Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM HUKUM NASIONAL. SISTEM HUKUM NASIONAL.
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
HUKUM BISNIS Pendahuluan M-1 1Tony Soebijono. Hukum dan Masyarakat Manusia adalah mahluk Sosial Perlu diatur  Aturan Untuk mencapai tujuan bersama Tony.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
PENDAHULUAN Setiap bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang bisa berbeda dengan hukum bangsa lain. Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
SISTEM PERADILAN DIINDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SIKAP YANG SESUAI DENGAN HUKUM YANG BERLAKU
Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
TEORI HUKUM.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
September 16Writed by: Drs.SETYO BUDI SMA 1 MUSUK 1 KLASIFIKASI HUKUM HUKUM Ruang Wujud/ Bentuk Tertulis Tidak Tertulis Lokal Nasional Internasional Wil.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
TEORI HUKUM.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
SOSIOLOGI PEMBANGUNAN B 2015
Sumber Sumber Hukum Internasional
DASAR-DASAR ILMU HUKUM
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
Di susun oleh : Sinta Nur Afifah Siwi A
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
DAN PERADILAN NASIONAL
Pokok-pokok bahasan Pengenalan hukum Macam-macam badan usaha
ETIKA PROFESI Oleh: W A R I D I.
PEMBIDANGAN HUKUM.
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
HUKUM DI INDONESIA PENGERTIAN HUKUM TUJUAN HUKUM FUNGSI HUKUM
HUKUM DI INDONESIA HUKUM DI INDONESIA.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
BAB 5 Mengarungi Bahtera Keadilan Bangsa Indonesia
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
SISTEM HUKUM & PERADILAN NASIONAL.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
Tata hukum Indonesia.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
Nama Kelompok 1: Jabal Ausarizq S. Khalista Atma D. Neneng Sartika
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
Memahami Macam-Macam Pembagian Hukum
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
TAAT HUKUM.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional

Perangkat hukum negara yang secara teratur saling berkaitan mengatur ketertiban jalannya suatu operasional kenegaraan, sehingga membentuk suatu totalitas kerja di bidang hukum secara menyeluruh di suatu negara. SISTEM HUKUM NASIONAL ADALAH

UNSUR-UNSUR HUKUM Peraturan mengenai Tingkah laku manusia dalam PERGAULAN masyarakat Peraturan itu diadakan oleh BADAN-BADAN RESMI yang berwajib Peraturan bersifat MEMAKSA Sanksi terhadap pelanggaran bersifat TEGAS Adanya perintah atau larangan Perintah dan larangan harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap orang. Pelanggarnya dapat dihukum, jadi ada sanksi berupa hukuman CIRI-CIRI HUKUM

Pelanggaran sanksi-sanksi hukum tercatat dalam KUHP atau Perdata PIDANA MATI PIDANA PIDANA PENJARA Seumur Hidup Sementara ( Setinggi-tingginya 20 Tahun dan sekurang-kurangnya 1 Tahun ) PIDANA KURUNGAN (Sekurang-kurangnya 1 hari dan setinggi-tingginya satu tahun) PIDANA DENDA Pencabutan hak-hak tertentu Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu Pengumuman Keputusan Hakim

DEFINISI HUKUM MENURUT AHLI Leon Duquit Aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunanya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jamninan dari kepentingan bersama dan yang jika dilarang menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu HUKUM adalah peraturan-peraturan (perintah dan larangan Yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh Karena itu harus di taati oleh masyarakat Drs, Utrech, SH

TATA HUKUM Keseluruhan norma hukum yang Mengatur pergaulan hidup bernegara PROKLAMASI adalah . “Kami bangsa Indonesia......menyatakan dengan kemerdekaan Indonesia. Pembukaan UUD 1945 “ Atas berkat rahmat Allah......maka rakyat Indonesia menyatakan” “Kemuadian dari pada itu .....disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.......” Pernyataan 2. Di dalam UUD tertulis Tata hukum Indonesia Indonesia sbg negara Merdeka dan berdaulat

Preambule /Pembukaan UUD 1945 PROKLAMASI Tonggak sejarah dimulainya tata hukum dan pemerintahan Negara RI UUD 1945 Preambule /Pembukaan UUD 1945 HUKUM DASAR TERTULIS Tata Hukum Indonesia berdasarkan pada UUD 1945. hal ini menunjukkan bahwa UUD 1945 merupakan keseluruhan peraturan hukum yg diciptakan oleh suatu negara dan berlaku bagi seluruh masy. Indonesia.

TUJUAN HUKUM

TUJUAN HUKUM ADALAH Memberikan Perlindungan kepada kepentingan Individu atau masyarakat secara adil, damai dan manusiawi sehingga terwujud pergaulan hidup yang teratur dan kemakmuran bersama

PENGGOLONGAN HUKUM Wujudnya Waktunya Subjeknya Masalah yg diatur Ruang Wilayah berlakunya Tugas dan Fungsinya Wujudnya Waktunya Subjeknya

Yang mengatur hubungan Antara warga negara dan Negara yg menyangkut Masalah yg diatur HUKUM PUBLIK Yang mengatur hubungan Antara warga negara dan Negara yg menyangkut Kepentingan umum HUKUM PRIVAT Hukum yg mengatur Hubungan antara orang yang Satu dengan yang lain (bersifat Pribadi)

Hukum Material Adalah Hukum yang berisi Perintah dan Larangan Tugas dan Fungsinya Hukum Formal Adalah Hukum yang berisi tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material, contoh Hukum Acara Pidana Hukum Tertulis : Hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Wujudnya Tidak Tertulis : HukumHukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat ( Hukum Adat) . Contoh : Pidato Kenegaraan 16 Agustus.

HUKUM LOKAL HUKUM NASIONAL HUKUM INTERNASIONAL Ruang Wilayah berlakunya HUKUM LOKAL Hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu, misalnya hukum adat HUKUM NASIONAL Hukum yang berlaku di suatu negara tertentu HUKUM INTERNASIONAL Hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih, misal hukum perang, hukum publik Internasional

Hukum yg berlaku Sekarang (hukum positif Ius Constitutum) Waktunya Subjeknya Hukum yg berlaku Sekarang (hukum positif Ius Constitutum) Hukum yang berlaku waktu yang akan datang ( Ius Constituendum) Hukum antar waktu, yaitu yg mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yg berlaku masa lalu Hukum satu golongan ( Hukum yang berlaku bagi satu golongan tertentu) Hukum semua golongan ( yang berlaku dari semua golongan) Hukum antargolongan (yang mengatur dua orang atau lebih yg masing-masing pihak tunduk pd hukum yang berbeda)

Menurut Sumbernya Dibedakan atas: UNDANG KEBIASAAN (CuSTOM) Kep. Hakim Traktat Pendapat Sarjana Hukum