MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
Guru Pembimbing : Bu Susilawati S . Pd
TERTIB ADMINISTRASI DAN OPTIMALISASI PEMBERDAYAAN RT/RW
TUPOKSI LEMBAGA LOKAL DESA DAN PERAN MAHASISWA PLS DALAM PENDAMPINGAN SEBAGAI WUJUD DARI AGEN PERUBAHAN.
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
SESUAI DENGAN UU NOMOR 6 TAHUN 2014 DAN PP NOMOR 43 TAHUN 2014
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KELEMBAGAAN YANG ADA PADA MASYARAKAT DESA
Pendidikan Kewarganegaraan
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
KOPERASI.
BADAN LEGISLATIF MAHASISWA
DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN UMUM
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
SISTEM PEMERINTAHAN DESA DALAM NKRI
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
BAGIAN PEMERINTAHAN SETDA KABUPATEN BLITAR SABTU, 8 JULI 2017
SEKRETARIS BPM KOTA BANDA ACEH
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Lembaga Pemerintahan Desa
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
PENGERTIAN DESA dan PEMERINTAHAN DESA
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Pemerintahan Desa harupermadi.lecture.ub.ac.id.
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Tugas Dan Wewenang DPR-RI
PEMERINTAH DAERAH.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Karyawan Karyawati DINPERMADES
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DESA, PERATURAN KEPALA DESA, KEPUTUSAN KEPALA DESA DAN KEPUTUSAN BPD Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malang.
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
BAGIAN PEMERINTAHAN SETDA KABUPATEN BLITAR SABTU, 8 JULI 2017
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
DATA PRIBADI 1. KARANG TARUNA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA BALAI PEMERINTAHAN DESA DI LAMPUNG.
MEDIA TAYANG KELEMBAGAAN DESA PEMBINAAN / PENATAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
Transcript presentasi:

MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)

DASAR HUKUM UU NO. 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH PERATURAN PEMERINTAH NO. 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA

BATASAN PENGERTIAN: DESA, KESATUAN MASYARAKAT HUKUM YANG MEMILIKI BATAS-BATAS WILAYAH, YANG BERWENANG UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS KEPENTINGAN MASYARAKAT SETEMPAT, BERDASARKAN ASAL USUL DAN ADAT ISTIADAT SETEMPAT YANG DIAKUI DAN DIHORMATI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA KESATUAN RI. PEMERINTAH DESA ADALAH PENYELENGGARA URUSAN OLEH PEMERINTAH DESA (KADES + PERKADES) DAN BADAN MUSYAWARAH DESA DALAM MENGATUR DAN MENGURUS KEPENTINGAN MASYARAKAT SETEMPAT, BERDASARKAN ASAL USUL DAN ADAT ISTIADAT SETEMPAT YANG DIAKUI DAN DIHORMATI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA KESATUAN RI. BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) ADALAH LEMBAGA YANG MERUPAKAN PERWUJUDAN DEMOKRASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA SEBAGAI UNSUR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA.

TUGAS KADES: MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN, PEMBANGUNAN DAN KEMASYARAKATAN. URUSAN PEMERINTAH = PENGATURAN KEHIDUPAN MASYARAKAT SESUAI DENGAN KEWENANGAN KEMASYARAKATAN, PEMBENTUKAN BUMDES, KERJASAMA DESA URUSAN PEMBANGUNAN = PENYEDIAAN FASILITAS UMUM URUSAN KEMASYARAKATAN = PEMBINAAN KEHIDUPAN SOSBUD

WEWENANG KADES: MEMIMPIN PENYELENGGARAAN PEMDES BERDASARKAN KEBIJAKAN YANG DITETAPKAN BERS. BPD MENGAJUKAN RENCANA PERDES MENETAPKAN PERDES YANG TELAH DISETUJUI BPD MENYUSUN DAN MENGAJUKAN RANCANGAN PERDES MENGENAI APB-DES UNTUK DIBAHAS DENGAN BPD MEMBINA KEHIDUPAN MASYARAKAT DESA MEMBINA PEREKONOMIAN DESA MENGKOORDINASIKAN PEMBANGUNAN DESA SECARA PARTISIPATIF MEWAKILI DESA DIDALAM/DILUAR PENAGDILAN MELAKSANAKAN WEWENANG LAIN SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEWAJIBAN KADES: MEMEGANG TEGUH DAN MENGAMALKAN PANCASILA – UUD’45 – NKRI MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MEMELIHARA TRANTIBMAS MELAKSANAKAN KEHIDUPAN DEMOKRASI MELAKSANAKAN PRINSIP PEMERINTAHAN YANG BERSIH MENJALIN HUBUNGAN KERJA DENGAN MITRA KERJA PEMDES MENAATI DAN MENEGAKKAN PERATURAN MENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PEMDES MELAKSANAKAN & MEMPERTANGGUNGJAWABKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA MELAKSANAKAN URUSAN YANG MENJADI KEWENANGAN DESA MENDAMAIKAN PERSELISIHAN MENGEMBANGKAN PENDAPATAN MASYARAKAT DAN DESA MEMBINA, MENGAYOMI DAN MELESTARIKAN NILAI-NILAI SOSBUD MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT DAN KELEMBAGAAN DI DESA MENGEMBANGKAN POTENSI SDA DAN MELESTARIKAN LINGKUNGAN HIDUP + KEWAJIBAN MEMBERI LAPORAN KEPADA BUPATI + BPD TENTANG PENYELENGGARAAN PEMDESA SETIAP TAHUN

