HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Ketetapan Fiktif Negatif
BAB IV INSTRUMENT PEMERINTAH DEFINISI HAN DEHANN Yuridis Non Yuridis.
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Sony Maulana S Fakultas Hukum Universitas Indonesia
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
KEWENANGAN PEMERINTAH
PERIHAL WEWENANG PEMERINTAH
KEWENANGAN.
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008.
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
ASAS HAN 1. ASAS LEGALITAS 2. Larangan Detournement de Pouvoir
Perbuatan Hukum Administrasi Negara Materi Kuliah Hukum Administrasi Negara Pertemuan 8-9.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
M. Yusrizal Adi S FAKULTAS HUKUM UMA
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR UU NO. 5/1986 jo UU NO. 9/2004 jo UU NO
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
TINDAK/PERBUATAN PEMERINTAH (BESTUURSDAAD)
BENTUK-BENTUK HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
DASAR WEWENANG PEMERINTAHAN
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Sumber-Sumber Kewenangan HUKUM Administrasi negara
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
GUGATAN PTUN Dr. Triyanto.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Wewenang dan kewajiban pejabat publik
KETETAPAN ADMINISTRATIF
hukum administrasi (negara)
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
BENTUK-BENTUK HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
Dr. Triyanto, SH. M.Hum. Univ. Sebelas Maret - Surakarta
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
Keputusan Administrasi
MACAM-MACAM KETETAPAN PEMERINTAH Oleh Triyanto Prodi PKn FKIP UNS
Jenis-Jenis Perbuatan Hukum (Ketetapan) Pemerintah
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
oleh Kepala Perwaiklan BPKP Provinsi Jawa Timur dalam
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
Bila Anda Mencintai Hutan
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENDAFTARAN TANAH. Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan : 1.tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan.
Bentuk-bentuk HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
PERADILAN Tata Usaha Negara
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA. Keputusan Administrasi Negara Perbuatan hukum administrasi negara pada umumnya mencipta hubungan hukum. Hubungan hukum.
Transcript presentasi:

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TINDAK ADMINISTRASI NEGARA & KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA

TINDAK ADMINISTRASI NEGARA (TAN) van Vollenhoven: TAN sebagai pemelihara-an kepentingan negara dan rakyat secara spontan dan tersendiri oleh penguasa tinggi dan rendah Romeyn: TAN sebagai setiap tindakan/-perbuatan dari satu alat kelengkapan pemerintahan, juga di luar lapangan hukum tata pemerintahan van Poelje: TAN merupakan manifestasi atau perwujudan bestuur

PEMBATASAN TAN (secara negatif) Tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum Tidak boleh melawan hukum Tidak boleh melampaui/menyelewengkan kewenangan menurut UU

PEMBATASAN TAN (secara positif) Legitimasi (keabsahan-dapat diterima oleh masyarakat) Yuridikitas (berdasarkan hukum) Legalitas (berdasarkan peraturan perundang-undangan)

DASAR TAN Pelekatan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan RUANG LINGKUP TAN  menyelenggarakan tugas pemerintahan

TAN NON HUKUM HUKUM PRIVAT PUBLIK SEPIHAK 2 PIHAK

KLASIFIKASI TAN SIFAT perintah pelayanan AKIBAT non hukum Hukum DAYA LAKU individual umum OPOSABILITAS intern ekstern MANIFESTASI KEHENDAK unilateral bilateral multilateral STRUKTUR sederhana kompleks

TAN (Prajudi Atmosudirdjo) Penetapan Rencana Norma jabatan Legislasi semu

ISTILAH KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA Belanda: beschikking Perancis: acte administratif Jerman: Verwaltungsakt Indonesia: Ketetapan Penetapan Keputusan Administrasi Negara Keputusan Tata Usaha Negara

