SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL Drs. HARY ANANTO WARDONO

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Advertisements

HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
SISTEM HUKUM NASIONAL. SISTEM HUKUM NASIONAL.
PENDALAMAN MATERI NORMA DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA DADANG SUNDAWA
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
HUKUM BISNIS Pendahuluan M-1 1Tony Soebijono. Hukum dan Masyarakat Manusia adalah mahluk Sosial Perlu diatur  Aturan Untuk mencapai tujuan bersama Tony.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
ETIKA PROFESI JAKSA.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
HUKUM BISNIS Pendahuluan M-1 1Tony Soebijono. Hukum dan Masyarakat Manusia adalah mahluk Sosial Perlu diatur  Aturan Untuk mencapai tujuan bersama Tony.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
SISTEM PERADILAN DIINDONESIA
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
TEORI HUKUM.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
PERUNDANG –UNDANGAN NASIONAL
TEORI HUKUM.
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
PENGANTAR ILMU POLITIK
PENGENDALIAN SOSIAL.
hukum administrasi (negara)
Sumber Sumber Hukum Internasional
DASAR-DASAR ILMU HUKUM
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
DAN PERADILAN NASIONAL
Pokok-pokok bahasan Pengenalan hukum Macam-macam badan usaha
PEMBIDANGAN HUKUM.
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
BAB 5 Mengarungi Bahtera Keadilan Bangsa Indonesia
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Masyarakat, Norma dan Hukum
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
Nama Kelompok 1: Jabal Ausarizq S. Khalista Atma D. Neneng Sartika
HUKUM.
SISTEM HUKUM.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
TAAT HUKUM.
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL Drs. HARY ANANTO WARDONO BAB-2 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL Oleh : Drs. HARY ANANTO WARDONO SMA NEGERI 2 WONOGIRI

D I B E R A N T A S Dasar Hukum Partisipasi Masyarakat VIDEO : Menindak PELANGGARAN HUKUM VIDEO : Antisipasi Korupsi KLIK DISINI ! Salah satu contohnya Dasar Hukum Partisipasi Masyarakat D I B E R A N T A S

Secara Umum PENGERTIAN HUKUM Hugo de Groot Van Vollen Hoven Aristoteles Leon Duguit Samidjo, SH. S.M. Amin, SH. J.C.T. Simorangkir, SH Secara Umum

Peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan Hugo de Groot Peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan Kembali

Van Vollen Hoven Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus menerus dalam keadaan bentur membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya Kembali

Rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa Aristoteles Rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa Kembali

Leon Duguit Aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu. Kembali

Samidjo, SH. Himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan. Atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam hidup bermasyarakat. Kembali

S.M. Amin, SH. Kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban tercapai. Kembali

J.C.T. Simorangkir, SH. & Woerjono Sastropranoto Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi mengakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukum tertentu. Kembali

Definisi Hukum Secara Umum : Peraturan hidup dalam masyarakat yang dapat memaksa orang agar mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas terhadap siapa saja yang tidak mau mentaatinya. Ciri-ciri Unsur-unsur Kembali

Ciri-ciri Hukum : Adanya perintah / larangan Perintah / larangan itu bersifat memaksa / mengikat Kembali

Unsur-unsur Hukum : Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat Peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib/berwenang Peraturan itu bersifat memaksa Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut bersifat tegas dan nyata Kembali

Jenis Macam Contoh UU Adat+Kebiasaan Yurisprudensi Traktat Doktrin UU Pemilu, UU Sisdiknas, dll. Hk. Adat Minangkabau KUHP Hk. Batas Negarat Konvensi Hk. Laut Sumbernya P E N G G H O U L K O U N M A Tertulis Tidak Tertulis KUHP, KUHPer, KUHPM, KUHAP Hk.Adat,Konvensi/Kebiasaan Ktt.negaraan Bentuk Publik Privat HTN, Hk. Pidana, Hk. Acara Pidana Hk. Perdata, Hk. Dagang, Hk, Waris I s i Nasional Internasional Asing Gereja Hk. Indonesia, Hk. Australia, dll. Konvensi PBB, Resolusi PBB, dll. Hk. Kewarganegaraan Hk. Gereja Vatikan Tempat Berlaku Positif Yang Akan Datang Universal / Asas I /Alam Masa Berlaku KUHP yang berlaku sekarang RUU, Rantap MPR, Raperda Piagam PBB Material Formal KUHP, KUHPer, UU Perkawinan Hk. Acara, PTUN Cara Mempertahankan Kembali Memaksa Mengatur / Melengkapi Ketentuan ps. 340 KUHP Ketentuan ps. 1152 KUHPer Sifat

