POLA PEMBIAYAAN PELAYANAN KB DALAM JKN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENINGKATAN KUALITAS YANKES DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
Advertisements

INDIKATOR KESEHATAN PRODUKSI
Pengalihan Pelayanan R.Inap dan lain-lain
Bayaran Kapitasi yang Layak Bagi Dokter Primer
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) SESUAI UU SJSN DAN UU BPJS
PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL oleh BPJS KESEHATAN
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
PELAYANAN KELUARGA BERENCANA dr. Johana, AAK
Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
DIREKTUR JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN RI
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
PROGRAM KB PASCAPERSALINAN DAN KB PASCAKEGUGURAN DI RUMAH SAKIT
PEMBIAYAAN PELAYANAN KB MELALUI BPJS KESEHATAN
Pelayanan KB Pasca Persalinan & Keguguran
IMPLEMENTASI JKN DI RUMAH SAKIT OLEH BPJS KESEHATAN
Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) di Era JKN
Issue Kritis Implementasi Program JKN
PEMBAHASAN EVALUASI IMPLEMENTASI TARIF INA-CBG’S
Strategi Operasional Pelayanan KB di Era Jaminan Kesehatan Nasional
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
Drs.Sugeng Irianto,M.Kes PROVINSI D.I.YOGYAKARTA
Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
Mata Ajaran Ilmu Kesehatan Masyarakat – Kedokteran Pencegahan 3 (acuan SKDI 2012) Kode Mata Ajaran KMP 401 Beban Studi 4 (empat) SKS Semester 7 Tatap.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
SOSIALISASI BPJS KESEHATAN DAN POLA KERJASAMA DENGAN FASKES LANJUTAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Upaya Kesehatan Masyarakat
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Pertemuan ke-2 Bentuk formulir: Prinsip umum desain formulir
PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia 2012
RUMAH SAKIT GIGI DAN MULUT (RSGM)
Alur Pelayanan Kesehatan PUSKESMAS / Dokter Keluarga
PELAKSANAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Ayo Sukseskan KIS Pelaksanaan Pelayanan KB di Era JKN Maya Susanti, SE
BY : ELVIRA HARMIA, SST. Maksud dari kontrasepsi adalah menghindari / mencegah terjadinya kehamilan sebagai akibat pertemuan antara sel telur matang dengan.
KEPALA DINAS KESEHATAN KAB. ENDE Kebijakan Umum Sistem Rujukan dalam Sistem Pelayanan Kesehatan Maternal Perinatal.
PELAYANAN KELUARGA BERENCANA DALAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
PENCATATAN & PELAPORAN PELAYANAN KB
STRATEGI PENINGKATAN COVERADE PEMAKAIAN KONTRASEPSI IUD OLEH BIDAN
Andi Dharmawan Divisi Regional V
PENINGKATAN AKSES PELAYANAN KB MELALUI PENYIAPAN PROVIDER KLINIK
Sistem Pembayaran Ina-CBGs
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DAN BPJS KESEHATAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
JAMPERSAL Kelompok 2.
SJSN.
PENTINGNYA KELENGKAPAN RESUME MEDIK
Kalau Gotong Royong, Semua Tertolong
Disampaikan pd kuliah manajemen blok 4 Oleh ;dr.Fauziah Elytha.MSc
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
I PELAYANAN PRIMER PT. Askes (Persero).
PERHITUNGAN HARGA KEEKONOMIAN ANGKA KAPITASI KOMPONEN OBAT DALAM BESARAN HARGA KAPITASI UNTUK PUSKESMAS ( Berdasarkan Analisa Farmasi Klinik ) Sudarsono.,Apt.
METODE KONTRASEPSI DISAMPAIKAN PADA PENYULUHAN PAGUYUBAN PASANGAN USA SUBUR Oleh : Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Jogja.
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
PELAYANAN KELUARGA BERENCANA DALAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
CARA PEMBAYARAN FASILITAS KESEHATAN Nama Kelompok: 1.Ersa Rosaly S 2.Qotrunnada 3.Shelly Natania 4.Sri Utanti 5.Vania Putri A 6.Lemsi Novita.
JEJARING PELAYANAN KESEHATAN PRIMER BIDANG UPAYA PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT DINAS EKSEHATAN KOTA SAMARINDA TAHUN 2017.
Disampaikan oleh Deputi Bidang KB dan Kesehatan Reproduksi
1 Pusat Pembiayaan & Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan R.I JAMKESMAS-JAMPERSAL TAHUN 2011.
Transcript presentasi:

POLA PEMBIAYAAN PELAYANAN KB DALAM JKN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN

OUTLINE Manfaat Jaminan Kesehatan Pelayanan KB Dalam JKN Fasilitas Kesehatan Yang Bekerjasama Dengan BPJS Pembayaran Pelayanan KB Kepada Faskes Penutup

1. Manfaat Jaminan kesehatan

Manfaat Jaminan Kesehatan Pelayanan komprehensif dan tdd pelayanan medis dan non medis Promotif (personal) Rehabilitatif Preventif (personal) Kuratif Manfaat Medis Manfaat Non-medis Akomodasi Pelayanan RI sesuai hak kelas perawatan peserta. Ambulans  Utk pasien rujukan antar-faskes, dg kondisi ttt sesuai rekomendasi dokter.

