HUKUM BADAN PRIBADI Subjek hukum Domisili Orang sebagai Subjek hukum Pengakuan sebagai subjek hukum Badan hukum sebagai Subjek Hukum Klasifikasi Badan Hukum Syarat-syarat pembentuk badan hukum Prosedur pembentukan badan hukum Domisili Kewenangan Berhak dan Berbuat a. Kewenangan Berhak b. Kewenangan Berbuat
1. SUBJEK HUKUM a. ORANG SEBAGAI SUBJEK HUKUM Subjek hukum adl pendukung hak dan kewajiban. Pendukung hak dan kewajiban itu disebut orang. Orang dalam arti hukum terdiri dari manusia pribadi, dan badan hukum. Manusia pribadi adalah subjek hukum dalam arti bilogis, sebagai gejala alam, sebagai makhluk budaya yang berakal, berperasaan dan berkehendak.
Badan Hukum adl subjek hukum dalam arti yuridis, sebagai gejala dalam hidup bermasyarakat, sebagai badan ciptaan manusia berdasarkan hukum, mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia pribadi.
Perbedaan prinsip Badan Hukum dgn manusia pribadi; Manusia pribadi adl makhluk ciptaan Tuhan, mpy akal, perasaan, kehendak dan dapat mati. Sedangkan badan hukum badan ciptaan manusia pribadi berdasarkan hukum, dapat dibubarkan oleh pembentuknya. Manusia pribadi mpy kelamin, shg ia dpt kawin, dpt beranak, sedangkan badan hukum tidak. Manusia pribadi dpt mjd ahli waris, sedangkan badan hukum tidak dapat.
b. Pengakuan Sebagai Subjek hukum Pengakuan thd manusia pribadi sbg subjek hukum dapat dilakukan sejak ia masih dalam kandungan ibunya asalkan ia lahir dalam keadaan hidup. (Pasal 2 KHUPer). Hal ini punya arti penting apabila kepentingan anak menghendaki, mis: dalam hal menerima waris, menerima hibah.
Pasal 3 KUHPer ‘tidak ada satu hukuman pun yg dpt mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak perdata’. Ini berarti betapapun kesalahan seseorang, sehingga ia dijatuhi hukuman oleh Hakim, hukuman Hakim tersebut tidak boleh menghilangkan kedudukan sebagai pendukung hak dan kewajiban perdata.
Jadi pengakuan manusia menjadi SH dimulai dari ia lahir hidup sampai ia mati
KECAKAPAN BERTINDAK Setiap orang adalah subjek hukum Tidak semua subjek hukum dapat bertindak/melakukan perbuatan hukum Hanya yang cakap hukum, yaitu : Sudah dewasa Tidak dibawah pengampuan
Orang yang tidak cakap hukum (P. 1330 KUHPer) Orang yang belum dewasa Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan Orang perempuan yang sudah berkeluarga (tdk berlaku lagi)
Orang yang belum dewasa Mereka yang belum mencapai umur 21 tahun, dan tidak lebih dulu kawin (Pasal 330 ayat 1 KUHPer) Apabila perkawinan dibubarkan sebelum 21 tahun, maka mereka tidak kembali lagi dalam kedudukan belum dewasa (pasal 330 ayat 2 KUHPer)
Orang Dibawah pengampuan Orang dewasa yang selalu dalam keadaan: dungu sakit otak/ mata gelap, meskipun kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya pemboros
Untuk melakukan kecakapan bertindak, maka: Orang yang belum dewasa diwakili orang tu/walinya Orang yang ditaruh dibawah pengampuan diwakili pengampu/curator Perempuan yang menikahsuaminya (tidak berlaku lagi stl ada UU 1/ 1974)
c. Badan Hukum sebagai Subjek Hukum Klasifikasi badan Hukum Badan hukum adl subjek hukum ciptaan manusia pribadi berdasarkan hukum, yang diberi hak dan kewajiban seperti manusia pribadi.
