PENGARUH PAJAK TERHADAP PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
Advertisements

PAJAK PENGHASILAN UMUM
PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Bab II Pajak Penghasilan
PPh Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta. Dasar Hukum PPh 1.Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh); 2.Undang-Undang No. 7.
Pengenalan Pajak Surakarta, 6 Januari 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
SOSIALISASI PERPAJAKAN
Segaf, SE.MSc.. PPh 21 merupakan penghitungan & pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemberi pekerjaan dan orang pribadi penerima pekerjaan.
SOSIALISASI PERPAJAKAN
TUGAS AKHIR “PENGARUH BESARNYA GAJI KARYAWAN TERHADAP PPH-21 KARYAWAN DI PT SONGO RUKEM” oLeH : Khoirun Nisa’ /
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
1 PAJAK PENGHASILAN Presented by: Rika Kharlina E., S.E.,M.T.I.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Menguak Rahasia Perhitungan PPh 21 Secara Tepat dan Akurat
Perhitungan PPh 21.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PPh Pasal 21/26 PERATURAN MENKEU NOMOR 250/PMK.03/2008
PPh Pasal 21 PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI.
PAJAK PENGHASILAN Suranto, S.Pd, M.Pd.
PRIBADI DENGAN MENGGUNAKAN UU NO
Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
1 Matakuliah:F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun: 2006 BIAYA UNTUK MENDAPATKAN DAN MENAGIH SERTA MEMELIHARA PENGHASILAN 2 PERTEMUAN: 11 bab 12.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Pajak Penghasilan Pasal 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PERTEMUAN KE-6 Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
Tax Planning PPH Pasal 21/26
PPh Pasal 21 “Tarif Pajak dan Penerapannya”
PPh Pemotongan dan Pemungutan
Gaji dan Upah.
Akuntansi Untuk Dana Pensiun
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
ADMINISTRASI PERPAJAKAN
PPh 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, POLRI, DAN PENSIUNANNYA
Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
PERHITUNGAN PPH PASAL 21 PENERIMA UPAH
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Objek Pajak Objek pajak dapat diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak dan dasar untuk menghitung pajak terutang. Yang menjadi objek pajak PPh adalah.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
PAJAK PENGHASILAN UMUM
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK (Tolong Dibaca Dulu)
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
PPH PASAL 21.
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Pertemuan
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pajak Penghasilan Pasal 21
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
Transcript presentasi:

PENGARUH PAJAK TERHADAP PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN Oleh: EMI LIYANI III E/08620266  

Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat mamaksa berdasar undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebsar-besarnya kemakmuran rakyat.

Perekonomian adalah suatu system atau cara bagaimana masyarakat mengelola dan mengatur segala kegiatan ekonomoi dalam masyarakat baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta yang menggunakan asas-asas terbuka untuk mencapai tujuan tertentu yang diinginkan.

Dasar Pembahasan Dasar Pembahasan pajak penghasilan menurut pasal 21 adalah undang-undang pajak penghasilan no 38 th2008, peraturan menteri keuangan no.252/PMK.03/2008 tentang tata cara pemotongan PPh pasal 21 dan no 250/PMK.03/2008 tentang ketentuan biaya jabatan dan biaya pension. Pajak penghasilan pasal 21 adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan sehubungan dengan imbalan atas pekerjaan, jasa, dan kegitan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi.

Imbalan dari pajak yang dilakukan oleh karyawan, baik karyawan tetap maupun tidak tatap berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pesangon, uang pension, bonus, hadiah, uang saku beasiswa, komosi dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.

Dengan mencermati hubungan antara kenaikan pajak dan penurunan pendapatan, Pemerintah perlu menetapkan pajak yang tidak terlalu membebani usaha/perusahaan, tetapi berpotensi meningkatkan penerimaan pemerintah daerah atas pajak dan memacu pertumbuhan ekonomi.

Subjek pajak PPh pasal 21 Pegawai tetap Penerima uang pesangon Pegawai tidak tatap Penerima penghasilan yang bukan pegawai Peserta kegiatan Penerima pensiun

Tarif PPh pasal 21 Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak sampai dengan Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) 5% (lima persen) di atas Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) 15% (lima belas persen) di atas Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) 25% (dua puluh lima persen) di atas Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) 30% (tiga puluh persen)

Untuk Menentuka Penghasilan kena Pajak PPh pasal 21 Biaya jabatan sebesar 5% dari gaji pegawai penghasilan bruto maksimal biaya Rp 6000.000/th atau Rp 500.000/bln. Iuran pension dibayar oleh pegawai dana pension yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Penghasilan kena pajak yaitu penghasialn netto disetahunkan kemudian dikurangi penghasilan tidak kena pajak.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)   Setahun Sebulan Untuk Pegawai Rp 15.840.000 Rp 1.320.000 Tambahan kawin Rp 110.000 Tambahan untuk setiap anggota keluarga sederhana dan semendalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal 3 orang

Kesimpulan Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pajak sangat berpengaruh terhadap perekonomian,Karena dengan meningkatnya pendapatan pemerintah melalui pajak maka akan semakin baik pula pertumbuhan ekonomi di Negara kita ini. Karena pembangunan yang selama ini terjadi adalah bersumber dari rakyat. Sehingga akan semakin meningkat pula perekonomian suatu daerah.

Saran Pemerintah perlu berhati-hati sebelum memutuskan kenaikan pajak. Sebab, selain berpotensi menurunkan penerimaan negara, peningkatan pajak juga bisa menurunkan pertumbuhan ekonomi, yang akan memperberat dampak krisis finansial global.

Enough for me… Arigatogozaimasu