PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

PENUGASAN & PERENCANAAN PENGAUDITAN
PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
HUBUNGAN BANK - NASABAH DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA
Materi Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Pungutan OJK
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
Unit Pelayanan Area mempunyai tugas pokok :
Bank & Lembaga Keuangan Lain
SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG LAPORAN BULANAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI Jakarta, 22 November 2013.
DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGATURAN PERBANKAN
SOAL ESSAY KELAS XI IPS.
Direktorat Perbankan Syariah
SOP 01 : PEDOMAN PENERIMAAN DAN PENOLAKAN KLIEN
Kelompok: NURLAILI FAJRI ( ) AHMAD AHSAN ( ) YIZAQ ARDIAN ( ) EKONOMI PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM 2012.
LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
Permasalahan mediasi dalam perbankan
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
HASIL TEMUAN BAPEPAM-LK BERKAITAN DENGAN PENYAJIAN LAPORAN TAHUNAN
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Keterbukaan Informasi Publik
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal
Pendidikan Kewarganegaraan
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
TRANSPARANSI INFORMASI PRODUK BANK DAN PENGGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH
PERAN BANK SENTRAL PADA PERBANKAN SYARIAH
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
SUNSET POLICY.
MATERI KEGIATAN PELAYANAN PENGADUAN PUBLIK
HUBUNGAN BANK - NASABAH DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
Pengelolaan Dana Hibah
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
KELEMBAGAAN DAN PERIZINAN BANK SYARIAH
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
KOPERASI.
MEDIASI MELALUI BANK INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Surat Kuasa.
Teori tentang Rahasia Bank
Disampaikan pada acara :
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
DIREKTORAT PERBANKAN SYARIAH
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
BANK INDONESIA.
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 3/POJK
based of Pengertian LPS
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian III
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
BANK INDONESIA.
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
BANK INDONESIA.
Sertifikat Deposito dan Sertifikat Bank Indonesia
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BANK INDONESIA  TUGAS BANK INDONESIA Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, tugas Bank Indonesia.
Transcript presentasi:

PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH PBI No. 7/ 7/PBI/2005 tentang PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan

Latar Belakang Menjamin hak-hak nasabah dalam berhubungan dengan bank Potensi risiko reputasi bagi bank karena pengaduan yang tidak ditindaklanjuti Potensi menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan karena tidak ada kejelasan penyelesaian pengaduan

Definisi Pengaduan Transaksi Keuangan ungkapan ketidakpuasan Nasabah yang disebabkan oleh adanya potensi kerugian finansial pada Nasabah yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Bank Transaksi Keuangan pemanfaatan produk/jasa perbankan maupun produk/jasa lembaga keuangan lain dan atau pihak ketiga lainnya yang dipasarkan oleh Bank

Ketentuan Umum PBI berlaku untuk bank umum dan BPR yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah (Ps. 1) Bank wajib menyelesaikan setiap pengaduan nasabah dan menetapkan kebijakan dan prosedur penerimaan, penanganan, dan pemantauan penyelesaian pengaduan (Ps. 2)

Ketentuan Umum Direksi bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan nasabah (Ps. 3) Setiap kantor bank wajib memiliki unit atau fungsi penanganan pengaduan nasabah (Ps. 4) Keberadaan fungsi atau unit penanganan pengaduan nasabah wajib dipublikasikan oleh Bank kepada masyarakat (Ps. 5)

Penerimaan Pengaduan Bank wajib menerima setiap Pengaduan lisan dan atau tertulis yang diajukan oleh Nasabah yang terkait dengan transaksi keuangan nasabah. Pengaduan lisan wajib diselesaikan dalam 2 (dua) hari kerja. (Ps. 6) Nasabah dapat mengajukan pengaduan ke kantor bank terdekat atau ke kantor bank tempat melakukan transaksi keuangan (Ps. 7)

Penerimaan Pengaduan Bank wajib memberikan bukti tanda terima atas pengaduan tertulis yang diajukan oleh nasabah yang paling kurang memuat: Nomor registrasi Tanggal penerimaan pengaduan Nama nasabah Nama & nomor telepon petugas bank Deskripsi pengaduan (Ps. 8)

Penerimaan Pengaduan Bank wajib memelihara catatan penerimaan pengaduan nasabah yang paling kurang memuat: Nomor registrasi Tanggal penerimaan pengaduan Nama nasabah Petugas penerima pengaduan Deskripsi singkat pengaduan (Ps. 9)

Penanganan Pengaduan Pengaduan tertulis wajib diselesaikan paling lambat 20 HK sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang hingga 20 HK berikutnya apabila terdapat kondisi tertentu sebagai berikut: Kantor tempat penerimaan pengaduan berbeda dengan kantor tempat terjadinya permasalahan dan ada kendala komunikasi di antara kedua kantor bank tersebut Diperlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen bank Terdapat hal-hal diluar kendali bank, seperti keterlibatan pihak ketiga (Ps. 10)

Penanganan Pengaduan Jika pengaduan melibatkan pejabat bank yang berwenang menyelesaikan pengaduan, maka penyelesaian pengaduan dilakukan oleh pejabat yang tingkatannya lebih tinggi. (Ps. 11) Bank wajib menginformasikan status penyelesaian pengaduan setiap saat diminta oleh nasabah. (Ps. 12)

Penanganan Pengaduan Bank wajib menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan secara tertulis kepada nasabah dengan disertai penjelasan dan alasan yang cukup. (Ps. 13)

Penyelesaian Pengaduan Nasabah (Pengaduan Tertulis) BANK Pengaduan Unit/Fungsi Pengaduan Nasabah 1 Bukti Tanda Terima Penerimaan Pengaduan Max 2 hk 2 Hasil Penyelesaian Pengaduan atau Pemberitahuan Perpanjangan Waktu Max 20 hk 3 Proses Investigasi Hasil Penyelesaian Pengaduan tambahan Max 20 hk 4

Pemantauan Pengaduan Bank wajib menatausahakan seluruh dokumen yang berkaitan dengan penerimaan, penanganan, dan penyelesaian Pengaduan yang diajukan oleh nasabah. (Ps. 14) Bank wajib memiliki mekanisme pelaporan internal penyelesaian Pengaduan Nasabah. (Ps. 15)

Pelaporan Bank wajib menyampaikan Laporan Penyelesaian Pengaduan Nasabah secara triwulanan kepada Direktorat Pengawasan terkait / KBI setempat dengan tembusan kepada UKIP. (Ps. 16)

Sanksi Bank yang tidak memenuhi ketentuan penyelesaian pengaduan nasabah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan dapat diperhitungkan dengan tingkat kesehatan bank (aspek manajemen) (Ps. 17) Bank yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar Rp1 juta per hari kerja keterlambatan (bank umum) dan Rp100 ribu (BPR) untuk setiap kali keterlambatan (Ps. 18 & 19)

Sanksi Bank yang tidak menyampaikan laporan penyelesaian pengaduan nasabah dikenakan sanksi kewajiban membayar Rp30 juta (bank umum) dan Rp250 ribu (BPR) (Ps. 18 & 19)

Akhir Presentasi Terima Kasih