ROADMAP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2014 TENTANG PPDT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
REVITALISASI MUSRENBANGDA “LESSON LEARN” PROVINSI SUMATERA SELATAN
RENCANA KERJA PEMERINTAH
BAHAN MASUKAN RUU TENTANG PERUBAHAN UU 17/2003
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Kerangka Kebijakan Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (P4B)
RENCANA KERJA MADRASAH (RKM)
Sosialisasi Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) RAN/RAD - GRK
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
POKOK-POKOK HASIL DESK BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN
PENYEMPURNAAN arSITEKTUR PROGRAM, KEGIATAN DAN STRUKTUR KINERJA
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
UNDANG-UNDANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (UU 25 TH 2004)
Perencanaan Pembangunan
FORUM SKPD Dinas Pendidikan 2015.
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
Rencana kerja kementerian/lembaga tahun 2013
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
Drs. Sumedi Andono Mulyo, MA, Ph.D (Ketua Tim Penilai Teknis Pusat)
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERSIAPAN PENDANAAN RKP TAHUN 2013
Disampaikan pada acara :
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
SOSIALISASI DANA DESA dengan Materi: “PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015”
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
Pembangunan Infrastruktur dan Sinergi Pusat-Daerah
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
RENSTRA SKPD BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2010
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
Indra Maulana Syamsul Arief, S.Kom., M.Si
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Akuntansi Sektor Publik Pertemuan 4 Dr. Ratna Wardhani
Transcript presentasi:

ROADMAP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2014 TENTANG PPDT Disampaikan dalam: RAPAT KOORDINASI NASIONAL (RAKORNAS) KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI Tahun 2014 Oleh: Dr. Ir. Suprayoga Hadi, MSP Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Balai Kartini - Jakarta, 23 Desember 2014

SISTEMATIKA PP NO. 78 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL PP PPDT terdiri atas 7 Bab dan 32 Pasal sebagai berikut: BAB I KETENTUAN UMUM (3 pasal) BAB II KRITERIA DAN PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL - Bagian Kesatu: Kriteria Daerah Tertinggal (2 pasal) - Bagian Kedua: Penetapan Kategori Daerah Tertinggal (3 pasal) BAB III PERENCANAAN - Bagian Kesatu: Penyusunan Perencanaan PPDT (4 pasal) - Bagian Kedua: Proses Perencanaan PPDT (3 pasal) BAB IV PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN - Bagian Kesatu: Pendanaan ( 3 pasal) - Bagian Kedua : Pembiayaan (2 pasal) BAB V PENYELENGGARAAN - Bagian Kesatu: Penatalaksanaan PPDT (2 pasal) - Bagian Kedua : Tugas dan Wewenang (7 pasal) BAB VI PENGAWASAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI - Bagian Kesatu : Pengawasan (1 pasal) - Bagian Kedua : Pemantauan dan Evaluasi (3 pasal) BAB VII KETENTUAN PENUTUP (1 pasal) PENJELASAN LAMPIRAN - Lampiran I Indikator dan Sub Indikator Ketertinggalan dari Daerah Tertinggal - Lampiran II Bagan Alur Penyusunan Dokumen Perencanaan PPDT Dalam Kerangka Perencanaan Pembangunan Nasional dan Daerah  

TUJUAN PPDT 1. Mempercepat pengurangan kesenjangan antardaerah dalam menjamin terwujudnya pemerataan dan keadilan pembangunan nasional; 2. mempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar, serta sarana dan prasarana dasar daerah tertinggal; 3. meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, antara pusat dan daerah dalam perencanaan, pendanaan dan pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi; dan 4. menjamin terselenggara-nya operasionali-sasi kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal.

KRITERIA DAERAH TERTINGGAL 1 perekonomian masyarakat; 2 sumber daya manusia 3 sarana dan prasarana 4 kemampuan keuangan daerah 5 aksesibilitas 6 karakteristik daerah dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu indikator dan sub indikator diatur dengan Peraturan Menteri

PERENCANAAN (JENIS DOKUMEN PERENCANAAN) Perencanaan PPDT menjadi bagian dalam RPJMN, RPJMD, RKP, dan RKPD pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah STRANAS PPDT RENCANA AKSI NASIONAL Disusun oleh Pemerintah NASIONAL STRADA PPDT PROVINSI RENCANA AKSI DAERAH PPDT PROVINSI Disusun oleh Pemerintah Provinsi melalui proses konsultasi dengan Pemerintah PROVINSI STRADA PPDT KABUPATEN RENCANA AKSI DAERAH PPDT KABUPATEN Disusun oleh Pemerintah Kabupaten melalui proses konsultasi dengan Pemerintah Provinsi KABUPATEN TERTINGGAL

