SISTEM PEMERINTAHAN Mengevaluasi berbagai sistem pemerintahan Menganalisis sistem pemerintahan di berbagai negara Menganalisis pelaksanaan sistem pemerintahan negara Indonesia Membandingkan pelaksanaan sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia dengan negara lain Civics Education : SMA Negeri 1 Kota Pontianak (By : Drs. Muna Sukri, M.Pd.)
Susunan, jaringan, cara (KBII); Sistem susunan kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri-sendiri tetapi berfungsi membentuk kestuan secara keseluruhan (KUBI); sekelompok bagian-bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud (WJS. Poerwadarminta); suatu keseluruhan yang tersusun dari sekian banyak bagian; hubungan yang berlangsung antara satuan-satuan atau komponen-komponen secara teratur (Tatang M. Amirin); Susunan, jaringan, cara (KBII); Civics Education : SMA Negeri 1 Kota Pontianak (By : Drs. Muna Sukri, M.Pd.)
Unsur-unsur dalam sistem seperangkat komponen, elemen, bagian saling berkaitan dan tergantung kesatuan yang terintegrasi (terkait dan menyatu) memiliki peran dan tujuan tertentu Civics Education : SMA Negeri 1 Kota Pontianak (By : Drs. Muna Sukri, M.Pd.)
Ciri-ciri sistem dalam alur kerja LINGKUNGAN PROSES INPUT OUTPUT LINGKUNGAN Civics Education : SMA Negeri 1 Kota Pontianak (By : Drs. Muna Sukri, M.Pd.)
Kesimpulan Sistem adalah kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian, yang kait mengkait satu sama lain. Rusaknya salah satu bagian akan mengganggu kestabilan sistem itu sendiri. Dalam konteks Pemerintahan negara, Sistem dapat juga berarti susunan yang teratur dari pandangan, teori atau asas tentang pemerintahan negara. Civics Education : SMA Negeri 1 Kota Pontianak (By : Drs. Muna Sukri, M.Pd.)
Perintah : perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu. Istilah Perintah : perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu. Pemerintah : kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah atau negara. Pemerintahan : perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah. Civics Education : SMA Negeri 1 Kota Pontianak (By : Drs. Muna Sukri, M.Pd.)
Menurut Austin Ranney Pemerintah adalah sekelompok orang atau sejumlah lembaga yang membuat dan menegakkan hukum dalam suatu negara. Pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintah, yaitu proses membuat dan menegakkan hukum dalam suatu negara. Kesimpulan : pemerintahan adalah suatu tindakan atau kegiatan pemerintah dalam menyelenggarakan pembuatan dan penegakan hukum guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara. Civics Education : SMA Negeri 1 Kota Pontianak (By : Drs. Muna Sukri, M.Pd.)
Presiden + wapres + para menteri (UUD 1945) PEMERINTAH Arti sempit : Presiden + wapres + para menteri (UUD 1945) Presiden bersama menteri-menteri (konstitusi RIS 1949) Presiden, wapres bersama-sama dengan menteri-menteri (UUDS 1950) Arti Luas : Semua organ negara termasuk DPR Civics Education : SMA Negeri 1 Kota Pontianak (By : Drs. Muna Sukri, M.Pd.)
PEMERINTAHAN Perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara (dalam arti luas); Perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara (dalam arti sempit) Civics Education : SMA Negeri 1 Kota Pontianak (By : Drs. Muna Sukri, M.Pd.)
Pemerintah sebagai suatu sistem mencakup tiga komponen utama (Ryaas Rasyid) : ada aturan (UUD 1945, UU/Perpu, PP, Perpres, Perda) : UU No.10/2004 ada lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) ada pelaku (pemimpin yang bertanggung jawab atas pelaksanaan suatu kewenangan padanya) Civics Education : SMA Negeri 1 Kota Pontianak (By : Drs. Muna Sukri, M.Pd.)
