KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Advertisements

PARA PELAMAR YANG LULUS SELEKSI CPNS FORMASI UMUM TAHUN 2013
Kepala Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun
PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
manajemen KEPEGAWAIAN biro kepegawaian sekretariat jenderal
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
(Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
SK PEMBERHENTIAN PNS PEJABAT YBW MENETAPKAN Oleh
BAGI TENAGA HONORER KATEGORI II YANG DINYATAKAN LULUS
SYARAT-SYARAT USULAN KEPEGAWAIAN
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pemerintah Kota Surabaya Badan Kepegawaian dan Diklat
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
PEDOMAN PENILAIAN DUPAK PRAKOM
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PENGEMBANGAN ADMINSITRASI JABATAN FUNGSIONAL DALAM APLIKASI SIMPEG
PEMBERHENTIAN PNS.
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
PENGANGKATAN PEGAWAI KELOMPOK 8 PRADITIYA B.L /
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
Bidang Pengangkatan dan Pensiun
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
ADMINISTRASI PERSIAPAN PENSIUN Pegawai Negeri Sipil
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
MUTASI TENAGA ADMINISTRASI
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
KANREG I BKN YOGYAKARTA
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA / DUDA PEGAWAI
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA KANTOR REGIONAL I YOGYAKARTA
Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
PENGADAAN PEGAWAI NEGRI SIPIL (PNS)
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Administrasi Persiapan Pensiun
Kutatap hari esok dengan penuh kebahagiaan
Manajemen Sumberdaya Aparatur
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
BIODATA Nama : EVA NIRWANA, SIP, MM Agama : ISLAM
Manajemen Sumberdaya Aparatur
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2018
Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 2 Tahun 2018 tentang :
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
Sosialisasi Peraturan Bupati Luwu
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Transcript presentasi:

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN PEMANFAATAN SIMPEG DALAM MENDUKUNG PELAKSANAAN SISTEM APLIKASI PELAYANAN KEPEGAWAIAN (SAPK) Oleh Rini Silvianti Kepala Bagian Mutasi BIRO KEPEGAWAIAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN APRIL 2013

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAGIAN MUTASI SESUAI PERMEN NOMOR:PER.15/MEN/2010 MELAKSANAKAN PENYIAPAN PENETAPAN URUSAN PENGANGKATAN DAN KEPANGKATAN, PEMBERHENTIAN, PEMENSIUNAN, DAN PEMINDAHAN PEGAWAI. SEDANGKAN FUNGSINYA ADALAH : PENYIAPAN PENETAPAN URUSAN PENGANGKATAN DAN KEPANGKATAN STRUKTURAL DAN NON STRUKTURAL; PENYIAPAN PENETAPAN URUSAN PEMBERHENTIAN, PENSIUN DAN PEMINDAHAN PEGAWAI; PENYIAPAN PENETAPAN URUSAN KEPANGKATAN FUNGSIONAL.

PEMBINAAN MUTASI KEPEGAWAIAN PENGANGKATAN CPNS; PENGANGKATAN CPNS MENJADI PNS; KENAIKAN PANGKAT (STRUKTURAL & FUNGSIONAL); PENGANGKATAN DLM JABATAN STRUKTURAL; PENINJAUAN MASA KERJA; PENCANTUMAN GELAR PENDIDIKAN; PEMINDAHAN; PEMBERHENTIAN; PENSIUN; CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA.

PENGANGKATAN SEBAGAI CPNS KETENTUAN : PELAMAR YG DITETAPKAN DITERIMA, WAJIB MELENGKAPI DAN MENYERAHKAN KELENGKAPAN ADM KPD MEN KP PEMBERIAN NIP, GOL RUANG PEMBERITAHUAN KPD YBS PLG LAMBAT 1 BLN STLH SURAT PEMBERITAHUAN DITERIMA HRS BERANGKAT MENUJU TEMPAT TUGAS

