HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (KAUSALITAS)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAPARAN PENCERAHAN HUKUM
Advertisements

HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Penyertaan (deelneming)
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
Dasar/Alasan Penghapus Pidana
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana
Ketidak Mampuan Bertanggung Jawab
Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
BAB XXIV PENGGELAPAN 5 Desember 2014
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
Dasar/Alasan Penghapus Pidana
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
YURISPRUDENSI dan MAHKAMAH AGUNG
Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN.
Pasal 44.
SIFAT MELAWAN HUKUM Penilaian Objektif terhadap perbuatan
SUBJEK TINDAK PIDANA Orang (Perbuatan Orang) –Natuurlijke Personen
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
KULIAH 5 Tentang Penggolongan Tindak Pidana.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Perbuatan melanggar hukum (PMH) Pertemuan ke 14
BAHASA INDONESIA HUKUM
Penyertaan Tindak Pidana
PENGHINAAN.
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
Deelneming (Penyertaan)
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
KESALAHAN Pengertian 1. Telah melakukan 2. Dapat dipersalahkan
Hukum Pidana Oleh: Riswan Munthe.
Hukum Pidana Iman Pasu Purba, SH. MH.
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
Perbuatan Melawan Hukum
TINDAK PIDANA TERTENTU DALAM KUHP
Faiq Tobroni, SHI., MH. Pertemuan Kesembilan
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Hukum dan Malpraktik kedokteran
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Alasan penghapusan pidana
PERBUATAN MELAWAN HUKUM
PEMBARENGAN (SAMELOOP)
PEMBIDANGAN HUKUM.
KAUSALITAS 1. Pengertian ? 2. Kapankah diperlukan ajaran kausalitas ?
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
KONSEP ETIKA DAN ETIKET
HUKUM PIDANA.
Asas Kesalahan, Pertanggungjawaban dan Kesengajaan serta Kealpaan
HUKUM PIDANA T I N D A K . P I D A N A
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
ALASAN PENGHAPUS PIDANA ( STRAFUITSLUTING GRONDEN ) . KARINA AMALIA SANJAYA. FH UNILA
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
PERCOBAAN (POGING/ATTEMPT)
KESALAHAN (ASAS TIADA PIDANA TANPA KESALAHAN) Muhammad Iftar Aryaputra.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2.
Transcript presentasi:

HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (KAUSALITAS) TEORI EKIVALENSI TEORI INDIVIDUALISASI TEORI GENERALISASI TEORI YANG DIGUNAKAN DALAM YURISPRUDENSI (Adequate) KAUSALITAS DALAM HAL TIDAK BERBUAT: A. TEORI BERBUAT LAIN B. TEORI BERBUAT SEBELUMNYA C. TEORI KEWAJIBAN HUKUM UNTUK BERBUAT

SIFAT MELAWAN HUKUM SIFAT MELAWAN HUKUM FORMIL SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIEL

SYARAT-SYARAT/ASAS PEMIDANAAN Hukum pidana HUKUM YANG MENGATUR SYARAT-SYARAT/ASAS PEMIDANAAN ORANG YANG MELAKUKAN (DADER) UNSUR SUBJEKTIF TUJUAN PIDANA TINDAK PIDANA DAAD (UNSUR OBJEKTIF) PERAN KORBAN (VIKTIM)

KESALAHAN, Tiada Pidana Tanpa kesalahan, Geen staf zonder schuld UNTUK MENJATUHKAN PIDANA, SELAIN MELIHAT PERBUATAN JUGA MELIHAT ORANG YANG MELAKUKAN PERBUATAN ITU, DIMANA ORANG TERSEBUT HARUS BERSALAH ATAU MEMPUNYAI KESALAHAN. ADANYA KEMAMPUAN BERTANGGUNG JAWAB TIDAK ADA ALASAN PEMAAF ADANYA KESENGAJAAN, KEALPAAN Dolus, culpa

PENGERTIAN KESALAHAN PENGERTIAN KESALAHAN SECARA PSIKOLOGIS: Yaitu kesalahan hanya dipandang sebagai hubungan psikologis (batin) antara pembuat dan perbuatannya. Maka kesalahan disini bisa berupa kesengajaan atau kealpaan. Kesengajaan berarti menghendaki perbuatannya dan segala akibatnya, sedang pada kealpaan tidak menghendaki akibatnya. PENGERTIAN KESALAHAN SECARA NORMATIF Yaitu untuk menentukan kesalahan seseorang tidak hanya berdasar sikap batin tetapi harus ada unsur penilaian normatif. Penilaian normatif yaitu penilaian dari luar dengan memakai ukuran-ukuran yang terdapat dalam masyarakat, ialah apa yang seharusnya diperbuat oleh masyarakat. Jadi kesalahan berada dalam ukuran-ukuran pemikiran orang lain.