Kesimpulan Sistem pemerintahan negara : susunan yang teratur dari prinsif-prinsif yang melandasi berbagai kegiatan atau hubungan kerja antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam menyelenggarakan pemerintahan suatu negara. Sistem pemerintahan menyangkut bagaimana bekerjanya komponen-komponen utama dalam suatu negara legislatif, eksekutif, dan yudikatif Civics Education : SMA Negeri 1 Kota Pontianak (By : Drs. Muna Sukri, M.Pd.)
supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat Ciri-ciri kepemerintahan yang baik, menurut Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000 : profesionalitas akuntabilitas transparansi pelayanan prima demokrasi efisiensi efektivitas dan supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat Civics Education : SMA Negeri 1 Kota Pontianak (By : Drs. Muna Sukri, M.Pd.)
Asas-asas umum pemerintahan : Prinsif-prinsif penyelenggaraan pemerintahan yang baik, menurut UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN Asas-asas umum pemerintahan : kepastian hukum (kepatuhan, keadilan dalam menjalankan hukum/aturan) tertib penyelenggaraan negara (keteraturan, keserasian, dan keseimbangan ) keterbukaan (membuka diri terhadap hak rakyat) kepentingan umum (utamakan kesejahteraan) proporsionalitas (keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara) profesionalitas (keahlian) akuntabilitas (dapat dipertanggungjawabkan) Civics Education : SMA Negeri 1 Kota Pontianak (By : Drs. Muna Sukri, M.Pd.)
Ciri-ciri : Sistem pemerintahan presidensial Fungsi kepala negara dan kepala pemerintahan dilaksanakan oleh orang yang sama Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen Prediden tidak dapat dibubarkan parlemen Presiden dalam melaksanakan pemerintahan dibantu oleh para menteri yang ditunjuk dan diangkat oleh presiden Para menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen tetapi kepada presiden Masa jabatan kabinet, yaitu presiden beserta para menterinya sesuai dengan masa jabatannya. Civics Education : SMA Negeri 1 Kota Pontianak (By : Drs. Muna Sukri, M.Pd.)
Sistem pemerintahan presidensial Kelebihannya : Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya Lama masa jabatan eksekutif lebih jelas dan dalam jangka waktu tertentu Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan- jabatan eksekutif Civics Education : SMA Negeri 1 Kota Pontianak (By : Drs. Muna Sukri, M.Pd.)
Sistem pemerintahan presidensial Kekurangannya : Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislative sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak Pembuatan keputusan/kebijakan publik, pada umumnya merupakan hasil tawar menawar antara eksekutif dan legislative sehingga dapat menjadi keputusan yang tidak tegas dan memerlukan waktu yang lama Civics Education : SMA Negeri 1 Kota Pontianak (By : Drs. Muna Sukri, M.Pd.)
Contoh negara-negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial antara lain : USA, Filipina, Korea Selatan, Korea Utara, Brasil, Mesir, Argentina, dan Pakistan. Indonesia dan Amerika Serikat memiliki kesamaan dalam hal bentuk pemerintahan (Republik) dan sistem pemerintahan (presidensial). Civics Education : SMA Negeri 1 Kota Pontianak (By : Drs. Muna Sukri, M.Pd.)
Ciri-cirinya : Sistem pemerintahan parlementer Kabinet, yaitu para menteri di bawah pimpinan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen Presiden adalah kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan adalan perdana menteri Parlemen dapat menjatuhkan kabinet melalui mosi tidak percaya Kepala Negara atas saran pemerintah, yaitu perdana menteri dapat membubarkan parlemen Lama masa jabatan kabinet tidak dapat ditentukan meskipun memiliki masa jabatan dalam waktu tertentu Civics Education : SMA Negeri 1 Kota Pontianak (By : Drs. Muna Sukri, M.Pd.)
Sistem pemerintahan parlementer Kelebihannya : Sistem pertanggung jawaban dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas/transparan Kontrol terhadap kekuasaan eksekutif dapat dilakukan secara efektif melalui parlemen, dengan kata lain adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga menjadikan kabinet perlu berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan. Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara tuntas karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislative Civics Education : SMA Negeri 1 Kota Pontianak (By : Drs. Muna Sukri, M.Pd.)