PERENCANAAN (Bagan Alur Penyusunan Dokumen Perencanaan PPDT dalam Kerangka Perencanaan Pembangunan Nasional dan Daerah)

PERENCANAAN (DOKUMEN PERENCANAAN PPDT NASIONAL) disusun dengan berpedoman pada RPJMN yang ditetapkan setiap 5 (lima) tahun dalam Peraturan Presiden menjadi pedoman penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga terkait dan dukungan dari pemangku kepentingan lainnya dalam PPDT STRANAS PPDT menjadi pedoman dalam penyusunan RKP dan dalam penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga setiap tahunnya terkait dalam PPDT diatur dengan Peraturan Presiden RAN PPDT

PERENCANAAN (DOKUMEN PERENCANAAN PPDT PROVINSI & KABUPATEN) STRADA PPDT PROVINSI Merupakan penjabaran dari RPJMD Provinsi dan memerhatikan STRANAS-PPDT ditetapkan setiap 5 (lima) tahun oleh Gubernur RAD PPDT PROVINSI disusun oleh Pemerintah Provinsi dengan berpedoman pada STRADA-PPDT Provinsi dan memerhatikan STRANAS PPDT mengacu pada RAN-PPDT menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD Provinsi ditetapkan setiap tahun oleh Gubernur penjabaran dari RPJMD Kabupaten dan memerhatikan STRADA-PPDT Provinsi dan STRANAS-PPDT ditetapkan setiap 5 (lima) tahun oleh Bupati STRADA PPDT KABUPATEN disusun oleh Pemerintah kabupaten dengan memerhatikan STRADA-PPDT Kabupaten dan STRANAS PPDT dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten ditetapkan setiap tahun oleh Bupati RAD PPDT KABUPATEN

PROSES PERENCANAAN NASIONAL dilaksanakan oleh Menteri bersama Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dilaksanakan secara konsultatif dan partisipatif melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional PROVINSI dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi dilaksanakan secara konsultatif dan partisipatif melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi KABUPATEN dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten dilaksanakan secara konsultatif dan partisipatif melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten

PELAKSANAAN PPDT Tujuan : untuk memenuhi kebutuhan dasar, serta sarana dan prasarana dasar daerah tertinggal Cakupan aspek pembangunan: ekonomi; sumber daya manusia dan sosial budaya; sumber daya alam dan lingkungan hidup; sarana dan prasarana; dan kelembagaan

PENDANAAN PPDT MASYARAKAT / PENGUSAHA PUSAT PROVINSI KABUPATEN K/L BELANJA PEMERINTAH PUSAT TRANSFER KE DAERAH APBN dan APBD sesuai dengan prioritas perencanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Dana Alokasi Khusus harus memberikan keberpihakan kepada daerah tertinggal, terutama yang kemampuan keuangan daerahnya masih rendah K/L DEKON TP DAK Dana Desa Peran serta masyarakat serta pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan STRANAS PPDT STRADA PPDT PROV STRADA PPDT KAB RAN PPDT RAD PPDT PROV RAD PPDT KAB PRIORITAS KEGIATAN PPDT Dana Desa belum diatur dalam PP 78/2014 DESA

PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA Pasal 35 menegaskan : PPDT dapat dibiayai dari dukungan peran serta masyarakat serta pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peran serta masyarakat dan pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk program kemitraan di daerah tertinggal. Program kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan pada daerah tertinggal. Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berinvestasi di daerah tertinggal diberi insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi; Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal (pasal 17, 25, dan 34), mewajibkan perusahaan ataupun penanam modal untuk melakukan aktivitas tanggung jawab sosial perusahaan; Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 74) mewajibkan perusahaan di Indonesia untuk melakukan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) / Corporate Social Responsibility (CSR); Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas Peraturan Menteri BUMN No. 5 Tahun 2013 Tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan Melihat pada ketentuan-ketentuan di atas, dapat dilihat bahwa memang ada peraturan-peraturan yang mewajibkan perusahaan untuk membangun masyarakat di sekitar.

