MAZHAB DALAM KRIMINOLOGI Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Fakultas Hukum Univ Esa Unggul Oktober 2011
Kriminologi Klasik dan Positivis Kriminologi klasik dipengaruhi ajaran agama, hedonisme, rasionalisme, dan lain-lain. Kriminologi positivis dipengaruhi oleh aliran positivisme dengan konsekuensinya kriminologi hanya berkutat mencari sebab musabab kejahatan.
Aliran Kriminologi ALIRAN TAHUN KAJIAN METODE CLASSICAL 1775 HEDONISM ARM-CHAIRS CARTOGRAPHIC 1830 ECOLOGY, CULTURE, COMPOSISTIO OF POPULATION MAPS STATISTIC SOCIALIST 1850 ECONOMIC DETERMINISM STATISTIC TIPOLOGI LOMBROSIAN 1875 MORPHOLOGICAL TYPE, BORN CRIMINAL CLINICAL STATISTIC TIPOLOGI MENTAL TESTERS 1905 FEEBLE-MINDEDNESS CLINICAL, TEST STATISTICS PSYCHIATRIC PSYCHOPATHY CLINICAL STATISTICS SOCIOLOGICAL 1915 GROUP AND SOCIAL PROCESSES
MAZHAB KLASIK Seseorang melakukan tindakan atau perbuatan berdasarkan pertimbangan untuk memilih kesenangan (pleasure) atau sebaliknya yaitu penderitaan. Pelaku memiliki kehendak bebas Persoalan sebab kejahatan telah dijawab secara sempurna sehingga tidak diperlukan lagi penelitian untuk menggali sebab musabab kejahatan. Tokohnya adalah Becaria
MAZHAB KARTOGRAPHIK Mula-mula memikirkan distribusi kejahatan di dalam lingkungan tertentu pada wilayah-wilayah geografis dan sosiologis. Kemudian penganut mazhab ini berpendapat bahwa segala kejahatan sebagai ekspresi kondisi sosial tertentu Melakukan penyusunan statistik kriminal
MAZHAB SOSIALIS Mengacu pada ajaran Karl Marx dan Friedrich Engels (1850) yang berdasarkan pada determinisme ekonomi. Kriminalitas adalah konsekuensi dari masyarakat kapitalis akibat sistem ekonomi yang diwarnai penindasan terhadap buruh, sehingga menciptakan faktor-faktor yang mendorong berbagai penyimpangan terhadap kejahatan.
MAZHAB TIPOLOGI Meliputi tiga kelompok yang berpendapat bahwa perbedaan antara penjahat dan bukan penjahat terletak pada sifat tertentu pada kepribadian, yang mengakibatkan seseorang tertentu dalam suatu keadaan tertentu berbuat kejahatan dan seseorang yang lain tidak.
Mazhab Tipologi Lombrosian : Penjahat memiliki tipe tersendiri/ born criminal Mental testersi : Penjahat adalah mereka yang mengidap kelemahan otak Psikiatrik : Kejahatan umumnya dilakukan oleh mereka yang mengalami hambatan kedewasaan emosionalnya.
MAZHAB SOSIOLOGI Menekankan pada a function of environment Bahwa kejahatan terjadi karena faktor sosial
Penggolongan Pendapat tentang Sebab Musabab Kejahatan Golongan salahmu sendiri (kriminologi klasik) > kehendak bebas/ pertimbangan sadar Golongan tiada orang yang salah (awal pengaruh positivisme) > ada sebab-sebab di luar kesadaran dan kemampuannya > born criminal Golongan salah lingkungan (pengaruh positivisme) Golongan kombinasi
Kriminologi Konvensional dan Kriminologi Baru Beberapa ciri perspektif konvensional : Tekanan perhatian tertuju pada pelaku penyimpangan atau pelaku kejahatan. Ukuran menyimpang atau tidaknya suatu perbuatan ditentukan oleh nilai-nilai dan norma-norma yang dipandang sebagai orientasi nilai oleh mereka yang menduduki posisi kekuasaan atau kewibawaan. Perilaku menyimpang sebagai proses sosial terjadi atas pengaruh- pengaruh lingkungan sosial tertentu baik melalui proses belajar ataupun sebagai hasil reaksi sosial dengan akibatnya yang dapat berbentuk keadaan yang mendatangkan perbuatan jahat atau penyimpangan.
Kriminologi Konvensional dan Kriminologi Baru 4. Usaha pengendalian sosial atas perilaku penyimpangan penting untuk memulihkan ketaatan atas nilai-nilai dan norma-norma. 5. Hukum dianggap datang belakangan dari sesuatu perbuatan yang dianggap ‘jahat’.
Kriminologi Baru (pasca tahun 1960-an) Tekanan perhatian lebih terletak pada akibat-akibat serta reaksi-reaksi sosial dari penyimpangan perilaku dalam masyarakat. Ukuran menyimpang atau tidaknya suatu perbuatan ditentukan bukan oleh nilai-nilai dan norma-norma yang dianggap sah oleh mereka yang duduk pada posisi-posisi kekuasaan atau kewibawaan, melainkan oleh besar kecilnya kerugian atau penderitaan sosial yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut dan dikaji dalam konteks ketidakmerataan kekuasaan dan kesejahteraan dalam masyarakat.
Perilaku menyimpang sebagai proses sosial dianggap terjadi sebagai reaksi terhadap kehidupan kelas atas. Usaha pengendalian sosial ditempatkan dalam kerangka mengurangi ketidakadilan struktural, yang berarti menjangkau ke lubuk kepentingan orang banyak. Kebijakan kriminal sebagai bagian dari kebijakan sosial yaitu pembangunan nasional. Sehingga wawasan kriminologi semakin luas dan jelas sasarannya.
Perspektif Kritis (Mardjono Reksodiputro) Perilaku tertentu sebagai kejahatan lebih sebagai akibat yang sudah dinyatakan oleh hukum, sebagai kejahatan. Hukumlah yang mendahului kejahatan, sehingga hukum pidana sesuai analisis perspektif kritis, belum tentu melindungi kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Khususnya dalam kejahatan korporasi (corporate crime) maupun kejahatan kerah putih (white collar crime)