PERENCANAAN DAN PENYUSUNAN ANGGARAN
PENGERTIAN SPPN SPPN (System Perencanaan Pembangunan Nasional) adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah (UU No. 25 Tahun 2004).
ASAS SPPN Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional. Perencanaan pembangunan nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan SPPN diselenggarakan berdasarkan asas: (1) kepastian hukum; (2) tertib penyelenggaraan negara; (3) kepentingan umum; (4) keterbukaan; (5) proporsionalitas; (6) profesionalitas; dan (7) akuntabilitas
TUJUAN SPPN Mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan; Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antarDaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah; Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; Mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan
RUANG LINGKUP PERENCANAAN NASIONAL DAERAH Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Rencana Strategis Kementerian / Lembaga (Renstra-KL) Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD) Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Rencana Kerja Kementerian / Lembaga (Renja-KL) Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD)
HIRARKI PERENCANAAN Nasional Kementerian Daerah 20 Thn 5 Thn 1 Thn RPJP NASIONAL RPJP KL RPJPD Menurut UU No 25 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, terdapat tiga macam rencana ditinjau dari kurun waktunya. Rencana jangka panjang dengan kurun waktu 20 tahun, Jangka Menengah 5 tahun dan Rencana tahunan Di tingkat nasional RPJP Nasional sampai tahun 2025 sudah dalam bentuk RUU; RPJM sampai 2009 sudah ditetapkan dengan Perpres No.7/2005, dan sebagaimana diketahui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) telah disusun setiap tahunnya, dan RKP 2006 juga sudah ditetapkan dengan Perpres. Di tingkat kementerian, Renstra Depkes telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan melalui Keputusan Menkes; meskipun tidak ada kewajiban bagi kementerian untuk menyusun RPJPP, namun Depkes juga akan segera menyusun RPJPK sampai 2025. Mudah-mudahan pada akhir tahun 2005, RPJPK 2005 – 2025 telah dapat diselesaikan. RK-KL dan RKA-KL Depkes untuk tahun 2006 baru saja disetujui oleh DPR. Sedangkan di daerah, harus disusun RPJPD sampai 2025 , Renstra SKPD (Dinas Kesehatan) sampai 2009, dan setiap tahunnya disusun RKPD dan RKSKPD. Dalam kesempatan Rakerkesnas ini akan didistribusikan Renstra Depkes, sehingga diharapkan dapat dipakai sebagai refrensi bagi Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam menyusun Renstranya. Dengan demikian pembangunan kesehatan dapat dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan dari pusat sampai daerah. RPJM NASIONAL RENSTRA KL RENSTRA SKPD RKP RK KL RKPD & RKSKPD APBN APBN KL APBD
TAHAP PERENCANAAN Penyusunan Rencana Rancangan Rencana Pembangunan Nasional / Daerah Rancangan Rencana Kerja Dep / Lembaga SKPD Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Penetapan Rencana RPJP Nas dgn UU dan RPJP Daerah dgn Perda RPJM dengan Peraturan Presiden / Kepala Daerah RKP / RKPD dengan Peraturan Presiden / Kepala Daerah Pengendalian Pelaksanaan Rencana Evaluasi Kinerja
RPJP RPJP NASIONAL RPJP DAERAH Penjabaran tujuan nasional ke dalam: Mengacu pada RPJP Nasional dan memuat: Visi Misi Arah Pembangunan Nasional Arah Pembangunan Daerah
RPJP VISI: Terwujudnya kehidupan masyarakat bangsa, dan negara yang aman, bersatu, rukun, dan damai; Terwujudnya kehidupan masyarakat bangsa, dan negara yang menjunjung tinggi hukum, kese-taraan, dan hak asasi manusia; serta Terwujudnya kehidupan masyarakat bangsa, dan negara yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak serta mem-berikan pondasi yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan
