pengenalan PERBANDINGAN HUKUM
Kenyataan yg ada bahwa setiap bangsa mempunyai kebudayaan sendiri dan juga mempunyai hukum sendiri, dimana satu sama lain hukum dan kebudayaan itu masing-masing berbeda di tiap negara. Perbandingan hukum adalah ilmu pengetahuan yg usianya masih relatif muda, dan baru berkembang nyata pada akhir abad ke-19 atau permulaan abad ke-20 Pendahuluan
Membanding-bandingkan sesuatu dgn yg lainnya, dalam hal ini di bidang hukum. Membandingkan itu berarti mencari persamaan dan perbedaan dari satu obyek atau lebih (Soenarjati H, 1986:6) Proses perbandingan dapat diibaratkan sebagai suatu kegiatan untuk mengadakan identifikasi terhadap persamaan / perbedaan antara dua gejala tertentu atau lebih (Soerjono Soekanto, 1977 : 10) Perbandingan Hukum
Pandangan terhadap PERBANDINGAN HUKUM Perbandingan hukum sebagai sejarah umum Perbandingan hukum sebagai ilmu hukum Perbandingan hukum sebagai metode Pandangan terhadap PERBANDINGAN HUKUM
Perbandingan hukum sebagai sejarah umum Pandangan yg mengarah bahwa perbandingan hukum sama dengan sejarah umum dari hukum (the general teori of law) dikemukakan oleh beberapa pakar berikut ini : Joseph Kohler berpendapat bahwa istilah universale rechtsgeschiechte sama dgn. vergleichende rechtswissenschaft (sejarah hukum sama dgn.perbandingan ilmu hukum). Pandangan ini dikemukakan pd akhir abad 19 dan awal abad 20. Perbandingan hukum sebagai sejarah umum
Perbandingan hukum sebagai sejarah umum Sir Frederick Pollack menganggap bahwa tidak ada perbedaan antara historical jurisprudence dan comparative jurisprudence. Perbandingan hukum sebagai sejarah umum
Perbandingan hukum sebagai ilmu hukum Pandangan ini menganggap bahwa perbandingan hukum sebagai ilmu pengetahuan yg berdiri sendiri. Alasannya ialah bahwa perbandingan hukum memberikan hasil-hasil baru yg tidak akan dapat ditemui jika hanya mempelajari cabang-cabang hukum intern. Sarjana yg berpandangan bhw perbadingan hukum sebagai bagian dr ilmu hukum yg berdiri sendiri antara lain : Perbandingan hukum sebagai ilmu hukum
Perbandingan hukum sebagai ilmu hukum Kusumadi Pudjosewojo menyatakan bahwa “ilmu hukum” meliputi : a. ilmu pengetahuan hukum positif b. ilmu pengetahuan sosiologi hukum c. ilmu pengetahuan sejarah hukum d. ilmu perbandingan hukum e. ilmu hukum f. ilmu pengetahuan filsafat hukum g. ilmu pengetahuan politik hukum Perbandingan hukum sebagai ilmu hukum
Perbandingan hukum sebagai ilmu hukum Van Apeldoorn berpandangan bahwa, ilmu hukum itu meliputi a. sosiologi hukum b. sejarah hukum c. perbandingan hukum Bellefroid berpandangan bahwa, ilmu hukum itu meliputi : a. dogmatik hukum d. politik hukum e. ajaran hukum Perbandingan hukum sebagai ilmu hukum
Perbandingan hukum sebagai ilmu hukum Soedjono Dirjosisworo berpandangan bahwa ilmu hukum meliputi : a. sosiologi hukum b. antropologi hukum c. psikologi hukum d. sejarah hukum e. perbandingan hukum Lando menegaskan bahwa comparative law adalah the natural legal system and the comparison, dan perbadingan hukum an analysis and a comparison of the law. Hal ini berarti bahwa ada kecenderungan untuk menyatakan perbandingan hukum itu sebagai ilmu. Perbandingan hukum sebagai ilmu hukum
Perbandingan hukum sebagai metode Soenarjati H, mengemukakan bahwa perbandingan hukum merupakan suatu metode penyelidikan. Metode yg dipakai adalah membanding-bandingkan salah satu lembaga hukum dari sistem hukum yg satu dgn lembaga hukum yg lain, yg kurang lebih mempunyai kesamaan. Dengan membandingkannya kedua lembaga/sistem hukum itu ditemukan adanya unsur-unsur yg sama tapi juga dapat ditemukan adanya unsur-unsur yg berbeda. Perbandingan hukum dapat mengarah kepada sejarah hukum, filsafat hukum dan juga sosiologi hukum. Perbandingan hukum sebagai metode
