Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sosialisasi Peraturan Bupati Luwu

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sosialisasi Peraturan Bupati Luwu"— Transcript presentasi:

1 Sosialisasi Peraturan Bupati Luwu
Bidang Kepegawaian PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 68 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN PEMBERIAN KUASA PENANDATANGANAN NASKAH DINAS KEPEGAWAIAN RANDI EKA PUTRA, SE., M.Si Kepala Bidang Mutasi dan Penilaian Kinerja Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Luwu

2 BIO DATA : : 1. Nama Lengkap RANDI EKA PUTRA, SE., M.Si 2. NIP
3.  NO. NPWP  :    4. Tempat/Tgl Lahir Buntu Barana (Luwu), 01 Januari 1986  5.  Jenis Kelamin Laki-laki  6.  Jabatan Kepala Bidang Mutasi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Kab. Luwu Pengalaman Unit Kerja : BPMD; Kecamatan Suli; BAPPEDA; BKPSDM  7.  Pangkat / Gol Penata (III/c) 8. Pendidikan S1. IESP STIEM Palopo, selesai 2009 S2. Magister Keuangan Daerah, Unhas – Makassar, selesai 2016  9.  Unit Kerja Alamat Kantor/ Telp. BKPSDM Kab. Luwu Jl. Sungan Paremang Kel. Pammanu Kec. Belopa Utara Kantor : - 10. Alamat Rumah  HP , WA Griya Mutiara Belopa B. 14 Desa Lamunre 11. Alamat

3 PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 68 TAHUN 2017
PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN PEMBERIAN KUASA PENANDATANGANAN NASKAH DINAS KEPEGAWAIAN Dasar Pertimbangan 1 Beban Tugas Pejabat Kepegawaian 2 Sifat Naskah Dinas Kepegawaian 3 Efisiensi dan Efektifitas Pelayanan di Bidang Kepegawaian

4 PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 68 TAHUN 2017
PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN PEMBERIAN KUASA PENANDATANGANAN NASKAH DINAS KEPEGAWAIAN Ketentuan Umum Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

5 PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 68 TAHUN 2017
PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN PEMBERIAN KUASA PENANDATANGANAN NASKAH DINAS KEPEGAWAIAN Ketentuan Umum Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan adalah PNS yang melaksanakan tugas di luar instansi induk yang gajinya dibebankan pada instansi induk. Pegawai Negeri Sipi yang diperbantukan adalah PNS yang melaksanakan tugas di luar instansi induk yang gajinya dibebankan pada instansi yang menerima bantuan. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Naskah Dinas Kepegawaian adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu.

6 PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 68 TAHUN 2017
PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN PEMBERIAN KUASA PENANDATANGANAN NASKAH DINAS KEPEGAWAIAN Ketentuan Umum Kewenangan adalah hak yang dimiliki Bupati untuk melakukan tindakan di bidang kepegawaian yang dapat didelegasikan atau dikuasakan kepada pejabat di bawahnya. Pendelegasian Kewenangan adalah pelimpahan kewenangan Bupati kepada pejabat di bawahnya yang dilaksanakan dengan bertindak atas namanya sendiri tidak atas nama Bupati yang dapat dikuasakan kepada pejabat lain di lingkungannya. Pemberian Kuasa adalah pelimpahan kewenangan dari pejabat yang berwenang kepada pejabat di bawahnya yang tidak bertindak atas namanya sendiri tapi atas nama pejabat yang memberi kuasa yang tidak dapat dikuasakan lagi kepada pejabat lain.

7 PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 68 TAHUN 2017 Asisten Administrasi Umum
PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN PEMBERIAN KUASA PENANDATANGANAN NASKAH DINAS KEPEGAWAIAN Bupati Delegasi dan/atau Pemberian Kuasa Sekretaris Daerah Kepala BKPSDM Kepala OPD Pemberian Kuasa Asisten Administrasi Umum Kabag Organisasi

8 PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 68 TAHUN 2017
PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN PEMBERIAN KUASA PENANDATANGANAN NASKAH DINAS KEPEGAWAIAN Kewenangan Bupati yang tidak dapat didelegasikan dan atau dikuasakan Penandatanganan surat pengusulan formasi PNS daerah; Penandatanganan keputusan pengangkatan Calon PNS daerah; Penandatanganan keputusan pengangkatan menjadi PNS daerah bagi Calon PNS daerah, termasuk Calon PNS yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun, kecuali yang tewas atau cacat karena dinas yang menjadi kewenangan BKN; Penandatanganan keputusan kenaikan pangkat PNS daerah dan PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan untuk pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d, kecuali kenaikan pangkat anumerta bagi PNS yang dinyatakan tewas dan kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas yang menjadi kewenangan BKN; Penandatanganan surat pengajuan dan/atau surat persetujuan pindah dari dan ke Kabupaten/Provinsi/Instansi Lain;