RPJP MISI Mewujudkan Indonesia yang Aman dan Damai Mewujudkan Indonesia yang Adil dan Demokratis Mewujudkan Indonesia yang Sejahtera
ISI RPJP – AGENDA PEMBANGUNAN Agenda Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat Didukung oleh prioritas: Penanggulangan Kemiskinan dan Kesenjangan Peningkatan Kesempatan Kerja, Investasi dan Ekspor Revitalisasi Pertanian dan Perdesaan Peningkatan Aksesibilitas dan Kualitas Pendidikan dan Kesehatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD dan Nias Agenda Menciptakan Indonesia yang Aman dan Damai Didukung oleh prioritas: Penguatan Kemampuan Pertahanan, Pemantapan Keamanan dan Ketertiban serta Penyelesaian Konflik Agenda Menciptakan Indonesia yang Adil dan Demokratis Didukung oleh prioritas: Penegakan Hukum, Pemberantasan Korupsi dan Reformasi Birokrasi
RPJM RPJM Nasional RPJM Daerah Penjabaran visi, misi, program Presiden; Berpedoman pada RPJP Nasional RPJM Daerah Penjabaran visi, misi, program Kepala Daerah; Berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional Strategi Pemb. Nasional Kebijakan Umum Kerangka Ekonomi Makro Program – program Kementerian, Lintas kementerian, Kewilayahan, dan Lintas kewilayahan yang memuat kegiatan pokok dalam: Kerangka Regulasi Kerangka Anggaran Strategi Pemb. Daerah Arah Kebijakan Keuangan Daerah Program –program SKPD, Lintas SKPD, Kewilayahan,
RPJM Sinkronisasi RPJM dan RPJMD Kinerja pembangunan nasional merupakan agregat dari kinerja pembangunan daerah- daerah Perencanaan pembangunan daerah merupa- kan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional yang diatur dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004. Maka, sinkronisasi sangat penting untuk men- sinergikan pemanfaatan sumber daya yang terbatas
RENSTRA Renstra-KL Renstra-SKPD Berpedoman pada RPJM Nasional Berpedoman pada RPJM Daerah Isi: Visi-Misi Tujuan, Strategi, dan Kebijakan Program-program Kegiatan Indikatif
RKP RKP RKP Daerah Isi: Prioritas Pembangunan Nasional Penjabaran RPJM Nasional RKP Daerah Penjabaran RPJM Daerah; Mengacu pada RKP Isi: Prioritas Pembangunan Nasional Rancangan Kerangka Ekonomi Makro Arah Kebijakan Fiskal Program Kementerian, lintas kementerian, kewilayahan, dan lintas kewilayahan yang memuat kegiatan dalam: Kerangka Regulasi Kerangka Anggaran Prioritas Pembangunan Daerah Rancangan Kerangka Ekonomi MakroDaerah Arah Kebijakan Keuangan Daerah Program SKPD, lintas SKPD, kewilayahan, dan lintas kewilayahan yang memuat kegiatan dalam:
Renja-KL Renja-SKPD RENJA Penjabaran Renstra KL Penjabaran Renstra RKPD Isi: Kebijakan KL Program dan Kegiatan Pembangunan Dilaksanakan Pemerintah Mendorong Partisipasi Masyarakat Kebijakan SKPD
ALUR PERENCANAAN Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah UU SPPN UU KN Renstra KL Pedoman Renja KL Pedoman RKA- KL Rincian APBN Pemerintah Pusat Pedoman Diacu RPJP Nasional Pedoman Dijabar kan RPJM Nasional RKP Pedoman RAPBN APBN Diacu Diperhatikan Diserasikan melalui Musrenbang Dijabarkan Pedoman Pedoman RPJP Daerah RPJM Daerah RKP Daerah RAPBD APBD Pemerintah Daerah Pedoman Diacu Renstra SKPD Pedoman Renja SKPD Pedoman RKA - SKPD Rincian APBD UU SPPN UU KN
SIKLUS APBN Penyusunan APBN (Januari-Juli tahun n-1). Penetapan APBN (16 Agustus-Oktober tahun n-1). Pelaksanaan APBN (Januari-Desember tahun n). Perubahan APBN (Nopember tahun n). Pertanggungjawaban APBN (Juli n+1).
