PENERAPAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PUG DI DAERAH (DALAM RANGKA MENINGKATKAN KOORDINASI DAN EFEKTIFITAS IMPLEMENTASI PROGRAM/KEGIATAN RESPOSIF GENDER SEKTOR PERTANIAN) Disampaikan Oleh : NATA IRAWAN, SH, M.Si. Direktur Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat DIREKTORAT PEMBERDAYAAN ADAT DAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Penerapan Permendagri KATA KUNCI Penerapan Permendagri Meningkatkan Koordinasi dan Efektifitas Pelaksanaan Program/ Kegiatan PUG di Daerah
UU 32 TAHUN 2004 PP 38 TAHUN 2007 ABSOLUT CONCURRENT PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN ABSOLUT (Mutlak urusan Pusat) CONCURRENT (Urusan bersama Pusat, Provinsi, & Kab/Kota) Hankam Moneter Yustisi Polugri Agama PILIHAN/OPTIONAL (Sektor Unggulan) WAJIB/OBLIGATORY (Pelayanan Dasar) Contoh: pertanian, Perdagangan, Industri, Pariwisata, Kelautan, dsb Contoh: kesehatan, Kesos, pemberd perempuan, pendidikan, Tramtibum, lingkungan hidup, pekerjaan umum, & perhubungan
POKOK PERMASALAHAN Sejauhmana Penerapan Permendagri dlm Meningkatkan Koordinasi & Efektivitas Pelaksanaan Program/Kegiatan PUG di Daerah?
POKOK-POKOK PERSOALAN 1. Kelembagaan: Masih lemahnya kapasitas kelembagaan pelaksana PUG, (Focal Point & Pokja PUG) serta msh lemahnya peran & kemandirian lembaga yg menangani pemberd perempuan 2. Sumber Daya Manusia: Terbatasnya jlh maupun kemampuan SDM pelaksana PUG serta msh lemahnya pemahaman konsep & isu gender, serta manfaat PUG dlm pembangunan di daerah 3. Anggaran: Masih terbatasnya pengelolaan anggaran bg program & kegiatan berprespektif gender serta blm tersedianya dukungan pendanaan yg memadai (kecilnya kapasitas fiskal) 4. Koordinasi: Koordinasi antar sektor/lembaga pelaksana PUG msh lemah
HAMBATAN & TANTANGAN HAMBATAN TANTANGAN Kondisi Sosbudmas serta keragaman adat istiadat di Indonesia (berbeda2); Kemiskinan dan keterbatasan anggaran berprespektif gender; serta Letak geografis Indonesia (hambatan transportasi penghubung). TANTANGAN Blm optimalnya penerapan peraturan serta dukungan politik thdp peningkatan kesetaraan gender serta msh adanya produk hukum yg dinilai diskriminatif & blm sinkron; serta Blm optimalnya pelaksanaan fungsi kelembagaan PUG di daerah (Pokja blm efektif terbentuk & berjalan sebagaimana Permendagri).
PELUANG Komitmen Internasional: CEDAW, Beijing Platform for Action, MDG’s Komitmen Nasional, a.l: UU 7/1984, Rativikasi Konvensi Cedaw ttg Penghapusan segala btk Diskriminasi thdp perempuan. UU 23/2004 ttg Penghapusan Kekerasan dlm Rumah Tangga. UU 21/2007 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. PP 7/2008 ttg Tugas Dekonsentrasi & Perbantuan. PP 9/2008 ttg Tata Cara & Mekanisme Pelayanan Terpadu bg Saksi dan/atau Korban Tindak Perdagangan Orang. PP 19/2010 ttg tata cara pelaksanaan tugas & kewenangan serta kedudukan & kewenangan Gubernur sbg perwakilan pemerintah Pusat di Provinsi. Inpres 9/2000 ttg PUG dlm Pembangunan Nasional. Perpres 5/2009 ttg RPJMN. Permendagri 67/2011 ttg Pedum Pelaksanaan PUG di Daerah. SE Bersama Menkeu, Men-PPN/Bappenas, Mendagri, Men-PP-PA ttg Strategi Nasional Percepatan PUG mel Perencanaan & Penganggaran yg Responsif Gender; serta Permendagri 27/2013 ttg Pedoman penyusunan APBD Thn 2014.