LANJUTAN PENGANGKATAN SBG CPNS PERMASALAHAN : NAMA ----TDK SESUAI DG IJAZAH, INGIN MENAMBAH NAMA ORANG TUA, SELURUH SK SBG TENAGA HONOR/TENAGA KONTRAK BERBEDA DG NAMA PD IJAZAH DG ALASAN SPY AMAN BEKERJA DI NEGARA ASING, PENULISAN NAMA PADA SELURUH IDENTITAS ( KTP, IJAZAH, SKCK, SUKET KESEHATAN, DLL) TIDAK SAMA. TEMPAT LAHIR ---- KAMPUNG, DUKUH, DESA, SESUAI DATA BASE BKN SEKURANG-KURANGNYA KABUPATEN/KOTA. TANGGAL DAN TAHUN LAHIR -- MSH ADA YG TIDAK SESUAI ANTARA IJAZAH DG AKTA KELAHIRAN. STATUS --- MENIKAH DI USIA 13 TAHUN, MAKA DATA BASE TDK DAPAT MENGAKSES KRN DIBAWAH UMUR. UNIT ORGANISASI --- DARI AWAL BEKERJA DI LAMPUNG, PADA SAAT VALIDASI DATA OLEH TIM MENPAN DAN RB SERTA BPKP DITETAPKAN DI LAMPUNG, SETELAH BERKAS DIPROSES AKAN DIANGKAT SBG CPNS PINDAH KE KRAWANG, BERAKIBAT SULIT PENETAPAN KPPN. CPNS USIA 53 TAHUN----> KP PERTAMA SDH USIA 57 TH, APABILA KEBIJAKAN BUP SAMA DG SAAT INI YAITU 56 TH, MAKA BLM KP SDH PENSIUN. ALAMAT TEMPAT TINGGAL NO TELP ---- HRS LENGKAP DAN JELAS KEL YG DAPAT DIHUBUNGI, TTERMASUK YANG SERING PINDAH FOTO

PENGANGKATAN CPNS MENJADI PNS KETENTUAN : CPNS YANG TELAH MENJALANKAN MASA PERCOBAAN DIANGKAT MENJADI PNS DALAM JABATAN DAN PANGKAT TERTENTU DGN KEPUTUSAN MENTERI. UTK DIANGKAT MENJADI PNS HARUS MEMENUHI SYARAT : A. SETIAP UNSUR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN SEKURANG-KURANGNYA BERNILAI BAIK; B. SEHAT JASMANI DAN ROHANI YANG DINYATAKAN DGN SUKET DOKTER PENGUJI ATAU TIM PENGUJI KESEHATAN; C. TELAH MENGIKUTI DAN LULUS DIKLAT PRAJAB; D. TGL BERLAKUNYA SK MENJADI PNS TDK BOLEH BERLAKU SURUT; E. CPNS YG MENJALANKAN PERCOBAAN LEBIH DARI 2 THN DPT DIANGKAT MENJADI PNS APABILA ALASANNYA BUKAN KARENA KESALAHAN YANG BERSANGKUTAN; f. CPNS YG TEWAS DIANGKAT MENJADI PNS TMT SATU BULAN SETELAH DINYATAKAN TEWAS; G. CPNS YG CACAT KARENA DINAS OLEH TIM PENGUJI KESEHATAN DINYATAKAN TIDAK DAPAT BEKERJA LAGI DLM SEMUA JABATAN NEGERI DIANGKAT MENJADI PNS. SETELAH DIANGKAT PNS DIBERHENTIKAN DGN HORMAT & DIBERIKAN HAK2 KEPEGAWAIAN.

LANJUTAN PENGANGKATAN CPNS MENJADI PNS PERMASALAHAN : NILAI PELAKSANAAN PEKERJAAN TH 2014 SDH HRS MENGIKUTI PP 46 TH 2011, MAKA SEGERA DIBUAT PROGRAM BARU PD DATA SIMPEG; MENDERITA SAKIT YG CUKUP PARAH, NAMUN TIDAK BEROBAT SEBELUM DIKLAT PRAJAB, SHG PADA SAAT PRAJAB HRS MENGULANG KRN TIDAK MEMENUHI SYARAT KESEHATAN, MK DLM PROGRAM SIMPEG HRS MENAMBAHKAN KOLOM KETERANGAN ALASAN PENGANGKATAN LEBIH DARI 1 TAHUN; DATA JABATAN CPNS PADA SIMPEG HRS SESUAI DG DATA PADA SK CPNS DAN SK PNS , MAKA OPERATOR JANGAN BERINISIATIF MERUBAH DATA JABATAN DG HANYA MELIHAT SK PNS SAJA TETAPI JUGA HRS MELIHAT SK CPNS. MISAL : DARI CALON PENGAWAS PENANGKAPAN MENJADI FUNGSIONAL UMUM, KRN AKAN BERAKIBAT PADA RENCANA PENGEMBANGAN KARIR. DATA PENDIDIKAN HARUS LENGKAP CONTOH : SARJANA PERIKANAN JURUSAN BUDIDAYA PERAIRAN DARI UNIVERSITAS DIPONEGORO LULUS TAHUN 2008. DATA AGAMA----- KRISTEN PROTESTAN/KATOLIK HARUS JELAS, JGN HANYA MENULIS KRISTEN, HAL INI BERDAMPAK PADA UPACARA PELANTIKAN ATAU PENGAMBILAN SUMPAH PNS