Sistem pemerintahan parlementer Kekurangan/kelemahannya: Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada dukungan dan kepercayaan parlemen Masa jabatan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhirnya atau sesuai dengan masa jabatannya Parlemen menjadi tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif Dapat terjadi kabinet cenderung mengendalikan parlemen Civics Education : SMA Negeri 1 Kota Pontianak (By : Drs. Muna Sukri, M.Pd.)
Contoh negara-negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer antara lain : Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia. Civics Education : SMA Negeri 1 Kota Pontianak (By : Drs. Muna Sukri, M.Pd.)
Sistem pemerintahan NKRI Kekuasaan Eksekutif : dipegang oleh presiden UUD 1945 : pasal 4 (Kepala Pemerintahan) UUD 1945 : pasal 10, 11, 12, 13, 14, 15,17 UUD 1945 : pasal 5 (Kepala legislative, berhak juga mengajukan RUU) Civics Education : SMA Negeri 1 Kota Pontianak (By : Drs. Muna Sukri, M.Pd.)
Sistem pemerintahan NKRI Kekuasaan legislative : dipegang oleh DPR/DPD UUD 1945 : pasal 20 UUD 1945 : pasal 20 A UUD 1945 : pasal 22D Civics Education : SMA Negeri 1 Kota Pontianak (By : Drs. Muna Sukri, M.Pd.)
Sistem pemerintahan NKRI Kekuasaan Yudikatif : MA dan MK UUD 1945 : pasal 24 (2) UUD 1945 : pasal 24 B (1) : Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pangangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormata, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Jadi KY bukanlah pelaksana kekuasaan kehakiman, tetapi tugas dan peranannyaberkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Civics Education : SMA Negeri 1 Kota Pontianak (By : Drs. Muna Sukri, M.Pd.)
Menurut UUD 1945, sistem pemerintahan negara kesatuan RI menggunakan sistem pemerintahan presidensial. Secara histories, sistem pemerintahan negara RI mengalami pernah perubahan sesuai dengan konstitusi yang berlaku (menurut perkembangan ketatanegaraan RI) saat itu. Perubahan (amandemen) UUD 1945 membawa dampak pada kekuasaan presiden, hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kekuasaan yang mutlak atau sewenang-wenang. Pada masa pelaksanaan sistem pemerintahan Orde Baru banyak kelemahan yang tampak, yang paling menonjol adalah tumbuh suburnya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Civics Education : SMA Negeri 1 Kota Pontianak (By : Drs. Muna Sukri, M.Pd.)
Periode perkembangan ketatanegaraan di Indonesia secara formal a. UUD 1945 (18 Agustus 1945—27 Desember 1949) : 18-8-1945—14-11-1945 : bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik serta sistem pemerintahan presidensial. 14-11-1945—27-12-1949 : bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik serta sistem pemerintahan parlementer. Konstitusi RIS 1949 (UUD RIS 1949) : 27-12-1949— 17-8-1950 dengan bentuk negara serikat/federal dan bentuk pemerintahan uni republik dan sistem pemerintahannya parlementer (demokrasi Liberal) Civics Education : SMA Negeri 1 Kota Pontianak (By : Drs. Muna Sukri, M.Pd.)
Periode perkembangan ketatanegaraan di Indonesia secara formal c. UUDS 1950 (17-8-1950—5-7-1959) : bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik serta sistem pemerintahan parlementer (demokrasi Liberal). Catatan : pada konstitusi RIS dan UUDS 1950 saat itu sebenarnya digunakan demokrasi parlementer atau demokrasi liberal dan ini jelas tidak sesuai dengan demokrasi Pancasila karena demokrasi tersebut terlalu mengutamakan atau memfokuskan pada kebebasan individu dengan landasan individualisme. Civics Education : SMA Negeri 1 Kota Pontianak (By : Drs. Muna Sukri, M.Pd.)
Periode perkembangan ketatanegaraan di Indonesia secara formal d. Kembali ke UUD 1945 (5 juli 1959 – sekarang) Orde lama (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966) : sistem pemerintahan presidensial (setelah dekrit presiden berlaku demokrasi Terpimpin). Orde baru (11 Maaret 1966 – 21 Mei 1998) : sistem pemerintahan tetap presidensial dengan demokrasi Pancasila. Pemerintahan Orde Baru sarat dengan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) Reformasi (21 Mei 1998 – sekarang). Civics Education : SMA Negeri 1 Kota Pontianak (By : Drs. Muna Sukri, M.Pd.)
