BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Ketetapan Fiktif Negatif
Ilmu hukum perbankan Arbitrase Melalui Basyarnas
SELAMAT DATANG.
TEKNIK/TATACARA BERACARA DI PENGADILAN PAJAK
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
II. Tindakan-tindakan Sebelum dan Selama Sidang
GUGATAN TATA USAHA NEGARA DI BIDANG KEPEGAWAIAN
PENGADILAN PAJAK.
Perihal Kasasi.
PENCARI KEADILAN v. WALIKOTA YOGYAKARTA
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
ACARA BIASA.
PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008.
JAWABAN TERGUGAT, EKSEPSI DAN REKONVENSI
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Proses Administratif.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persiapan
GUGATAN.
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
Susunan, Kedudukan dan Wewenang PERATUN
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
Praktik Hukum PTUN KTUN dalam PTUN.
PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR UU NO. 5/1986 jo UU NO. 9/2004 jo UU NO
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Oleh Ridho Mubarak Piliang, SH.MH 2016
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Federasi Serikat Buruh
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
GUGATAN PTUN Dr. Triyanto.
Hukum Acara PTUN -Pengertian: hukum yang mengatur tentang cara-cara bersengketa di PTUN, serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam.
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
PENGADILAN PAJAK.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
ACARA PEMERIKSAAN.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
PERADILAN Tata Usaha Negara
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH

Peradilan Tata Usaha Negara Adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakimam bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara (Vide Psl 4 UU No. 9 Tahun 2004); Mempunyai wewenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara;

Peraturan Perundang-undangan tentang Peradilan Tata Usaha Negara UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara; UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan tata Usaha Negara; UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sengketa Tata Usaha Negara Sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang/Badan Hukum Perdata dengan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat/daerah sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Vide Psl 1 angka 10 UU No 51 Tahun 2009);

Sengketa Kepegawaian Sengketa Kepegawaian merupakan salah satu bagian dari sengketa Tata Usaha Negara Pasal 35 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yang menyatakan : Sengketa Kepegawaian diselesaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara. (2) Sengketa Kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil diselesaikan melalui upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian”

Subyek dan Obyek Sengketa TUN (Vide Psl. 1 angka 4 UU PTUN) Penggugat (orang/Badan Hukum Perdata) Tergugat (Badan/Pejabat Tata Usaha Negara) Objek sengketa (KTUN)

Objek Sengketa Tata Usaha Negara Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha yakni berupa suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang/Badan Hukum Perdata (Vide Psl 1 angka 3 UU No. 51/2009)

…..Lanjutan Fiktif Negatif (yang dianggap sama dengan KTUN) Adalah tidak berbentuk Surat Keputusan TUN, hal ini terjadi apabila Badan atau Pejabat TUN tidak mengeluarkan SK yang dimohonkan kepadanya oleh Penggugat, sedang hal tersebut menjadi kewajibannya maka hal itu dianggap sama dengan KTUN yang merupakan kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara. (Vide Psl 3 UU No. 5 Tahun 1986).

Unsur Keputusan/Ketetapan Tata Usaha Negara Tertulis Dikeluarkan oleh Badan/Pejabat TUN Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara Unsur Keputusan/Ketetapan Tata Usaha Negara Berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku Bersifat konkret, individual dan final Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang/Badan Hukum Perdata

Keputusan TUN yang fiktif atau Negatif. (vide pasal 3 UU No. 5/86) Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara. Jika tidak ada jangka waktu dan setelah jangka waktu 4 bulan dari permohonan ternyata badan/ pejabat TUN tidak menerbitkan keputusan Jika ada jangka waktu dan ternyata setelah melewati jangka waktu ternyata badan atau pejabat TUN tidak menerbitkan Keputusan TUN yang dimohonkan Badan atau pejabat TUN dianggap telah menerbitkan Keputusan Penolakan Permohonan tsb

Tenggang waktu mengajukan Gugatan TUN 90 (sembilan puluh) hari sejak diterima/diumumkannya Keputusan Badan/Pejabat TUN (Vide psl 55 UU Nomor 5 Tahun 1986). Dihitung secara kasuistis, yakni 90 hari sejak yang bersangkutan mengentahui dan merasa kepentingannya dirugikan dengan adanya Keputusan TUN Tersebut (bagi Pihak ketiga);

Alasan Mengajukan Gugatan (Vide Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2004) Keputusan TUN yang digugat itu itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Keputusan TUN yang digugat itu itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik;

Hal-hal yang harus dimuat dalam Surat Gugatan Syarat Formil : Identitas Penggugat dan Kuasanya (jika menggunakan jasa kuasa hukum); Identitas Tergugat, jabatan, dan tempat kedudukan hukumnya (yang mengeluarkan Keputusan TUN);

………Lanjutan Syarat Materiel : Alasan/dasar gugatan (Posita); Tuntutan (petitum), berisi hal-hal yang dimohonkan untuk diputuskan oleh Pengadilan yang harus dirumuskan dengan jelas dan tegas; Ditanda tangani oleh Penggugat atau kuasanya. * Vide Psl.56 Ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986

Dokumen & Hal yang harus dipersiapkan jika hendak mengajukan gugatan di Pengadilan TUN Surat gugatan; Surat kuasa khusus dari Penggugat kepada kuasa hukumnya, bila Penggugat menguasakan kepada kuasa hukum (Vide Psl. 56 Ayat 2). Foto copy kartu advokat kuasa hukum yang dikuasakan (jika dikuasakan kepada Advokat profesional yang berlisensi);

…..Lanjutan Foto copy surat keputusan TUN yang menjadi obyek sengketa (Vide Psl. 56 Ayat 3). Kecuali apabila obyek sengketa berupa keputusan fiktif-negatif atau apabila obyek sengketa tidak dikuasai oleh Penggugat; Dana untuk membayar panjar biaya perkara yang telah ditetapkan berdasarkan radius/jarak;

Pemberian Kuasa Para Pihak yang bersengketa dapat didampingi atau diwakili oleh seorang atau beberapa orang kuasa; Pemberian kuasa untuk berperkara dalam sengketa TUN sifatnya adalah tidak wajib; Pemberian kuasa dapat dilakukan melalui surat kuasa khusus atau secara lisan di muka persidangan.

…..Lanjutan Tergugat dapat menggunakan Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum (Vide Psl. 30 ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan) dan dapat menunjuk orang-orang atau pejabat yang ditunjuk atau dapat juga menggunakan jasa Advokat profesional yang berlisensi; Penggugat dapat menggunakan jasa Advokat profesional yang berlisensi;

Acara Pemeriksaan Perkara di Persidangan Pengadilan bersidang dengan 3 (tiga) orang hakim; Sebelum pemeriksaan pokok sengketa, majelis hakim wajib melakukan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas; Dimulai dengan pembacaan surat gugatan; Eksepsi dan jawaban Tergugat; Replik Penggugat;

…..Lanjutan Dupliek Tergugat; Pembuktian; Kesimpulan Para Pihak; Putusan

Alat Bukti (vide Psl 100 UU No 5 Tahun 1986) Surat / Tulisan; Keterangan ahli; Keterangan saksi; Pengakuan Para Pihak; Pengetahuan Hakim.

Terima kasih