Berbagai pengertian kesalahan menurut doktrin / sarjana Mezger : kesalahan adalah keseluruhan syarat yang memberi dasar untuk adanya pencelaan pribadi terhadap si pembuat tindak pidana. Simons : kesalahan sebagai dasar untuk pertanggung jawaban dalam hukum pidana ia berupa keadaan psikhis dari si pembuat dan hubungannya terhadap perbuatannya, jadi keadaan jiwanya dapat dicelakan kepada si pembuat. Pompe : sifat melawan hukum adalah segi luar dari pelanggaran norma, dan kesalahan adalah segi dalam dari pelanggaran norma. Kesalahan berarti akibatnya dapat dicelakan Sudarto : bersalah dalam arti patut dicela menurut hukum, tidak secara etis. Moeljatno: adanya kesalahan terdakwa harus: melakukan perbuatan pidana (s.m.h); mampu bertanggung jawab, adanya kesengajaan atau kealpaan, tidak ada alasan pemaaf.

KEMAMPUAN BERTANGGUNG JAWAB PENGERTIAN Simons : kemampuan bertanggung jawab dapat diartikan sebagai suatu keadaan psikhis sedemikian yang membenarkan adanya penerapan suatu upaya pemidanaan, dilihat dari sudut umum maupun dari orangnya. Dan jika jiwanya sehat yaitu: mampu mengetahui atau menyadari bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum, dan dapat menentukan kehendaknya sesuai dengan kesadaran tersebut. Van hamel: suatu keadaan normalitas psichis dan kematangan (kecerdasan) yang membawa 3 kemampuan: ia mampu mengerti nilai dari akibat-akibat perbuatannya sendiri; mampu menyadari, bahwa perbuatannya tidak diperbolehkan; mampu untuk menentukan kehendak sesuai dengan kesadaran tersebut. MvT: tidak ada kemampuan apabila: tidak ada kebebasan memilih antara berbuat dan tidak berbuat; tidak dapat menginsyafi bahwa perbuatannnya bertentangan dengan hukum dan tidak dapat menentukan akibat perbuatannya.

Pasal 44 bersifat Deskriptif – Normatif. 4. Moeljatno: adanya kemampuan bertanggung jawab harus ada: a. kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baikdan yang buruk, yang sesuai dengan hukum dan yang melawan hukum b. kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik buruknya perbuatan tadi. Ketentuan kemampuan Bertanggung jawab Dalam KUHP Diatur dalam Pasal 44 KUHP: “ Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya, karena jiwanya cacat dalam tumbuhnya atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana. Isi Pasal 44 KUHP: penentuan keadaan jiwa si pembuat oleh psikhiater,dan penentuan hubungan kausal antara keadaan jiwa dengan perbuatannya oleh hakim. Pasal 44 bersifat Deskriptif – Normatif.

Penyakit yang merasa dikejar-kejar oleh musuhnya. Keadaan Mabok ? kekurang mampuan Bertanggung jawab sebagian Kleptomanie, ialah penyakit jiwa yang berujud doronga kuat dan tak tertahan untuk mengambil barang milik orang lain., tetapi tak sadar bahwa perbuatannya dilarang. Pyromanie, penyakit jiwa yang berupa kesukaan membakar tanpa ada alasan yang jelas sama sekali. Claustrophobie, penyakit jiwa ketakutan untuk berada di ruang sempit, maka ia akan memecah barang-barang didekatnya. Penyakit yang merasa dikejar-kejar oleh musuhnya. Keadaan Mabok ? Dibuat mabok oleh orang lain; Mabok sendiri. Di Indonesia, meminum minuman keras / alkohol bukan sebagai kebiasaan yang dapat diterima.

Apabila ada keragu-raguan Tentang Kemampuan bertanggung jawab Ada dua pendapat: Si pembuat tetap dapat dipidana, dengan dasar pemikiran bahwa kemampuan bertanggung jawab adalah dianggap ada selama tidak dibuktikan sebaliknya; Si pembuat tidak dipidana, dasar pemikiran dalam hal adanya keragu-raguan maka harus diambil keputusan yang menguntungkan tersangka. (In dubiu pro reo). Tidak mudah untuk menentukan batas yang tegas antara mampu dan tak mampu bertanggung jawab. Orang yang dinyatakan sakit maka diputus untuk dimasukkan RS jiwa., untuk diobati.