BANDA ACEH, 1 MARET 2012
VISIKORPRI Seluruh pegawai negeri harus memiliki “semangat kebersamaan” dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya melalui pengembangan jiwa korps sebagai sesama anggota Korpri Setiap pegawai negeri sebagai anggota Korpri harus memiliki “kesatuan komitmen” dalam mewujudkan fungsinya sebagai “perekat dan pemersatu bangsa” dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; KORPRI sebagai wadah organisasi pegawai negeri memiliki peran organisasional dalam meningkatkan kesejahteraan dan melakukan perlindungan hukum bagi pegawai negeri; dan KORPRI sebagai wadah organisasi pegawai negeri dan sebagai stakeholders pemerintahan, harus menjadi pendorong dalam mewujudkan profil pemerintahan yang baik atau good governance dan aparatur pemerintah yang bersih atau clean government ANGGOTA KORPRI DALAM MENGEMBAN TUGAS DAN TANGGUNGJAWABNYA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI, HARUS MENGINDAHKAN SELURUH KETENTUAN PERATURAN PER-UU-AN YANG MENGATUR TENTANG PEGAWAI NEGERI ANGGOTA KORPRI DALAM MENGEMBAN TUGAS DAN TANGGUNGJAWABNYA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI, HARUS MENGINDAHKAN SELURUH KETENTUAN PERATURAN PER-UU-AN YANG MENGATUR TENTANG PEGAWAI NEGERI
PASAL 3 UU. NOMOR 43 TAHUN 1999 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN PASAL 3 UU. NOMOR 43 TAHUN 1999 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN DALAM KEDUDUKAN SEBAGAI APARATUR NEGARA YANG BERTUGAS MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT, “PEGAWAI NEGERI HARUS NETRAL DARI PENGARUH SEMUA GOLONGAN DAN PARTAI POLITIK, SERTA TIDAK DISKRIMIATIF DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT TUJUANTUJUAN
KETENTUAN MENGENAI NETRALITAS PEGAWAI NEGERI DALAM AKTIVITAS POLITIK, DIPERTEGAS DI DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG LARANGAN PNS MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK
PNS SELAKU ANGGOTA KORPRI PNS SELAKU ANGGOTA KORPRI DILARANG MENJADI ANGGOTA DAN/ATAU PENGURUS PARPOL DILARANG BERPERAN AKTIF DALAM PEMILU LEGISLATIF, PEMILU PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN, MAUPUN PEMILU KDH /WAKIL KDH TELAH DIATUR DI DALAM BEBERAPA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN, YANG ANTARA LAIN MENEGASKAN BAHWA: Meskipun pegawai negeri memiliki hak untuk dipilih bila menjadi caleg legislatif, calon Presiden atau calon Wakil Presiden, dan calon kdh atau calon Wakil kdh, namun para calon tersebut tidak sekali-kali melibatkan pegawai negeri, Kepala Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagai pelaksana kampanye.
PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS DISIPLIN PNS setiap pegawai negeri sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; setiap pegawai negeri sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara: Khusus terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon KDH /Wakil KDH menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
KLASIFIKASI HUKUMAN DISIPILIN SESUAI PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS KLASIFIKASI HUKUMAN DISIPILIN SESUAI PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS Pertama: Pengenaan “Hukum Disiplin Sedang”, dengan (3) tiga jenis hukuman, yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; atau penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun, bila: Pertama: Pengenaan “Hukum Disiplin Sedang”, dengan (3) tiga jenis hukuman, yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; atau penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun, bila: a. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan b. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; dan c. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat
Kedua: Pengenaan “Hukum Disiplin Berat” berupa 5 (lima) jenis hukuman, yakni: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; atau Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; Pembebasan dari jabatan; atau Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil; atau Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil; bila: Kedua: Pengenaan “Hukum Disiplin Berat” berupa 5 (lima) jenis hukuman, yakni: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; atau Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; Pembebasan dari jabatan; atau Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil; atau Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil; bila: a.memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; dan/atau b.membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
KETENTUAN LARANGAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK TERLIBAT DALAM AKTIVITAS POLITIK KETENTUAN MENGENAI HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAIMANA DI ATUR DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL HARUS DIPAHAMI OLEH SELURUH PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PARA PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
PEMAHAMAN YANG TEPAT MENGENAI KETENTUAN LARANGAN UNTUK TERLIBAT DALAM AKTIVITAS POLITIK DAN KETENTUAN HUKUMAN DISIPLIN BILA MELANGGAR LARANGAN TERSEBUT BAGI PNS BAGI PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN DAERAH DAPAT MENJADI DASAR DALAM MELAKUKAN ARGUMEN PEMBELAAN DIRI BILA TERJADI KESEWENANG-WENANGAN OLEH PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN DAERAH DALAM MENETAPKAN KEBIJAKAN HUKUMAN DISIPILIN KEPADA PNS TIDAK TERJADI KESALAHAN DALAM MENETAPKAN KEBIJAKAN MENGENAI HUKUMAN DISIPILIN BAGI PNS YANG MELANGGAR KETENTUAN MENGENAI LARANGAN BAGI PNS UNTUK TERLIBAT DALAM AKTIVITAS POLITIK
KENYATAAN SAAT INI PADA SEJUMLAH PEMERINTAH DAERAH TELAH TERJADI KEKELIRUAN DALAM MENETAPKAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PNS YANG DITENGARAI TERLIBAT DALAM AKTIVITAS POLITIK BANYAK PNS YANG DIDUGA MEMILIKI PERBEDAAN AFILIASI POLITIK PADA SAAT PEMILIHAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA DAERAH, HARUS IKHLAS MENERIMA HUKUMAN DISIPLIN DARI PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN DAERAH, BAIK BERUPA PENURUNAN JENJANG JABATAN MAUPUN HARUS KEHILANGAN JABATAN ATAU NON-JOB
5 (LIMA) HAL POKOK YANG MESTI DICERMARI OLEH SELURUH PEGAWAI NEGERI SIPIL SELAKU ANGGOTA KORPRI: TINGKATKAN KOMITMEN DAN LOYALITAS SEBAGAI ABDI NEGARA DAN PELAYAN MSY, SERTA SENANTIASA MENINGKATKAN KEPATUHAN TERHADAP KETENTUAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PROSES PELAKSANAAN TUGAS. PERTAMAPERTAMA TIDAK SEKALI-KALI TERLIBAT DALAM AKTIVITAS POLITIK UNTUK SEKEDAR MEMENUHI KEPENTINGAN KARIER JANGKA PENDEK, KARENA DAPAT MENJADI BUMERANG BILA TERJADI ROTASI REZIM PENGUASA DLM PELAKSANAAN PILKADA PADA PERIODE BERIKUTNYA. KEDUAKEDUA SENANTIASA BERUPAYA UNTUK MENINGKATKAN KOMPETENSI KEAHLIAN DAN INTEGRITAS PRIBADI SEBAGAI DASAR DALAM PROSES PENGEMBANGAN KARIER, DAN JANGAN SEKALI- KALI MENGGUNAKAN JALUR POLITIK UNTUK MEMPEROLEH PENINGKATAN KARIER, KARENA DALAM SETIAP TRANSAKSI POLITIK SENANTIASA TERDAPAT ONGKOS POLITIK KETIGAKETIGA MEMPERKUAT SEMANGAT KORPS ANTAR SESAMA ANGGOTA KORPRI, DAN SENANTIASA BERUPAYA UNTUK SALING MENDUKUNG DALAM PROSES PELAKSANAAN TUGAS, AGAR SELURUH ANGGOTA KORPRI DAPAT MENDUKUNG PENINGKATAN KINERJA PEMDA KEEMPATKEEMPAT 12 DEWAN PENGURUS KORPRI PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA WAJIB MEMBERIKAN ADVOKASI DAN PEMBELAAN HUKUM BILA TERJADI PERLAKUAN TIDAK ADIL DALAM PROSES PENGENAAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PNS SEBAGAI ANGGOTA KORPRI, KARENA KORPRI MEMILIKI VISI PENINGKATAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA ANGGOTA KORPRI KELIMA
13