Keyakinan dan perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukann isi/materi hukum Material Sumber-Sumber Hukum Perwujudan isi/materi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri Formal Kembali

Sumber-sumber Hukum Formal : * Undang-undang Terdapat 2 jenis : UU dalam arti Material dan UU dalam arti Formal * Kebiasaan/Konvensi [Hukum Tidak Tertulis] Kegiatan yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan dapat diterima oleh masyarakat * Yurisprudensi Keputusan haki terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur dalam UU, dan dijadikan pedoman memutuskan perkara yang serupa. * Traktat Perjanjian yang dibuat oleh 2 negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan yang menjadi kepentingan negara tersebut * Doktrin Pendapat para ahli hukum yang terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya Kembali

Hukum Tata Negara (HTN) Hukum Administrasi Negara (HAN) Hukum Perdata Tata Hukum yang berlaku di Indonesia (Susunan Hukum dalam pergaulan masyarakat guna memudahkan penyelesaian suatu perkara) Hukum Tata Negara (HTN) Hukum Administrasi Negara (HAN) Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Acara (Hukum Formal) Kembali

Lembaga Peradilan di Indonesia Kembali

Hukum Tata Negara (HTN) : Ketentuan yang mengatur tentang organisasi untuk mencapai tujuannya dalam masyarakat Kembali

Hukum Administrasi Negara (HAN) : Ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan administrasi pemerintahan dalam arti luas, termasuk tata cara perilaku negara beserta alat-alat perlengkapannya Kembali

Hukum Perdata : Ketentuan yang mengatur dan membatasi manusia dalam memenuhi kebutuhan perseorangan Kembali

Hukum Pidana : Ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum Kembali

Hukum Acara / Hukum Formal Peraturan hukum yang mengatur tata cara mempertahankan dan menjalankan hukum material. Tata Hukum ini dibagi atas : Hukum Acara Pidana : Mengatur bgm cara pemerintah melaksanakan hk. pidana material Acara Perdata : Mengatur bgm cara pemerintah melaksanakan hk. Perdata material Kembali

Definisi Korupsi (Menurut Ilmu Politik) : Penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain untuk memperoleh keuntungan pribadi,sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan atau pribadi lainnya. VIDEO : Korupsi dan Martabat Bangsa Kembali

Ciri-Ciri Korupsi : Suatu Penghianatan terhadap kepercayaan Penipuan terhadap lembaga pemerintah, swasta atau masyarakat umum Dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus Dilakukan denganrahasia, kecuali dalam keadaan dimana orang-orang yang berkuasa atauu bawahannya menganggap tidak perlu Melibatkan lebih dari satu pihak Adanya kewajiban dan keuntungan bersama, dalam bentuk uang atau yang lain Adanya usaha menutupi perbuatan korup dalam bentuk pengesahan hukum Menunjukkan fungsi ganda yang kontraproduktif pada mereka yang melakukan korupsi Kembali

Bentuk-Bentuk Korupsi : Korupsi Jalan Pintas Korupsi dalam hal penggelapan uang negara, perantara ekonomi dan politik, sektor ekonomi membayar keuntungan untuk kepentingan politik. Misal : pengusha menyuap DPR untuk memberlakukan pasal-pasal tertentu yang menguntungkan mereka, selanjutnya parpol mendapat uang sebagai balas jasa (=Money Politics) Korupsi Upeti Korupsi yang dimungkinkan karena jabatan strategis. Misal : mendapat fee dari bawahan atas suatu kegiatan, mark-up/manipulasi data/angka/uang menjadi lebih tinggi Korupsi Kontrak Korupsi yang tidak lepas dari usaha untuk mendapatkan proyek, termasuk didalamnya usaha mendapat fasilitas dari pemerintah Korupsi Pemerasan Korupsi yang terkait dengan jaminan keamanan dan urusan gejolak internal maupun eksternal, pencantuman nama perwira tinggi militer dalam dewan komisaris perusahaan, maupun pemerasan langsung terhadap perusahaan dengan alasan keamanan VIDEO : Korupsi Aparat Negara VIDEO : Korupsi Di Sektor Layanan Publik VIDEO : Korupsi Di Kalangan Bawah Kembali