Manfaat yang Tidak Dijamin Pelayanan kesehatan tdk sesuai prosedur Bukan Pd Faskes terdaftar, kecuali dalam keadaan darurat; Yg tdk dijamin dalam JKN (kec Kerja dan Kec lalin) Yankes di luar negeri; Yankes untuk tujuan estetik; mengatasi infertilitas; meratakan gigi ortodonsi) ; Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri; Pengobatan komplementer, alternatif dan trad, termsk akupunktur non medis, shin she, chiropractic, Pengobatan dan tindakan medis yg dikategorikan sbg percobaan (eksperimen); Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu; Perbekalan kes rumah tangga; Yankes akibat bencana pd masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah; Biaya yankes pd kejadian tak diharapkan yg dpt dicegah (preventable adverse events);. Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.

Pelayanan yang diberikan: Bersifat komprehensif berdasarkan kebutuhan medis, Di faskes yang berkerjasama dg BPJS kesehatan atau pada kondisi kegawatdaruratan atau darurat medik dapat di faskes yang tidak berkerjasama, Secara berjenjang, efektif, dan efisien KBKM

2. Pelayanan KB dalam JKN

PAKET MANFAAT JKN UNTUK PELAYANAN KB Termasuk dalam manfaat pelayanan promotif dan preventif Penyuluhan Kes Perorangan Imunisasi Dasar Konseling Kontrasepsi dasar Vasektomi Tubektomi Keluarga Berencana Mengacu pada UU No 40/2004 tentang SJSN khususnya pada pasal 22; diamanatkan bahwa manfaat yang menjadi hak peserta bersifat pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup upaya pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. Pada penjelasan pasal 22 (1) tersebut: yang dimaksud “komprehensif, termasuk cuci darah dan operasi jantung. Hal ini tentu perlu diwujudkan dalam pengaturan yang jelas untuk memberi kepastian mengenai ruang lingkup manfaat bagi peserta telah diatur didalam Peraturan presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan Kesehatan. Pelayanan yang dibatasi meliputi; kaca mata, alat bantu dengar (hearing aid), alat bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda dan korset), Pelayanan yg tidak dijamin; Tidak sesuai prosedur Pelayanan diluar Faskes Yg bekerjasama dng BPJS Pelayanan bertujuan kosmetik, General check up, pengobatan alternatif, Pengobatan untuk mendapatkan keturunan, Pengobatan Impotensi, Pelayanan Kes Pada Saat Bencana Dan Pasien Bunuh Diri /Penyakit Yg Timbul Akibat Kesengajaan Untuk Menyiksa Diri Seniri/ Bunuh Diri/Narkoba Skrining Kesehatan Alokon disediakan oleh BKKBN bagi seluruh PUS Peserta JKN 8 Donald Pardede

3. Fasilitas Kesehatan Yang Bekerjasama dengan BPJS

FASKES YANG DIGUNAKAN DALAM JKN PERMENKES nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA: Puskesmas beserta jejaringnya; Praktik dokter dengan jejaringnya (apotek, laboratorium, bidan, perawat); Praktik dokter gigi beserta jejaringnya; Klinik pratama beserta jejaringnya; dan Fasilitas kesehatan milik TNI/POLRI beserta jejaringnya Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara FASILITAS KESEHATAN RUJUKAN TINGKAT LANJUT: Klinik Utama atau yang setara Rumah Sakit Umum Rumah Sakit Khusus

FASKES PEMBERI LAYANAN KB Faskes yang Sudah Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Semua Faskes wajib memberikan pelayanan KB dan harus segera diregistrasi oleh BKKBN/SKPD-KB Kab/Kota untuk pendistribusian alokon 11

4. Pembayaran Pelayanan KB Ke Faskes dalam JKN

POLA PEMBAYARAN DALAM JKN FASILITAS KESEHATAN PRIMER (PUSKESMAS, DOKTER, KLINIK PRATAMA, RS D PRATAMA) Kapitasi Cara Pembayaran lain (Non Kapitasi) FASILITAS KESEHATAN LANJUTAN (RUMAH SAKIT DAN KLINIK UTAMA) Ina-CBG’s Fasilitas kesehatan tingkat pertama/primer yang digunakan dalam penyelenggaraan JKN meliputi: Puskesmas, Dokter Praktek, Klinik Pratama dan RS D Pratama. Faskes tingkat pertama akan dibayar secara kapitasi (sebagian besar) dan dengan cara pembayaran lain (non kapitasi). Sementara untuk fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang digunakan adalah: klinik utama dan Rumah Sakit yang dibayar dengan cara pembayaran INA CBG.

