Disampaikan: Martan Kiswoto Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Rapat Koordinasi PPID Kota Depok Kamis, 5 April 2012.
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Oleh: MARTAN KISWOTO DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Tata.
M O N E V Hasil Pemeringkatan Badan Publik Surabaya, 19 Nopember 2013 Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya.
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
POLA KEBIJAKAN KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) A. Zaini Bisri (Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah)
SISTEM INFORMASI PERADILAN
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU Nomor 14 Tahun 2008)
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Sistem Layanan Informasi Publik
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Sekretariat PPID Prov. Nusa Tenggara Barat
TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN DAN TATA CARA PEMBUATAN LAPORAN TAHUNAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK MENURUT PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2010.
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
Drs. I Made Arjana Gumbara
IMPLEMENTASI DAN FENOMENA PENERAPAN UU KIP PADA BADAN PUBLIK
PENYELESAIAN SENGKETA INFORMasi publik
implementasi UNDANG-UNDANG nO 14 tahun 2008
Keterbukaan Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
STANDART OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN INFORMASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DINAS PENDIDIKAN KOTA DEPOK Depok, 5 Nopember.
Sistem Layanan Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
PPID SKPD DAN PPID KABUPATEN DAN KOTA DI JAWA TIMUR
Hak Memperoleh Informasi
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Disampaikan oleh : H. DADANG ISKANDAR, SKM.,MKM
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMINFO KOTA BIMA
DAFTAR INFORMASI PUBLIK TAHUN 2017 BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Sistem Layanan Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
INDRIYATNO BANYUMURTI
SOSIALISASI UU NO. 14 TAHUN 2008 : KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) Undang-Undang No.14 Tahun 2008
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
SIMULASI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
Pengelolaan Web Info Publik ITB
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
DASAR HUKUM, TANTANGAN DAN STRATEGI PPID Surabaya, 25 Juli 2016 DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAWA TIMUR PPID PROV.JATIM Agus dm.
OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN
Pengelolaan Web Info Publik ITB
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
PENGUATAN PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI & DOKUMENTASI PUBLIK
STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PUBLIK
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
PERANAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI DI KABUPATEN TORAJA UTARA BAHAN RAPAT KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA.
Transcript presentasi:

Disampaikan: Martan Kiswoto Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta

1. Menetapkan SPO Layanan Informasi Publik; 2. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi utk mengelola informasi publik secara baik dan efisien; 3. Menunjuk dan mengangkan PPID utk melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya; 4. Menganggarkan pembiayaan yang memadai; 5. Menyediakan sarpras layanan informasi publik (papan, meja & situs bagi badan publik negara); 6. Menetapkan biaya salinan informasi publik; 7. Menetapkan dan memutakhirkan daftar informasi publik; 8. Menyediakan dan memberikan informasi publik; 9. Memberikan tanggapan atas keberatan dari pemohon informasi publik; 10. Membuat & mengumumkan laporan pelayanan informasi; 11. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelayanan informasi

1. Profil Badan Publik: a. Kedudukan/domisili, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi, serta kantor unitnya; b. Struktur organisasi, profil singkat pejabatnya; c. Laporan harta kekayaan yg sudah diferivikasi dan dikirimkan KPK utuk diumumkan; 2. Laporan program yg sedang dijalankan: a. Nama program kegiatan; b. Nama penanggung jawab, pelaksana, dan alamat yg dapat dihubungi; c. Target / capaian program; d. Jadwal pelaksanaan program; e. Anggaran program (sumber dan jumlahnya); f. Agenda penting yg terkait program Badan Publik; g. Informasi penting yg terkait hak publik; h. Informasi yg terkait dengan penerimaan calon pegawai / pejabat publik; i. Informasi ttg penerimaan peserta didik ( badan publik penyelenggara pendidikan umum) 2.

3. Ringkasan Kinerja Badan Publik (narasi ttg realisasi kinerja badan publik (telah / maupun sedang dilaksanakan); 4. Ringkasan laporan keuangan ( rencana dan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas sesuai standar akuntansi, daftar aset dan investasi); 5. Laporan daftar akses informasi ( jumlah permohonan yg diterima, waktu yg diperlukan dalam memenuhi permohonan, jumlah yg dikabulkan dan yg ditolak, alasan penolakan); 6. Informasi tentang peraturan / kebijakan yg berdampak publik (rancangan / kebijakan yg sedang dalam proses pembuatan, peraturan yg telah disyahkan); 7. Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi dan tata cara mengajukan keberatan dan proses penyelesaian sengketa informasi; 8. Informasi ttg tata cara pengaduan penyelahgunaan wewenang / pelanggaran pejabat / pihak yg mendapat izin Badan Publik; 9. Pengumuman pengadaan barang / jasa; 10. Informasi ttg peringatan dini dan prosedur evakuasinya; Penyampaian sekurang-kurangnya sekali dalam setahun

1. Melalui website dan papan pengumuman dan mudah diakses; 2. Menggunakan bahasa yg mudah difahami, media yg tepat dan tidak ada penundaan; 3. Mempertimbangkan penggunaan bahasa setempat; 4. Pemberian izin / kerja sama yg berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak wajib mengumumkan prosedur evakuasi bg yg berdampak, dan menyediakan sarpras penyebarluasan informasi.

Terima kasih.