Menurut ketentuan pasal 1653 KUHPer ada tiga macam klasifikasi badan hukum berdasarkan eksistensinya, yaitu ; Badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah, seperti badan pemerintahan, perusahaan negara Badan hukum yang diakui pemerintah, seperti PT, Koperasi Badan Hukum yang diperbolehkan atau untuk suatu tujuan tertentu yang bersifat ideal, seperti yayasan (pendidikan, sosial, keagamaan dll)
Badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah adalah badan hukum yang sengaja diadakan oleh pemerintah untuk kepentingan pemerintah, baik lembaga negara maupun perusahaan milik negara. Badan hukum ini dibentuk oleh pemerintah dengan UU atau dgn Pp. apabila dibentuk dengan UU, maka pembentuk badan hukum tsb adalah presiden bersama DPR RI. Apabila dibentuk dengan PP, maka pembentuk badan hukum itu adalah presiden sebagai kepala pemerintahan.
Badan hukum yang diakui oleh pemerintah adalah badan hukum yang dibentuk oleh pihak swasta atau pribadi warga negara untuk kepentingan pribadi pembentuknya sendiri. Tetapi badan hukum tersebut mendapatkan pengakuannya menurut UU. Pengakuan itu diberikan oleh pemerintah karena isi anggaran dasarnya tidak dilarang oleh UU, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan badan hukum itu tidak akan melanggar UU. Pengakuan tersebut diberikan pemerintah melalui pengakuan ADnya.
Badan hukum yang diperbolehkan adalah badan hukum yang tidak dibentuk oleh pemerintah dan tidak pula memerlukan pengakuan menurut UU, tetapi diperbolehkan karena tujuannya bersifat ideal di bidang sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, keagamaan. Badan hukum ini selalu berupa yayasan. Untuk mengetahui apakah anggaran dasar badan hukum itu dilarang oleh UU, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, maka akta pendiriannya memuat anggaran dasar yang harus dibuat di muka notaris, karena notaris adalah pejabat resmi berdasarkan UU.
Dilihat dari wewenang hukum yang diberikan kepada badan hukum dapat diklasifikasikan menjadi 2 macam, yaitu : Badan hukum publik (kenegaraan), yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah, diberi wewenang menurut hukum publik, misalnya departemen pemerintahan, propinsi, lembaga-lembaga negara seperti MPR,DPR,MA dsb.
2. Badan hukum privat (keperdataan), yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah atau swasta, diberi wewenang menurut hukum perdata.badan hukum keperdataan ini mempunyai bermacam ragam tujuan keperdataan.
Dilihat dari segi tujuan keperdataan yang hendak dicapai oleh badan hukum itu, maka badan hukum keperdataan dapat diklasifikasikan menjadi 3 macam, yaitu ; Badan hukum yang bertujuan memperoleh laba terdiri dari perusahaan negara, yaitu Perum, Persero, Perjan, PT Badan hukum yang bertujuan memenuhi kesejahteraan para anggotanya yi koperasi Badan hukum yang bertujuan bersifat ideal di bidang sosial, pendidikan dan ilmu pengetahuan, kebudayaan, keagamaan. Ada pemisahan antara kekayaan badan hukum dan kekayaan pribadi pengurusnya. Termasuk dalam jenis ini adalah yyasan, organisasi keagamaan, wakaf.
2. Syarat-syarat Pembentuk Badan Hukum Menurut Prof Meyers (1948) dalam doktrin ilmu hukum, syarat pembentuk badan hukum (Syarat materiil) : Ada harta kekayaan sendiri memiliki harta kekayaan sendiri terpisah sama sekali dengan harta kekayaan pribadi anggota, pendiri dan pengurusnya. Harta kekayaan ini diperoleh dari pemasukan para anggota atau pemasukan dari perbuatan pemisahan pendirinya yang mempunyai tujuan mendirikan badan itu. Harta kekayaan ini diperlukan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertntu dalam hub hukum.
Ada tujuan tertentu bukan tujuan anggota atau pendirinya. Tujuan ini dapat bersifat komersial dan dapat pula bersifat ideal. Ada kepentingan sendiri kepentingan adalah hak subjektif yang timbul dari peristiwa hukum, yang dilindungi oleh hukum. Bdn hukum yang mempunyai kepentingan sendiri dapt menuntut dan mempertahankan kepentingannya itu terhadap pihak ketiga dalam pergaulan hukum.