9 PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 68 TAHUN 2017
PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN PEMBERIAN KUASA PENANDATANGANAN NASKAH DINAS KEPEGAWAIAN Kewenangan Bupati yang tidak dapat didelegasikan dan atau dikuasakan Penandatanganan keputusan pembebasan sementara dari jabatan organik PNS daerah yang dipekerjakan dan/atau diberbantukan pada lembaga lain; Penandatanganan keputusan pengaktifan kembali dalam jabatan organik bagi PNS yang telah selesai menjalankan tugas pada lembaga lain; Penandatanganan surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi Sekretaris Daerah; Penandatanganan keputusan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural eselon II.b ke bawah; Penandatanganan keputusan pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam jabatan fungsional jenjang pertama/ jenjang pelaksana lanjutan ke atas;

10 PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 68 TAHUN 2017
PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN PEMBERIAN KUASA PENANDATANGANAN NASKAH DINAS KEPEGAWAIAN Kewenangan Bupati yang tidak dapat didelegasikan dan atau dikuasakan Penandatanganan keputusan pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi PNS daerah; Penandatanganan keputusan pengangkatan kembali ke dalam jabatan negeri bagi PNS daerah; Penandatanganan keputusan pemberhentian Calon PNS yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS; Penandatangan keputusan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan dan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, kecuali bagi PNS yang tewas, meninggal dunia, cacat karena dinas, dan mencapai batas usia pensiun karena menjadi kewenangan BKN; Penandatanganan Surat Perintah Pelajabat Pelaksana Tugas (Plt.); Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK), perpanjangan, pemindahan, dan pemberhentian PPPK; Penandatanganan Surat Perintah Tugas PPPK;

11 PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 68 TAHUN 2017
PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN PEMBERIAN KUASA PENANDATANGANAN NASKAH DINAS KEPEGAWAIAN Kewenangan Bupati yang tidak dapat didelegasikan dan atau dikuasakan Penandatanganan keputusan pemindahan PNS yang menduduki jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu antar OPD dalam daerah termasuk PPPK; Penandatanganan surat persetujuan PNS daerah yang dipekerjakan dan/atau diperbantukan pada instansi lain; Penandatanganan keputusan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian jabatan fungsional guru dengan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah; Penandatanganan keputusan penyesuaian jabatan fungsional tertentu; Pengambilan/penandatanganan berita acara sumpah/janji PNS; Penandatanganan keputusan peserta diklat kepemimpinan; Penandatanganan keputusan izin dan surat keterangan untuk melakukan perceraian dan perkawinan lebih dari satu;

12 PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 68 TAHUN 2017
PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN PEMBERIAN KUASA PENANDATANGANAN NASKAH DINAS KEPEGAWAIAN Kewenangan Bupati yang tidak dapat didelegasikan dan atau dikuasakan Pemberian Izin cuti sebagai berikut : - Semua jenis cuti bagi Sekretaris Daerah meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti besar dan CLTN; - Semua jenis cuti bagi pejabat eselon II meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti besar (selain alasan menunaikan kewajiban agama) dan CLTN karena persalinan anak keempat dan seterusnya; - Semua jenis cuti yang dijalankan di luar negeri, kecuali karena alasan menunaikan kewajiban agama bagi semua PNS; - CLTN bagi semua PNS, kecuali CLTN persalinan anak keempat dan seterusnya; 26. Penandatanganan surat pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi PNS;

13 PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 68 TAHUN 2017
PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN PEMBERIAN KUASA PENANDATANGANAN NASKAH DINAS KEPEGAWAIAN Kewenangan yang Di Delegasikan ke Sekretaris Daerah Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan Struktural bagi Kepala OPD; Penandatanganan surat tanda lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat; Penandatanganan SPP dan SPMT untuk jabatan struktural eselon II; Penandatanganan surat izin pencalonan Kepala Desa/Perangkat Desa dari PNS; Penandatanganan surat tanda lulus ujian dinas tingkat I dan ujian dinas tingkat II; Penandatanganan surat ijin bagi PNS yang melakukan kegiatan usaha swasta;

14 PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 68 TAHUN 2017
PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN PEMBERIAN KUASA PENANDATANGANAN NASKAH DINAS KEPEGAWAIAN Kewenangan yang Di Delegasikan ke Sekretaris Daerah Penandatanganan pemberian surat ijin cuti bagi : - Semua jenis cuti bagi Kepala OPD eselon III dan Kepala Bagian Sekretariat Daerah meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti besar (selain alasan menunaikan kewajiban agama, CLTN karena persalinan anak keempat dan seterusnya; - Cuti besar dalam rangka menunaikan kewajiban agama bagi semua PNS;

15 PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 68 TAHUN 2017
PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN PEMBERIAN KUASA PENANDATANGANAN NASKAH DINAS KEPEGAWAIAN Kewenangan yang Di Kuasakan ke Sekretaris Daerah Penandatanganan keputusan kenaikan pangkat/golongan ruang PNS daerah dan PNS yang dipekerjakan/diperbantukan untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pengatur Tingkat I Golongan Ruang II/d; Penandatanganan surat usulan kenaikan pangkat/golongan ruang kepada Presiden bagi PNS untuk menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c sampai dengan pangkat Pembina Utama Golongan Ruang IV/e; Penandatanganan surat usulan kenaikan pangkat/golongan ruang kepada Gubernur bagi PNS untuk menjadi Pembina golongan ruang IV/a dan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b;