PENYUSUNAN APBN & PERSIAPAN PELAKSANAANNYA No. Waktu Substansi PEMERINTAH DPR Kem. Keuangan Kem. Neg./Lemb. DJAPK DJPBN ROCAN ROKEU 1 Juni Pagu Indikatif 2 Penyusunan RAPBN 3 Juli RUU 4 Agustus Ampres (RUU) 5 September Bahas (RUU) 6 Oktober UU (Pagu Definitif) 7 Nopember Rincian Pagu APBN 8 Desember Penyusunan DIPA Pengesahan DIPA SE Pagu Indikatif Penyusunan RKA K/L RKA K/L RUU APBN RKA K/L Nota Keu. RUU APBN Nota Keu. RUU APBN Nota Keu. RAPBN UU APBN APBN Keppres Rinc. APBN Keppres Keppres Rinc. APBN DIPA Penyusunan DIPA DIPA DIPA DIPA
REFORMASI ANGGARAN Daftar Usulan - “Shopping List” Sebanyak-banyaknya Seindah-indahnya Tidak terbatas DULU SEKARANG Rencana Kerja - “Working Plan” Input (Rp., SDM, Fasilitas, dll.) Kegiatan (Proses) Output / Outcome Sehingga Perencanaan Dimulai dengan informasi tentang ketersediaan sumberdaya dan arah pembangunan nasional Critical point-nya adalah Menyusun hubungan optimal antara input, proses, dan output / outcomes
REFORMASI ANGGARAN Unifikasi Anggaran (Unified Budget). Penyatuan Anggaran Rutin dan Pembangunan Prakiraan Maju (Forward Estimates). Peningkatan Keterkaitan antara Kebijakan, Perencanaan dan Penganggaran Anggaran Berbasis Kinerja (Performance Based Budget). Peningkatan Efisiensi dan Efektifitas Pelayanan Pemerintah
SISTEM PENGANGGARAN KL PENDEKATAN KEBIJAKAN PENYUSUNAN RKA-KL ANGGARAN TERPADU KPJM ANGGARAN KINERJA MENYEMPURNAKAN PELAKSANAAN ANGGARAN TERPADU PILOT PROYEK KPJM TAHAP I PELAKSANAAN ANGGARAN KINERJA MENYEMPURNAKAN: KRITERIA JENIS BELANJA KRITERIA SATUAN KERJA NON STRUKTURAL K/L DI DAERAH ALOKASI DANA DARI SUMBER PHLN & PNBP PILOT PROYEK KPJM PADA BEBERAPA K/L MENYEMPURNAKAN FORMAT RKA-KL UNTUK PELAKSANAAN KPJM PENETAPAN KEGIATAN SESUAI TUPOKSI PENETAPAN OUTPUT & OUTCOME PEMAKAIAN STANDAR BIAYA UMUM DAN STANDAR BIAYA KHUSUS FORMAT RKA-KL : TERDIRI DARI 13 FORMULIR 1.1 1.2 1.3 1.4 1.5 2.1 2.2 2.3 2.4 3.1 3.2 3.3 3.4 MEMUAT ANGGARAN SATKER MEMUAT ANGGARAN UNIT ES I MEMUAT ANGGARAN K/L mBLANKon@yahoo.com Back Next
SISTEM PENGANGGARAN KL ANGGARAN TERPADU -KPJM - ANGGARAN KINERJA FORMAT RKA-KL 1.1 1.2 1.3 1.4 1.5 2.1 2.2 2.3 2.4 3.1 3.2 3.3 3.4 KEGIATAN KELUARAN VOLUME KELUARAN KEGIATAN PRAKIRAAN MAJU KEGIATAN JENIS BELANJA MEMUAT BIAYA OUTPUT KEGIATAN PENDAPATAN KEGIATAN JENIS BELANJA RINCIAN PER MATA ANGGARAN MEMUAT BIAYA INPUT KPJM ANGGARAN KINERJA ANGARAN TERPADU ANGGARAN KINERJA ANGGARAN KINERJA mBLANKon@yahoo.com Back
PROSES RKA-KL 1. Penelahaan 2. Costing 3. Satuan Anggaran K/L Menguji/membandingkan apakah kegiatan/sub kegiatan sesuai dengan tupoksi satker, dan benar-benar mendukung program 1. Penelahaan Mengukur biaya kegiatan/sub kegiatan dengan standar biaya atau RAB 2. Costing Ringkasan RKA-KL per satker untuk mempercepat dan mempermudah penyusunan DIPA oleh K/L dan Pengesahan DIPA oleh DJPBN 3. Satuan Anggaran K/L 4. Himpunan RKA-KL Bahan penyusunan RAPBN 2006 Menetapkan rincian anggaran K/Lmenurut Fungsi/Sub Fungsi, Program, Kegiatan, Jenis Belanja dan Lokasi 5. Keppres Rincian APBN
