ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Islam tentang Muamalah
Advertisements

Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
Perkawinan antara orang berbeda agama.
BAB : 5 ASPEK FIKIH SUMBER HUKUM ISLAM HUKUM TAKLIFI HUKUM WAD’I SK/KD
Hukum Dan Hak Arti hukum secara etimologis
12/18/20141 HUKUM ISLAM TENTANG MUNAKAHAT By: Mista Hadi Permana, S.Ag., M.Pd.I.
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
Syari’ah Bab 6 Pertemuan ke 9.
SUMBER HUKUM ISLAM Pengertian Hukum dan Sumber Hukum Islam
Hukum Islam.
Disusun Oleh : Kelompok 6
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SIFAT-SIFAT TERPUJI ADIL Pengertian Adil
Munakahat / perkawinan
SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Materi Pertemuan 7 Al Ahkam Al Khamsah.
Puasa Created by group 3 Findri hardianti Irani nurislam Syarifudin.
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
AL-QUR`AN.
HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Kerangka Dasar Agama Islam Dan Ajaran Hukum Islam (Bagian Pertama)
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
BAB V HUKUM, HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM Nurhasan, M.Ag
HUKUM PERORANGAN & KEKELUARGAAN ISLAM
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
HUKUM SYARA’ (1).
HUKUM ISLAM A. Sunnatullah. B. Fiqh. C. Ushul Fiqh.
SUMBER HUKUM ISLAM DAN HUKUM ISLAM DISUSUN OLEH CHAIRUNNISA
SUMBER HUKUM ISLAM Oleh: Deden Mulyadi, S.Pd.I.
HUKUM PERKAWINAN ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
HUKUM TAKLIFI DAN HUKUM WAD’I
Kartika Melati Putri P E R N I K A H A N.
Kerangka Dasar Agama dan Ajaran Islam
hukum syara definisi dan deskripsi
Tujuan Instruksional Umum:
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
AZAS HUKUM ISLAM.
Kerangka Dasar Agama Islam Dan Ajaran Hukum Islam (Bagian Kedua)
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
Pernikahan dalam islam
KLASIFIKASI AJARAN ISLAM SYARIAH
PERNIKAHAN Lanjutan.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Fiqih Nikah.
JAUHAR FARADIS EL MASYKURY
Anang Zubaidy Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia April 2013
Wajib-sunnah-makruh haram-mubah
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
SISTEM HUKUM Suatu negara menganut suatu sistem hukum. Negara-negara didunia saat ini menerapkan sistem hukum yang berbeda-beda satu sama lainnya.
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
Oleh Dr. tgk anwar ali, st. m.Ag. mt.
TALAK Secara etimologi kata talak الطلاقbermakna yaitu melepas, mengurai, atau meninggalkan; melepas atau mengurai tali pengikat, baik tali pengikat itu.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Kerangka Dasar Agama dan Ajaran Islam
Assalamualaikum Wr.Wb.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FIQIH KELUARGA JILID 2
Pengertian Hukum Islam
Wakaf dan Permasalahannya
MUNAKAT Standar Kompetensi:
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 13 ) Bhn 13 SISTEM HUKUM INDONESIA
KELOMPOK. Pengertian Hukum Islam. Pengertian Hukum Islam Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang didasarkan.
HUBUNGAN HUKUM ISLAM DG AGAMA ISLAM. Pendahuluan Sebelum masuknya hukum Islam, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan.
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM

HUKUM (UMUM) ASAL KATA : RECHT (BELANDA & JERMAN) RECTUM (LATIN) = KEADILAN, KEWIBAWAAN, PEMIMPIN YANG MEMILIKI OTORITAS LAW (INGGRIS) WET (BELANDA) LE’I (PERANCIS) YUSTITIA (YUNANI) = DEWI KEADILAN REX = RAJA, YANG MEMBERI PERINTAH, PEMBERI BIMBINGAN LEX = UNDANG-UNDANG IUS

UNSUR-UNSUR HUKUM : PERATURAN-PERATURAN MENGATUR TINGKAH LAKU MANUSIA BERSUMBER DARI KEBIASAAN ATAU DIBUAT OLEH PENGUASA BENTUK TERTULIS ATAU TIDAK TERTULIS TERDAPAT SANKSI BAGI YANG MELANGGARNYA

