PAPARAN DIREKTUR JENDERAL OTDA RAPAT KERJA NASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
Advertisements

APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Berkelas.
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
STRUKTUR POLITIK NEGARA
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH,MH
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
Pendidikan Kewarganegaraan
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Otonomi Daerah.
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Hubungan Antar Pemerintahan
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
Disampaikan pada acara
OTONOMI DAERAH.
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN UMUM
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ORGANISASI PEMERINTAHAN DAERAH
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
KEBIJAKAN TERKAIT PEMILIHAN KEPALA DAERAH
EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
(Pemerintahan Daerah)
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
PERAN KEMENDAGRI DALAM PELAKSANAAN PAMSIMAS
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
BAB 3 Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
OTONOMI DAERAH (OTODA)
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
PEMERINTAH DAERAH.
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
KELEMBAGAAN POLITIK (MENURUT UUD 1945)
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

PAPARAN DIREKTUR JENDERAL OTDA RAPAT KERJA NASIONAL ASOSIASI PEMERINTAH PROVINSI SELURUH INDONESIA TENTANG ISU-ISU KRUSIAL RUU PERUBAHAN UU NO. 32/2004 PEMDA, RUU PILKADA DAN RUU DESA. Bandung, 2 Desember 2010 1

(Pemerintahan Daerah) RUU PERUBAHAN UU NO. 32/2004 (Pemerintahan Daerah) 2

ISU-ISU STRATEGIS RUU PERUBAHAN UU 32/2004 PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PEMBAGIAN URUSAN PEM DAERAH BERCIRI KEPULAUAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH PERAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PUSAT MUSPIDA PERANGKAT DAERAH KECAMATAN APARATUR DAERAH PERATURAN DAERAH (PERDA) PEMBANGUNAN DAERAH KEUANGAN DAERAH PELAYANAN PUBLIK PARTISIPASI MASYARAKAT KAWASAN PERKOTAAN KAWASAN KHUSUS KERJASAMA ANTAR DAERAH DESA BINWAS TINDAKAN HUKUM THD APARATUR PEMDA INOVASI DAERAH DPOD ISU-ISU KRUSIAL RUU PERUBAHAN UU 32/2004 PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN PERAN GANDA GUBERNUR APARATUR DAERAH TINDAKAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMDA BINWAS Catatan: Pilkada & Desa dlm RUU tersendiri 3

SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA M P R BADAN PENGELOLA BUMN, OTORITA,DLL DELEGASI (DESENTRALISASI FUNGSIONAL) LEMBAGA NEGARA LAINNYA D P R PRESIDEN DAERAH OTONOM DESENTRALISASI GUBERNUR & INSTANSI VERTIKAL B P K M A M K TUGAS PEMBANTUAN PEMERINTAHAN DAERAH/ PEMERINTAHAN DESA MENTERI2 D P D DEKONSENTRASI 4

KEKUASAAN PEMERINTAHAN PRESIDEN Pemerintahan Daerah KEMENDAGRI Kementerian/LPNK Koordinasi Sebagian Urusan Tanggungjawab PUSAT DAERAH Otonomi Seluas-luasnya Ps 18 (5) UUD ‘45 Koordinator dlm penyeleng. urusan pem. di daerah PRESIDEN MEMEGANG TANGGUNG JAWAB AKHIR ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN TERMASUK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH Psl 17 UUD 1945 PEMEGANG KEKUASAAN PEMERINTAHAN – PSL 4 (1) UUD 1945 5

URUSAN PEMERINTAHAN UMUM Pertambangan, Perdagangan, dll. Dibagi berdasarkan kriteria Eksternalitas, Akuntabilitas dan Efisiensi ABSOLUT URUSAN PEMERINTAHAN UMUM KONKUREN WAJIB PILIHAN PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER & FISKAL Kes, Pendidik, PU, dll. Pertambangan, Perdagangan, dll. YAN DASAR NON YAN DASAR S P M CATATAN: Urusan yang berbasis ekosistem (Kehutanan, Pertambangan, Perkebunan, Kelautan dan Perikanan) menjadi kewenangan Provinsi yang sebagian hasilnya dibagikan ke Kab/Kota 6

PEMBAGIAN WILAYAH DAN PENATAAN DAERAH Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota Pembentukan Penggabungan Melalui Daerah Persiapan Penyesuaian daerah otonom Merupakan daerah otonom dan masing2 mempunyai pemerintahan daerah Desain Besar Penataan Daerah Merupakan wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi Gubernur, Bupati/Walikota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum Pedoman penataan daerah Peraturan Pemerintah 7

