Disampaikan pada acara: PEMANFAATAN POTENSI JASA LINGKUNGAN DALAM MENYOKONG PEREKONOMIAN NASIONAL UNTUK SEBESAR-BESARNYA KEMAKMURAN RAKYAT Oleh: Soewartono Disampaikan pada acara: “Seminar Mahasiswa Kehutanan Indonesia (SMKI) tanggal 12 Noember 2013, di Gedung Auditorium Mokodompit Universitas Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara”.
Taman Nasional : 50 Taman Buru : 14 Taman Wisata Alam : 124 Suaka Margasatwa : 77 Taman Hutan Raya : 21 Cagar Alam : 249 HUTAN sebagai karunia Tuhan YME yang dianugerahkan kepada Bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara wajib disyukuri, diurus, dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Luas hutan Indonesia (136,8 juta hektar atau 70% dari luas darat Indonesia) diakui sebagai factor ekonomi utma (penghela produk ekonomi) dan factor pemungkin (enabling) pertumbuhan sector lain. Potensi kawasan konservasi dan hutan lindung sebagai sumber pemanfaatan jasa lingkungan belum tergarap secara optimal .
PARADIGMA PEMBANGUNAN KEHUTANAN Tahun 2010-2030 Pergeseran Prinsip : Timber Based Management Resource Based Management Kebijakan strategis banghut : “Pembangunan Kehutanan bertumpu pada Pemanfaatan Jasa Lingkungan yang bertujuan mengembangkan Perlindungan sistem Penyangga Kehidupan, Pengawetan biodiversity, Capacity Building, dan Pemberdayaan Masyarakat”. Pemanfaatan Jasa Lingkungan sebagai Era Baru Konservasi
POTENSI JASA LINGKUNGAN KAWASAN KONSERVASI DAN HUTAN LINDUNG Wisata Alam Air Karbon Geotermal Sumber Genetis TSL Jasa Lingkungan Lainnya
MANFAAT EKONOMI JASA LINGKUNGAN Manfaat Ekonomi dari Wisata Alam Manfaat Ekonomi dari Pemanfaatan Air Manfaat Ekonomi dari Perdagangan Karbon Manfaat Ekonomi dari Pemanfaatan Geotermal Manfaat Ekonomi dari Pemanfaatan TSL Manfaat Ekonomi dari Sumber Energi Terbarukan lainnya (Energi Surya, Angin, Gelombang Laut).
ISU-ISU STRATEGIS Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan HL Regulasi dan Kelembagaan Konflik Kepentingan Public – Private – Community Partnership Iklim Investasi Sinkronisasi Kebijakan
STRATEGI & PROGRAM I. Penguatan Enabling Condition Revitalisasi Peraturan Perundang-undangan II. Penguatan Kelembagaan Penguatan Kapasitas Kelembagaan Pemantapan Kawasan III. Peningkatan Kerjasama dan Partisipasi Peningkatan Partisipasi Pengembangan Investasi IV. Penyelesaian Konflik Penanganan Konflik Antisipasi Konflik