OLEH : BPMG KAB. ACEH BESAR KEBIJAKAN DAERAH DALAM MENUNJANG PROGRAM PELESTARIAN ADAT DAN BUDAYA NUSANTARA OLEH : BPMG KAB. ACEH BESAR
PENDAHULUAN Bahwa sejarah panjang perjuangan rakyat Aceh membuktikan adanya ketahanan dan daya juang yang tinggi, yang bersumber dari kehidupan yang religius, adat yang kukuh dan budaya islam yang kuat dalam menhadapi kaum penjajah. Bahwa kehidupan religus rakyat Aceh yang telah membentuk sikap pantang menyerah dan semangat nasionalisme dalam menentang penjajah dan mempertahan kemerdekaan merupakan kontribusi yang besar dalam menegakkan Negara Kesatuan Rerpoblik Indonesia meskipun rakyat Aceh kurang mendapat peluang untuk menata diri. Bahwa kehidupan masyarakat Aceh yang religius, menjunjung adat, dan telah menempatkan ulama pada peran yang terhormat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara perlu dilestrikan dan di kembangkan bersama dengan pengembangan pendidikan
Penghayatan terhadap ajaran agama islam dalam jangka panjang itu melahirkan budaya Aceh yeng tercermin dalam kehidupan adat. Adat itu lahir dari renungan para ulama. Kemudian dipraktekkan, dikembangkan, dan dilestarikan, lalu disimpulkan menjadi Adat Bak Pou Teumeureuhom. Hukom Bak Syah Kuala. Qanun Bak Putro Phang. Reusam Bak Laksamana yang artinya hukum adat ditanga pemerintah dan hukum syariat ada ditangan ulama. Kata – kata ini merupakan pencerminan dari perwujudan syariat islam dalam praktek kehidupan sehari hari bagi mamsyarakat Aceh. Aceh kemudian dikenal sebagai Serambi Mekah karena dari wilayah paling barat inilah, kaum muslimin dari wilayah lain di Nusantara berangkat ke Tanah Suci Mekah untuk menunaikan rukun islam yang kelima
LANDASAN HUKUM Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Darerah Istimewa Aceh, tanggal 04 oktober 1999 BAB III Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh Pasal 3 ayat (2) meliputi : Penyelenggaran Kehidupan Beragama Penyelenggaran Kehidupan Adat Penyelenggaran Kehidupan Pendidikan Peran Ulama dalam penetapan kebijakan Daerah
Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam , tanggal 09 Agustus 2001; Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2006 tantang Pemerintah Aceh, tanggal 01 Agustus 2006 BAB XXXI Kebudayaan pasal 221 ayat (1) Pemerintah, Pemerintah Aceh dan pemerintah Kab/Kota melindungi, membina, mengembangkan kebudayaan dan kesenian Aceh yang berlandaskan nilai islam;
Perda Provinsi Daerah Istimewa Aceh nomor 7 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kehidupan Adat, tanggal 25 juli 2000; Qanun Aceh nomor 9 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, tanggal 30 Desember 2008; Qanun Kabupaten Aceh Besar nomor 6 tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan tata kerja Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Besar, tanggal 5 oktober 2009; Qanun Kabupaten Aceh Besar nomor 7 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan tata kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Aceh Kabupaten Aceh Besar, tanggal 31 desember 2010;
PENGERTIAN ADAT DAN BUDAYA Adat adalah aturan perbuatan dan kebiasaan yang telah berlaku dalam masyarakat yang dijadikan pedoman dalam pergaulan hidup di Aceh; (Qanun no 9 tahun 2008) Hukum Adat adalah seperangkat ketentuan tidak tertulis yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Aceh yang memiliki sangsi apabila dilanggar; (Qanun no. 9 tahun 2008) Adat Istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun temurun dari generasi pendahulu yang dihormati dan di muliakan sebagai warisan yang sesuai dengan syariat islam; (Qanun no 9 tahun 2008)
Budaya Budaya adalah suatu keseluruhan kompleks yang meliputi pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, keilmuan, hukum, adat istiadat, dan kemampuan yang lain serta kebiasaan yang didapat oleh manusia sebagai anggota masyarakat; (E.B.Tylor) Kebudayaan dapat dipandang sebagai konfigurasi tingkah laku yang dipelajari dan hasil tingkah laku yang dipelajari, dimana unsur pembentukannya didukung dan diteruskan oleh anggota masyarakat lainya (R. Linton) Kebudayaan adalah keseluruhan sisten gagasan, milik diri manusia dengan belajar; (Koentjaraningrat) Kebudayaan adalah semua hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat; (Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi) Kebudayaan adalah bagian dari lingkungan hidup yang diciptakan oleh masyarakat; (Herkovits)
VISI DAN MISI BUPATI ACEH BESAR TAHUN 2012 s/d 2017 Terwujudnya Aceh Besar yang mandiri, sejahtera, dan damai berdasarkan syari’ah. MISI : Meningkatkan Pembangunan sektor pertanian berbasis masyarakat Mewujudkan sumber daya manusia yg berkualitas, berkarakter, bermartabat, mandiri dalam bingkai syariat islam yang kaffah. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (Clean government) Menjaga kelangsungan dan keabadian perdamaian dan memastikan proses rehabilitasi dan pemenuhan hak-hak masyarakat korban konflik dan eks-kombatan GAM berjalan dengan baik dalam kortidor hukum berdasarkan implementasi MOU Helsinki dan UUPA. Meningkatkan pembangunan sarana dan parsarana yang memadai dan berkualitas. Menciptakan peluang berusaha dan investasi serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan.
