dana bergulir merupakan pinjaman yang harus dikembalikan oleh penerima dana. Sarker melakukan pengelolaan, pengendalian, penagihan dan penyaluran kembali dana bergulir.
Akuntansi & Pelaporan Dana Bergulir
Sistem Akuntansi Pemerintah Dalam rangka akuntansi dana bergulir, pemerintah mencatat transaksi tersebut minimal ke dalam 2 (dua) sistem akuntansi, yaitu: sistem akuntansi instansi (akuntansi di PA/KPA) mencatat transaksi di PA/KPA dalam rangka menghasilkan LRA dan Neraca sistem akuntansi kas umum negara/kas daerah (akuntansi di BUN/BUD) mencatat transaksi keluar/masuk kas ke/dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah dalam rangka menghasilkan Laporan Arus Kas.
Akuntansi Dana Bergulir Akuntansi Dana Bergulir ditujukan untuk menghasilkan Laporan Keuangan dalam rangka konsolidasi dengan kementerian negara/lembaga/pemda, terdiri dari: Akuntansi Anggaran Akuntansi Realisasi Pengeluaran Anggaran Akuntansi Penagihan Dana Bergulir Akuntansi Perguliran Kembali Dana
Akuntansi Anggaran Dana Bergulir Pengeluaran dana bergulir dialokasikan sebagai Pengeluaran Pembiayaan dalam APBNAPBD; Pengeluaran tersebut dialokasikan pada DIPA/DPA BUN/BUD; BUN/BUD dapat menunjuk KPA pada kementerian negara/lembaga/SKPD yang mempunyai program; Akuntansi anggaran terdiri dari akuntansi anggaranJumlah dana pada DIPA merupakan jumlah pagu tertinggi yang tidak boleh dilampaui.
Akuntansi Anggaran Dana Bergulir (2) a. Akuntansi Instansi/SKPD Akuntansi Anggaran Pendapatan Estimasi Pendapatan Rp xxx Hutang Kepada KUN/BUD Rp xxx Akuntansi Anggaran Belanja Piutang kepada KUN/BUD Rp xxx Allotment Belanja Rp xxx Akuntansi Anggaran Penerimaan Pembiayaan Estimasi Penerimaan Pembiayaan Rp xxx Hutang kepada KUN/BUD Rp xxx Akuntansi Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Piutang kepada KUN/BUD Rp xxx Allotment Pengeluaran Pembiayaan Rp xxx b. Sistem Akuntansi Kas Umum Negara/Daerah Tidak ada jurnal
Akuntansi Realisasi Pengeluaran Dana Bergulir Realisasi pengeluaran dana bergulir dari APBN/APBD dilakukan dengan SPM/SP2D LS atau dokumen lain yang dipersamakan. Sistem Akuntansi Instansi/SKPD: Pengeluaran Pembiayaan-Dana Bergulir Rp xxx Piutang kepada KUN/BUD Rp xxx dan Dana Bergulir Rp xxx Diinvestasikan dalam Investasi Jk Pjng Rp xxx Sistem Akuntansi Kas Umum Negara/Daerah Kas di Kas Negara/Daerah Rp xxx
Akuntansi Penagihan Dana Bergulir Penagihan dana bergulir dari penerima dana terdiri dari pokok dana bergulir dan pendapatan berupa bunga/bagi hasil. Penagihan dana bergulir tidak diakuntansikan dan dilaporkan dalam sistem akuntansi instansi/SKPD tetapi diakuntansikan dan dilaporkan dalam sistem akuntansi yang berpedoman pada SAK. Penagihan dana bergulir yang disetor ke kas negara/daerah harus diakuntansikan untuk menghasilkan laporan keuangan untuk konsolidasian sbb: Sistem akuntansi instansi/SKPD Hutang kepada KUN/BUD Rp xxx Penerimaan Pembiayaan-Dana Bergulir Rp xxx Dan Diinvestasikan dalam Investasi jk. Panjang Rp xxx Dana Bergulir Rp xxx Sistem akuntansi kas umum negara/daerah Kas di Kas Negara/Daerah Rp xxx Penerimaan Pembiayaan-Dana Bergulir Rp xxxx
Akuntansi Penagihan Dana Bergulir…(2) Pendapatan dapat digunakan langsung tanpa perlu disetor ke kas negara/daerah Pendapatan tersebut diakuntansi untuk menghasilkan LK sesuai SAP: Sistem akuntansi instansi/SKPD Hutang kepada KUN/BUD Rp xxx Pendapatan BLU Rp xxx dan Kas di BLU Rp xxx Ekuitas Dana Lancar Rp xxx Sistem akuntansi kas umum negara/daerah
Akuntansi Pengguliran Kembali Dana Bergulir Sumber dana pengguliran kembali dana bergulir: Dana yang bersumber dari DIPA/DPA lain Tagihan pokok dana bergulir Dana yang bersumber dari pendapatan
Dana yang bersumber dari DIPA/DPA lain DIPA/DPA dana bergulir terdapat di BUN/BUD, berbeda dengan DIPA/DPA pengelola dana bergulir (BLU/BLUD), maka: Pengeluaran anggaran pengeluaran pembiayaan dan dana bergulir akan dicatat dan dilaporkan alam laporan keuangan BUN/BUD. Satker pengelola dana bergulir tidak akan mencatat dan melaporkan pengeluaran pembiayaan dan dana bergulir dalam laporan keuangan untuk konsoliasian tetapi dilaporkan dalam laporan akuntansi sesuai dengan PSAK.