PERAN KEMENTERIAN DESA, PDT DAN TRANSMIGRASI DALAM PPDT Bertugas : mengidentifikasi daerah tertinggal; merumuskan indikator serta sub-indikator daerah tertinggal; melakukan koordinasi perencanaan PPDT; melakukan koordinasi pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi antar Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah; mengusulkan alokasi anggaran pendanaan PPDT dalam APBN; dan mengusulkan daerah tertinggal dalam skala nasional. Berwenang : menetapkan skema perencanaan PPDT dalam skala nasional dan menetapkan pedoman perencanaan PPDT untuk provinsi dan kabupaten; menetapkan skema pendanaan untuk PPDT dalam skala nasional dan menetapkan pedoman pendanaan PPDT untuk provinsi dan kabupaten; melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan PPDT yang dilaksanakan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten; dan melakukan kemitraan dengan masyarakat dan pelaku usaha dalam PPDT pada skala nasional dan daerah. Mengusulkan Penetapan Daerah Tertinggal dengan melibatkan Kementerian/ Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah kepada Presiden. Menyusun STRANAS PPDT dan RAN PPDT yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden Mengoordinasikan penatalaksanaan PPDT di tingkat nasional dengan Menteri/ Pimpinan Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten

PERAN GUBERNUR DALAM PPDT PERAN BUPATI DALAM PPDT Bertugas : a. memberikan data dan informasi mengenai daerah tertinggal di wilayah provinsi kepada Menteri; b. merencanakan dan mengoordinasikan PPDT dalam skala provinsi; c. mengalokasikan anggaran pendanaan PPDT dalam APBD; dan melakukan kerjasama dengan para pemangku kepentingan untuk PPDT dalam skala provinsi. Berwenang : a. mengoordinasikan pelaksanaan PPDT di wilayah kewenangannya; b. mengawasi pelaksanaan PPDT yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten; c. melakukan pemantauan dan evaluasi PPDT dalam skala provinsi; dan d. melaporkan perkembangan PPDT di wilayahnya secara berkala kepada Menteri. PERAN BUPATI DALAM PPDT Bertugas : a. memberikan data dan informasi mengenai ketertinggalan di wilayahnya kepada Menteri dan Gubernur; b. merencanakan dan melaksanakan PPDT dalam skala kabupaten; dan mengalokasikan anggaran pendanaan PPDT dalam APBD. Berwenang : a. melaksanakan PPDT di wilayah kewenangannya; b. melakukan pemantauan dan evaluasi PPDT dalam skala kabupaten; dan c. melaporkan perkembangan PPDT di wilayahnya secara berkala kepada Menteri dan Gubernur.

PENGEMBANGAN PENDEKATAN PEMBANGUNAN BERBASIS KAWASAN (RPJM Desa, RPJM Daerah dan STRADA PDT untuk KOORDINASI dan SINKRONISASI LINTASSEKTOR) SEKTORAL KEWILAYAHAN SINKRONISASI TINGKAT PEMERINTAHAN SEKTOR-SEKTOR SEKTOR-SEKTOR K/L SEKTORAL PUSAT SKPD SEKTORAL PROVINSI SKPD SKETORAL KAB/KOTA STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL KAWASAN PERDESAAN KAWASAN PERDESAAN “TIDAK SINERGI ANTAR SEKTOR, DI SUATU KAWASAN” “SINERGI ANTARSEKTOR, DI SUATU KAWASAN” Saka Sakti/KIID Kemenperin Ovop KUKM KTM Kemen Nakertrans Agro politan Kementan Mina Politan KKP Prukab Bedah Desa KPDT KSCT Kemendagri KEK Kemenko Perekonomian PPIP Kemen PU KAPET KAWASAN PERDESAAN Konsep pengembangan berbasis kawasan yang telah ada belum maksimal dalam koordinasi, sehingga masih cenderung sektoral dalam aplikasinya Arahan RPJMN (Bappenas) Perlu sinergi PPDT dengan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan kawasan perdesaan, serta dengan pengembangan kawasan transmigrasi 15