HUKUM (BAHASA ARAB) AKAR KATA : H - K - M ISTILAH & PENGERTIAN : HUKM NORMA, KAIDAH, PERATURAN, HUKUM, UNDANG-UNDANG, PATOKAN, YANG MENGIKAT AHKAM JAMAK DARI HUKM, YAITU SEGALA MACAM ATAU KUMPULAN DARI NORMA, KAIDAH, PERATURAN, HUKUM, UNDANG-UNDANG, PATOKAN, IKATAN HAKIM KEPALA NEGARA, KHALIFAH MAHKAMAH BADAN PERADILAN YANG MENGAWASI TEGAKNYA HUKUM HUKUMAH PEMERINTAHAN EKSEKUTIF HAKIMIAH KEDAULATAN HUKUM SEBAGAI KEKUASAAN TERTINGGI HAKMUM RAKYAT YANG MENJUNJUNG TINGGI HUKUM ,

“Menetapkan sesuatu atas sesuatu” DEFINISI HUKUM : “Menetapkan sesuatu atas sesuatu”

HUKUM ISLAM SEPERANGKAT ATURAN YANG DIBUAT ALLAH SWT UNTUK MENGATUR: MANUSIA DENGAN PENCIPTANYA MANUSIA DENGAN DIRI SENDIRI MANUSIA DENGAN MANUSIA MANUSIA MAKHLUK LAIN

PEMBAGIAN HUKUM SYARA’ / SYAR’I / SYARI’AT : HUKUM TAKLIFI HUKUM WADH’I

HUKUM TAKLIFI HUKUM YANG MENGANDUNG WAJIB, SUNNAH, MUBAH / JAIZ / IBAHAH, MAKRUH DAN HARAM, YAITU : KEWENANGAN TERBUKA, YAITU KEBEBASAN UNTUK MEMILIH MELAKUKAN ATAU TIDAK MELAKUKAN ANJURAN UNTUK DILAKUKAN KARENA JELAS MANFAAT BAGI PELAKUNYA KAIDAH YANG SEYOGYANYA TIDAK DILAKUKAN KARENA TIDAK BERGUNA DAN MERUGIKAN ORANG LAIN PERINTAH YANG WAJIB DILAKUKAN LARANGAN UNTUK DILAKUKAN

SEBAB SYARAT HALANGAN / MANI’ HUKUM WADH’I YAITU HUKUM YANG MENGANDUNG: SEBAB SYARAT HALANGAN / MANI’

HUKUM YANG MENGANDUNG SEBAB (BEDA DENGAN ILLAT) SEBAB: SESUATU YANG MENYEBABKAN BERLAKUNYA HUKUM / TANDA ADANYA HUKUM PENYEBAB: KEMATIAN & AKIBAT: WARISAN PENYEBAB: AKAD NIKAH & AKIBAT: HUBUNGAN WARIS, KEWAJIBAN NAFKAH, KEHALALAN HUBUNGAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN PENYEBAB: PINJAM & AKIBAT: HAK UNTUK MEMANFAATKAN BARANG, KEWAJIBAN UNTUK MENGEMBALIKAN ILLAT: TIDAK SELALU SEBAB AKIBAT / TIDAK JELAS PENYEBAB: DALAM PERJALANAN & AKIBAT: BOLEH BATALKAN PUASA/ TETAP BERPUASA

HUKUM YANG MENGANDUNG SYARAT (BEDA DENGAN RUKUN) SYARAT: SESUATU YANG KEPADANYA BERGANTUNG SUATU HUKUM DIMANA HARUS DIPENUHI SEBELUM SESUATU HUKUM DILAKUKAN RUKUN: SESUATU YANG KEPADANYA BERGANTUNG SUATU HUKUM DIMANA HARUS DIPENUHI PADA SAAT SESUATU DILAKUKAN

CONTOH: HUKUM WARIS: AL BA’I/MURABAHAH: HUKUM PERNIKAHAN PENYEBAB: KEMATIAN AKIBAT: WARISAN SYARAT: ADANYA HUBUNGAN DARAH ATAU PERNIKAHAN RUKUN: ADANYA HARTA YANG DIWARISKAN AL BA’I/MURABAHAH: PENYEBAB: TRANSAKSI JUAL BELI AKIBAT: KEPEMILIKAN HAK BERALIH SYARAT: BARANG SUDAH ADA DAN JELAS KEPEMILIKANNYA RUKUN: IJAB KABUL HUKUM PERNIKAHAN PENYEBAB: IKATAN PERNIKAHAN AKIBAT: HALALNYA HUBUNGAN SYARAT: BALIQ RUKUN: MEMPELAI LAKI-LAKI DAN PRP, WALI