KENAIKAN PANGKAT STRUKTURAL/FUNGSIONAL (PP.100 THN.2000 sebagaimana telah diubah dengan PP.12 THN.2002) KETENTUAN : KENAIKAN PANGKAT ADALAH PENGHARGAAN YG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA MERUPAKAN PENGHARGAAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIANNYA SERTA SEBAGAI DORONGAN AGAR PNS YBS LEBIH MENINGKATKAN PRESTASI KERJANYA. SISTEM KENAIKAN PANGKAT ada 2 JENIS : KENAIKAN PANGKAT REGULER; KENAIKAN PANGKAT PILIHAN.

KP ANUMERTA DAN PENGABDIAN DI SAMPING KE DUA JENIS KP TERSEBUT ADA KENAIKAN PANGKAT YG BERLAKU DI LUAR KETENTUAN BERLAKUNYA YAITU : 1. KP ANUMERTA YAITU KP YG DIBERIKAN KPD PNS YG DINYATAKAN TEWAS YG BERLAKU SEJAK YBS TEWAS 2. KP PENGABDIAN YAITU KP YG DIBERIKAN KPD PNS YG MENINGGAL DUNIA ATAU AKAN DIBERHENTIKAN DNG HORMAT DNG HAK PENSIUN.

KEBIJAKAN KENAIKAN PANGKAT AGAR MEMILIKI NILAI PENGHARGAAN, MAKA KENAIKAN DIBERIKAN KEPADA PNS YANG TEPAT, DALAM ARTI TEPAT ORANG DAN TEPAT WAKTU.

KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH : KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAPAT DIBERIKAN APABILA DIANGKAT DALAM JABATAN/DIBERI TUGAS YANG MEMERLUKAN PENGETAHUAN/KEAHLIAN YANG SESUAI DENGAN IJAZAH YANG DIPEROLEH.

LANJUTAN KENAIKAN PANGKAT PERMASALAHAN : TEMPAT LAHIR TIDAK SESUAI DG DATA SAPK ----- KAMPUNG, DESA, DUSUN MENJADI KAB/KOTA; UNIT ORGANISASI TIDAK LENGKAP DAN TIDAK JELAS, SERING MENGGUNAKAN SINGKATAN YG MEMBINGUNGKAN. CONTOH : PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN BUDIDAYA DISINGKAT P4 BUDIDAYA (?) PANGKAT DAN GOL RUANG YANG BARU TDK LANGSUNG DIMASUKKAN DLM DATA SIMPEG.

PENGANGKATAN DLM JABATAN STRUKTURAL SYARAT PENGANGKATAN PEJABAT STRUKTURAL : (PP NO.100 TH.2000 YG DIUBAH DGN PP NO.13 TH.2002) PNS; SERENDAH-RENDAHNYA MEMILIKI PANGKAT SATU TINGKAT DI BAWAH JENJANG PANGKAT YG DITENTUKAN; MEMILIKI KUALIFIKASI DAN TINGKAT PENDIDIKAN YG DITENTUKAN; DP3, DUA THN TERAKHIR BAIK; MEMILIKI KOMPETENSI JABATAN YG DIPERLUKAN; SEHAT JASMANI DAN ROHANI;

JENJANG PANGKAT/GOL.RUANG JENJANG PANGKAT JABATAN STRUKTURAL SESUAI PP 100/2000 SBGMN TLH DIUBAH DG PP 13/2002 NO ESELON JENJANG PANGKAT/GOL.RUANG TERENDAH TERTINGGI PANGKAT GOL. RUANG 1 Ia Pembina Utama Madya IV/d Pembina Utama IV/e 2 Ib Pembina Utama Muda IV/c 3 IIa 4 IIb Pembina Tk.I IV/b 5 IIIa Pembina IV/a Pembina Tk. I 6 IIIb Penata Tk. I III/d 7 IVa Penata III/c 8 IVb Penata Muda Tk. I III/b 9 Va Penata Muda III/a

JENJANG KARIER PNS DI KKP ES.I.a J A B T N F U G S I O L IV/d-IV/e ES.I.b IV/c-IV/e ES.II.a IV/c – IV/d ES.II.b IV/b – IV/c ES.III.a IV/a-IV/b ES.III.b III/d – IV/a ES.IV.a ES.IV.b III/c – III/d III/b – III/c ES.V.a III/a – III/b