TARIF PADA FKTP (KAPITASI) Tarif Kapitasi diberlakukan pada FKTP yang melakukan pelayanan: a. administrasi pelayanan; b. pelayanan promotif dan preventif; c. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; d. tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif; e. pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, termasuk pil dan kondom untuk pelayanan KB; f. pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama.

TARIF PELAYANAN KEBIDANAN DAN NEONATUS NO PELAYANAN KESEHATAN TARIF 1 Pemeriksaan ANC (min 4 X) 200.000 2 Persalinan Normal 600.000 3 Penanganan perdarahan paska keguguran, persalinan pervaginam dg tindakan emerg dsr (PONED) 750.000 4 Pemeriksaan PNC/neonatus 25.000 5 Pelayanan tindakan paska persalinan (PONED) 175.000 6 Pelayanan pra rujukan pd komplikasi kebidanan & neonatal 125.000 7 Pelayanan KB pemasangan IUD/Implant dan Suntik 100.000 15.000 8 Penanganan komplikasi KB paska persalinan Tarif non kapitasi lainnya adalah pada pelayanan kebidanan dan neonatal, sebagaimana selama ini telah berjalan melalui program Jampersal. Tarif non kapitasi lainnya meliputi pelayanan kesehatan pada DTPK, kompensasi pada daerah yang tidak memiliki faskes, pelayanan ambulan, pelayanan rujuk balik dan pelayanan skrining kesehatan

TARIF RAWAT INAP FASKES TK I PEMBAYARAN NON KAPITASI TARIF RAWAT INAP FASKES TK I Tarif Rawat Inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e yang dilakukan di FKTP diberlakukan dalam bentuk paket. (2) Tarif Rawat Inap pada FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah). (3) Tarif Rawat Inap pada FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh BPJS Kesehatan bersama dengan Asosiasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Tarif rawat inap pada faskes primer: Baik Puskesmas dan RS Pratama dibayar secara paket per day yaitu sebesar 100.000 rupiah

Apa Itu Sistem DRG/CBG? (1)

Apa Itu Sistem INA-CBG?(3) Merupakan Sistem Casemix yang di Implementasikan di Indonesia saat ini (Casemix/DRG: Diagnosis Related Group) Dasar Pengelompokan dengan menggunakan : ICD – 10 Untuk Diagnosa (14.500 kode) ICD – 9 CM Untuk Prosedur/Tindakan (7.500 kode) Dikelompokkan menjadi 1.077 kode group INA-CBG (789 kode rawat inap dan 288 kode rawat jalan) Pengelompokan (algoritme) dijalankan dengan menggunakan Grouper

RAWAT JALAN PELAYANAN KB Tindakan KB RAWAT JALAN Kode INA-CBG Deskripsi RUMAH SAKIT REGIONAL 1 A B C D Pasang susuk KB Q-5-44-0 PENYAKIT KRONIS KECIL LAIN-LAIN 361,800 165,400 160,500 155,400 IUD Post Partum Konseling KB Suntik KB Suvailance KB   MOP V-3-10-0 PROSEDUR STERILISASI PADA LAKI-LAKI 835,700 382,400 369,900 356,600 MOW dgn Laparoscopy/mini laparotomi W-2-12-0 PROSEDUR MEMBUKA TUBA YANG TERHALANG/TERGANGGU 1,767,900 809,000 782,500 754,400 Pasang IUD W-3-11-0 PROSEDUR SEDANG GINEKOLOGI 806,400 369,000 356,900 344,100 Cabut & Pasang IUD Cabut IUD W-3-12-0 PROSEDUR KECIL GINEKOLOGI 373,700 171,000 159,500 Cabut Susuk IUD Cabut & Pasang Susuk KB

RAWAT INAP PELAYANAN KB Tindakan KB RAWAT INAP Kode INA-CBG Deskripsi RUMAH SAKIT REGIONAL 1 Kelas 1 A B C D MOW Post Sectio O-6-10-1 PROSEDUR OPERASI PEMBEDAHAN CAESAR RINGAN 7,333,100 6,194,100 5,631,000 5,119,100   MOW dgn Laparoscopy/Mini Laparotomi W-1-12-I PROSEDUR OPERASI MEMBUKA TUBA YANG TERHALANG/TERGANGGU RINGAN 4,538,700 3,661,500 2,929,200 2,161,100

5. Penutup

PENUTUP Pelayanan Keluarga Berencana dalam JKN merupakan salah satu paket manfaat promotif dan preventif dalam JKN yang meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi dengan alokon disediakan oleh BKKBN. Pelayanan KB dapat dilakukan pada semua Faskes yang telah bekerja sama dengan BPJS kesehatan Pembayaran pelayanan KB kepada Faskes tingkat pertama dan Faskes tingkat lanjutan dalam JKN dilakukan dengan metode, kapitasi, non kapitasi dan INA-CBG.

TERIMA KASIH