FORMULIR PENYUSUNAN RKA-KL NO. FORMULIR PENYUSUN KODE NAMA 1. Form 1.1 Rincian Kegiatan dan Keluaran Satuan Kerja 2. Form 1.2 Rincian Anggaran Belanja 3. Form 1.3 Rincian Anggaran Belanja per Jenis Belanja 4. Form 1.4 Rincian Anggaran Pendapatan per MAP 5. Form 1.5 Rincian Perhitungan Biaya per Kegiatan 6. Form 2.1 Unit Organisasi 7. Form 2.2 8. Form 2.3 9. Form 2.4 Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja 10. Form 3.1 K/L 11. Form 3.2 12. Form 3.3 13. Form 3.4
FORM 1.1 Kegiatan A Indikator Keluaran A1 Indikator Keluaran A2 Kegiatan B Indikator Keluaran B1 Indikator Keluaran B2 Indikator Keluaran B3
FORM 1.2
FORM 1.5 NAMA KEGIATAN A NAMA SUBKEGIATAN A1 BELANJA PEGAWAI Gaji & Tunjangan Rincian: Honor/Lembur BELANJA BARANG Barang & Jasa Pengadaan Bahan/ATK Langganan listrik, telepon, gas, air BELANJA MODAL Tanah Pembuatan sertifikat tanah
KLASIFIKASI ANGGARAN DALAM RKA-KL SATKER UNIT ORG OUTPUT JENIS BELANJA (INPUT) NATIONAL GOALS Keterangan: FUNGSI SUBFUNGSI PROGRAM KEGIATAN SUBKEGIATAN K/L
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) MENJADI SATUAN KERJA LEGALITAS INSTANSI YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN DI DAERAH JELAS SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) MENJADI SATUAN KERJA KOORDINASI ANTARA K/L DAN GUB/BUP/WALIKOTA DLM PENETAPAN SATUAN KERJA, PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN MENJADI LEBIH JELAS KRITERIA SATUAN KERJA UNIT ESELON II PUSAT DAPAT DITETAPKAN SEBAGAI SATUAN KERJA SEJAUH DIPERLUKAN DAN DIUSULKAN ESELON I TERKAIT TANGGUNGJAWAB PENCAPAIAN KELUARAN LEBIH JELAS MEMPERMUDAH PROSES PENGUKURAN KINERJA KEGIATAN/PROGRAM Back
SATUAN KERJA SATKER PERANGKAT DAERAH UNIT ESELON I KEMENTERIAN /LEMBAGA SATKER NON VERTIKAL TERTENTU UNIT ESELON II PUSAT INSTANSI VERTIKAL / UPT SATKER SEMENTARA SATKER KHUSUS
SATUAN KERJA UNIT ESELON I SATKER DI LINGKUNGAN K/L, YAITU UNIT ORGANISASI ESELON I YANG DITETAPKAN UNTUK MELAKSANAKAN PROGRAM/KEGIATAN 2. UNIT ESELON II PUSAT SATKER DI LINGKUNGAN UNIT ORGANISASI ESELON I, YAITU UNIT ESLON II PUSAT YANG DITETAPKAN UNTUK MELAKSANAKAN SATU ATAU LEBIH KEGIATAN 3. SATUAN KERJA VERTIKAL / UPT DI DAERAH INSTANSI VERTIKAL K/L, YAITU UNIT ESELON II DAN ESELON III DI DAERAH YANG MELAKSANAKAN PROGRAM/KEGIATAN K/L SESUAI DENGAN TUPOKSINYA
SATUAN KERJA DI DAERAH SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD). K/L SETELAH BERKONSULTASI DENGAN GUB/BUP/WALIKOTA MENUNJUK SKPD YANG TUPOKSINYA TERKAIT DENGAN PROGRAM/KEGIATAN K/L DI DAERAH 2. SATUAN KERJA NON VERTIKAL TERTENTU. DLM HAL PROGRAM/KEGIATAN TIDAK DPT DILIMPAHKAN KEPADA SKPD KARENA TIDAK ADA KETERKAITAN TUPOKSI MAKA K/L DPT MENUNJUK INSTANSI LAIN YG BUKAN SKPD. MISALNYA KEGIATAN KELISTRIKAN DESA DILAKSANAKAN OLEH PT. PLN (PERSERO) SATUAN KERJA SEMENTARA. DLM HAL SATKER TSB PADA 1 DAN 2 TIDAK DAPAT DIGUNAKAN, MAKA K/L DAPAT MENETAPKAN SATUAN KERJA SEMENTARA
SATUAN KERJA KHUSUS SATKER YANG DITETAPKAN KHUSUS UNTUK MELAKSANAKAN PROGRAM/KEGIATAN YANG DANANYA BERSUMBER DARI: BA 61 Cicilan bunga BA 62 Subsidi & transfer BA 69 Belanja lain-lain BA 96 Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri BA 97 Pembayaran cicilan pokok utang dalam negeri BA 98 Penerusan pinjaman BA 99 Penyertaan modal negara
