PEMAPARAN APLIKASI PADAMU NEGERI SIAP ONLINE DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GRESIK
YANG WAJIB DILAKUKAN OLEH PTK Pengaktifan NUPTK, Evaluasi Diri Sekolah (EDS), mengisi survey kurikulum 2013 bagi yang mengakui ikut, upload foto dan cetak kartu NUPTK periode 2014 akan dilaksanakan mulai tanggal 30 Agustus 2014 hingga 10 November 2014 tertanda bintang warna kuning menjadi hijau. PTK dapat mengajukan perubahan data rinci PTK secara online di web Padamu Negeri sesuai dengan kondisi terbaru dengan menambah riwayat mengajar th ajaran 2014/2015 semester 1 dan mencetak Form S12 melalui akun PTK berserta dokumen pendukung legal dikirim ke Admin Dinas untuk mendapatkan bukti Form S13. Melakukan Mutasi atau Alih Fungsi dengan ketentuan yang berlaku
YANG WAJIB DILAKUKAN OLEH OPERATOR SEKOLAH Menambah akun group admin sehingga dapat mengaktifkan padamu sekolah Membantu PTK dalam proses pengaktifan NUPTK hingga cetak kartu Membantu reset pass bagi PTK, menonaktifkan PTK (SM04) menginputkan data PTK baru hingga mendapatkan PegId (A05-S07) setorkan ke Operator dinas Membantu Kepala Sekolah dalam melaksanakan PKG online Kelola EDS siswa bagi sekolah SD,SMP,SMA dan SMK
YANG WAJIB DILAKUKAN OLEH KEPALA SEKOLAH Melakukan kelola Kepala Sekolah dengan mengisi A09 bagi kepala sekolah baru atau PLT dengan membawa bukti SK Pengangkatan Kepala Sekolah ke Admin Dinas Pengaktifan NUPTK dengan melakukan EDS Mengecek data EDS siswa dan pengaktifan PTK sudah selesai semua Membuat SK Tim Penilai Kinerja Guru dengan masa 1 semester / 1 tahun Download manual PKG di padamu dan melakukan PKG online dengan Tim Penilai serta mengisi Fakta penilaian Menginput hasil PKG dan Mencetak serta menandatangi dan memberi stempel basah Dibantu operator sekolah menscan hasil PKG dan Fakta Penilaian serta mengupload di login Kepala Sekolah. Merekap dan mengarsip S22 dan Fakta Penilaian serta mengirim ke UPTD Mendapatkan S23 dari Operator Dinas
BEBERAPA PERINGATAN SAAT LOGIN PTK Berkenaan dengan peningkatan kualitas data PTK di Padamu Negeri, telah diimplementasikan sistem notifikasi pada setiap login PTK berdasarkan jenis kondisi data portofolio PTK masing-masing. Notifikasi yang muncul di login individu PTK pada dasarnya bersifat peringatan saja agar para PTK segera melakukan perbaikan/pemutakhiran datanya sesuai jenis kondisi data yang ditampilkan pada notifikasi peringatan dimaksud. Apabila memang sudah sesuai dengan kondisi data yang sebenarnya, maka sementara dapat diabaikan. Namun ada beberapa jenis kondisi data yang wajib diperbaiki/dipenuhi oleh setiap PTK sebagai syarat transaksi pada proses PKG atau ajuan NUPTK baru. Detil jenis kondisi data pada notifikasi dimaksud, selengkapnya sebagai berikut:
"Peringatan Umum" di Akun Login PTK Sebagai Guru pendidikan terakhir Anda seharusnya minimal D4/S1 Usia Anda saat TMT Awal sebagai Guru < 18 Tahun terhitung dari dari Tanggal Lahir Status sertifikasi namun TMT Awal sebagai Guru atau sebagai Pegawai diatas tahun 2005 Golongan PNS Anda < IIIa tidak sesuai dengan status pendidikan terakhir D4/S1 Mata pelajaran yang diampu tidak sesuai dengan jenjang sekolah induk tempat bertugas Status PNS namun NIP belum dilengkapi Status Guru tidak melengkapi riwayat mengajar hingga periode saat ini Silakan lakukan perbaikan portofolio melalui menu edit biodata dan riwayat (cetak S12) kemudian ajukan ke Admin Dinas untuk dipermanenkan (S13)
Jenis "wajib dipenuhi" sebagai syarat PKG: Usia Anda TMT Awal sebagai Guru < 18 Tahun terhitung dari dari Tanggal Lahir (tipe wajib pada PKG) Statua PNS namun NIP belum dilengkapi (tipe wajib pada PKG) Status Guru tidak melengkapi riwayat mengajar hingga periode saat ini (tipe wajib pada PKG)
Adapun persyaratan mutasi PTK adalah sebagai berikut: Mutasi NUPTK dengan status Non PNS dari Sekolah swasta ke Sekolah Negeri dibawah naungan Kemdikbud, Mutasi dari sekolah swasta ke negeri terdapat persyaratan tambahan yang berlaku untuk PTK Non PNS yang ber NUPTK yaitu harus menunjukkan SK Bupati/Walikota, jika tidak punya, NUPTK dibatalkan dan mendapatkan PegId; Mutasi NUPTK dari sekolah kemenag ke sekolah Negeri dibawah kemdikbud jika status PTK Non PNS maka harus menyertakan SK Bupati /Walikota jika tidak NUPTK dibatalkan dan diberikan PegID; Mutasi NUPTK PTK Non PNS naungan Kemdikbud ke Sekolah Naungan Kemenag. Jika suatu sekolah berubah naungan maka otomatis berdampak dengan PTK di sekolah tersebut, oleh karena itu persyaratannya harus sesuai dengan kondisi yang sepadan yaitu: Jika Sekolah tersebut menjadi negeri naungan Kemdikbud maka PTK Non PNS di sekolah tersebut harus memiliki SK Bupati/Walikota jika tidak NUPTK diganti dengan PegID; Untuk Sekolah naungan kemdikbud yang berubah dari Swasta menjadi Negeri juga berdampak langsung ke PTK di dalamnya sehingga persyaratan tambahannya adalah jika PTK non PNS di sekolah tersebut ingin menginduk di sekolah tersebut maka harus memiliki SK Bupati/Walikota.
INFO PENTING Mengingat pentingnya data dan banyaknya kegiatan yang akan dilakukan oleh operator maka diharapkan PTK dapat mengentry sendiri datanya di padamu negeri Pengumpulan S22a/b + Fakta Penilaian diharap sekolah mempunyai arsip distaples per PTK dan dibendel dalam map dengan Identitas sekolah ada di bagian depan di kumpulkan di UPTD Kecamatan Di mohon untuk cetak S23 maka per PTK diharap mengganti biaya cetak sebesar Rp. 1000,-