PERPINDAHAN JABATAN DAPAT DILAKUKAN SECARA : Horizontal (Perpindahan jabstruk pada Eselon yang sama, Contoh :Eselon III.a DJPB ke Eselon III.a BRKP) Vertikal (Perpindahan jabstruk dari Eselon yg lebih rendah ke Eselon yg lebih tinggi, Contoh :Eselon IV.a DJPB ke Eselon III.a DJPB/Unker lain) Diagonal (Perpindahan dari jabstruk ke jabfung atau sebaliknya, contoh : Kabag.Kepegawaian DJPB diangkat menjadi Widyaiswara)

LANJUTAN PENGANGKATAN DLM JABSTRUK PERMASALAHAN : RIWAYAT JABATAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL TERTENTU ( BILA ADA) BLM LENGKAP; RIWAYAT PENDIDIKAN HANYA DITULIS YG TERAKHIR, DATA YG DIBUTUHKAN ADALAH DARI D3 S/D S3; ESELONERING YG SDG DIJABAT SAAT INI TIDAK LENGKAP, MIS HANYA DITULIS ESELON IV, ESELON II, SEHRSNYA DITULIS ESELON IV.B, ESELON II.A, DST; KOMPETENSI KEAHLIAN/KETERAMPILAN YG DIMILIKI BLM ADA; DIKLAT YG PERNAH DIIKUTI SERING TDK DICATAT.

PENINJAUAN MASA KERJA - DASAR HUKUM : CPNS YG MEMILIKI PENGALAMAN KERJA PD PEMERINTAH / SWASTA, YG BERBADAN HUKUM, YG BLM DIPERHITUNGKAN SBG MASA KERJA GOLONGAN DPT DITINJAU / DIPERHITUNGKAN UTK PENETAPAN GAJI POKOK PNS. - DASAR HUKUM : PP NO. 6 THN 1976 TTG PENGADAAN PNS PP NO. 98 THN 2000 TTG PENGADAAN PNS SEBAGAIMANA TLH DIUBAH DGN PP NO. 11 THN 2002 KEPUTUSAN KEPALA BKN NO. 11 THN 2002 TTG KETENTUAN PELAKSANAAN PP NO. 98 THN 2000 TTG PENGADAAN PNS SEBAGAIMANA TLH DIUBAH DGN PP NO. 11 THN 2002

PENCANTUMAN GELAR

PERSYARATAN PENAMBAHAN GELAR AKADEMIK USULAN DR ES. I YBS; SK KP TERAKHIR; SK IJIN BELAJAR/TUGAS BELAJAR; FC. IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI YG DILEGALISIR OLEH PEJABAT YBW; BAGI LULUSAN PERGURUAN TINGGI DR LN HRS DILENGKAPI DGN SK PENILAIAN IJAZAH LN YG DIKELUARKAN OLEH KEMDDIKBUD; DAPAT DIUSULKAN BERSAMAAN DGN USUL KP,

PEMINDAHAN PEGAWAI PEMINDAHAN PEGAWAI DAPAT DILAKUKAN BAIK UNTUK KEPENTINGAN DINAS MAUPUN KARENA ATAS PERMOHONAN PEGAWAI YBS, NAMUN DEMIKIAN PADA DASARNYA ADALAH UNTUK KEPENTINGAN DINAS. ARTINYA UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN PEGAWAI, OLEH KARENANYA HARUS DISESUAIKAN DENGAN KEBUTUHAN ATAS DASAR BEBAN KERJA. PERMASALAHAN : ALASAN PINDAH SERING KURANG DAPAT DITERIMA, MISALNYA MENGIKUTI SUAMI, SUDAH SEKIAN LAMA BERTUGAS DISUATU UNIT KERJA, DSB.