KEBIJAKSANAAN STRATEGI ”Terwujudnya Tujuan Penerapan Permendagri mel peningkatan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, anggaran, serta koordinasi lintas sektor/ lembaga dlm Meningkatkan Koordinasi & Efektivitas Pelaksanaan Program/Kegiatan PUG di Daerah” STRATEGI Meningkatkan kapasitas kelembagaan pelaksana PUG; Meningkatkan jlh maupun kapasitas kemampuan SDM pelaksana PUG; Meningkatkan dukungan pendanaan bg program & kegiatan berprespektif gender; dan Meningkatkan koordinasi lintas sektor/lembaga pelaksana PUG.
UPAYA YANG HARUS DILAKUKAN Kementerian Dalam Negeri, Pemberdayaan Perempuan, DPR, Lembaga Terkait bersama2 Pemda dan DPRD mengupayakan: Penguatan kapasitas kelembagan dlm pelaksanaan PUG serta Penataan sistem & mekanisme kelembagaan pelaksana PUG (Focal Point & Pokja PUG); Penyusunan kebijakan, program, & kegiatan berpresfpektif gender & tertuang dlm RPJMD, Renstra, & Renja SKPD; Pengkajian, penelitian, pelatihan & pendidikan manajemen bg pelaksana PUG (peningkatan kapasitas SDM dlm perencanaan & penganggaran yg resposif gender); Penyusunan & penetapan standarisasi & akreditasi serta pengembangan sistem informasi, data & publikasi pelaksanaan PUG;
Peningkatan dukungan pendanaan bg pelaksanaan PUG baik melalui APBN, APBD I, APBD II, maupun sumber-sumber lain yang syah dan tidak mengikat; Koordinasi lintas kementerian di pusat, lintas dinas di provinsi/ kabupaten/kota secara sinergi sehingga program2 yang mendukung kebijakan yg responsif gender serta pelaksanaan PUG lintas sektor tsb saling melengkapi sesuai kondisi & potensi masing2 daerahnya; Penyerasian & penyusunan peraturan per-UU-an & kebijakan yg berkaitan dgn pelaksanaan PUG; Sosialisasi lbh intensif Permendagri ttg Pedoman Pelaksanaan PUG di daerah yg menjd acuan pelaksanaan PUG di daerah; dan Mendorong terbentuknya Pokja PUG di daerah sbg wadah koordinasi antar SKPD dlm pelaksanaan PUG di daerah.
Upaya yg telah & AKAN dilakukan ditjen pmd Menetapkan Payung Hukum yg Memperkuat Pelaksanaan PUG di daerah Instruksi kpd Menteri Terkait, Gubernur, Bupati/ Walikota Utk Pelaksanaan PUG di Institusi Masing2 INPRES 9/2000 PUG dlm Pembangunan Nasional SE Mendagri 050/1232/SJ/2001 Kepmendagri 132/2003 Permendagri 15/2008 Permendagri 67/2011 Pelaksanaan PUG Pedum Pelaksanaan PUG di Daerah Pedum Pelaksanaan PUG di Daerah Pedum Pelaksanaan PUG di Daerah Tindak Lanjut Inpres dan Dlm Rangka Efektifitas & Optimalisasi Pelaksanaan PUG di Daerah
Kebijakan Penganggaran UU 32/2004 TTG PEMERINTAHAN DAERAH PP 38/2007 TTG PEMBAGIAN URUSAN PERMENDAGRI 37/2012 TTG PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TA 2013 Permendagri Pedoman Penyusunan APBD merupakan arahan Pemerintah dalam penganggaran di Daerah. Permendagri ini dikeluarkan Kemendagri setiap tahunnya. Sejak 2009, Permendagri ini selalu memuat upaya penanggulangan HIV dan AIDS yang dimasukkan ke dalam hal-hal khusus yang perlu mendapat perhatian dari Pemda. Pemda mensinergikan penganggaran program & kegiatan dlm penyusunan APBD T.A. 2013 dgn kebijakan nasional, a.l.: Program pencapaian MDGs, spt: kesetaraan gender, penanggulangan HIV/AIDS & malaria sbgmn diamanatkan dlm Inpres 3/2010 ttg Program Pembangunan yg Berkeadilan.
