HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
Advertisements

DEFINISI HAN JM. BARON De GERANDO
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
POWER POINT MARET 2014 – KELAS A HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HANDOUT HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
HUKUM TATA NEGARA HTN PADA DASARNYA ADALAH PERATURAN – PERATURAN YANG MENGATUR ORGANISASI NEGARA DARI TINGKAT ATAS SAMPAI BAWAH,STRUKTUR, TUGAS, DAN WEWENANG.
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Hukum Acara PTUN Pengantar.
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Penyelesaian Sengketa TUN
Sumber Hukum Administrasi Negara
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
Pengertian dan Asas-asas PTUN
Proses Administratif.
PENGERTIAN HAN.
BAB IV PERAN ETIKA DAN KEWAJIBAN PROFESI
Hernawan Hadi.doc.2007 HUKUM DAGANG Oleh Hernawan Hadi,SH MH.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)
Pengertian Hukum __________________.
BESLAAG/PENYITAAN/SITA
HUKUM PERDATA.
Perbuatan Hukum Administrasi Negara Materi Kuliah Hukum Administrasi Negara Pertemuan 8-9.
M. Yusrizal Adi S FAKULTAS HUKUM UMA
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
HUKUM ACARA PERDATA Pengertian:
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
HUKUM LINGKUNGAN DAN PELAKSANAANNYA
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
INSTRUMEN PEMERINTAH Ilmu Pemerintahan
PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
DASAR WEWENANG PEMERINTAHAN
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA sistem & pelaksanaan
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
Sumber-sumber hukum PTUN
Hukum Acara PTUN -Pengertian: hukum yang mengatur tentang cara-cara bersengketa di PTUN, serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KETETAPAN ADMINISTRATIF
HUKUM TATA NEGARA Disampaikan Pada Pertemuan Ke-10
hukum administrasi (negara)
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
DAN PERADILAN NASIONAL
Pengertian Hukum Administrasi Negara
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Hukum Internasional dalam HDI
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
POKOK BAHASAN: PENGERTIAN INSTRUMEN PEMERINTAH
HUKUM ACARA PERDATA RAMDHAN KASIM, SH.MH.
HUKUM.
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM PERDATA.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
HUKUM PERDATA.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA sistem & pelaksanaan
ISTILAH, PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGANTAR HUKUM EKONOMI
Transcript presentasi:

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

PENGERTIAN Peraturan hukum yg mengatur administrasi,yaitu hubungan antara warga negara&pemerintahnya yg menjadi sebab hingga negara itu berfungsi(Abdoel Djamali) Keseluruhan aturan yg harus diperhatikan oleh para penguasa yg diserahi tugas pemerintah dalam menjalankan tugasnya (Van Apeldoorn) + istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Belanda Administratief recht,juga diterjemahkan menjadi hukum tata usaha negara&hukum tata pemerintahan

SUMBER HUKUM Material (sumber hk yg turut menentukan isi kaidah hukum) - berasal dr peristiwa2 dlm pergaulan masy.&peristiwa2 itu dpt mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia. Formal (sumber hk yg sdh diberi bentuk tertentu) - diberi bentuk agar pemerintah dpt mempertahankannya. Penilaian&penghargaan manusia thd petunjuk hidup ini dipositifkan shg akhirnya dijadikan hk.positif

Sumber hukum formal menurut Utrecht : Undang-undang(tertulis) Praktek administrasi(merupakan kebiasaan) Yurisprudensi Pendapat para ahli hk. Adm. negara

OBJEK Adalah pemegang jabatan dlm negara atau perlengkapan negara dan warga masy. Disini terjadi hubungan sbg konsekuensi pelaksanaan tgs alat2 perlengkapan negara dlm menjalankan fungsinya yaitu melayani warga masy.baik individual atau kelompok

PERBEDAAN Hk. Administrasi Negara (HAN) mengatur “negara dalam keadaan bergerak”. Hk.Tata Negara (HTN) mengatur “negara dalam keadaan diam”

HUBUNGAN Antara HAN & HTN Tanpa HAN, alat2 perlengkapan negara blm dpt melaksanakan tgsnya krn blm ada pedoman yg mjd panutannya Tanpa HTN, penyelenggaraan organisasi negara akan kacau, krn HTN diperlukan utk memberikan batas2 tanggung jawab&wewenang dr perangkat administrasi negara.

BENTUK PERBUATAN PEMERINTAHAN Mnrt Hk.privat Perbuatan hukum Perbuatan Mnrt hk publik Bersegi satu Perbuatan Mnrt Hk.publik Perbuatan pemerintahan Perbuatan Mnrt Hk.publik Bersegi dua Perbuatan bukan perbuatan hukum

KETETAPAN YANG SAH Menurut Van der Pot : Ketetapan dibuat oleh perlengkapan negara yg berwenang Ketetapan tdk mengandung cacat yuridis Ketetapan hrs diberi bentuk yg ditetapkan dlm peraturan yg mjd dasarnya dan pembuat hrs memperhatikan prosedurnya Isi dan tujuan hrs sesuai dgn isi dan tujuan peraturan dasar

BENTUK KETETAPAN Ketetapan lisan ketetapan yg dikeluarkan oleh aparat admnistrasi negara yg akibatnya tdk begitu penting dan kekal. Ketetapan tertulis ketetapan yg dikeluarkan oleh aparat administrasi negara scr tertulis dimana ketetapan tsb dikehendaki dan mempunyai akibat yg kekal. Ex :lahirnya UU

MACAM-MACAM KETETAPAN Ketetapan positif ketetapan yg menimbulkan hak dan kewajiban (menimbulkan keadaan hk baru) Ketetapan negatif ketetapan yg tdk menimbulkan keadaan hk baru (tdk ada perubahan) Ketetapan deklaratur ketetapan yg menyatakan bahwa seseorang dpt diberi hak sesuai dgn yg diatur dlm suatu ketentuan tp tdk scr otomatis (ada permohonan) Ketetapan konstitutif ketetapan yang membuat hukum

PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA Adalah bdn yg mengatur cara-cara penyelesaian persengketaan intern admnistrasi negara dan persengketaan ekstern administrasi negara

SYARAT-SYARAT ADANYA PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA Aturan hukum yg diterapkan yaitu kaidah2 hk yg terletak pada HTN&HAN. Salah satu pihak yg bersengketa adalah aparat administrasi negara atau dpt juga sesama aparat administrasi negara.

ALUR PROSES PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA Penggugat Pengadilan Adm.negara Majelis hakim Sidang pengadilan Keputusan pengadilan Eksekusi/pelaksanaan Putusan pengadilan Upaya hukum (bila diperlukan)