KETENTUAN PEMINDAHAN (PEDOMAN KEPEGAWAIAN TH.2003) Status PNS; Telah bekerja pada unker lama sekurang-kurangnya 5 thn; Memiliki kompetensi yg diperlukan utk pelaksanaan tugas pd unker tujuan; Tdk meninggalkan permasalahan di unker lama; Setiap unsur penilaian pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 thn terakhir; Tdk sedang dlm TB atau IB; Tdk sedang CLTN; Telah diambil sumpah sbg PNS Catatan : Ketentuan pemindahan sbgmn angka 1 & 2 dikecualikan bg pemindahan utk kepentingan dinas

SE SEKJEN DKP NOMOR SE. 171/SJ-KP. 427/III/2009 TGL SE SEKJEN DKP NOMOR SE.171/SJ-KP.427/III/2009 TGL.17-3-2009 TTG PNS YG BEKERJA PD BADAN-BADAN INTERNASIONAL INFOFISH, FAO, NACA, COFI, SEAFDEC,DLL PNS HRS DPB, GAJI MNJD BEBAN ANGGARAN LEMBAGA INTERNASIONAL TMT SEJAK AKTIF MELAKSANAKAN TUGAS PADA LEMBAGA INTERNASIONAL TSB. CONTOH : AKTIF DI FAO TMT 1-3-2013, SK PERBANTUAN DISAHKAN BKN 1-5-2013, BERARTI GAJI TIDAK DIBAYARKAN OLEH UNKER ES.I YG TERKAIT TMT 1-3-2013.

LANJUTAN TTG PEMINDAHAN PERMASALAHAN : MSH DLM PROSES PINDAH KELUAR KKP TETAPI DATA SIMPEG SDH TIDAK TERCATAT; PNS DG STATUS DPB SDH DICATAT SBG PNS KKP, PADAHAL SK PINDAH INSTANSI BLM ADA; UNKER YG DITUJU BELUM MENYIAPKAN FORMASI BERDASARKAN ANJAB DAN ABK

PEMBERHENTIAN

g Atas Permintaan Sendiri Karena Hal-hal lain Mencapai BUP PP No. 44 Th 2011 ttg Perub ke 3 PP No. 32 Tahun 1979 Ttg : Pemberhentian PNS Meninggal Dunia/ Hilang Penyederhanaan Organisasi Lakukan Pelanggaran/ Tindak Pidana/ Penyelewengan Tidak Cakap jasmani/ Rohani

LANJUTAN PEMBERHENTIAN PERMASALAHAN : SEBAIKNYA KAPAN DATA PNS YG MENINGGAL DUNIA DIHAPUS ??? PNS TIDAK MASUK KANTOR DALAM WAKTU YG LAMA --- PEMBERHENTIANNYA MINTA DISESUAIKAN SEJAK PNS TSB TIDAK MASUK ???? TLG DISELESAIKAN DG PP NO 53 TH 2010 TTG DISIPLIN PNS

PENSIUN

KETENTUAN : FORMAT DPCP-PNS INSTANSI INDUK : KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN PROPINSI : KAB/KODYA : UNIT KERJA : PEMBIAYAAN : B U P : BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DATA PERORANGAN CALON PENERIMA PENSIUN (DPCP) PNS 1. KETERANGAN PRIBADI B. NAMA ANAK-ANAK NAMA : NIP : TEMPAT/TGL.LAHIR : JABATAN/PEKERJAAN : PANGKAT/GOLONGAN : GAJI POKOK TERAKHIR : MASA KERJA GOLONGAN : MASA KERJA PENSIUN : MASA KERJA SEBELUM DIANGKAT SEBAGAI PNS : PENDIDIKAN SBG DASAR PENGANGKATAN PERTAMA : MULAI MASUK PNS : KP. PENGABDIAN : NO NAMA TGL. LAHIR ANAK KET A.K A.T A.A 3. ALAMAT : **) 2. KETERANGAN KELUARGA ALAMAT SEKARANG : KELURAHAN/KECAMATAN : A. NAMA ISTRI/SUAMI NO NAMA TGL.LAHIR TGL.KAWIN ISTRI ALAMAT SESUDAH PENSIUN : (dilengkapi dgn no.telp/HP) KELURAHAN/KECAMATAN : 4. DENGAN INI SAYA MENYATAKAN TELAH MENGEMBALIKAN SELURUH BARANG INVENTARIS MILIK NEGARA MENGETAHUI UNIT KERJA ESELON I KABAG KEPEGAWAIAN PEMOHON

LANJUTAN PENGISIAN DPCP PERMASALAHAN : TIDAK SEMUA DATA ANAK DITULIS; BELUM SEMUA DATA ISTERI DITULIS, SEHINGGA APABILA TERDAPAT ISTERI LEBIH DARI 1 YANG MENDAPAT BAGIAN GAJI AKAN SULIT DALAM PENETAPAN PENSIUN JANDA; ALAMAT RUMAH DAN NO TELP SETELAH PENSIUN BELUM DIISI LENGKAP, AKAN MEMPERSULIT DLM PEMBUATAN DATA PENSIUNAN;

terima kasih