PENGARUH PAJAK TERHADAP PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN Oleh: EMI LIYANI III E/08620266
Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat mamaksa berdasar undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebsar-besarnya kemakmuran rakyat.
Perekonomian adalah suatu system atau cara bagaimana masyarakat mengelola dan mengatur segala kegiatan ekonomoi dalam masyarakat baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta yang menggunakan asas-asas terbuka untuk mencapai tujuan tertentu yang diinginkan.
Dasar Pembahasan Dasar Pembahasan pajak penghasilan menurut pasal 21 adalah undang-undang pajak penghasilan no 38 th2008, peraturan menteri keuangan no.252/PMK.03/2008 tentang tata cara pemotongan PPh pasal 21 dan no 250/PMK.03/2008 tentang ketentuan biaya jabatan dan biaya pension. Pajak penghasilan pasal 21 adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan sehubungan dengan imbalan atas pekerjaan, jasa, dan kegitan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi.
Imbalan dari pajak yang dilakukan oleh karyawan, baik karyawan tetap maupun tidak tatap berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pesangon, uang pension, bonus, hadiah, uang saku beasiswa, komosi dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
Dengan mencermati hubungan antara kenaikan pajak dan penurunan pendapatan, Pemerintah perlu menetapkan pajak yang tidak terlalu membebani usaha/perusahaan, tetapi berpotensi meningkatkan penerimaan pemerintah daerah atas pajak dan memacu pertumbuhan ekonomi.
Subjek pajak PPh pasal 21 Pegawai tetap Penerima uang pesangon Pegawai tidak tatap Penerima penghasilan yang bukan pegawai Peserta kegiatan Penerima pensiun
Tarif PPh pasal 21 Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak sampai dengan Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) 5% (lima persen) di atas Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) 15% (lima belas persen) di atas Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) 25% (dua puluh lima persen) di atas Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) 30% (tiga puluh persen)
Untuk Menentuka Penghasilan kena Pajak PPh pasal 21 Biaya jabatan sebesar 5% dari gaji pegawai penghasilan bruto maksimal biaya Rp 6000.000/th atau Rp 500.000/bln. Iuran pension dibayar oleh pegawai dana pension yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Penghasilan kena pajak yaitu penghasialn netto disetahunkan kemudian dikurangi penghasilan tidak kena pajak.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Setahun Sebulan Untuk Pegawai Rp 15.840.000 Rp 1.320.000 Tambahan kawin Rp 110.000 Tambahan untuk setiap anggota keluarga sederhana dan semendalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal 3 orang
Kesimpulan Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pajak sangat berpengaruh terhadap perekonomian,Karena dengan meningkatnya pendapatan pemerintah melalui pajak maka akan semakin baik pula pertumbuhan ekonomi di Negara kita ini. Karena pembangunan yang selama ini terjadi adalah bersumber dari rakyat. Sehingga akan semakin meningkat pula perekonomian suatu daerah.
Saran Pemerintah perlu berhati-hati sebelum memutuskan kenaikan pajak. Sebab, selain berpotensi menurunkan penerimaan negara, peningkatan pajak juga bisa menurunkan pertumbuhan ekonomi, yang akan memperberat dampak krisis finansial global.
Enough for me… Arigatogozaimasu