KEDUDUKAN PRESIDEN RI (1) a. Presiden sebagai kepala Negara, artinya presiden bertanggung jawab penuh atas keberadaan dan tetap berdirinya negara. Kekuasaannya antara lain : Memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara (pasal 10 UUD 1945); Dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 (1) UUD 1945); Menyatakan keadaan bahaya ... (pasal 12 UUD 1945); Mengangkat duta dan konsul (pasal 13 (1) UUD 1945); Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (pasal 14 (1) UUD 1945); Memberi amnesti dan abolisi ... Pertimb. DPR (pasal 14 (2) UUD 1945); Memberi gelar, tanda jasa, dll. Tanda kehormatan (pasal 15 UUD 1945) Civics Education : SMA Negeri 1 Kota Pontianak (By : Drs. Muna Sukri, M.Pd.)
KEDUDUKAN PRESIDEN RI (2) b. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan , artinya presiden bertanggung jawab atas jalannya kekuasaan pemerintahan. Kekuasaannya antara lain : Di bidang Eksekutif (Pemerintahan) Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (pasal 4 (1) UUD 1945); Menetapkan PP untuk menjalankan UU (pasal 5 (3) UUD 1945); Mengangkat dan memberhentikan menteri (pasal 17 (2) UUD 1945); Di bidang Legislatif (pembuatan UU) Berhak mengajukan RUU kepada DPR (Pasal 5 (1) Berhak menetapkan perpu, dalam hal ikhwal kepentingan yang memaksa (pasal 22 (1) UUD 1945); Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (pasal 23 (2) UUD 1945) Civics Education : SMA Negeri 1 Kota Pontianak (By : Drs. Muna Sukri, M.Pd.)
KEDUDUKAN PRESIDEN RI (3) Kekuasaannya antara lain : 3. Di bidang yudikatif (Peradilan) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (pasal 14 (1) UUD 1945). Grasi : pengampunan yang diberikan kepala negara kepada seseorang yang sedang melakukan upaya hukum (vonis belum mencapai kekuatan hukum tetap) Rehabilitasi : pengembalian nama baik, status, dan hak-haknya kepada seseorang atau sekelompok orang yang sedang menjalani pidana (hukuman), karena adanya bukti yang menyatakan bahwa ia tidak bersalah. (b) Memberi amnesti dan abolisi ... Pertimb. DPR (pasal 14 (2) UUD 1945); Amnesti : pengampunan yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang sedang menjalani pidana (hukuman). Abolisi ; pembatalan atau peniadaan hukuman (pemberhentian proses hukum) yang diberikan kepala negara kepada seseorang. (c) Memberi remisi (pengurangan hukuman) kepada seseorang atau sekelompok orang sedang menjalani pidana (hukuman). Civics Education : SMA Negeri 1 Kota Pontianak (By : Drs. Muna Sukri, M.Pd.)
Civics Education : SMA Negeri 1 Kota Pontianak (By : Drs. Muna Sukri, M.Pd.)
Civics Education : SMA Negeri 1 Kota Pontianak (By : Drs. Muna Sukri, M.Pd.)
Civics Education : SMA Negeri 1 Kota Pontianak (By : Drs. Muna Sukri, M.Pd.)
Civics Education : SMA Negeri 1 Kota Pontianak (By : Drs. Muna Sukri, M.Pd.)
Civics Education : SMA Negeri 1 Kota Pontianak (By : Drs. Muna Sukri, M.Pd.)
Civics Education : SMA Negeri 1 Kota Pontianak (By : Drs. Muna Sukri, M.Pd.)
Civics Education : SMA Negeri 1 Kota Pontianak (By : Drs. Muna Sukri, M.Pd.)
Civics Education : SMA Negeri 1 Kota Pontianak (By : Drs. Muna Sukri, M.Pd.)