Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Advertisements

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pasa 7 UU No. 36 Tahun 2008 (1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar : a. Rp ,-- untuk diri Wajib Pajak orang.
Bab II Pajak Penghasilan
PPh Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta. Dasar Hukum PPh 1.Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh); 2.Undang-Undang No. 7.
Pengenalan Pajak Surakarta, 6 Januari 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Sosialisasi NPWP PT. MPP Tbk.
TUGAS AKHIR “PENGARUH BESARNYA GAJI KARYAWAN TERHADAP PPH-21 KARYAWAN DI PT SONGO RUKEM” oLeH : Khoirun Nisa’ /
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
1 PAJAK PENGHASILAN Presented by: Rika Kharlina E., S.E.,M.T.I.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Perhitungan PPh 21.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PPh Pasal 21 PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI.
PAJAK PENGHASILAN Suranto, S.Pd, M.Pd.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan.
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
SOSIALISASI CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S dan 1770 SS M. Arief Risman, SE., MSi KPP Madya Jakarta.
Pajak Penghasilan Pasal 21
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN ( KUP ) :
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
1 Matakuliah:F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun: 2006 BIAYA UNTUK MENDAPATKAN DAN MENAGIH SERTA MEMELIHARA PENGHASILAN 2 PERTEMUAN: 11 bab 12.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Pajak Penghasilan Pasal 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PERTEMUAN KE-6 Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
PPh Pemotongan dan Pemungutan
CONTOH CONTOH PERHITUNGAN PPH PASAL 21
BUT DAN PPH 21.
Untuk menghitung PKP = PENGHASILAN BRUTO – PTKP
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Materi 7.
PERTEMUAN KE-4 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PPKP)
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Penggabungan Penghasilan Istri dan Anak yang Belum Dewasa
Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pemajakan Dalam Keluarga
Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
PPH PASAL 21.
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21, 22, 23, 24.
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Pertemuan
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
Transcript presentasi:

Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4 PERPAJAKAN Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4 Tony Soebijono

Melakukan Pembukuan / pencatatan Wajib Pajak SUBYEK PAJAK MEMILIKI OBYEK PAJAK MENJADI WAJIB PAJAK Melakukan Pembukuan / pencatatan BER-NPWP Tony Soebijono

Penjelasan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU KUP FUNGSI NPWP / PPKP Penjelasan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU KUP SEBAGAI SARANA tanda pengenal diri atau identitas WP; dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan; ketertiban pembayaran pajak & pengawasan administrasi perpajakan. (juga untuk mendapatkan pelayanan dari Instansi tertentu) Tony Soebijono

Pengertian Pajak Penghasilan 21 PPh 21 adalah: Pajak atas penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa: gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan Tony Soebijono

Unsur-unsur PPh Pasal 21 Wajib Pajak Pemotong Pajak Obyek Pajak Tarif Pajak Wajib Pajak PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Pegawai Lepas Penerima Pensiun Penerima Honorarium Penerima Upah Tony Soebijono

Bukan Wajib Pajak PPh Pasal 21 Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam keputusan Mentri Keuangan No. 611/KMK.04/1994 sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau pekerjaan lain Tony Soebijono

Pemotong Pajak PPh Pemberi kerja baik orang pribadi, badan, BUT baik induk maupun cabang Bendaharawan pemerintah pusat /daerah, Instansi, Departemen, KBRI, dll Dana Pensiun, PT. TASPEN, ASTEK, JAMSOSTEK, THT BUMN/ BUMD Yayasan, lembaga, kepanitiaan, asosiasi, organisasi Tony Soebijono

Obyek Pajak PPh Pasal 21 Penghasilan Teratur Penghasilan Tidak Teratur Upah harian, mingguan, satuan & borongan Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja Uang tebusan pensiun, Pesangon THT, dll Honorarium dengan nama dan bentuk apapun Imbalan dengan nama dan bentuk apapun Penghasilan natura yang diberikan oleh bukan wajib pajak Tony Soebijono

Pengurang Penghasilan yang diperbolehkan Biaya Jabatan Iuran Pensiun Biaya Pensiun Tony Soebijono

PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 PENGHASILAN BRUTO PEGAWAI TETAP PENERIMA PENSIUN PEG. TIDAK TETAP, PEMAGANG, CAPEG MULTILEVEL MARKETING GAJI, TUNJANGAN TERKAIT DGN GAJI UANG PENSIUN BULANAN,TUNJANGAN HONORARIUM KOMISI DIKURANGI: -BIAYA JABATAN, -IURAN YG TERIKAT DGN PENGH. TETAP (Jamsostek, pensiun dll) D I K U R A N G DIKURANGI: BIAYA PENSIUN, PTKP PENGHASILAN NETO DIKURANGI PENGHASILAN KENA PAJAK (dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuh) TARIF PS.17 UU PPh Tony Soebijono

TARIF PASAL 17 UU nomor 36 tahun 2008 LAPISAN PENGHASILAN TARIF KENA PAJAK TARIF SAMPAI DENGAN Rp 50 JUTA 5% DI ATAS Rp 50 JUTA SAMPAI DENGAN Rp 250 JUTA 15% DI ATAS Rp 250 JUTA SAMPAI DENGAN Rp 500 JUTA 25% 30% DI ATAS Rp 500 JUTA Tony Soebijono