JADWAL PENYUSUNAN RKA-KL DAN RAPBN SEB MenKeu & Ketua Bappenas ttg Prioritas Program & Indikasi Pagu Penyusunan Rencana Kerja Kementerian Lembaga SE MenKeu ttg Pagu Sementara Kementerian Lembaga Maret April Mei Juni Juli Agustus Penyu-sunan RKAKL Penela-ahan RKAKL 2006 Penyu-sunan RAPBN Waktu Persiapan Penyusunan RKA-KL 1.Menyempurnakan Unified Budget 2.Melaksanakan Pilot Proyek KPJM (Perkiraan Maju) 3.Mewujudkan Anggaran Kinerja Nota Keuangan RAPBN
dengan Prioritas Anggaran Diagram Proses Penyusunan RKA-KL Januari – April Mei – Agustus September - Desember (4) (8) (9) Pembahasan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal & RKP Pembahasan RKA-KL Pembahasan RAPBN UU APBN DPR (7) (11) Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran Nota Keuangan RAPBN dan Lampiran Kabinet/ Presiden Keppres tentang Rincian APBN Kementrian Perencanaan Penelaahan Konsistensi dengan RKP SEB Prioritas Program dan Indikasi Pagu (6) (10) (13) (2) Lampiran RAPBN (Himpunan RKA-KL) Rancangan Keppres ttg Rincian APBN Pengesahan SE Pagu Sementara Kementrian Keuangan (5) Penelaahan Konsistensi dengan Prioritas Anggaran (12) (14) (1) (3) Konsep Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dokumen Pelaksanan Anggaran Kement. Negara/ Lembaga Renstra KL Rancangan Renja KL RKA-KL Daerah
PENYUSUNAN RKP (1) Minggu Kegiatan Dasar Hukum II-III Januari Menyusun Rancangan Awal RKP yang dilengkapi dengan: Exercise pagu indikatif dana perimbangan Pusat dan Daerah Exercise pagu indikatif bagi Kementerian/Lembaga (KL) Pasal 20 ayat (1) UU SPPN I Februari Rancangan Awal RKP dibahas dalam Sidang Kabinet II Februari SEB antara MenPPN dan Menkeu tentang Prioritas pembangunan nasional Pagu Indikatif PP No 21/2004 tentang RKA-KL Pasal 9 Ayat (1) III-IV Februari KL menyusun Rencana Kerja dengan mengacu pada Rancangan Awal RKP dan menyampaikannya ke Bappenas Bappeda menyusun Rancangan Awal RKPD Khusus untuk kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, penyusunan rencana kerjanya dikoordinasikan oleh Gubernur PP No 21/2004 tentang RKA-KL Pasal 9 Ayat (2) Pasal 20 Ayat (2) UU SPPN Pasal 32 Ayat (4) UU SPPN
PENYUSUNAN RKP (2) Minggu Kegiatan Dasar Hukum I Maret Penelaahan Renja-KL dalam hal: Konsistensinya dengan Rancangan Awal RKP; Kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan PP No 21/2004 tentang RKA-KL Pasal 9 Ayat (3) II Maret Bappenas menyusun Draft II Rancangan RKP III Maret Musrenbang Pusat untuk menyerasikan kegiatan dekon dan tugas pembantuan dengan Rancangan RKPD PP No 20/2004 tentang RKP Pasal 6 Ayat (1) dan (2) IV Maret-II April Musrenbang Propinsi untuk menyelaraskan kembali rencana kegiatan dekon dan tugas pembantuan - Idem - III April Menyusun Draft III Rancangan RKP IV April Musrenbang Nasional untuk mensinergikan kegiatan pembangunan antar KL, dan antara Pusat dan Daerah dalam hal kegiatan Dekon dan Tugas Pembantuan
PENYUSUNAN RKP (3) Minggu Kegiatan Dasar Hukum I Mei Menyusun Rancangan Akhir RKP UU SPPN Pasal 24 Ayat (1) II Mei Sidang Kabinet membahas RKP untuk menghasilkan kebijakan pemerintah tentang RAPBN PP No 20/2004 tentang RKP Pasal 7 Ayat (1) Menetapkan Rancangan Akhir RKP menjadi RKP dengan Peraturan Presiden Pembahasan Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran di DPR dengan bahan RKP yang sudah ditetapkan PP No 20/2004 tentang RKP Pasal 7 Ayat (2)