16 PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 68 TAHUN 2017
PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN PEMBERIAN KUASA PENANDATANGANAN NASKAH DINAS KEPEGAWAIAN Kewenangan yang Di Kuasakan ke Sekretaris Daerah Penandatanganan surat usulan pensiun kepada : - Presiden untuk BUP (Batas Usia Pensiun) bagi PNS daerah dengan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas termasuk PNS daerah yang diberikan kenaikan pangkat pengabdian dari Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c; - BKN untuk BUP bagi PNS daerah dengan pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah termasuk PNS daerah yang diberikan kenaikan pangkat pengabdian dari Pembina golongan ruang IV/a menjadi Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b; - BKD Provinsi untuk pensiun atas permintaan sendiri bagi PNS daerah dengan pangkat Pembina golongan ruang IV/a; 5. Penandatanganan surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi PNS yang menduduki jabatan kepala OPD, Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati dan PNS di lingkungan Sekretariat Daerah; 6. Penandatanganan surat usulan penetapan NIP CPNS kepada BKN;

17 PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 68 TAHUN 2017
PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN PEMBERIAN KUASA PENANDATANGANAN NASKAH DINAS KEPEGAWAIAN Kewenangan Asisten Administrasi Umum atas pemberian kuasa dari Sekretaris Daerah Penandatanganan surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi Kepala Bagian Sekretariat Daerah; Penandatanganan pemberian surat izin cuti bagi Kepala Bagaian Sekretariat Daerah untuk semua jenis cuti meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersalin, cuti alasan penting, dan cuti besar (selain alasan menunaikan kewajiban agama).

18 PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 68 TAHUN 2017
PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN PEMBERIAN KUASA PENANDATANGANAN NASKAH DINAS KEPEGAWAIAN Kewenangan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah atas pemberian kuasa dari Sekretaris Daerah Penandatanganan surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi pejabat struktural eselon IV/pejabat pengawas dan jabatan fungsional umum/jabatan pelaksana di lingkungan Sekretariat Daerah; Penandatanganan pemberian izin cuti bagi pejabat struktural eselon IV/pejabat pengawas dan jabatan fungsional umum/jabatan pelaksana di lingkup Sekretariat Daerah untuk semua jenis cuti meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersalin, cuti alasan penting, dan cuti besar (selain alasan menunaikan kewajiban agama); Penandatanganan pengesahan (legalisir) salinan naskah dinas bidang kepegawaian di lingkup Sekretariat Daerah.

19 PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 68 TAHUN 2017
PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN PEMBERIAN KUASA PENANDATANGANAN NASKAH DINAS KEPEGAWAIAN Kewenangan yang Di Delegasikan ke Kepala BKPSDM Penandatanganan petikan keputusan : Pengangkatan CPNS; Pengangkatan PNS; Kenaikan pangkat; Pengangkatan dalam jabatan struktural; Pengangkatan pertama dan kenaikan jabatan bagi jabatan fungsional tertentu; Pengangkatan dan pemberhentian penugasan guru sebagai Kepala Sekolah. 2. Penandatanganan SPP dan SPMT untuk jabatan struktural eselon I II.a/jabatan administrator ke bawah; 3. Penandatanganan SPMT bagi CPNS dan Pejabat fungsional tertentu;

20 PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 68 TAHUN 2017
PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN PEMBERIAN KUASA PENANDATANGANAN NASKAH DINAS KEPEGAWAIAN Kewenangan yang Di Delegasikan ke Kepala OPD Penandatanganan surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi PNS di lingkungan masing-masing; Penandatanganan pemberian surat izin cuti sebagai berikut : Semua jenis cuti bagi pejabat eselon III/administrator, IV/pengawas dan fungsional umum/pelaksana di OPD masing-masing meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti besar (selain alasan menunaikan kewajiban agama) dan CLTN karena persalinan anak keempat dan seterusnya; Semua jenis cuti bagi pejabat fungsional tertentu di OPD masing-masing meliputi cuti tahunan (kecuali bagi guru), cuti sakit, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti besar (selain alasan menunaikan kewajiban agama) dan CLTN karena persalinan anak keempat dan seterusnya.

21 Terima Kasih makase sauwaghele makaseh Terimo kasih mauliate amanai
Kerru sumange’ Mejuah-juah Teirimeng geunaseh Kurrusumanga’ Obrigado barak sauwaghele Tarima kasih makaseh Terimo kasih mauliate Matur nuwun sakalangkong Tarimo kasih Terima Kasih amanai Matur suksema tampiaseh Hatur nuhun teghimakaseh epanggawang Teurimeng gaseh beh makase bujur


Download ppt "Sosialisasi Peraturan Bupati Luwu"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google