PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM PEMERTINTAHAN INDONESIA PADA MASA ORDE LAMA
Advertisements

HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Konstitusi dan Rule of Law
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
PANCASILA 6 MAKNA DAN POKOK-POKOK PIKIRAN YANG TERKANDUNG DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 UUD 1945 MERUPAKAN SUMBER HUKUM DARI HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA.
Dasar Berlakunya Hukum Adat
PANCASILA 2 PERJUANGAN BANGSA INDONESIA UNTUK MENCAPAI CITA-CITA TELAH BERJALAN BERABAD-ABAD, DENGAN BERMACAM-MACAM CARA DAN TAHAPAN. SEJARAHNYA MEMILIKI.
HAKEKAT PANCASILA HAKIKAT SILA I :
PANCASILA 4 HAKIKAT PANCASILA
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
PENDAHULUAN Setiap bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang bisa berbeda dengan hukum bangsa lain. Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat.
PANCASILA DITINJAU ASAL MULANYA
WAWASAN KEBANGSAAN MERUPAKAN TOLOK UKUR TUMBUHNYA NASIONALISME INDONESIA Kelompok: Uun Triyani – Nim Chusnulia Nugraheni – Nim
UNTUK KELAS X (semester 2) Pada Kompetensi dasar yang ke - 6 (enam)
PENDIDIKAN PANCASILA OLEH PRIYO SULARSO HP :
MENDISKRIPSIKAN MAKNA PROKLAMASI
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
KONSTITUSI NEGARA DAN NEGARA HUKUM
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
Filsafat Pancasila.
NEGARA DAN KONSTITUSI A.Konstitusionalisme
Standar Kompetensi : Kompetensi Dasar :
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FILSAFAT PANCASILA.
Lembaga Kepresidenan Masnur Marzuki.
Negara dan Konstitusi Apa itu konstitusi dan apa itu konstitusionalisme? Apa konstitusi dari NKRI dan apa saja isinya? Apa sistem ketatanegaraan Indonesia.
BAB III NEGARA.
SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA DI ERA PENJAJAHAN JEPANG
PEMBUKAAN UUD 1945.
BAB IV HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Indonesia (Pembukaan UUD 1945)
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Isi pembukaan UUDisi pembukaan UUD isi pembukaan UUD UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan.
KONSTITUSI NEGARA.
Pancasila sebagai dasar negara
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pancasila sebagai dasar negara
PROSES PERUMUSAN PANCASILA SBG DASAR NEGARA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.
Terbentuknya NKRI Pengesahan uud 1945 & pemilihan presiden dan wakil presiden oleh INDARTI.
Ideologi dan Nilai-nilai Pancasila
Pancasila sebagai Ideologi terbuka
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI
BAB 2 POKOK-POKOK PIKIRAN DALAM PEMBUKAAN UUD 1945
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
UUD 1945 Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum diamandemen yang terdiri dari : Pembukaan UUD.
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
Pancasila sebagai dasar negara
UNDANG-UNDANG 1945 Nori Sahrun, S.Kom., M.Kom 2016.
Pancasila sebagai sumber hukum dasar negara Indonesia, makna isi Pembukaan UUD 1945 Pertemuan ke 10.
Nilai nilai pancasila dalam staatsfundamentalnorm
BERKOMITMEN TERHADAP POKOK KAIDAH NEGARA FUNDAMENTAL
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
HUKUM DASAR TERTULIS DAN HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS
Kelompok 3 : FIRMANSYAH FAJAR SASI SAMUDRA ANGGITA AYU
KONSEP DASAR PEMBENTUKAN HUKUM TATA NEGARA
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI Materi pembelajaran: –P–P–P–Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia –P–P–P–Pokok pikiran.
PEMBUKAAN UUD 1945 Disampaikan Pada Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
ARTI PENTING UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 BAGI BANGSA DAN NEGARA INDONESIA.
Transcript presentasi:

PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945 KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945 DALAM TERTIB HUKUM DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA ADALAH SANGAT KUAT, KARENA TIDAK BISA DIUBAH OLEH SIAPAPUN JUGA. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

