MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
DASAR HUKUM UU NO. 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH PERATURAN PEMERINTAH NO. 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA
BATASAN PENGERTIAN: DESA, KESATUAN MASYARAKAT HUKUM YANG MEMILIKI BATAS-BATAS WILAYAH, YANG BERWENANG UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS KEPENTINGAN MASYARAKAT SETEMPAT, BERDASARKAN ASAL USUL DAN ADAT ISTIADAT SETEMPAT YANG DIAKUI DAN DIHORMATI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA KESATUAN RI. PEMERINTAH DESA ADALAH PENYELENGGARA URUSAN OLEH PEMERINTAH DESA (KADES + PERKADES) DAN BADAN MUSYAWARAH DESA DALAM MENGATUR DAN MENGURUS KEPENTINGAN MASYARAKAT SETEMPAT, BERDASARKAN ASAL USUL DAN ADAT ISTIADAT SETEMPAT YANG DIAKUI DAN DIHORMATI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA KESATUAN RI. BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) ADALAH LEMBAGA YANG MERUPAKAN PERWUJUDAN DEMOKRASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA SEBAGAI UNSUR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA.
TUGAS KADES: MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN, PEMBANGUNAN DAN KEMASYARAKATAN. URUSAN PEMERINTAH = PENGATURAN KEHIDUPAN MASYARAKAT SESUAI DENGAN KEWENANGAN KEMASYARAKATAN, PEMBENTUKAN BUMDES, KERJASAMA DESA URUSAN PEMBANGUNAN = PENYEDIAAN FASILITAS UMUM URUSAN KEMASYARAKATAN = PEMBINAAN KEHIDUPAN SOSBUD
WEWENANG KADES: MEMIMPIN PENYELENGGARAAN PEMDES BERDASARKAN KEBIJAKAN YANG DITETAPKAN BERS. BPD MENGAJUKAN RENCANA PERDES MENETAPKAN PERDES YANG TELAH DISETUJUI BPD MENYUSUN DAN MENGAJUKAN RANCANGAN PERDES MENGENAI APB-DES UNTUK DIBAHAS DENGAN BPD MEMBINA KEHIDUPAN MASYARAKAT DESA MEMBINA PEREKONOMIAN DESA MENGKOORDINASIKAN PEMBANGUNAN DESA SECARA PARTISIPATIF MEWAKILI DESA DIDALAM/DILUAR PENAGDILAN MELAKSANAKAN WEWENANG LAIN SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEWAJIBAN KADES: MEMEGANG TEGUH DAN MENGAMALKAN PANCASILA – UUD’45 – NKRI MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MEMELIHARA TRANTIBMAS MELAKSANAKAN KEHIDUPAN DEMOKRASI MELAKSANAKAN PRINSIP PEMERINTAHAN YANG BERSIH MENJALIN HUBUNGAN KERJA DENGAN MITRA KERJA PEMDES MENAATI DAN MENEGAKKAN PERATURAN MENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PEMDES MELAKSANAKAN & MEMPERTANGGUNGJAWABKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA MELAKSANAKAN URUSAN YANG MENJADI KEWENANGAN DESA MENDAMAIKAN PERSELISIHAN MENGEMBANGKAN PENDAPATAN MASYARAKAT DAN DESA MEMBINA, MENGAYOMI DAN MELESTARIKAN NILAI-NILAI SOSBUD MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT DAN KELEMBAGAAN DI DESA MENGEMBANGKAN POTENSI SDA DAN MELESTARIKAN LINGKUNGAN HIDUP + KEWAJIBAN MEMBERI LAPORAN KEPADA BUPATI + BPD TENTANG PENYELENGGARAAN PEMDESA SETIAP TAHUN
FUNGSI BPD MENETAPKAN PERATURAN DESA BERSAMA KADES, MENAMPUNG DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT
WEWENANG BPD MEMBAHAS RANCANGAN PERDES MENGAWASI PELAKSANAAN PERDES MENGUSULKAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KADES MEMBENTUK PANITIA PILKADES MENGGALI, MENAMPUNG, MENGHIMPUN, MERUMUSKAN DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT MENYUSUN TATIB BPD
HAK-HAK BPD MEMINTA KETERANGAN KEPADA PEMDES MENYATAKAN PENDAPAT
HAK-HAK ANGGOTA BPD MENGAJUKAN RANCANGAN PERDES MENGAJUKAN PERTANYAAN MENYAMPAIKAN USUL DAN PENDAPAT MEMILIH DAN DIPILIH MEMPEROLEH TUNJANGAN
KEWAJIBAN BPD MENGAMALKAN PANCASILA & MELAKSANAKAN UUD’45 + PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MELAKSANAKAN KEHIDUPAN DEMOKRASI MEMPERTAHANKAN DAN MEMELIHARA HUKUM NASIONAL DAN NKRI MENYERAP-MENAMPUNG DAN MENINDAKLANJUTI ASPIRASI MASYARAKAT MEMPROSES PILKADES MENDAHULUKAN KEPENTINGAN UMUM DARIAPDA GOL/KEL MENGHORMATI NILAI-NILAI SOSBUD SETEMPAT MENJAGA ETIKA HUBUNGAN KERJA DENGAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
LEMBAGA KEMASYARAKATAN (PS. 89/PP. 72 TAHUN 2005 DESA DAPAT DIBENTUK LEMBAGA KEMASYARAKATAN (LK) LK DIMAKSUD MEMPUNYAI TUGAS: MEMBANTU PEMDES DAN MERUPAKAN MITRA DALAM MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT LEMBAGA KEMASYARAKATAN DIBENTUK SESUAI KEBUTUHAN, SEBAGAI MITRA PEMDES
TUGAS LEMBAGA KEMASYARAKATAN MENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN PARTISIPATIF MELAKSANAKAN, MENGENDALIKAN, MEMANFAATKAN, MEMELIHARA DAN MENGEMBANGKAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF MENGGERAKKAN DAN MENGEMBANGKAN PARTISIPASI, GOTONG ROYONG DAN SWADAYA MASYARAKAT MENUMBUHKEMBANGKAN KONDISI DINAMIS MASYARAKAT DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
FUNGSI LEMBAGA KEMASYARAKATAN MENAMPUNG DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN PENANAMAN DAN PEMUPUKAN RASA PERSATUAN DAN KESATUAN MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN MASYARAKAT PENYUSUNAN RENCANA, PELAKSANAAN DAN PELESTARIAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF MENUMBUHKEMBANGKAN DAN PENGGERAK PRAKARSA, PARTISIPASI SERTA SWADAYA/GOTONG ROYONG MASYARAKAT PEMBERDAYAAN HAK POLITIK MASYARAKAT
PENUTUP KADES, DPD DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN MERUPAKAN UNSUR PENGGERAK PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT YANG DIARAHKAN UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT OLEH KARENA ITU, KETIGA LEMBAGA TERSEBUT HARUS TERUS BERSINERGI, MEMBANGUN KEKUATAN DAN BEKERJASAMA SECARA HARMONIS SECARA TERUS MENERUS DESA MEMPUNYAI ARTI PENTING DALAM MENGAMANKAN DAN MENEGAKKAN PILAR-PILAR KEBANGSAAN YANG UTAMA YAITU PANCASILA, UUD’45 DAN NKRI