Ada organisasi yang teratur organisasi bentukan manusia berdasarkan hukum yang hanya dapat melakukan perbuatan hukum melalui alat perlengkapannya. Alat perlengkapan tersebut merupakan pengurus badan hukum yang mempunyai fungsi dan tugas yang diatur dalam anggaran dasar. Syarat Formal : pembuatan akta notaris atau pengesahan badan hukum
3) Prosedur pembentukan badan hukum Dapat dilakukan dengan perjanjian dan dapat pula dilakukan dengan UU. Pada badan hukum yang dibentuk dengan perjanjian, status badan hukum itu diakui oleh pemerintah melalui pengesahan anggaran dasar yang termuat daam akta pendirian. AD itu adalah kesepakatan yang dibuat oleh para pendirinya. Misal: PT, Koperasi. Pada badan hukum yang dibentuk dengan UU, status badan hukum itu ditetapkan oleh UU. Misal : Pembentukan Perum, Persero, Perjan.
2. DOMISILI Setiap orang menurut hukum, harus mpy tempat tinggal yang dapat dicari. Tempat tinggal itu dinamakan domisili. Demikian pula badan hukum harus memp. tempat kedudukan tertentu. Domisili diperlukan karena untuk menetukan; Dimana seorang harus kawin Dimana seorang harus dipanggil dan ditarik di muka hakim Pengadilan mana yang berkuasa untuk mengadili terhadap seorang.
Tiga macam domisili yaitu : Domisili pokok yaitu tempat tinggal sesungguhnya dimana ia tinggal. Jika hal tersebut telah dilakukan tapi tidak ditemukan maka dicari dimana ia benar - benar ada. Domisili mengikut yaitu tempat tinggal yang statusnya mengikuti domisili pokoknya. Seperti domisili anak mengikuti orang tuanya seorang curatele mengikuti domisili curatornya. Domisili memilih yaitu domisili yang berhub dengan suatu kepentingan.mis; dua pihak dalam suatu kontrak memilih domisil di kantorny seorang notaris.
Rumah kematian adalah domisili penghabisan dari seorang yang meninggal dunia. Pengertian ini penting karena; Untuk menentukan hukum mana yan berlaku dalam soal warisan Pengadilan mana yang berkuasa mengadili perkara tentang warisan itu Penting pula berhub dengan peraturan yang memperkenankan pada orang-orang yang menghutangkan si meninggal untuk menggugat seluruh ahli waris di tempat tersebut dalam waktu enam bulan sesudah meninggalnya orang tersebut.
Abdul Kadir Muhammad membagi domisili menurut terjadinya peristiwa hukum yaitu ; Domisili Yuridis terjadi karena peristiwa hukum. mis; kelahiran, perpindahan. pembuktian dengan KTP atau bukti lain. Jika peristiwa hukum itu perbuatan hukum pembentukan badan hukum maka tempat kedudukan dibuktikan oleh akta pendirian (AD). Tempat tinggal yuridis adalah tempat tinggal utama.
2. Domisili Nyata tempat tingal nyata terjadi karena peristiwa hukum keberadaan yang sesungguhnya. Umumnya dibuktikan dengan kehadiran selalu ditempat itu. Tempat tinggalnya sifatnya sementara. Karena adanya perbuatan atau keperluan tertentu yang tidak terus menerus untuk jangka lama. Mis; mahasiswa punya KTP jakarta ber KKN di Desa Ketapang lampung selama tiga bulan, sehingga ia bertempat tingal nyata di Ketapang.