Sejarah singkat perbadingan hukum Sebelum perang dunia I secara insidentil, sudah dilakukan oleh Von Savigny & Van Vollenhoven. Savigny dalam usaha untuk menciptakan hukum perdata internasional yg bersifat umum & universal. Sedang Van Vollenhoven sdh menunjukkan arti penting perbandingan hukum dalam bukunya “Het Adatrecht van Nederlandsch-Indie” Sesudah perang dunia I Negara pemenang PD I merasa perlu menyatukan hukumnya. Tahun 1929 berhasil mewujudkan rencana hukum perjanjian perdata yg bersifat internasional. Perkembangan lebih pesat lagi dengan terbentuknya volkenbond yg bertugas mengusahakan unifikasi bidang hukum perdata. Skop penelitiannya sdh antar sistem hukum. Sesudah perang dunia II Dgn berakhirnya PD II, maka interdependensi negara seluruh dunia mendorong untuk mempelajari tata kehidupan negara lain termasuk jg sistem hukumnya. Perubahan kiblat dr hukum romawi beralih ke dunia pengetahuan hukum baru mencakup seluruh dunia termasuk Indonesia. Sejarah singkat perbadingan hukum
Perbandingan sistematika hukum
Perbandingan sistem hukum Sistematika hukum berbagai negara Sistematika Hukum Adat Sistematika Hukum Islam Perbandingan sistem hukum
Sistematika Hukum Pedata Berbagai Negara Sistematika hukum perdata barat Sistematika BW Indonesia Sistematika Burgeliches Gezetzbuch Jerman (tahun 1896) Sistematika the civil code of Japan Sistematika the civil code of the philippines (tahun 1949) Sistematika code civil Perancis Sistematika Hukum Pedata Berbagai Negara
Sistematika hukum perdata barat Hukum perdata adalah hukum yg memuat semua peraturan-peraturan yg mengatur hubungan hukum dan kepentingan-kepentingan antara anggota masyarakat yg satu dgn yg lainnya Asal mula hukum perdata barat berasal dr hukum Romawi (corpus juris civilis ) yg terbagi dalam Institutions : memuat segala sesuatu ttg pengertian lembaga- lembaga dalam hukum Romawi dan dianggap sbg.himpunan segala macam UU Padecta : pendapat para ahli hukum yg merupakan ilmu pengetahuan yg mereka ciptakan & susun dianggap sbg sumber hukum Codex : himpunan undang-undang yg telah dibukukan oleh para ahli atas perintah kaisar Romawi Novelles : tambahan pd codex dgn pemberian penjelasan atau komentar Sistematika hukum perdata barat
Sistematika Kitab UU Hk. Perdata menurut sistem hukum Eropa Buku I : Berisi peraturan-peraturan mengenai subyek (van personen) Buku II : Berisi peraturan-peraturan mengenai benda (van zaken) Buku III : Berisi peraturan-peraturan mengenai perikatan (van verbintenissen) Buku IV : Berisi peraturan-peraturan tentang pembuktian dan lewat waktu (van bewijs en verjaring) Sistematika Kitab UU Hk. Perdata menurut sistem hukum Eropa
Sistematika BW Indonesia Buku I : Perihal Orang (mengatur orang sebagai subyek hukum, misal : hk.perkawinan, hk keluarga) Buku II : Perihal Benda (mengatur perihal barang sebagai obyek hak manusia, misal :hak kebendaan & hk.waris) Buku III : Perihal Perikatan (mengatur ttg hak & kewajiban yg terbit dr perjanjian-perjanjian, perbuatan melanggar hukum dan peristiwa lain yg menerbitkan hak & kewajiban perseorangan) Buku IV : Pembuktian & lewat waktu Sistematika BW Indonesia
Sistematika Hk. Adat bagi golongan Bumi Putera Berlaku Hk. Perdata Adat (tapi dapat menundukkan diri pada hukum perdata barat berdasarkan Stb. 1917 :12) Van Vollenhoven : Het Adatrecht Van Nederlands Indie, membagi Hk. Adat dalam 19 wilayah Hk. Mr.Ter Haar B. : Beginselen en stelsel van het adatrecht (asas-asas & susunan hk.Adat), membagi 16 sistematika hk. Adat Prof. Dr.Van Dijk : Pengantar Hk. Adat Indonesia, membagi 6 sistematika Hk. Adat Sistematika Hk. Adat
Sistematika Hk. Islam Al Qur’an merupakan salah satu sumber Hk. Islam Dalam beberapa ayat tertentu secara khusus mengatur ttg hal-hal yg menyangkut keperdataan. Hal tersebut dapat ditemukan dalam ayat-ayat : Hk. Perkawinan Surat Al Baqarah ayat 221 Surat Al Maidah ayat 5 Surat An Nisa ayat 22, 23, 24 Surat An Nur ayat 32 Surat Al Mumtahanah ayat 10, 11 Hk Waris Surat An Nisa ayat 7, 8, 9, 10, 11, 12 Surat Al Baqarah ayat 180 Surat Al Maidah ayat 101 c. Hk Perjanjian Surat Al Baqarah ayat 274, 280, 282 Surat Al Anfaal ayat 51, 58 Surat At Taubah ayat 4 Sistematika Hk. Islam