ALASANNYA ADALAH SBB: 1. PEMBUKAAN UUD 1945 MERUPAKAN RANGKAIAN YANG TAK DAPAT DIPISAH KAN DARI PROKLAMASI KEMERDEKAAN 17 AGUSTUS 1945, YAITU : PEMBUKAAN UUD 1945 MERUPAKAN URAIAN YANG TERPERINCI/ URAIAN LEBIH JELAS DARI PROKLAMASI KEMERDEKAAN 17 AGUSTUS 1945, PEMBUKAAN UUD 1945 MENGANDUNG CITA-CITA LUHUR DARI PROKLAMASI KEMERDEKAAN 17 AGUSTUS 1945 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

2. KEDUDUKAN YANG KUAT DARI PEMBUKAAN UUD 1945 DAPAT JUGA DIBENARKAN DARI SEGI ILMU HUKUM DALAM ILMU HUKUM ADA PRINSIP, BAHWA SUATU PERATURAN/KEPUTUSAN/KETETAPANHUKUM HANYA BISA DIUBAH/DIHAPUS OLEH PENGUASA PEMBUAT PERATURAN HUKUM ITU SENDIRI ATAU OLEH LEMBAGA YANG LEBIH TINGGI DARI PENGUASA PEMBUAT PERATURAN HUKUM ITU. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

Contoh : Presiden grasi Keputusan MA kasasi / pk Keputusan PT banding Keputusan PN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

PEMBUKAAN UUD 1945 DITETAPKAN OLEH PPKI SEBAGAI PEMBENTUK NEGARA PADA TGL 18 AGUSTUS 1945, DAN SETELAH NEGARA BERDIRI, PPKI DIBUBARKAN. SELANJUTNYA SEMUA PENGUASA YANG ADA ATAS KETENTUAN UUD ADALAH SEBAGAI ALAT PERLENGKAPAN NEGARA YANG KEDUDUKANNYA DI BAWAH PEMBENTUK NEGARA (PPKI). OLEH KARENA ITU PEMBUKAAN UUD 1945 TIDAK BISA DIUBAH DENGAN JALAN HUKUM OLEH LEMBAGA / ALAT PERLENGKAPAN NEGARA YANG MANAPUN JUGA. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

3. KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945 KUAT KARENA MERUPAKAN POKOK KAIDAH FUNDAMENTAL NEGARA (STAATS FUNDAMENTAL NORM) POKOK KAIDAH FUNDAMENTAL NEGARA DALAM HUKUM MEMPUNYAI HAKEKAT KEDUDUKAN YANG TERTINGGI / TERDALAM, TETAP, KUAT DAN TIDAK BERUBAH BAGI NEGARA YANG DIBENTUK, ATAU DENGAN KATA LAIN DENGAN JALAN HUKUM TIDAK DAPAT DIUBAH. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

POKOK KAIDAH FUNDAMENTAL NEGARA MENGANDUNG BEBERAPA UNSUR MUTLAQ, YAITU: DALAM HAL TERJADINYA, DITENTUKAN OLEH PEMBENTUK NEGARA DAN TERJELMA DALAM SUATU BENTUK PERNYATAAN LAHIR SEBAGAI PENJELMAAN KEHENDAK PEMBENTUK NEGARA UNTUK MENJADIKAN HAL-HAL TERTENTU SEBAGAI DASAR NEGARA YANG DIBENTUK 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

DALAM HAL ISINYA, MEMUAT DASAR-DASAR NEGARA YANG DIBENTUK ATAS DASAR : AZAS KEROCHANIAN NEGARA, AZAS POLITIK NEGARA, TUJUAN NEGARA DAN MEMUAT KETENTUAN DIADAKANNYA UUD NEGARA. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

KALAU KITA CERMATI, MAKA PEMBUKAAN UUD 1945 MEMENUHI SYARAT UNSUR-UNSUR UNTUK DISEBUT SEBAGAI POKOK KAIDAH FUNDAMENTAL NEGARA. OLEH KARENA ITU PEMBUKAAN UUD 1945 TIDAK BISA DIUBAH DENGAN JALAN HUKUM OLEH SIAPUN JUGA. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10