(Global,Regional, & Nasional) ALUR PIKIR Penerapan Permendagri dlm Meningkatkan Koordinasi & Efektivitas PELAKSANAAN Program/Kegiatan PUG di Daerah DASAR HUKUM UU 32/2004 (Pemda) PP 79/2005 (Binwas) PP 38/2007 (Pembag Urusan) PP 5/2010 (RPJMN) Inpres 9/2000 (PUG dlm Pemb Nas) Permendagri 26/2009 (PP) Permendagri 67/2011 (Pedum PUG) MASALAH POKOK Sejauhmana Efektifitas Pelaksanaan PUG di daerah? KONDISI Pelaksanaan pug SAAT INI (Blm Sesuai Permendagri) POKOK-POKOK MASALAH Masih rendahnya: Kapasitas kelembagaan Pelaksana PUG Kapasitas Pelaksana PUG Dukungan pendanaan bg Pelaksanaan PUG Koordinasi lintas sektor/ lembaga pelaksana PUG di tingkat nasional & daerah KONSEPSI PUG & Pemberdayaan Perempuan MENINGKAT IMPLEMENTASI Penerapan permendagri Dlm Pelaksanaan pug Di daerah MASY SEJAHTERA, SEHAT, CERDAS, & BERDAYASAING K S U S O M LINGKUNGAN STRATEGIS (PELUANG & KENDALA) (Global,Regional, & Nasional)
SEKIAN DAN TERIMA KASIH
PERMENDAGRI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PUG DI DAERAH I. MAKSUD DAN TUJUAN II . PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN a. PERENCANAAN b. PELAKSANAAN PELAKSANAAN DI PROPINSI PELAKSANAAN DI KABUPATEN/KOTA TUGAS DAN FUNGSI POKJA PUG DAN FOCAL POINT PUG III. PELAPORAN,PEMANTAUAN DAN EVALUASI IV. PEMBINAAN V. PENDANAAN
MAKSUD DAN TUJUAN PERMENDAGRI 67/2011 SEBAGAI PEDOMAN BG PEMDA DLM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN, PEMBANGUNAN & PELAYANAN MASYARAKAT YG BERPERSPEKTIF GENDER. TUJUAN : SEBAGAI ACUAN PEMDA DLM MENYUSUN STRATEGI PUG DI DAERAH; MEWUJUDKAN PERENCANAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YG BERPERSPEKTIF GENDER; MEWUJUDKAN KESETARAAN & KEADILAN GENDER DLM KEHIDUPAN BERKELUARGA, BERBANGSA & BERNEGARA; MEWUJUDKAN PENGELOLAAN ANGGARAN BERPERSPEKTIF GENDER; MENINGKATKAN KESETARAN & KEADILAN DLM KEDUDUKAN, PERAN & TANGGUNGJAWAB LAKI-LAKI & PEREMPUAN; MENINGKATKAN PERAN & KEMANDIRIAN LEMBAGA YG MENANGANI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN.
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN PEMDA WAJIB MENYUSUN KEBIJAKAN, PROGRAM & KEGIATAN YG BERPERSPEKTIF GENDER & TERTUANG DLM RPJMD, RENSTRA & RENJA SKPD; ANALISIS GENDER THDP RPJMD & RENSTRA SKPD DPT DIKERJAKAN BEKERJA SAMA DGN PERGURUAN TINGGI ATAU PIHAK LAIN; ANALISIS GENDER THDP RENJA SKPD DILAKUKAN MASING2 SKPD; BAPPEDA SBG KOORDINATOR PENYUSUNAN RPJMD, RENSTRA & RENJA SKPD YG BERPERSPEKTIF GENDER.