HUKUM YANG MENGANDUNG MANI’ / HALANGAN SEGALA SESUATU YANG DAPAT MENGHALANGI SUATU HUKUM, CONTOH: HUKUM WARIS: PENYEBAB: KEMATIAN AKIBAT: WARIS SYARAT: HUBUNGAN DARAH RUKUN: ADANYA HARTA MANI’: PENYEBAB KEMATIAN PEWARIS KARENA DIBUNUH AHLI WARIS, BEDA AGAMA ANTARA PEWARIS DENGAN AHLI WARIS IBADAH SHOLAT: SYARAT: MENGHADAP KIBLAT, SUCI DARI HADAST BESAR DAN KECIL RUKUN: TAKBIRATUL IKHROM, RUKU’, SUJUD S.D. SALAM MANI’: HAID

SYARIAH ESTIMOLOGI : JALAN RAYA, JALAN LURUS, JALAN KE TEPIAN MANDI JALAN MENUJU SUMBER MATA AIR PENGERTIAN : SEPERANGKAT ATURAN / NORMA DARI ALLAH YANG MENGATUR HUBUNGAN MANUSIA DENGAN SESAMA MANUSIA, MANUSIA DENGAN MAKHLUK LAINNYA DAN MANUSIA DENGAN DIRI SENDIRI.

SURAT AL JATSIYAH AYAT 18: SUMBER : SURAT AL JATSIYAH AYAT 18: “KEMUDIAN KAMI JADIKAN KAMU BERADA DI ATAS SUATU JALAN/PERATURAN (SYARIAH) TENTANG URUSAN ITU (AGAMA), MAKA IKUTILAH JALAN/PERATURAN ITU”

FIQIH ASAL: DARI PERKATAAN FAQIHA, YAFQAHU, FIQHAN ARTI: MENGERTI, MEMAHAMI

FIQH TERDAPAT + 20 AYAT DALAM AL QURAN, AL. SURAT AT TAUBAH 122 : SUMBER : TERDAPAT + 20 AYAT DALAM AL QURAN, AL. SURAT AT TAUBAH 122 : “MENGAPA DARI TIAP-TIAP GOLONGAN DIANTARA MEREKA TIDAK PERGI BERTAFAQUH TENTANG AGAMA DAN MEMBERI PERINGATAN KEPADA KAUMNYA”

PENGERTIAN FIQIH: BAHASA ARAB SEHARI-HARI : PENGETAHUAN YANG MENDALAM TENTANG SESUATU HAL MEMAHAMI MAKSUD PEMBICARAAN ILMU YANG MEMPELAJARI DAN MEMAHAMI SYARIAT DAN MEMUSATKAN PERHATIAN PADA PERBUATAN MANUSIA MUKALLAF UNTUK DIAPLIKASIKAN DAN DIAMALKAN ISLAMIC JURISPRUDENCE, YAITU ILMU YANG MENERANGKAN HUKUM SYARA YANG AMALI, DENGAN MENGAMBIL DARI DALIL-DALIL

HUBUNGAN SYARIAH DENGAN FIQIH ERAT TIDAK DAPAT DIPISAHKAN. TANPA FIQH SYARIAH AKAN BEKU, STATIS TIDAK ELASTIS. SYARIAH ADALAH DASAR, POKOK, SARI, AZAS, SEDANGKAN FIQH ADALAH CABANG, FURU’. PENGAMALAN SYARIAH TERGANTUNG PADA PENGAMALAN FIQH DAN BEGITU PULA SEBALIKNYA.

CONTOH 1: SYARIAH: MASA IDDAH WANITA ADALAH 3 KALI QURU’ FIQIH: QURU’ ADALAH SUCI QURU’ ADALAH HAID AKIBAT: TERDAPAT PERBEDAAN DALAM PENAFSIRAN MASA IDDAH BAGI PEREMPUAN

CONTOH 2: SYARIAH: LARANGAN MENIKAHI LAKI-LAKI NON MUSLIM BAGI PEREMPUAN MUSLIMAH, TETAPI DIPERBOLEHKAN MENIKAHI PEREMPUAN AHLI KITAB BAGI LAKI-LAKI MUSLIM FIQIH: PEREMPUAN AHL KITAB ADALAH PEREMPUAN NASRANI DAN YAHUDI PEREMPUAN YANG DALAM AJARANNYA MEMPUNYAI KITAB SUCI KEBOLEHAN INI TIDAK BERLAKU KARENA KITAB SUCI (INJIL DAN TAURAT) SAAT INI SUDAH MENGALAMI PERUBAHAN UNTUK KEAMANAN NEGARA DAN PEMERINTAHAN PADA MASA UMAR BIN KHATAB DILARANG MENIKAHI WANITA AHLI KITAB