HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGERTIAN Peraturan hukum yg mengatur administrasi,yaitu hubungan antara warga negara&pemerintahnya yg menjadi sebab hingga negara itu berfungsi(Abdoel Djamali) Keseluruhan aturan yg harus diperhatikan oleh para penguasa yg diserahi tugas pemerintah dalam menjalankan tugasnya (Van Apeldoorn) + istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Belanda Administratief recht,juga diterjemahkan menjadi hukum tata usaha negara&hukum tata pemerintahan
SUMBER HUKUM Material (sumber hk yg turut menentukan isi kaidah hukum) - berasal dr peristiwa2 dlm pergaulan masy.&peristiwa2 itu dpt mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia. Formal (sumber hk yg sdh diberi bentuk tertentu) - diberi bentuk agar pemerintah dpt mempertahankannya. Penilaian&penghargaan manusia thd petunjuk hidup ini dipositifkan shg akhirnya dijadikan hk.positif
Sumber hukum formal menurut Utrecht : Undang-undang(tertulis) Praktek administrasi(merupakan kebiasaan) Yurisprudensi Pendapat para ahli hk. Adm. negara
OBJEK Adalah pemegang jabatan dlm negara atau perlengkapan negara dan warga masy. Disini terjadi hubungan sbg konsekuensi pelaksanaan tgs alat2 perlengkapan negara dlm menjalankan fungsinya yaitu melayani warga masy.baik individual atau kelompok
PERBEDAAN Hk. Administrasi Negara (HAN) mengatur “negara dalam keadaan bergerak”. Hk.Tata Negara (HTN) mengatur “negara dalam keadaan diam”
HUBUNGAN Antara HAN & HTN Tanpa HAN, alat2 perlengkapan negara blm dpt melaksanakan tgsnya krn blm ada pedoman yg mjd panutannya Tanpa HTN, penyelenggaraan organisasi negara akan kacau, krn HTN diperlukan utk memberikan batas2 tanggung jawab&wewenang dr perangkat administrasi negara.
BENTUK PERBUATAN PEMERINTAHAN Mnrt Hk.privat Perbuatan hukum Perbuatan Mnrt hk publik Bersegi satu Perbuatan Mnrt Hk.publik Perbuatan pemerintahan Perbuatan Mnrt Hk.publik Bersegi dua Perbuatan bukan perbuatan hukum
KETETAPAN YANG SAH Menurut Van der Pot : Ketetapan dibuat oleh perlengkapan negara yg berwenang Ketetapan tdk mengandung cacat yuridis Ketetapan hrs diberi bentuk yg ditetapkan dlm peraturan yg mjd dasarnya dan pembuat hrs memperhatikan prosedurnya Isi dan tujuan hrs sesuai dgn isi dan tujuan peraturan dasar
BENTUK KETETAPAN Ketetapan lisan ketetapan yg dikeluarkan oleh aparat admnistrasi negara yg akibatnya tdk begitu penting dan kekal. Ketetapan tertulis ketetapan yg dikeluarkan oleh aparat administrasi negara scr tertulis dimana ketetapan tsb dikehendaki dan mempunyai akibat yg kekal. Ex :lahirnya UU
MACAM-MACAM KETETAPAN Ketetapan positif ketetapan yg menimbulkan hak dan kewajiban (menimbulkan keadaan hk baru) Ketetapan negatif ketetapan yg tdk menimbulkan keadaan hk baru (tdk ada perubahan) Ketetapan deklaratur ketetapan yg menyatakan bahwa seseorang dpt diberi hak sesuai dgn yg diatur dlm suatu ketentuan tp tdk scr otomatis (ada permohonan) Ketetapan konstitutif ketetapan yang membuat hukum
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA Adalah bdn yg mengatur cara-cara penyelesaian persengketaan intern admnistrasi negara dan persengketaan ekstern administrasi negara
SYARAT-SYARAT ADANYA PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA Aturan hukum yg diterapkan yaitu kaidah2 hk yg terletak pada HTN&HAN. Salah satu pihak yg bersengketa adalah aparat administrasi negara atau dpt juga sesama aparat administrasi negara.
ALUR PROSES PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA Penggugat Pengadilan Adm.negara Majelis hakim Sidang pengadilan Keputusan pengadilan Eksekusi/pelaksanaan Putusan pengadilan Upaya hukum (bila diperlukan)