PENYUSUNAN RKA-KL (1) No Jadwal Kegiatan 01 Awal Februari SEB MenKeu & Men PPN tentang Prioritas Nasional dan Pagu Indikatif 02 Februari - Maret KL Menyusun Renja KL dengan mengacu pada SEB tersebut 03 Maret-April Kementerian PPN menyusun RKP dengan masukan dari Renja KL 04 Awal Mei Sidang Kabinet membahas RKP untuk menetapkan Kebijakan Pemerintah 05 Tengah Mei Pemerintah dan DPR membahas RKP untuk menetapkan Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran
PENYUSUNAN RKA-KL (2) No Jadwal Kegiatan 06 Juni SE MenKeu tentang pagu sementara 07 Juli KL menyusun RKA-KL dan membahasnya di DPR 08 Agustus Hasil Pembahasan RKA-KL menjadi bahan penyusunan RAPBN 09 Agustus - Oktober RAPBN dibahas di DPR menjadi UU APBN 10 Nopember Presiden menetapkan Rincian APBN
KPJM (Kerangna Pengeluaran Jangka Menengah) adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan yang dilakukan dalam perspektif waktu lebih dari satu tahun anggaran dengan mempertimbangkan implikasi biaya pada tahun berikutnya yang dinyatakan sebagai prakiraan maju. PP No. 21 Tahun 2004 pada Pasal 15 mengamanatkan bahwa penerapan penganggaran terpadu, kerangka pengeluaran jangka menengah dan penganggaran berdasarkan kinerja dilakukan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2005 KPJM 2005 2006 2007 2008 Pengenalan Anggaran Terpadu Penyempurnaan Anggaran Terpadu Anggaran Terpadu Pengenalan KPJM Penyempurnaan KPJM KPJM Tahap I Anggaran Kinerja Tahap II Anggaran Kinerja Anggaran Kinerja Back
KPJM Dasar hukum: UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara PP No. 20 Tahun 2004 Tentang Rencana Kerja Pemerintah PP No. 21 Tahun 2004 Tentang Penyusunan RKA-KL
KPJM Tahun Anggaran Berjalan Anggaran yg sedang disusun Prakiraan Maju Yo 2007 Y+1 2008 Y+2 2009 Y+3 2010
KPJM Alokasi Anggaran 2006 KonsekwensiAnggaran 2007 CONTOH: JIKA BIAYA MURID BERTAMBAH 100% MAKA UNTUK MENYEDIAKAN PELAYANAN YANG SAMA PADA TAHUN DEPAN PERLU BIAYA PENAMBAHAN GURU 100%, SEBALIKNYA PENYEDIAAN DANA UNTUK TUNJANGAN VETERAN DARI TAHUN KE TAHUN SECARA ALAMIAH MENURUN
ANGGARAN KINERJA Menetapkan kegiatan K/L yang benar-benar mendukung pencapaian sasaran program / sesuai dengan tugas pokok dan fungsi K/L Menetapkan keluaran (output) yang terukur dan hasil (outcome) untuk setiap kegiatan / sub kegiatan Perhitungan biaya masukan (input) dan biaya keluaran (out put) menggunakan standar biaya yang ditetapkan Back
(SETELAH BERKOORDINASI DENGAN K/L TERKAIT) ANGGARAN KINERJA PENYUSUNAN ANGGARAN BERBASIS KINERJA INDIKATOR KINERJA UMUM KHUSUS STANDAR BIAYA EVALUASI KINERJA DITETAPKAN MENKEU (SETELAH BERKOORDINASI DENGAN K/L TERKAIT) DASAR PENYUSUNAN ANGGARAN
PENYUSUNAN STANDAR BIAYA MENGHIMPUN DATA HASIL PEMBAHASAN STANDAR BIAYA KEDALAM DAFTAR STANDAR BIAYA YG AKAN DITETAPKAN MENTERI KEUANGAN 4 KEMENTERIAN KEUANGAN 5 Membahas kebutuhan biaya input untuk membiayai kegiatan/sub kegiatan guna menghasilkan output yang telah ditetapkan 3 INDEK STANDAR BIAYA UMUM DAN KHUSUS 1 KEMENTERIAN/ LEMBAGA MENGUSULKAN RINCIAN BIAYA INPUT UNTUK MENCAPAI OUTPUT SETIAP KEGIATAN/SUB KEGIATAN 2 BADAN PUSAT STATISTIK MENYEDIAKAN DATA HARGA DAN TINGKAT KEMAHALAN PADA SUATU DAERAH