Domisili Pilihan Tempat tinggal pilihan terjadi karena peristiwa hukum membuat perjanjian dan tempat tinggal itu dipilih oleh pihak-pihak yang membuat perjanjian itu. Tempat tinggal ini dibuktikan oleh akta otentik yang mereka buat di muka notaris. Misalnya dalam perjanjian ditentukan tempat yang dipilih ialah kantor PN kelas I tanjung karang
4.Domisili Ikutan (tergantung) terjadi karena peristiwa hkm keadaan status seseorang yang ditentukan oleh UU. Mis; Tempat tinggal istri sama dengan tempat tinggal suami (p. 32 UU No.1th 1974). Tempat Tinggal anak mengikuti tempat tinggal orang tua (p. 47 UU. No.1 th 1974). Tempat tinggal orang-orang di bawah pengampuan mengikuti tempat tinggal pengampunya/walinya p.50 UU. No.1th 1974)
Pembuktiannya melalui akta perkawinan kartu keluarga/KTP orang tua,putusan pengadilan ttg penunjukan wali pengampu. Kelangsungan tempat tinggal ikutan ini berhenti atau dapat diberhentikan apabila status hukum yang bersangkutan berubah.
3. Kewenangan Berhak dan Berbuat Hukum perdata mengatur tentang hak keperdataan. Dalam hukum perdata setiap manusia pribadi mempunyai hak yang sama setiap manusia pribadi wenang untuk berhak.tetapi tidak setiap manusia pribadi wenang berbuat. Manusia pribadi mempy. Kewenangan berhak sejak ia dilahirkan bahkan sejak dalam kandungan ibunya asal ia lahir apabila kepentingannya menghendaki (p.2 KUHPer). Kewenangan berhak berlangsung terus hinga akhir hayat.
Kewenangan berhak setiap manusia pribadi tidak dapat dihilangkan/ditiadakan oleh suatu hukum apapun.hal ini ditentukan dalam p.3 KUHPer yang menyatakan bahwa tidak ada suatu hukuman apapun yan dapat mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan hak-hak perdata seseorang.
Hak perdata merupakan hak asasi yang melekat pada diri pribadi setiap orang. Hak perdata adalah identitas pibadi yang tidak dapat hilang atau lenyap. Identitas ini baru hilang atau lenyap apabila yang bersangkutan meninggal dunia. Contoh hak perdata ialah hak hidup, hak memiliki, hak untuk kawin, hak untuk melahirkan, hak waris, hak atas nama, hak atas tempat tinggal.
Hak perdata berbeda dengan hak publik Hak perdata berbeda dengan hak publik. Hak publik dapat hilang atau lenyap apabila negara menghendakinya demikian. Hak publik itu ada karena diberikan oleh negara. Sedang hak perdata itu diberikan oleh kodrat. Contoh hak publik itu adalah hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum hak menjadi anggota ABRI, hak menjadi pegawai negeri hak menduduki jabatan tertentu.
Pengertian wenang berbuat : b. Kewenangan Berbuat Pengertian wenang berbuat : Cakap atau mampu berbuat karena memenuhi syarat hukum, kecakapan atau kemampuan berbuat karena memenuhi syarat hukum. Kuasa atau berhak berbuat karena diakui oleh hukum walaupun tidak memenuhi syarat hukum, kekuasaan atau kewenangan berbuat.
Pada dasarnya setiap orang dewasa adalah cakap atau mampu melakukan perbuatan hukum karena memenuhi syarat umur menurut hukum. Tetapi apabila orang dewasa itu dalam keadan sakit ingatan atau gila, tidak mampu mengurusi dirinya sendiri karena boros maka disamakan dengan orang belum dewasa atau oleh hukum dinyatakan tidak cakap atau tidak mampu melakukan perbuatan hukum (pasal 330 KUHPer)
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh SH yang tidak cakap hukum maka perbuatan hukum tsb tidak sah. Dan apabila sudah terjadi maka bisa dimintakan pembatalan oleh hakim. Kepentingan orang yang tidak cakap dapat diwakilkan kepada pihak yang mewakili. Misal anak dibawah umur oleh ortunya (p 50 UU No.1/74). Kepentingan orang dewasa yang dibawah pengampuan diurus oleh wali pengampunya (p 433 Bw) Pengecualian bagi SH blm dewasa yang bisa melakuakn perb hukum karena diakui oleh UU. Mis: usia perkawinan dlm UU No.1/74, Usia 18 th berhak buat surat wasiat (p897 BW)