Teknik Pengawasan DPRD Baturraden, 18-8-2009 Teknik Pengawasan DPRD Dr. Ali Rokhman, M.Si Dosen dan Pengelola Program Magister Administrasi Publik (MAP) Unsoed Lulusan Asahi University - Japan
Panda Nababan, PDIP Dalam menjalankan fungsi pengawasannya DPR sering tidak siap, seperti membuat pertanyaan-pertanyaan yang tidak pada konteksnya yang mungkin sangat emosional, tidak mempersiapkan diri untuk menghadiri rapat, lemah di riset, lemah di dokumentasi.
DPRD PERAN DAN FUNGSI DPRD Peran Legislasi Fungsi Pemerintahan Daerah Anggaran Wakil Rakyat Pengawasan Peran Fungsi
Fungsi & Output Legislasi Anggaran Pengawasan PERDA yang aspiratif & Responsif APBD yang efektif/efisien Tranparansi & akuntabilitas publik Legislasi Anggaran Pengawasan
Makna Fungsi Pengawasan Pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen untuk menjamin : 1.Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan dan rencana yang telah ditetapkan 2.Tujuan dapat tercapai secara efektif dan efisien.
Makna Fungsi Pengawasan Pengawasan merupakan salah satu unsur dari manajemen (Planning - Organizing - Actuating -Controlling)
Dasar Hukum Fungsi Pengawasan DPRD Undang-Undang 22 tahun 2003 tentang Susduk MPR,DPD,DPR/D Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tugas dan Wewenang Pengawasan DPRD Menurut UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 42 ayat 1C, “ DPRD mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah “
Tugas dan Wewenang Pengawasan DPRD
PENGAWASAN DPRD TERHADAP PERATURAN DAERAH Pelaksanaan Terhadap Peraturan Daerah dan peraturan per-UU an lainnya : 1. Menginventarisasi berbagai Perda yang ada untuk dilihat : a. kesesuaiannya dgn peraturan perundang-undangan yg ada; b. pelaksanaannya. 2. Dari hasil inventarisasi diperoleh gambaran sbb: a. adanya berbagai Perda yang perlu diganti atau diubah; b. perlu dibuat Perda baru sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional; 3. Mendorong pihak Pemda agar Perda yg sudah ada dapat diimplementasikan secara konsisten dan berkelanjutan supaya tercipta tertib hukum dan kepastian hukum.
Pengawasan terhadap Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah 1. Menginventarisasi berbagai Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerahyang ada untuk dilihat : a. kesesuaiannya dgn peraturan perundang-undangan yg ada termasuk dengan Perda setempat; b. pelaksanaannya. 2. Dari hasil inventarisasi diperoleh gambaran sbb: a. adanya berbagai Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang tidak sesuai lagi dan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada; b. adanya berbagai Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang tidak dilaksanakan; 3. Mendorong pihak Kepala Daerah agar berbagai Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yg tidak sesuai dapat dicabut atau diperbaiki, sedangkan yang masih sesuai dapat dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan supaya tercipta tertib hukum dan kepastian hukum.
Pengawasan Terhadap Pelaksanaan APBD Wujudnya adalah melihat, mendengar, mencermati pelaksanaan APBD oleh SKPD – baik secara langsung maupun berdasarkan informasi yang diberikan oleh konstituen, tanpa masuk ke ranah pengawasan yang bersifat teknis. Apabila ada dugaan penyimpangan dapat dilakukan hal-hal sbb: a. memberitahukan kepada KDH untuk ditindaklanjuti oleh Satuan Pengawas Internal; b. membentuk Pansus untuk mencari informasi yang lebih akurat; c. menyampaikan adanya dugaan penyimpangan kepada instansi penyidik ( Kepolisian, Kejaksaan, KPK). Parameter yang digunakan antara lain INPRES No 7 Tahun 1999 tentang AKIP (Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah). ANGGARAN BERBASIS KINERJA
UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah Pasal 20: Hasil Pemeriksaan oleh BPK disampaikan kepada : DPRD Kepala Daerah Pasal 21: DPRD dapat meminta kepada: BPK -> Penjelasan dalam rangka menindaklanjuti BPK -> melakukan pemeriksaan lanjutan Pemerintah -> melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan
Pengawasan Terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Melaksanakan Program Pembangunan Daerah Melihat, mengamati, mendengar pelaksanaan pembangunan oleh SKPD maupun melalui partisipasi masyarakat untuk dibandingkan dengan dokumen perencanaan yang sah berupa : RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) untuk kurun waktu 20 tahun. RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) untuk kurun waktu 5 tahun. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang digunakan untuk dasar penyusunan APBD.