Dana bergulir yang bersumber ari tagihan pokok dana bergulir Tagihan pokok dana bergulir yang diterima dari penerima dana bergulir harus digunakan untuk perguliran kembali. Perguliran kembali yang bersumber dari tagihan pokok tidak akan dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan untuk tujuan konsolidasian dengan laporan keuangan kementerian negara/lembaga/pemda
Dana bergulir yang bersumber dari pendapatan Dana bergulir dapat dikenakan bunga atau bagi hasil. Bunga atau bagi hasil tersebut diakui sebagai pendapatan, dapat dikelola langsung. Pendapatan dana bergulir tersebut dapat digunakan untuk belanja atau perguliran kembali dana bergulir.
Dana bergulir yang bersumber dari pendapatan…(2) Dana bergulir yang bersumber dari pendapatan dana bergulir dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan untuk tujuan konsolidasian, dengan jurnal sebagai berikut: Sistem akuntansi instansi/SKPD a. Pengeluaran pembiayaan-dana bergulir Rp xxx Piutang dari KUN Rp xxx dan Ekuitas dana lancar Rp xxx kas di BLU Rp xxx b. Dana bergulir Rp xxx Diinvestasikan dalam investasi Jk. Pjn Rp xxx Sistem akuntansi kas umum negara/daerah Pengeluaran pembiayan Rp xxx Kas di BLU Rp xxx
Dana yang dipersepsikan sebagai Dana Bergulir Terdapat dana yang disalurkan kepada masyarakat tetapi tidak memenuhi karakteristik dana bergulir karena: Dana tersebut harus ditagih Harus disetor secepatnya ke Kas Umum Negara/Daerah Jika digulirkan kembali, harus dianggarkan dalam APBN/APBD Dana tersebut dapat dikategorikan sebagai piutang jangka pendek atau piutang jangka panjang. Alokasi anggaran untuk pengeluaran dana tersebut dimasukkan sebagai pengeluaran pembiayaan pada BUD/BUN.
Dana yang dipersepsikan sebagai Dana Bergulir a. Akuntansi Instansi/SKPD Akuntansi Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Akuntansi Realisasi Anggaran Akuntansi Penarikan Kembali Dana b. Sistem Akuntansi Kas Umum Negara/Daerah Tidak ada Akuntansi Anggaran Pengeluaran
Penyajian dana bergulir Pengeluaran untuk dana bergulir disajikan sebagai Pengeluaran Pembiayaan pada Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas. Dana bergulir disajikan di neraca sebagai bagian Investasi Jangka Panjang-Investasi Non Permanen. Pada saat perolehan, Dana Bergulir dicatat sebesar harga perolehan/dana yang dikeluarkan secara periodik melakukan penyesuaian sehingga nilai dana bergulir menggambarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value)
Pengungkapan Dana Bergulir Perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan: Penilaian dana bergulir Jumlah dana bergulir yang tidak tertagih dan penyebabnya. Besarnya suku bunga yang dikenakan. Saldo awal dana bergulir dan mutasinya. Informasi tentang jatuh dana bergulir.
TERIMA KASIH