PELAKSANAAN PELAKSANAAN DI PROVINSI PELAKSANAAN DI KAB/KOTA PENANGGUNGJAWAB GUBERNUR DIBANTU WAGUB; GUBERNUR MENETAPKAN SKPD SBG KOORDINATOR MENYELENGGARAAN PUG; SERTA MEMBENTUK POKJA PUG LINTAS SKPD DGN KETUA KA. BAPPEDA & DITETAPKAN DGN KEPUTUSAN GUBERNUR. PELAKSANAAN DI KAB/KOTA PENANGGUNGJAWAB BUPATI/WALIKOTA DIBANTU WKL. BUPATI/WKL. WALIKOTA; BUPATI/WALIKOTA MENETAPKAN SKPD SBG KOORDINATOR MENYELENGGARAAN PUG; SERTA MEMBENTUK POKJA PUG LINTAS SKPD DGN KETUA KA. BAPPEDA & DITETAPKAN DGN KEPUTUSAN BUPATI/ WALIKOTA.
TUGAS POKJA PUG MEMPROMOSIKAN DAN MEMFASILITASI KEPADA MASING-MASING SKPD; MELAKSANAKAN SOSIALISASI DAN ADVOKASI PUG KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA; MENYUSUN PROGRAM KERJA SETIAP TAHUN; MENDORONG TERWUJUDNYA PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER; MENYUSUN RENJA POKJA PUG SETIAP TAHUN; MERUMUSKAN REKOMENDASI KEBIJAKAN KEPADA GUB.; MEMFASILITASI SKPD DALAM MENYUSUN PROFIL GENDER; MELAKUKAN MONEV PUG; MENETAPKAN TIM TEKNIS ANALISIS ANGGARAN BERPERSPEKTIF GENDER; MENYUSUN RENCANA AKSI DAERAH PUG; SERTA MENDORONG DILAKSANAKANNYA PEMILIHAN DAN PENETAPAN FOCAL POINT DI MASING-MASING SKPD. PELAPOREAN PEMANTUAN DAN EVALUASI 19
TUGAS FOCAL POINT PUG MEMPROMOSIKAN PUG PD UNIT KERJA; MENFASILITASI PENYUSUNAN RENJA SKPD BERPERSPEKTIF GENDER; MELAKSANAKAN PELATIHAN, SOSIALISASI, ADVOKASI PUG KPD PEJABAT & STAF DI LINGKUNGAN SKPD; MELAPORKAN PELAKSANAAN PUG KPD PIMPINAN SKPD; MENDORONG PELAKSANAAN ANALISIS GENDER THDP KEBIJAKAN, PROGRAM, & KEGIATAN PD UNIT KERJA; MENFASILITASI PENYUSUNAN PROFIL GENDER PD SETIAP SKPD.
PELAPORAN SECARA BERJENJANG BUPATI/WALIKOTA MENYAMPAIKAN LAPORAN PELAKSANAAN PUG KEPADA GUBERNUR. GUBERNUR MENYAMPAIKAN LAPORAN PELAKSANAAN PUG KEPADA MENTERI DALAM NEGERI SECARA BERKALA SETIAP 6 (ENAM) BULAN DENGAN TEMBUSAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN.( BELUM SEMUA GUBERNUR MENYAMPAIKAN LAPORAN ) MENTERI DALAM NEGERI MENYAMPAIKAN LAPORAN PELAKSANAAN PUG KEPADA PRESIDEN SETIAP AKHIR TAHUN.