Pengawasan Kerjasama Internasional di Daerah 1. Pengawasan dilakukan baik terhadap kerjasama yang dilakukan Kepala Daerah tanpa persetujuan DPRD maupun kerjasama yang harus memperoleh persetujuan DPRD, yakni kerjasama yang membebani masyarakat dan Daerah ( lihat pasal 42 ayat (1) huruf k UU Nomor 32 Tahun 2004) 2. Ruang lingkup pengawasan meliputi : a. bidang yang dikerjasamakan (harus merupakan urusan/kewenangan Daerah ybs); b. jangka waktu kerjasama; c. manfaat kerjasama bagi Daerah; d. sumber pembiayaan.
? Berapa jumlah Perda yang saat ini berlaku di Kabupaten Banyumas? Berapa jumlah Perda yang sudah dievaluasi pelaksanaannya? Sudahkah DPRD membuat laporan hasil pengawasan Perda tersebut? Apa tindak lanjut dari hasil pengawasan tersebut?
Proses Pelaksanaan Pengawasan DPRD (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban)
Mekanisme Pengawasan Selama Ini Pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD selama ini pada dasarnya dilakukan melalui beberapa mekanisme yaitu: 1. Rapat kerja komisi dengan pemerintah 2. Kegiatan kunjungan kerja 3. Rapat dengar pendapat umum (public hearing) 4. Pengaduan
Mekanisme Pengawasan ”....DPRD dalam batas-batas kewenangannya dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah yang dapat dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPRD. Melalui penilaian terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah, DPRD dapat memberikan catatan-catatan kepada Kepala Daerah untuk perbaikan-perbaikan pada masa yang akan datang. Bahkan apabila terjadi kebijakan-kebijakan yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, DPRD dapat menggunakan haknya baik hak angket maupun hak menyatakan pendapat yang tentu saja dalam pelaksanaannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPRD.” SAMBUTAN MENTERI DALAM NEGERI PADA ACARA PELANTIKAN GUBERNUR SUMATERA UTARA JAKARTA, 10 MARET 2006
Hak-hak DPRD Interpelasi Angket Menyatakan pendapat Meminta keterangan kepada Kepala Daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis Angket Penyelidikan terhadap kebijakan tertentu Kepala Daerah yang penting dan strategis yang diduga bertentangan dengan pertaturan perundang-undangan, kesusilaan dan kepatutan Menyatakan pendapat Pernyataan sikap atas kebijakan tertentu Kepala Daerah atau kejadian luar biasa disertai rekomendasi penyelesaiannya
Kewajiban anggota DPRD Pasal 45 UU 32/2003 Kewajiban objektif: Menaati Peraturan Tata Tertib. Kode Etik, dan sumpah/janji anggota DPRD; Badan Kehormatan Menaati segala peraturan perundang-undangan; Mempertahankan kesatuan dan keutuhan NKRI Polisi/Kejaksaan/KPK Kewajiban subjektif: Lebih bersifat politis/moral Sanksi politik/sosial
Optimalisasi Pengawasan Bagaimana caranya?