Desentralisasi 1999 % kenaikan Sebelum Sesudah Desa 59.834 68.442 8.608 (14,4%) Kelurahan 5. 935 8.068 2.133 (35,0%) Kecamatan 5.480 6.519 1.039 (18,9%) Kabupaten 234 398 164 (70,0%) Kota 59 93 34 (57,6%) Provinsi 27 33 6 (22,2%) Kabupaten: Diluar 1 Kab. Adm. di DKI Jakarta Kota: Diluar 5 Kota Adm di DKI Jakarta

20-7-2010 PENERAPAN PROSEDUR BARU PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM MELALUI DAERAH PERSIAPAN MENGEMBANGKAN PARAMETER PEMBENTUKAN DAERAH PERSIAPAN BERDASARKAN GEOGRAFIS, DEMOGRAFIS, DAN KESISTEMAN DENGAN PERTIMBANGAN STRATEGIS NASIONAL PEMERINTAH DAPAT MEMBENTUK DAERAH OTONOM BARU MEMBENTUK DAERAH OTONOM BARU MELALUI TAHAP PEMBENTUKAN DAERAH PERSIAPAN YG DITETAPKAN DG PERATURAN PEMERINTAH (PP) UNTUK JANGKA WAKTU TRANSISI 3 (TIGA) TAHUN MENYEDIAKAN FASILITASI DAN PENDAMPINGAN PROFESIONAL PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN BAGI SETIAP DAERAH PERSIAPAN SELAMA DALAM MASA TRANSISI PERUBAHAN STATUS DAERAH PERSIAPAN MENJADI DAERAH OTONOM HANYA BAGI DAERAH YG DINILAI LAYAK BERDASARKAN HASIL EVALUASI UNTUK DISAMPAIKAN KEPADA DPR-RI (UU) 9

PROV PERAN GANDA GUBERNUR WILAYAH ADM DAERAH OTONOM GUBERNUR PENYELENG. OTDA WAKIL PEMERINTAH (Menyelenggarakan tugas2 Dekon) PERAN GANDA GUBERNUR Dibantu Perangkat Gubernur & Pembiayaan APBN Dibantu Perangkat Daerah

POLA ORG. PERANGKAT DAERAH APARATUR DAERAH POLA ORG. PERANGKAT DAERAH PEGAWAI NEGERI SIPIL Prioritas urusan pemerintahan yang bersifat wajib dan pilihan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; Prinsip efisiensi, efektifitas, daya tanggap terhadap kebutuhan publik dan kemudahan interaksi dengan warga; dan Jumlah penduduk, luas wilayah, dan kemampuan keuangan daerah. Pengembangan karir: Kompetensi manajerial Kompetensi teknis Kompetensi sosial kultural Kompetensi kepamongprajaan PENGATURAN Untuk kepentingan nasional pemerintah menetapkan jabatan strategis baik struktural (Sekda) maupun fungsional, dan PNS pangkat tertentu (IV/c keatas) dikelola secara nasional. Sekda sebagai pembina PNS daerah, bukan lagi Kepala Daerah (UU 43/1999 seyogyanya direvisi). Sekda Prov. diajukan 3 nama oleh Mendagri kpd Gubernur, Sekda Kab./Kota diajukan 3 nama oleh Gubernur kpd Bupati/Walikota 11

TINDAKAN HUKUM TERHADAP APARATUR DAERAH Prosedur Tindakan Hukum Tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap aparatur pemerintahan daerah dalam pelaksanaan tugas, kecuali Kepala Daerah dan DPRD, dilakukan dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Kepala Daerah. BPKP menentukan apakah masalah yg dihadapi aparatur Pemda sifatnya pro-yustisia (kriminal) atau non-yustisia (administratif) Aparatur penyelenggara pemerintahan daerah tidak dapat dipidana karena melaksanakan peraturan perundang-undangan/kebijakan (Diskresi) 12

BINWAS PUSAT KEBERHASILAN PEM. & BANGDA KOORD BIN WAS PEM KAB/KOT PENYELENGGARAAN PEM UMUM WAS PEM KAB/KOT & INSTANSI VERTIKAL PEM KAB/KOT GUB SBG WKL PUSAT SINERGITAS PEM & PEMB KAB/KOT KAPASITAS PEM KAB/KOTA SESUAI NSPK & AKUNTABLITAS (LPPD) Kehidupan berbangsa & bernegara  keutuhan NKRI Ideologi & Kesatuan Bangsa Kehidupan demokrasi Stabilitas Politik (Ketertiban Umum & Ketentraman Masy.) Batas Wilayah Etika & norma penyelengg. Pem. SINERGITAS/SINKRO-NISASI PENYELENGG. PEMTH & BANGDA KEBERHASILAN PEM. & BANGDA BINWAS PUSAT 13

