PENGEMBANGAN KARIR PTK DIKDAS Direktorat Pendidik & Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2014
Pengertian Guru pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah The
Kedudukan Guru sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan The
Profesional Pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi The
PERMENNEGPAN & RB NO. 16 TAHUN 2009 Guru harus berlatang belakang pendidikan S1/D4 dan mempunyai Sertifikat Profesi Guru Guru mempunyai empat jabatan fungsional (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, Guru Utama) Beban mengajar guru adalah 24 jam – 40 jam tatap muka/minggu atau membimbing 150 konseli/tahun The
Lanjutan… Guru dinilai kinerjanya secara teratur (setiap tahun) melalui Penilaian Kinerja Guru (PKG) Guru wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) setiap tahun PKB harus dilaksanakan sejak III/a, dan sejak III/b guru wajib mempunyai publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif Untuk naik dari IV/c ke IV/d guru wajib melakukan presentasi ilmiah The
Lanjutan… Peningkatan karir guru ditentukan oleh perolehan angka kredit Perlu konversi hasil PKG dan PKB ke angka kredit Perolehan angka kredit dari PKG dan PKB merupakan satu paket Perolehan angka kredit setiap tahun ditetapkan oleh Tim Penilai The
Lanjutan… Penghargaan angka kredit adalah 125% (amat baik), 100% (baik), 75% (cukup), 50% (sedang), dan 25%(kurang) Jumlah angka kredit diperoleh dari: Unsur utama (Pendidikan, PKG, PKB) ≥ 90% Unsur penunjang ≤10% The
- + PKG PKB GURU CPNS (80 %) PKG sumatif GURU PNS (100 %) S1/DIV KEPENDIDIKAN / NON KEPENDIDIKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU GURU PROFESIONAL 1. Kesra 2. Harlindung 3. Tunjangan Profesi PENGEMBANGAN KARIR PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) PKB - + PKG formatif GURU CPNS (80 %) GURU PNS (100 %) GURU PERTAMA (IIIA) PROGRAM INDUKSI (1 -2 TAHUN) PRA JABATAN PKG sumatif Prajab dilakukan oleh pusdiklat, program induksi dilakukan oleh Tendik. KECUKUPAN ANGKA KREDIT PKG = Penilaian Kinerja Guru PKB = Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
KERANGKA PENGEMBANGAN KARIR GURU GURU PERTAMA (III/a, III/b) GURU MUDA (III/c, III/d) GURU MADYA (IV/a, IV/b, IV/c) GURU UTAMA (IV/d, IV/e) PROGRAM INDUKSI GURU S1/D-IV BERSERTIFIKAT PKB fokus pada peningkatan kompetensi guru PKB fokus pada peningkatan prestasi peserta didik dan pengelolaan sekolah PKB fokus pada pengembangan sekolah PKB fokus pada pengembangan profesi Tahap Pengembangan Karir Guru
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permennegpan & RB No JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permennegpan & RB No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan
CONTOH KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Pertama III/a ke III/b) 50 Unsur utama ≥90% 45 Unsur penunjang ≤10% 5 Pendidikan Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 42 3 Penilaian Kinerja Compulsory Optional
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan Guru UNSUR UTAMA A. Pendidikan 1. Pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; 2. Pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh STTPP prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi B. Pembelajaran/ bimbingan dan tugas tertentu 1. Melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran; 2. Melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan 3. Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah The
Lanjutan… UNSUR UTAMA C. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 1. Pengembangan diri: a) diklat fungsional; dan b) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru Publikasi Ilmiah: Presentasi pada forum ilmiah Publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal Laporan Hasil Penelitian Tinjauan Ilmiah Tulisan Ilmiah Popular Artikel Ilmiah The
Lanjutan… UNSUR UTAMA c) Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru: Buku Pelajaran Modul/Diktat Pembelajaran Buku dalam bidang Pendidikan Karya Terjemahan Buku Pedoman Guru The
Lanjutan… UNSUR PENUNJANG Penunjang Tugas Guru Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya; Memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain : a) membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya; b) menjadi organisasi profesi/kepramukaan; c) menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau d) menjadi tutor/pelatih/instruktur. The
Peningkatan Karir Guru No Jabatan Fungsional Ke Jabatan Pengemb Diri PI/KI Jenis Publikasi Ilmiah/ Karya Inovatif 1. Guru Pertama III/a III/b 3 - 2. Guru Muda III/c 4 Bebas pada Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif 3. III/d 6 4. Guru Madya IV/a 8 Min 1 laporan hasil penelitian 5. IV/b 12 Min 1 laporan hasil penelitian & 1 artikel yang dimuat di jurnal ber ISSN 6. IV/c 7. Guru Utama * IV/d 5 14 Minimal 1 laporan hasil penelitian , 1 artikel yang dimuat di jurnal ber ISSN & 1 buku pelajaran/pend ber ISBN, Presentasi ilmiah 8. Guru Utama 20 Minimal 1 laporan hasil penelitian, 1 artikel yang dimuat di jurnal ber ISSN & 1 buku pelajaran/pend ber ISBN
Mengapa perlu PKG? mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu, menunjukkan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, meningkatkan pengetahuan serta keterampilan, memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran, membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. The
Manfaat PKG bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru. The
PROSES PENILAIAN DAN PENGEMBANGAN KINERJA GURU Penilaian Formatif Awal Tahun Refleksi dan penilaian diri Profil Kinerja – 14 Kompe- tensi Rencana PKB per- tahun PKB Berhak untuk promosi Peningkatan kinerja Tahap Informal dan Tahap Formal (kebutuhan guru) Penilaian Sumatif Akhir Tahun Nilai Kinerja & Angka Kredit Berhak untuk naik pangkat PKB Pengembangan Kinerja (Kebutuhan sekolah) Sanksi
Pengertian Penilaian Kinerja Guru Penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. The
Kompetensi Guru dalam PKG Pedagogi 3 kompetensi Kepribadian 4 kompetensi Sosial Profesional 7 kompetensi Pedagogi 7 kompetensi Kepribadian 3 kompetensi Sosial 2 kompetensi Profesional 14 kompetensi Guru Pembelajaran 17 kompetensi Guru BK/Konselor
Siapa yang melakukan PKG? kepala sekolah pengawas guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah (yang telah mengikuti pelatihan penilaian) The
Mekanisme Pelaksanaan PKG The
Permendiknas No.35 tahun 2010 tentang Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Pasal 2 Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyarat-kan untuk kenaikan pangkat dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam pembinaan pengembangan keprofesian, beban kerjanya dikurangi sehingga kurang dari 24 jam tatap muka atau dianggap melaksanakan beban kerja kurang dari 24 jam tatap muka. Guru yang mempunyai kinerja rendah wajib mengikuti pembinaan PKB. Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila telah dapat menunjukkan kinerja baik, diberi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan The
Pasal 3 Perangkat pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2012. Pasal 4 Penilaian kinerja guru yang didasarkan pada Peraturan Menteri ini berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013. The