VISI DAN MISI BPMG VISI Visi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (BPMG) Kab. Aceh Besar yaitu ”Terwujudnya Kemandirian Masyarakat” merupakan suatu kondisi yang memungkinkan masyarakat mampu membangun dirinya berdasarkan potensi, kebutuhan, aspirasi dan kewenangan yang ada pada mereka termasuk kelembagaannya.
MISI Utk mencapai visi yg telah ditetapkan maka langkah-langkah yg hrs dilakukan oleh BPMG Kab. Aceh Besar yaitu mengembangkan kemampuan dan kemauan masyarakat utk berperan aktif dlm pembangunan, shg secara bertahap masyarakat mampu membangun diri dan lingkungannya secara mandiri, melalui : 1. Pengembangan gampong secara berkelanjutan 2. Penguatan kelembagaan gampong dan pelatihan masyarakat 3. Pemantapan nilai-nilai sosial budaya masyarakat 4. Pemgembangan usaha ekonomi masyarakat 5. Peningkatan pemanfaatan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan 6. Peningkantan pemanfaatan Teknologi Tepat Guna ( TTG ) sesuai dengan kebutuhan masyarakat
Bidang-Bidang Pemberdayaan Masyarakat : Ekonomi : peningkatan pendapatan dan kesejahteraan hidup Sosial budaya : peningkatan kehidupan sosial budaya yg berakar pd nilai2 sosial budaya yg dimiliki masy.setempat. Politik : upaya peningkatan kemampuan dan pemberian kesempatan pada masy.utk mengambil keputusan sendiri mulai dr proses perencanaan sd monev dr berbagai program pembgn yg mrk laksanakan.
LOKASI GAMPONG PELESTARIAN ADAT BUDAYA NUSANTARA (PABN) Tahun 2013 Gampong Lamreung Kecamatan Darul Imarah,lembaga Adat : Tgk.Syech. Gampong Lamblang Manyang,Lembaga Adat: Cahaya Buleun. Gampong Mata ie Kecamatan Montasik,lembaga Adat : Tuan Sayah . Gampong Lampaya Kecamatan Lhoknga,Lembaga Adat : Meusaneub.
Profil Gampong PABN Gampong Lamreung dengan luas wilayah 120 Ha, jumlah Penduduk 2.798 Jiwa. Gampong Lamblang Manyang dengan luas wilayah Ha, jumlah Penduduk 645 jiwa. Gampong Mata ie dengan luas wilayah 180 Ha, jumlah Penduduk 544 jiwa. Gampong Lampaya dengan luas wilayah 450 Ha, jumlah Penduduk 1275 jiwa.
POTENSI-POTENSI DI BIDANG ADAT DAN SOSBUD GAMPONG PABN Potensi Bidang Adat dan Sosial Budaya : - Gotong Royong - Membantu Kegiatan Hajatan Warga - Melakukan Takziah Ke Tempat Org meninggal - Pengajian Rutin - Dalail Khairat - Persatuan Olah Raga - Peringatan hari Besar Islam - Tata cara adat perkawinan - Pengajian untuk anak /orang Dewasa - Tata Cara menerima Tamu ( Meujamee) - Tata cara adat turun kesawah ( Tron u blang ) - Adat dalam bidang ekonomi.( Bagi hasll usaha)
Kebijakan daerah dalam menunjang PABN : Pengajuan proposal untuk penetapan Kab.Aceh Besar untuk lokasi pilot project PABN. Penyediaan anggaran untuk Pelatihan Pelestarian adat istiadat dan budaya nusantara melalui DPA BPMG Kab.Aceh Besar. Pembentukan Pokja Pelestarian dan Pengembangan Adat-Istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat melalui keputusan bupati Aceh Besar No: 124 tahun 2013.
POHON PINANG POHON SELASIH ATAS PERHATIANNYA