PELAPORAN MATERI LAPORAN: PELAKSANAAN PROGRAM & KEGIATAN; INSTANSI YG TERLIBAT DLM PELAKSANAAN KEGIATAN; SASARAN KEGIATAN; PENGGUNAAN ANGGARAN YG BERSUMBER DR APBN, APBD, & SUMBER LAIN; PERMASALAHAN YG DIHADAPI; SERTA UPAYA YG TLH DILAKUKAN. PELAPOREAN PEMANTUAN DAN EVALUASI 22
PEMANTAUAN & EVALUASI GUBERNUR, BUPATI, & WALIKOTA MELAKUKAN PEMANTAUAN & EVALUASI PELAKSANAAN PUG. PEMANTAUAN & EVALUSI DILAKUKAN PD SETIAP SKPD & SECARA BERJENJANG; PEMANTAUAN & EVALUASI PELAKSANAAN PUG DILAKUKAN SBLM DIADAKANNYA PENYUSUNAN PROGRAM ATAU KEGIATAN TAHUN BERIKUTNYA. BAPPEDA MELAKUKAN EVALUASI SECARA MAKRO THDP PELAKSANAAN PUG BERDASARKAN RPJMD & RENJA SKPD. PELAKSANAAN EVALUASI DPT DILAKUKAN MELALUI KERJASAMA DGN PERGURUAN TINGGI, PUSAT STUDY WANITA, ATAU LSM. HASIL EVALUASI PELAKSANAAN PUG MENJD BAHAN MASUKAN DMM PENYUSUNAN KEBIJAKAN,PROGRAM, & KEGIATAN TAHUN MENDATANG.
PEMBINAAN MENDAGRI MELAKUKAN PEMBINAAN UMUM : PEMBERIAN PEDOMAN & PANDUAN; PENGUATAN KAPASITAS APARATUR PEMDA; PENGUATAN KAPASITAS TIM TEKNIS ANALISIS PUG, POKJA PUG PROVINSI, KABUPATEN & KOTA; PEMANTAUAN PELAKSANAAN PUG ANTAR SUSUNAN PEMERINTAHAN; EVALUASI PELAKSANAAN PUG; CAT: PEMBINAAN & PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMDA SCR NASIONAL DIKOORDINASIKAN OLEH MENDAGRI (PASAL 222 UU, NO 32 TAHUN 2004 ).
THDP PELAKSANAKAN PUG, MELIPUTI: GUBERNUR MELAKUKAN PEMBINAAN THDP PELAKSANAKAN PUG, MELIPUTI: PENETAPAN PANDUAN TEKNIS PELAKSANAAN PUG SKALA PROVINSI; PENGUATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN MELALUI PELATIHAN, KONSULTASI, ADVOKASI, & KOORDINASI; PEMANTAUAN & EVALUASI PELAKSANAAN PUG DI KAB/KOTA & PD SKPD PROVINSI; PENINGKATAN KAPASITAS FOCAL POINT & POKJA PUG; SERTA PEMANTAPAN STRATEGI PENCAPAIAN KINERJA.
PEMBINAAN THDP PELAKSANAAN PUG MELIPUTI: BUPATI/WALIKOTA MELAKUKAN PEMBINAAN THDP PELAKSANAAN PUG MELIPUTI: PENETAPAN PANDUAN TEKNIS PELAKSANAAN PUG SKALA KAB/KOTA, KECAMATAN, DESA/KEL; PENGUATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN MELALUI PELATIHAN, KONSULTASI, ADVOKASI, & KOORDINASI; PEMANTAUAN & EVALUASI PELAKSANAAN PUG DI DESA & PD SKPD KAB/KOTA; PENINGKATAN KAPASITAS FOCAL POINT & POKJA PUG; SERTA PEMANTAPAN STRATEGI PENCAPAIAN KINERJA.
PENDANAAN PELAKSANAAN PROGRAM & KEGIATAN PUG DI PROVINSI BERSUMBER DR APBD PROVINSI; PELAKSANAAN PROGRAM & KEGIATAN PUG DI KAB/KOTA BERSUMBER DR APBD KAB/KOTA; PELAKSANAAN PROGRAM & KEGIATAN PUG DI DESA BERSUMBER DR APBDes & ADD.