RUU PEMILIHAN KEPALA DAERAH 14

ISU-ISU KRUSIAL RUU PILKADA SISTEM PEMILIHAN KEPALA DAERAH (LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG) SISTEM PENCALONAN KEPALA DAERAH (BERPASANGAN ATAU TUNGGAL) POSISI WAKIL KEPALA DAERAH (PEJABAT NEGARA ATAU PNS) 15

SISTEM PEMILIHAN KDH GUBERNUR BUPATI/ WALIKOTA prov. otonominya terbatas, legitimasi lewat wakil rakyat. Gub. = Wkl Pempus SISTEM PENCALONAN & POSISI WAKIL KDH kab/kota otonominya luas, legitimasi langsung oleh rakyat (kuat) TIDAK SATU PAKET/TIDAK BERPASANGAN WAKIL KDH = JABATAN NEGERI DIANGKAT DARI PNS (SETARA ES. I/B UNTUK WAGUB DAN ES. II/A UNTUK WABUP & WAWAKO) WAKIL KDH DIUSUL KDH TERPILIH KOMPOSISI JML WAKIL KDH BERDASARKAN JUMLAH PENDUDUK BAGI GUB/BUPATI/WALIKOTA APABILA BERHALANGAN TETAP, PEMILIHAN DILAKUKAN MELALUI DPRD (SEPERTI PADA PILPRES). DIPILIH TDK LANGSUNG/ OLEH DPRD DIPILIH LANGSUNG OLEH RAKYAT

KPU PEMILIHAN GUBERNUR DPRD Mekanisme PRESIDEN Melaksanakan Pemilihan & Menetapkan Pemenang Presiden mengesahkan Mekanisme KPU Seleksi dan Penetapan Calon Gub Pengawasan Pilkada oleh Panwaslu Membentuk Panitia Pemilihan BALON Perseorangan Parpol/Gab Parpol PENYEL. SENGKETA Penetapan Calon  PT dan/atau PTUN Perselisihan Hasil Pemilihan MK PENGANG KATAN/PE LANTIKAN PRESIDEN

PEMILIHAN BUPATI/WALIKOTA LANGSUNG Mekanisme Pilkada KPU Melaksanakan Tahapan Pilkada Menetapkan Calon & menetapkan pemenang Pengawasan Pilkada o/ Panwaslu BALON Perseorangan Parpol/Gab Parpol Penetapan Calon  PN dan/atau PTUN Perselisihan Hasil Pemilihan  MK PENYEL. SENGKETA Pengesahan Pengangkatan oleh MDN Pelaksanaan Pelantikan oleh Gub. An. Presiden PELAN-TIKAN

RUU DESA 19

ISU-ISU KRUSIAL RUU DESA ISU-ISU STRATEGIS KEDUDUKAN DESA PRINSIP PENGATURAN DESA PEMBENTUKAN DESA KEWENANGAN DESA KEUANGAN DESA PEMILIHAN KEPALA DESA MASA JABATAN KEPALA DESA PERANGKAT DESA PRODUK HUKUM DESA 10. KEDUDUKAN KEUANGAN PEMERINTAH DESA 11. BADAN PERMUSYAWARATAN DESA 12. PEMBANGUNAN DESA 13. PEMBANGUNAN PERDESAAN 14. BADAN USAHA MILIK DESA 15. KERJASAMA DESA 16. LEMBAGA KEMASY. 17. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ISU-ISU KRUSIAL RUU DESA KEDUDUKAN DESA KEWENANGAN DESA KEUANGAN DESA PEMBENTUKAN DESA

PERUBAHAN-PERUBAHAN MENDASAR DALAM RUU DESA Local Self Community/ Pengelolaan Berbasis Masy. KEKUASAAN MENGATUR & MENGURUS KEDUDUKAN DESA HAK ASAL USUL DESA (Diatur dgn PP) OTONOMI ASLI DESA YANG DIAKUI KAB/KOTA (Diatur dgn PP) PELIMPAHAN KEWENANGAN DARI KAB/KOTA KEWENANGAN LAIN BERDASARKAN PER-UU-AN KEWENANGAN DESA KEUANGAN DESA PENDAPATAN ASLI DESA BAGI HASIL PAJAK & RETRIBUSI ALOKASI DANA DESA PUNGUTAN LAIN SESUAI PELIMPAHAN KEWENANGAN DANA PEMBANGUNAN DESA DARI APBN

PEMBENTUKAN DAN PENGHAPUSAN DESA PEMBENTUKAN/PEMEKARAN SYARAT2 DIPERBERAT PERDA KAB/KOTA PENGHAPUSAN DISAHKAN GUB PERUBAHAN STATUS Catatan: Perkembangan Jumlah Desa /Kel. 10 th terakhir EVALUASI MDN Desa 59.834 68.442 8.608 (14,4%) Kelurahan 5. 935 8.068 2.133 (35,0%)

TERIMA KASIH 23