Faktor-faktor Pendorong Terjadinya Korupsi : Kedekatan sistem dan kontak yang intensif antara ekonomi dan administrasi Arus informasi yang masuk tidak menyolok (tidak transparan) Pemusatan kompetensi pada pekerja ahli tertentu dengan ruang gerak yang memungkinkan mereka mengambil keputusan Batasan yang kabur antara hal-hal yang dapat diterima secara sosial dan perbuatan yang melanggar hukum Kurangnya kesadaran korban (pihak yang dirugikan) bahwa mereka diperlakukan tidak adil Cobalah Klik Disini, Apa Pendapatmu Tentang Hal ini ! Kembali

Contoh Perbuatan Korupsi : Bidang Perpotongan Bentuk Korupsi Tampak Dalam Bentuk Pihak Yang Terlibat Pihak Eksekutif sebagai badan yang menegeluarkan ijin Pemberian ijin secara ilegal Pemberian ijin ekspor barang ilegal setelah menerima pembayaran Pekerja di bidang yang bersangkutan, warga Pihak Eksekutif sebagai penyedia jasa Manipulasi pajak Penurunan pajak apabila pejabat dinas pajak memperoleh bagian pengalihan pajak Pegawai pajak dan pembayar pajak Pihak Legislatif sebagai perkumpulan politisi yang akan dipiih Memberikan pengaruh melalui pemberian gartifikasi Janji pemilu yang menawarkan keuntungan material Angggota parlemen dan pelobi Pengadilan sebagai lembaga yurisdiksi masalah pdana dan perdata Pemberian uang atau jasa tertentu untuk mengubah putusan yang dijatuhnan Hakim, jaksan terdakwa, pengacara Kembali

Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi : UU No. 31 Th. 1999 (Pemberantasan Tipikor) UU No. 15 Th. 2002 ( Tindak Pidana Pencucian uang) UU No. 30 Th. 2002 ( KPK ) PP No. 71 Th. 2000 (Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU No. 7 Th. 2006 (Pengesahan Konvensi PBB Anti Korupsi) Inpres No. 5 Th. 2004 (Percepatan Pemberantasan Korupsi) Kembali

Peran Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi : Penanaman nilai moral yang baik sejak dini, spt. : bersikap jujur dan terbuka, adil, dan mandiri. Mencegah terjadinya tipikor dengan cara : mengawasi penggunaan keuangan negara melalui orgasnisasi pengawas korupsi, melaporkan terjadinya tipikor kepada pihak berwajib, dsb Selalu melancarkan aksi kampanye anti-korupsi Kembali

Kembali

Kembali

DISKUSI Bentuklah kelompok yang terdiri dari 5 siswa urut dari nomer absen terkecil dstnya, untuk membahas artikel kasus – kasus hukum untuk dianalisis dari segi kesalahan maupun solusi yang sebaiknya bagaimana jalan yang terbaik. Artikel kasus dan lembar kerja diberi oleh guru pembimbing PKn dan hasil dipresentasikan didepan kelas dan kelompok lain bisa memberikan pertanyaan dari hasil presentasinya. Lembar kerja diskusi dikumpulkan ke guru pembimbing untuk dinilai. SELAMAT BERDISKUSI.

ULANGAN/EVALUASI KD 2 PKn JAWABLAH SOAL – SOAL DIBAWAH INI. 1. Jelaskan difinisi hukum secara umum. 2. Sebutkan ciri – ciri hukum. 3. Sebutkan unsur – unsur hukum. 4. Sebutkan penggolongan hukum menurut tempat berlakunya. 5. Apakah tujuan hukum di Indonesia. SELAMAT MENGERJAKAN.