FUNGSI BPD MENETAPKAN PERATURAN DESA BERSAMA KADES, MENAMPUNG DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT

WEWENANG BPD MEMBAHAS RANCANGAN PERDES MENGAWASI PELAKSANAAN PERDES MENGUSULKAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KADES MEMBENTUK PANITIA PILKADES MENGGALI, MENAMPUNG, MENGHIMPUN, MERUMUSKAN DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT MENYUSUN TATIB BPD

HAK-HAK BPD MEMINTA KETERANGAN KEPADA PEMDES MENYATAKAN PENDAPAT

HAK-HAK ANGGOTA BPD MENGAJUKAN RANCANGAN PERDES MENGAJUKAN PERTANYAAN MENYAMPAIKAN USUL DAN PENDAPAT MEMILIH DAN DIPILIH MEMPEROLEH TUNJANGAN

KEWAJIBAN BPD MENGAMALKAN PANCASILA & MELAKSANAKAN UUD’45 + PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MELAKSANAKAN KEHIDUPAN DEMOKRASI MEMPERTAHANKAN DAN MEMELIHARA HUKUM NASIONAL DAN NKRI MENYERAP-MENAMPUNG DAN MENINDAKLANJUTI ASPIRASI MASYARAKAT MEMPROSES PILKADES MENDAHULUKAN KEPENTINGAN UMUM DARIAPDA GOL/KEL MENGHORMATI NILAI-NILAI SOSBUD SETEMPAT MENJAGA ETIKA HUBUNGAN KERJA DENGAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN

LEMBAGA KEMASYARAKATAN (PS. 89/PP. 72 TAHUN 2005 DESA DAPAT DIBENTUK LEMBAGA KEMASYARAKATAN (LK) LK DIMAKSUD MEMPUNYAI TUGAS: MEMBANTU PEMDES DAN MERUPAKAN MITRA DALAM MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT LEMBAGA KEMASYARAKATAN DIBENTUK SESUAI KEBUTUHAN, SEBAGAI MITRA PEMDES

TUGAS LEMBAGA KEMASYARAKATAN MENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN PARTISIPATIF MELAKSANAKAN, MENGENDALIKAN, MEMANFAATKAN, MEMELIHARA DAN MENGEMBANGKAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF MENGGERAKKAN DAN MENGEMBANGKAN PARTISIPASI, GOTONG ROYONG DAN SWADAYA MASYARAKAT MENUMBUHKEMBANGKAN KONDISI DINAMIS MASYARAKAT DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

FUNGSI LEMBAGA KEMASYARAKATAN MENAMPUNG DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN PENANAMAN DAN PEMUPUKAN RASA PERSATUAN DAN KESATUAN MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN MASYARAKAT PENYUSUNAN RENCANA, PELAKSANAAN DAN PELESTARIAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF MENUMBUHKEMBANGKAN DAN PENGGERAK PRAKARSA, PARTISIPASI SERTA SWADAYA/GOTONG ROYONG MASYARAKAT PEMBERDAYAAN HAK POLITIK MASYARAKAT

PENUTUP KADES, DPD DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN MERUPAKAN UNSUR PENGGERAK PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT YANG DIARAHKAN UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT OLEH KARENA ITU, KETIGA LEMBAGA TERSEBUT HARUS TERUS BERSINERGI, MEMBANGUN KEKUATAN DAN BEKERJASAMA SECARA HARMONIS SECARA TERUS MENERUS DESA MEMPUNYAI ARTI PENTING DALAM MENGAMANKAN DAN MENEGAKKAN PILAR-PILAR KEBANGSAAN YANG UTAMA YAITU PANCASILA, UUD’45 DAN NKRI