PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945 KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945 DALAM TERTIB HUKUM DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA ADALAH SANGAT KUAT, KARENA TIDAK BISA DIUBAH OLEH SIAPAPUN JUGA. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
ALASANNYA ADALAH SBB: 1. PEMBUKAAN UUD 1945 MERUPAKAN RANGKAIAN YANG TAK DAPAT DIPISAH KAN DARI PROKLAMASI KEMERDEKAAN 17 AGUSTUS 1945, YAITU : PEMBUKAAN UUD 1945 MERUPAKAN URAIAN YANG TERPERINCI/ URAIAN LEBIH JELAS DARI PROKLAMASI KEMERDEKAAN 17 AGUSTUS 1945, PEMBUKAAN UUD 1945 MENGANDUNG CITA-CITA LUHUR DARI PROKLAMASI KEMERDEKAAN 17 AGUSTUS 1945 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
2. KEDUDUKAN YANG KUAT DARI PEMBUKAAN UUD 1945 DAPAT JUGA DIBENARKAN DARI SEGI ILMU HUKUM DALAM ILMU HUKUM ADA PRINSIP, BAHWA SUATU PERATURAN/KEPUTUSAN/KETETAPANHUKUM HANYA BISA DIUBAH/DIHAPUS OLEH PENGUASA PEMBUAT PERATURAN HUKUM ITU SENDIRI ATAU OLEH LEMBAGA YANG LEBIH TINGGI DARI PENGUASA PEMBUAT PERATURAN HUKUM ITU. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Contoh : Presiden grasi Keputusan MA kasasi / pk Keputusan PT banding Keputusan PN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
PEMBUKAAN UUD 1945 DITETAPKAN OLEH PPKI SEBAGAI PEMBENTUK NEGARA PADA TGL 18 AGUSTUS 1945, DAN SETELAH NEGARA BERDIRI, PPKI DIBUBARKAN. SELANJUTNYA SEMUA PENGUASA YANG ADA ATAS KETENTUAN UUD ADALAH SEBAGAI ALAT PERLENGKAPAN NEGARA YANG KEDUDUKANNYA DI BAWAH PEMBENTUK NEGARA (PPKI). OLEH KARENA ITU PEMBUKAAN UUD 1945 TIDAK BISA DIUBAH DENGAN JALAN HUKUM OLEH LEMBAGA / ALAT PERLENGKAPAN NEGARA YANG MANAPUN JUGA. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
3. KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945 KUAT KARENA MERUPAKAN POKOK KAIDAH FUNDAMENTAL NEGARA (STAATS FUNDAMENTAL NORM) POKOK KAIDAH FUNDAMENTAL NEGARA DALAM HUKUM MEMPUNYAI HAKEKAT KEDUDUKAN YANG TERTINGGI / TERDALAM, TETAP, KUAT DAN TIDAK BERUBAH BAGI NEGARA YANG DIBENTUK, ATAU DENGAN KATA LAIN DENGAN JALAN HUKUM TIDAK DAPAT DIUBAH. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
POKOK KAIDAH FUNDAMENTAL NEGARA MENGANDUNG BEBERAPA UNSUR MUTLAQ, YAITU: DALAM HAL TERJADINYA, DITENTUKAN OLEH PEMBENTUK NEGARA DAN TERJELMA DALAM SUATU BENTUK PERNYATAAN LAHIR SEBAGAI PENJELMAAN KEHENDAK PEMBENTUK NEGARA UNTUK MENJADIKAN HAL-HAL TERTENTU SEBAGAI DASAR NEGARA YANG DIBENTUK 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
DALAM HAL ISINYA, MEMUAT DASAR-DASAR NEGARA YANG DIBENTUK ATAS DASAR : AZAS KEROCHANIAN NEGARA, AZAS POLITIK NEGARA, TUJUAN NEGARA DAN MEMUAT KETENTUAN DIADAKANNYA UUD NEGARA. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
KALAU KITA CERMATI, MAKA PEMBUKAAN UUD 1945 MEMENUHI SYARAT UNSUR-UNSUR UNTUK DISEBUT SEBAGAI POKOK KAIDAH FUNDAMENTAL NEGARA. OLEH KARENA ITU PEMBUKAAN UUD 1945 TIDAK BISA DIUBAH DENGAN JALAN HUKUM OLEH SIAPUN JUGA. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10