Rp 15.840.000,00 Rp 1.320.000,00 UNTUK DIRI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) Pasal 7 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 36 tahun 2008 UNTUK DIRI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TAMBAHAN UNTUK WAJIB PAJAK KAWIN TAMBAHAN UNTUK SEORANG ISTERI YG PENGHASILANNYA DIGABUNG DENGAN PENGHASILAN SUAMI TAMBAHAN UNTUK SETIAP ANGGOTA KELUARGA SEDARAH SEMENDA DALAM GARIS KETURUNAN LURUS SERTA ANAK ANGKAT YG MENJADI TANGGUNGAN SEPENUHNYA MAKSIMAL 3 ORANG Rp 15.840.000,00 Rp 1.320.000,00 PENERAPAN PTKP DITENTUKAN OLEH KEADAAN PADA AWAL TAHUN PAJAK ATAU AWAL BAGIAN TAHUN PAJAK Tony Soebijono

suami/anggota keluarga lainnya. CONTOH PENERAPAN PTKP WP “A” SEORANG PEGAWAI MEMPUNYAI SEORANG ISTRI DAN 4 ANAK. Bila istri menerima/memperoleh penghasilan yg sudah dipotong pph psl 21 dan pekerjaannya tsb tdk ada hubungannya dgn pekerjaan/usaha suami/anggota keluarga lainnya. BESARNYA PTKP YG DIBERIKAN : - WP SENDIRI Rp 15.840.000 - STATUS KAWIN Rp 1.320.000 - ANAK (3 x Rp 1.320.000) Rp 3.960.000 JUMLAH PTKP Rp 21.120.000 UTK ISTRI SDH DIBERIKAN PTKP, SAAT PEMOTONGAN PPh 21 OLEH PEMBERI KERJA SEBESAR Rp 15.840.000,- Tony Soebijono 28 28

WP “A” SEORANG PEGAWAI MEMPUNYAI SEORANG ISTRI DAN 4 ANAK. Bila penghasilan istri “A” tsb tidak semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yg telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan pasal 21, dan pekerjaan tsb ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya, maka penghasilan istri “A” digabung dgn penghasilan “A” BESARNYA PTKP YANG DIBERIKAN : - WP SENDIRI Rp 15.840.000 - STATUS KAWIN Rp 1.320.000 - ISTRI BERUSAHA Rp 15.840.000 - ANAK (3 x Rp 1.200.000) Rp 3.960.000 JUMLAH PTKP Rp 36.960.000 Tony Soebijono

KECUALI PENGHASILAN ATAU KERUGIAN BAGI WANITA KAWIN Pasal 8 ayat (1) YANG TELAH KAWIN DIANGGAP SEBAGAI PENGHASILAN ATAU KERUGIAN SUAMINYA KECUALI Penghasilan tsb semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yg telah dipotong pph pasal 21, Dan 2. Pekerjaan tsb tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya. Tony Soebijono 29 29

CONTOH Pasal 8 ayat (1) WP ‘A” MEMPEROLEH PENGHASILAN Rp 100.000.000,00 MEMPUNYAI ISTRI SBG PEGAWAI DGN PENGHASILAN SEBESAR Rp 50.000.000,00 TDK DIGABUNG DGN PENGHASILAN ‘A’ DAN SUDAH FINAL JIKA : -. PENGH. TSB DIPEROLEH DARI SATU PEMBERI KERJA YANG TELAH DIPOTONG PPh 21 -. PEKERJAAN TSB TDK ADA HUB. NYA DGN USAHA/ PEKERJAAN BEBAS SUAMI/ANGGOTA KELUARGA LAINNYA. BILA ISTRI “A” SELAIN MENJADI PEGAWAI JUGA MEMPUNYAI USAHA SALON KECANTIKAN DGN PENGHASILAN SEBESAR Rp 75.000.000,00; SELURUH PENGH. ISTRI SEBESAR Rp 125.000.000 (50 JUTA + 75 JUTA) DIGABUNGKAN DGN PENGH. “A”. DGN DEMIKIAN TOTAL PENGHASILAN “A” YG DIKENAKAN PPh SEBESAR Rp 225.000.000,00. POTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN ISTRI TIDAK BERSIFAT FINAL DAN DPT DIKREDITKAN DLM SPT TAHUNAN PPh Tony Soebijono 30 30

PENGHITUNGAN PKP DAN PENGENAAN PAJAKNYA DILAKUKAN SENDIRI-SENDIRI SUAMI-ISTRI DIKENAKAN PAJAK SECARA TERPISAH Pasal 8 ayat (2) dan (3) HIDUP BERPISAH MENGADAKAN PERJANJIAN PEMISAHAN HARTA DAN PENGHASILAN SECARATERTULIS PENGHITUNGAN PAJAKNYA BERDASAR - Penghasilan Neto suami isteri digabung - Besarnya pajak yg harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri, sebanding dgn Penghasilan Neto PENGHITUNGAN PKP DAN PENGENAAN PAJAKNYA DILAKUKAN SENDIRI-SENDIRI Tony Soebijono 31 31

CONTOH PENGHITUNGAN PPh BAGI SUAMI-ISTRI YG MENGADAKAN PERJANJIAN PEMISAHAN HARTA DAN PENGHASILANSECARA TERTULIS Pasal 8 ayat (3) CONTOH : 1. PENGHASILAN NETO SUAMI (A) DARI PEGAWAI Rp 100.000.000,00 2. PENGHASILAN NETO ISTRI DARI PEGAWAI DAN SALON Rp 125.000.000,00 JML PENGHASILAN Rp 225.000.000,00 PTKP (K/I/3) Rp 11.520.000,00 PKP Rp 213.480.000,00 PPh TERUTANG Rp 30.870.400,00 PENGENAAN PPh MASING-MASING SUAMI-ISTERI DIHITUNG SBB : PPh SUAMI : Rp 100.000.000,00 X Rp 30.870.000,00 = Rp 13.719.998,00 Rp 225.000.000,00 PPh ISTERI : Rp 125.000.000,00 X Rp 30.870.000,00= Rp 17.150.001,00 Tony Soebijono 32 32

thx Tony Soebijono