PENGERTIAN KEPUTUSAN PRINS: suatu tindakan hukum yang bersifat sepihak dalam bidang pemerintahan yang dilaukan oleh suatu badan pemerintah berdasarkan wewenangnya yang luar biasa PRJUDI ATMOSUDIRJO: perbuatan hukum sepihak yang bersifat administrasi negara dilakukan oleh pejabat atau instansi penguasa (negara) yang berwenang dan berwajib khusus untuk itu UU No. 5/1986 jo. UU No. 9/2004: suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tat usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bari seseorang atau badan hukum perdata

SYARAT SAHNYA SUATU KEPUTUSAN Dibuat oleh organ yang berwenang secara materi, tempat, dan waktu Tidak mengandung cacat yuridis (karena dwaling, paksaan, dan tipuan) Mempunyai bentuk (lisan dan tertulis) Isi dan tujuan sejalan dengan peraturan yang mendasarinya

AKIBAT DARI TIDAK SAHNYA KEPUTUSAN BATAL (atau BATAL MUTLAK) pembatalan berdasarkan putusan pengadilan karena adanya kekurangan yang esensiil. Akibat suatu perbuatan yang dilakukan dianggap tidak ada BATAL DEMI HUKUM akibat suatu perbuatan untuk sebagian atau seluruhnya menurut hukum dianggap tidak ada, tanpa perlu putusan pengadilan atau badan pemerintahan lain yang berkompeten DAPAT DIBATALKAN perbuatan dan akibatnya menurut hukum dianggap sah sampai waktu pembatalan oleh pengadilan atau badan pemerintahan yang berkompeten.

KLASIFIKASI KEPUTUSAN Bentuk lisan tertulis Manifestasi kehendak unilateral bilateral multilateral Daya laku intern extern Jangka waktu sementara lama Sifat kehendak komisi omisi

JENIS KEPUTUSAN (PRINS) Keputusan yang baik – Keputusan lain; Keputusan declaratoir – Keputusan konstitutif; Keputusan sepintas lalu – Keputusan tetap; Dispensasi, izin, konsesi, lisensi; Keputusan yang menimbulkan keadaan hukum baru; Keputusan yang berhubungan dengan obyek tertentu; Keputusan yang menguntungkan; Keputusan yang tidak diberitahukan; Keputusan bersyarat; Keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang lemah – kuat.

JENIS KEPUTUSAN (UTRECHT) Keputusan positif - Keputusan negatif; Keputusan declaratoir – Keputusan konstitutif; Keputusan kilat – Keputusan tetap; Dispensasi, izin, lisensi, konsesi

JENIS KEPUTUSAN (PRAJUDI ATMOSUDIRJO) Keputusan negatif; Keputusan yang hanya berlaku sekali; Keputusan positif: Yang menciptakan keadaan hukum baru pada umumnya; Yang menciptakan keadaan hukum baru; Membentuk/membubarkan badan hukum; Memberi beban/kewajiban Memberikan keuntungan kepada instansi, perusahaan atau perorangan (berupa dispensasi, izin, lisensi, konsesi)

JENIS KEPUTUSAN (INDROHARTO) Penetapan declaratoir – konstitutif; Penetapan menguntungkan – membebankan; Penetapan einmalig – permanen; Penetapan bebas – terikat.

JENIS KEPUTUSAN (PHILIPUS HADJON) dampak keputusan terhadap orang yang dituju: Keputusan dalam rangka ketentuan larangan – perintah; Keputusan yang menyediakan uang – membebankan kewajiban keuangan; Keputusan yang memberikan suatu kedudukan; Keputusan penyitaan. keterkaitan dengan akibat hukum tertentu: Keputusan bebas – terikat; Keputusan menguntungkan – membebankan; Keputusan yang seketika berakhir – lama berjalan terus; Keputusan kebendaan - perorangan

ASAS PENCABUTAN KEPUTUSAN Keputusan yang dibuat karena adanya tipuan Keputusan yang isinya belum diberitahukan kepada yang bersangkutan Keputusan yang menguntungkan secara bersyarat Larangan pencabutan keputusan yang menguntungkan yang dapat menyebabkan keadaan menjadi tidak sah Larangan pencabutan keputusan yang tidak sah yang dapat mengakibatkan kerugian Berlaku syarat yang sama dengan pembuatan keputusan