Standar Kompetensi 1. memahami hakikat bangsa dan negara Kompetensi Dasar 1.1. Mendeskripsikan hakikat bangsa dan negara
PENGERTIAN BANGSA, NEGARA DAN UNSUR UNSUR TERBENTUKNYA BANGSA & NEGARA OLEH : DIAH NAWARUM, S.Pd
PENGERTIAN BANGSA Bangsa dalam arti sosiologis antropologis adalah suatu persekutuan hidup yang berdiri sendiri dan terikat leh satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat Bangsa dalam arti politis adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang yang tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi baik ke luar maupun ke dalam
UNSUR UNSUR TERBENTUKNYA BANGSA KESAMAAN BUDAYA, RAS, BAHASA DAN UNSUR PRIMORDIAL KEHENDAK UNTUK BERSATU DEMI CITA CITA DAN TUJUAN BERSAMA PERSAMAAN NASIB, YAITU KESAMAAN PENDERITAAN
SIFAT SIFAT NEGARA MEMAKSA artinya memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan ketertiban dengan memakai kekerasan fisik secara legal MONOPOLI artinya memiliki hak untuk menetapkan tujuan bersama masyarakat MENCAKUP SEMUA artinya semua peraturan dan kebijakan negara berlaku untuk semua orang tanpa kecuali
UNSUR UNSUR NEGARA PENDUDUK YANG TETAP / RAKYAT WILAYAH PEMERINTAH YANG BERDAULAT PENGAKUAN DARI NEGARA LAIN
UNSUR UNSUR NEGARA UNSUR KONSTITUTIF : Penduduk / rakyat Wilayah Pemerintah yang berdaulat UNSUR DEKLARATIF : Pengakuan dari negara lain
PENGAKUAN DARI NEGARA LAIN DIBEDAKAN : Pengakuan dari negara lain secara de jure Artinya pengakuan resmi berdasar hukum. Pengakuan dari negara lain secara de facto artinya pengakuan yang diberikan jika negara yang baru berdiri tersebut secara konstitusi dapat menunjukkan pemerintahan yang stabil.
WILAYAH SUATU NEGARA WILAYAH LAUTAN / PERAIRAN WILAYAH DARATAN WILAYAH UDARA
PENGERTIAN NEGARA Roger H. Soltou , mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian suatu negara, diantaranya mengendalikan persoalan persoalan bersama atas nama masyarakat George Jellinek, mengemukakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman diwilayah tertentu
RAKYAT DALAM SUATU NEGARA DIBEDAKAN MENJADI : Penduduk dan bukan penduduk Warga negara dan bukan warga negara
PENDUDUK INDONESIA DIBEDAKAN MENJADI DUA : Warga negara adalah mereka yang secara hukum tinggal dalam suatu wilayah negara Bukan warga negara adalah mereka yang tinggal disuatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota / warga negara tersebut
Pengertian penduduk dan bukan penduduk Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah dan biasanya mereka yang lahir dan tinggal secara turun temurun didalam wilayah itu. Bukan penduduk adalah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara hanya sementara waktu
SIFAT SIFAT KEDAULATAN PERMANEN artinya kedaulatan tersebut hanya akan lenyap jika bersamaan dengan lenyapnya suatu negara ABSOLUT artinya didalam negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara TIDAK TERBAGI BAGI artinya dalam suatu negara hanya ada satu kedaulatan TIDAK TERBATAS artinya kedaulatan tersebut tidak bisa dibatasi oleh siapapun