1. Menentukan Agenda Pengawasan Pada setiap tahun anggaran, seharusnya DPRD secara kelembagaan membuat agenda pengawasan yang akan dilakukan selama satu tahun kedepan. Komisi : membuat agenda sesuai dengan bidang penugasan dan masa persidangannya DPRD : mengkonsolidasi agenda pengawasan dari masing-masing komisi
Agenda pengawasan harus mencakup Apa obyek yang diawasi (dengan skala prioritas) Kapan pengawasan akan dilakukan Komisi atau Anggota yang akan terlibat dalam rangkaian pengawasan Pada tingkat apa pengawasan dilakukan (kebijakan, program, proyek atau kasus tertentu)
2. Metodologi Pengawasan Metodologi Pengawasan hendaknya telah mencakup penentuan: 1. Penentuan jangka waktu pengawasan 2. Teknik/cara pengawasan yang akan diterapkan 3. Pembagian tugas dan tanggung jawab masing- masing anggota 4. Instansi terkait yang perlu dilibatkan (jika diperlukan) 5. Bantuan tenaga ahli yang digunakan (jika diperlukan) 6. Cara Pendokumentasian proses dan hasil pengawasan DPRD Purwakarta telah berusaha meningkatkan penguasaan materi dan ruang lingkup pengawasan melalui pembagian tugas anggota komisi
Teknik Pengawasan
Pengawasan terhadap APBD
Menjalin Jaringan dengan instansi terkait dan aliansi strategis Setelah agenda pengawasan ditetapkan, DPRD secara kelembagaan maupun alat kelengkapan DPRD, khususnya komis-komisi dalam DPRD, segera menjalin jaringan dengan instansi-instansi terkait, baik yang terkait langsung maupun tidak langsung. DPRD Kota Gorontalo dengan membangun jaringan yang luas dengan lembaga-lembaga terkait seperti: kejaksaan dan kepolisian, termasuk dengan BAWASDA dan BPK. Selain itu, DPRD juga menjalin kerjasama pengawasan dan evaluasi pelaksanaan APBD dengan Tim Teknis Perguruan Tinggi (Universitas Samratulangi).
Aliansi Strategis DPRD harus membuat jaringan seluas- luasnya dengan seluruh stakeholders terkait Jaringan akan memberikan manfaat tidak saja terbatas pada kepentingan daerah, melainkan juga kepentingan nasional yang lebih luas Jaringan yang harus dibangun antara lain Wakil Rakyat di Pusat, Partai Politik, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Media Masa DPRD Kota Gorontalo DPRD telah menjalin hubungan dengan Harian Proses untuk menyediakan Rubrik Parlemen yang informasinya dapat diketahui setiap hari oleh seluruh masyarakat Kota Gorontalo.
Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan pengawasan DPRD dapat dilaksanakan dengan melakukan Monitoring dan Pengawasan Triwulan Efisiensi dan Efektivitas pengawasan diharapkan dapat tercapai apabila kegiatan pengawasan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan metode yang ada DPRD Kota Sawahlunto yang telah medokumentasikan dengan baik dan tertib setiap pengawasan anggota DPRD yang melakukan reses di lapangan baik individu maupun kelompok. Laporan Reses tersebut selanjutnya dibacakan dalam Sidang pleno awal masa persidangan berikutnya, dan ditindaklanjuti dengan meneruskan laporan reses tersebut kepada komisi yang terkait.
Penyusunan Laporan Format dan isi Laporan Hasil Pengawasan hendaknya telah mencakup hal-hal sebagai berikut: 1. Tujuan pengawasan 2. Metodologi pengawasan yang diterapkan 3. Temuan-temuan (signifikan) 4. Rekomendasi perbaikan atas temuan
Menindaklanjuti Hasil Pengawasan Upaya tindak lanjut itu dapat efektif, jika monitoring terus dilakukan oleh DPRD secara berkelanjutan DPRD juga dapat menggunakan hak angket dan interpelasinya dalam memantau dan mendorong tindak lanjut hasil pengawasannya
Menilai Kinerja Dalam LKPJ Menilai kinerja pemerintah dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) merupakan akhir dari prosesi Pengawasan DPRD penilaian kinerja terhadap LKPJ, perhatian utama DPRD harus lebih difokuskan pada tingkat capaian kinerja tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Stratejik Pemerintah Daerah. Hasil evaluasi atas LKPJ ini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penentuan agenda pengawasan periode berikutnya
Menilai Kinerja Dalam LKPJ
Kasus Banyumas
Panda Nababan, PDIP Dalam menjalankan fungsi pengawasannya DPR sering tidak siap, seperti membuat pertanyaan-pertanyaan yang tidak pada konteksnya yang mungkin sangat emosional, tidak mempersiapkan diri untuk menghadiri rapat, lemah di riset, lemah di dokumentasi.
Referensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meningkatkan Kapasitas Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, http://www.docstoc.com/docs/ [diakses 18Agustus 2009] Indra Perwira Tinjauan Umum Peran Dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, http://www.docstoc.com/docs/ [diakses 18Agustus 2009]