SEBARAN LOKASI DAN SASARAN PENGENTASAN KABUPATEN DAERAH TERTINGGAL 2005-2009, 2010-2014, DAN 2015-2019

DRAFT ROADMAP PELAKSANAAN PP NO.78 TAHUN 2014 2019 2018 Penetapan 75 daerah tertinggal yang dientaskan periode 2015-2019 Persiapan penyusunan dokumen perencanaan PPDT 2020-2025 2017 Penajaman dan refocusing program/kegiatan untuk mendorong PPDT di kabupaten yang berpotensi mentas pada tahun 2019 Koordinasi dengan K/L dalam mendorong partisipasi K/L untuk mendukung program/prioritas K/L kepada kabupaten yang berpotensi mentas pada tahun 2019 2016 Melakukan koordinasi perencanaan Tahunan PPDT Evaluasi Midterm capaian Pelaksanaan PPDT 2015-2019 Kajian Indikasi Kabupaten yang berpotensi terentaskan pada tahun 2019 2015 Melakukan koordinasi pelaksanaan PPDT dengan K/L terkait Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDT Melakukan evaluasi pelaksanaan PPDT 2015 antar Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah Optimalisasi peran privat sector dan BUMN dalam mendukung PPDT 2014 Harmonisasi regulasi dalam mendukung percepatan pembangunan daerah tertinggal. Contoh UU No.6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, dll. Revisi PP 78 Tahun 2014 Penyusunan Permen indikator dan sub indikator Ketertinggalan Daerah Penetapan 122 Daerah Tertinggal Periode 2015-2019 melalui Perpres RPJMN Penyusunan STRANAS PPDT 2015-2019 dan ditetapkan melalui Perpres Penyusunan RAN PPDT 2015 Penyesuaian Dokumen STRADA Provinsi Penyusunan STRADA dan RAD 122 Kabupaten Tertinggal Penyusunan konsep integrasi proses dan dokumen perencanaan PPDT ke dalam proses dan dokumen perencanaan nasional Penyusunan Baseline kebutuhan di 122 daerah tertinggal Melakukan koordinasi perencanaan PPDT dengan K/L Fasilitasi Penyusunan RAD Provinsi dan 122 Kab. Tertinggal Mengusulkan alokasi anggaran pendanaan PPDT dalam APBN periode 2015-2019 Penetapan PP No. 78 Tahun 2014 Tentang PPDT Fasilitasi Penyusunan STRADA PPDT Provinsi Penetapan 70 Daerah Tertinggal Terentaskan pada periode 2010-2014

RENCANA TINDAK LANJUT PP 78/2014 NO RPP PPDT SUBSTANSI BENTUK PERATURAN 1 Pasal 5 ayat (2) Kriteria ketertinggalan Peraturan Menteri 2 Pasal 6 ayat (3) Penetapan Daerah Tertinggal secara Nasional Peraturan Presiden 3 Pasal 10 ayat (1) STRANAS PPDT 4 Pasal 11 ayat (2) RAN-PPDT 5 Pasal 13 ayat (2) STRADA PPDT Peraturan Gubernur 6 Pasal 14 ayat (4) RAD PPDT 7 Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bupati 8 Pasal 17 ayat(3) 9 Pasal 30 ayat(4) Tata cara pemantauan dan evaluasi

PENUTUP PP 78/2014 ini disusun sebelum berlakunya UU no 6 Tahun 2014 dan UU no 23 Tahun 2014, sehingga belum memasukan kedua UU tersebut sebagai rujukan. PP 78/2014 ini disusun sebelum urusan Pembangunan Daerah Tertinggal digabung dengan urusan Desa dan Transmigrasi sehingga nomenklatur Kementerian menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, sesuai Perpres 165 tahun 2014. Untuk efektivitas pelaksanaan urusan Pembangunan Daerah Tertinggal dengan urusan Desa dan urusan Transmigrasi, perlu dipertimbangkan untuk melakukan penyesuaian Definisi, Ruang Lingkup dan Kriteria Daerah Tertinggal, sehingga perlu dilakukan revisi PP 78/2014. Pembangunan Daerah Tertinggal disinergikan dengan pembangunan Desa dan pembangunan Transmigrasi, serta memiliki pembagian kewenangan yang jelas dalam proses pembangunan maupun cakupan lokasi. Sasaran yang telah ditetapkan dalam rancangan RPJMN 2015-2019 yang terdiri dari peningkatan IPM, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan pengurangan kemiskinan, serta pengurangan jumlah sedikitnya 75 kabupaten daerah tertinggal pada 2019, diupayakan melalui sinergi dan integrasi dengan pembangunan desa dan pertumbuhan kawasan transmigrasi.

TERIMA KASIH