Disampaikan: Martan Kiswoto Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta
1. Menetapkan SPO Layanan Informasi Publik; 2. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi utk mengelola informasi publik secara baik dan efisien; 3. Menunjuk dan mengangkan PPID utk melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya; 4. Menganggarkan pembiayaan yang memadai; 5. Menyediakan sarpras layanan informasi publik (papan, meja & situs bagi badan publik negara); 6. Menetapkan biaya salinan informasi publik; 7. Menetapkan dan memutakhirkan daftar informasi publik; 8. Menyediakan dan memberikan informasi publik; 9. Memberikan tanggapan atas keberatan dari pemohon informasi publik; 10. Membuat & mengumumkan laporan pelayanan informasi; 11. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelayanan informasi
1. Profil Badan Publik: a. Kedudukan/domisili, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi, serta kantor unitnya; b. Struktur organisasi, profil singkat pejabatnya; c. Laporan harta kekayaan yg sudah diferivikasi dan dikirimkan KPK utuk diumumkan; 2. Laporan program yg sedang dijalankan: a. Nama program kegiatan; b. Nama penanggung jawab, pelaksana, dan alamat yg dapat dihubungi; c. Target / capaian program; d. Jadwal pelaksanaan program; e. Anggaran program (sumber dan jumlahnya); f. Agenda penting yg terkait program Badan Publik; g. Informasi penting yg terkait hak publik; h. Informasi yg terkait dengan penerimaan calon pegawai / pejabat publik; i. Informasi ttg penerimaan peserta didik ( badan publik penyelenggara pendidikan umum) 2.
3. Ringkasan Kinerja Badan Publik (narasi ttg realisasi kinerja badan publik (telah / maupun sedang dilaksanakan); 4. Ringkasan laporan keuangan ( rencana dan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas sesuai standar akuntansi, daftar aset dan investasi); 5. Laporan daftar akses informasi ( jumlah permohonan yg diterima, waktu yg diperlukan dalam memenuhi permohonan, jumlah yg dikabulkan dan yg ditolak, alasan penolakan); 6. Informasi tentang peraturan / kebijakan yg berdampak publik (rancangan / kebijakan yg sedang dalam proses pembuatan, peraturan yg telah disyahkan); 7. Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi dan tata cara mengajukan keberatan dan proses penyelesaian sengketa informasi; 8. Informasi ttg tata cara pengaduan penyelahgunaan wewenang / pelanggaran pejabat / pihak yg mendapat izin Badan Publik; 9. Pengumuman pengadaan barang / jasa; 10. Informasi ttg peringatan dini dan prosedur evakuasinya; Penyampaian sekurang-kurangnya sekali dalam setahun
1. Melalui website dan papan pengumuman dan mudah diakses; 2. Menggunakan bahasa yg mudah difahami, media yg tepat dan tidak ada penundaan; 3. Mempertimbangkan penggunaan bahasa setempat; 4. Pemberian izin / kerja sama yg berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak wajib mengumumkan prosedur evakuasi bg yg berdampak, dan menyediakan sarpras penyebarluasan informasi.
Terima kasih.