PENGUPAHAN DAN JAMINAN SOSIAL UU no. 13 tahun 2003; PP no. 8 tahun 1981 ttg Perlindungan Upah Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Prof. Dr. Uswatun Hasanah Dr. Mutiara Hikmah
Advertisements

PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
PEMAHAMAN DAN PENERAPAN Prinsip No Work No Pay
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Pelayanan Program JHT, JKK & JKM Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Sesi 7: Manajemen Risiko & Asuransi
Materi Kuliah Manajemen ASKES
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
Asuransi Jiwa Menurut UU No. 2 Tahun 1992:
BAB IV PERAN PEMERINTAH DAN PENGADILAN HI
SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL
LANDASAN KONSTITUSI DAN KONSEP JAMINAN SOSIAL
Pola pemberian kompensasi Bagi pegawai negeri sipil
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
HUKUM KETENAGAKERJAAN
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ABUL YATAMA ACEH
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
JAMSOSTEK.
Jamsostek mkiswandari/2004.
Jaminan Sosial di Indonesia
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (2)
UPAH DAN JAMINAN SOSIAL
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
Praktek-Praktek SDM.
KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA. A. KESEHATAN KERJA  PENGERTIAN :  ADALAH ATURAN-ATURAN DAN USAHA- USAHA UNTUK MENJAGA BURUH DARI KEJADIAN ATAU KEADAAN.
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
HUKUM PENGUPAHAN Kuliah 2
Dr. Muh. Yunanto, MM Magister Management Gunadarma University
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
CORE BUSINESS PT TASPEN (PERSERO) BAGI PEGAWAI ASN DAN PEJABAT NEGARA
SOSIALISASI JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) & JAMINAN KEMATIAN (JKM) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PUSAT SUMBER DAYA GEOLOGI Yogyakarta, 14 – 16 April.
ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
Gaji dan Upah.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) Disebut juga.
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Kompensasi/Remunerasi PNS
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
12 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
JAMSOSTEK DAN BPJS.
Hak dan Kewajiban HAK GURU
Pertemuan 11 Integrasi & Pemeliharaan Tenaga
ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
UPAH MINIMUM PRESENT BY : Muhamad Hasan
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
BUSINESS PRACTICE 4 ANDRIAN ANGGARA ANDRI SAPUTRO BAKTI FACHRIZAL ZOKI ANGGORO MAULIDINA IRFANIA PUTRI MUKAROM SAJAH.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Aidha F. Andika Vandana N.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
Sistem Jaminan Sosial Nasional
JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja Saat Jam Kerja (Astek)
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA – PENGUPAHAN PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Program BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi di The Jakarta Japan Club
Pajak Penghasilan.
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
HAK DAN KEWAJIBAN.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
MATERI SOSIALISASI KETASPENAN
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
Menuju Pemenuhan Perlindungan Maternitas Bagi Perempuan Pekerja
Transcript presentasi:

PENGUPAHAN DAN JAMINAN SOSIAL UU no. 13 tahun 2003; PP no. 8 tahun 1981 ttg Perlindungan Upah Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat hubungan kerja putus.

Setiap pekerja berhak untuk menerima upah yang sama untuk pekerjaan yang sama. Setiap pekerja berhak untuk menerima upah yang sama untuk pekerjaan yang sama. Hak pekerja itu merupakan hak asasi Hak pekerja itu merupakan hak asasi United Nations Deckaration of Human Rights yaitu, “Everyone, without any discrimination has the right to equal pay for equal work” United Nations Deckaration of Human Rights yaitu, “Everyone, without any discrimination has the right to equal pay for equal work”

 Dalam menetapkan upah tidak boleh diadakan diskriminasi jenis kelamin.  Pekerja pria dan wanita harus mendapat upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya,  Konvensi ILO no. 100 mengenai Pengupahan yang Sama bagi Pekerja Laki-Laki dan Wanita Untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya, dan yang telah diratifikasi dengan UU no. 80 tahun 1957.

► Upah tidak dibayar bila buruh tidak melakukan pekerjaan (no work no pay), namun upah harus tetap dibayar jika pekerja tidak melakukan pekerjaannya bukan karena kehendaknya sendiri.

Bentuk upah pada dasarnya adalah dalam bentuk uang. Sebagian dari upah itu dapat diberikan dalam bentuk lain tetapi tidak lebih dari 25% dari nilai upah yang seharusnya diterima Bentuk upah pada dasarnya adalah dalam bentuk uang. Sebagian dari upah itu dapat diberikan dalam bentuk lain tetapi tidak lebih dari 25% dari nilai upah yang seharusnya diterima

 Pembayaran upah harus dilakukan dengan alat pembayaran yang sah dari Negara Republik Indonesia. Bila upah ditetapkan dalam mata uang asing, maka pembayaran dilakukan berdasarkan kurs resmi pada hari dan tempat pembayaran

Upah Minimum ditetapkan berdasarkan wilayah propinsi atau kabupaten/kota; sektor pada wilayah propinsi atau kabupaten/kota. Upah Minimum ditetapkan berdasarkan wilayah propinsi atau kabupaten/kota; sektor pada wilayah propinsi atau kabupaten/kota. Upah minimum adalah upah terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap di wilayah tertentu dalam satu propinsi. Upah minimum adalah upah terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap di wilayah tertentu dalam satu propinsi. Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan Ketetapan Upah Minimum dapat mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan Ketetapan Upah Minimum yang diatur dengan keputusan Menteri. Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan Ketetapan Upah Minimum dapat mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan Ketetapan Upah Minimum yang diatur dengan keputusan Menteri.

Jaminan Sosial. UU no. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu, yang penyelenggaraannya menggunakan mekanisme Asuransi Sosial. Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu, yang penyelenggaraannya menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.

Melalui UU no. 3 tahun 1992 diatur tentang jenis program jaminan sosial tenaga kerja, yaitu: Melalui UU no. 3 tahun 1992 diatur tentang jenis program jaminan sosial tenaga kerja, yaitu: a. Jaminan Kecelakaan Kerja; a. Jaminan Kecelakaan Kerja; b. Jaminan Hari Tua; b. Jaminan Hari Tua; c. Jaminan Kematian; c. Jaminan Kematian; d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

► Program Jaminan Kecelakaan Kerja. ► Memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalamai kecelakaan atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. ► Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ditanggung oleh pengusaha didasarkan atas tingkat resiko kecelakaan, dengan prosentase tarif dari 0,24% – 1,74 % upah

Program Jaminan Hari Tua. Program Jaminan Hari Tua diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua, yang iurannya ditanggung oleh pengusaha dan pekerja. Pengusaha menanggung iuran sebesar 3,7 % upah dan pekerja menanggung 2 % upah.

Program Jaminan Kematian. Program Jaminan Kematian. Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris tenaga kerja dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, sebagai tambahan bagi jaminan hari tua yang jumlahnya belum optimal. Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris tenaga kerja dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, sebagai tambahan bagi jaminan hari tua yang jumlahnya belum optimal. Iuran Jaminan Kematian ditanggung oleh pengusaha sebesar 0,3 % upah Iuran Jaminan Kematian ditanggung oleh pengusaha sebesar 0,3 % upah

Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan diberikan kepada pekerja dan keluarga maksimum dengan 3 orang anak. Iuran dibayar oleh pengusaha, dengan jumlah iuran yang dibedakan antara pekerja lajang sebesar 3% upah dan pekerja yang berkeluarga sebesar 6% upah.