NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM OLEH: AGUS NGADINO, SH, MH TOT SCBD ANGKATAN VII LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
CURRICULUM VITAE NAMA AGUS NGADINO, S.H.,M.H. PEKERJAAN DOSEN JABATAN SEKRETARIS BAGIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA FH-UNSRI SEKRETARIS PUSAT KAJIAN KONSTITUSI FH-UNSRI AUDITOR MUTU INTERNAL AKADEMIK UNSRI PENDIDIKAN TERAKHIR S2 ILMU HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA BIDANG HUKUM ADMINISTRASI NEGARA MATAKULIAH ASAS ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK HUKUM KEUANGAN NEGARA HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH HUKUM KEWARGANEGARAAN HUKUM LINGKUNGAN HP 081329006684 EMAIL Agus.ngadino@yahoo.co.id
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM Perubahan Keempat Naskah Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945 (hasil Sidang Tahunan MPR Tahun 2002) Perubahan Ketiga Naskah Perubahan Ketiga (hasil Sidang Tahunan MPR Tahun 2001) Perubahan Kedua Naskah Perubahan Kedua (hasil Sidang Tahunan MPR Tahun 2000) Perubahan Pertama Naskah Perubahan Pertama (hasil Sidang Umum MPR Tahun 1999) UUD 1945 yang ditetapkan pada rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945 Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Naskah Undang-Undang Dasar dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 Dewan Perwakilan Rakyat (sebagaimana tercantum serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959) NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 UNDANG-UNDANG DASAR MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM INDONESIA
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM DEMOKRATIS MENU PEMBELAJARAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM DEMOKRATIS Sejarah negara hukum Unsur-unsur negara hukum Negara kesejahteraan Demokrasi atau kedaulatan rakyat Negara Hukum Demokratis
TUJUAN Setelah selesai pembelajaran ini diharapkan para peserta mampu menjelaskan konsep negara hukum sebagai dasar penyusunan peraturan- perundang-undangan di Indonesia dalam prinsip Negara Hukum Demokratis
Indonesia =Negara hukum ? Das Sollen Das Sein
Keadilan Rp
OPERA VAN HUKUM KURSI KATA KEBENARAN MEJA
KONSEP NEGARA HUKUM FILOSOFIS HISTORIS YURIDIS
HAKEKAT NEGARA HUKUM Gagasan atau pemikiran untuk melindungi hak- hak asasi manusia yang dipelopori oleh pemikir- pemikir Inggris dan Prancis yang sangat mempengaruhi tumbangnya absolutisme. Berdasarkan pandangan para pakar maka negara hukum hakikatnya adalah negara yang menolak melepaskan kekuasaan tanpa kendali. Negara yang pola hidupnya berdasarkan hukum yang adil dan demokratis.
HAKEKAT NEGARA HUKUM Ide negara hukum menurut Aristoteles sangat erat dengan keadilan, bahkan suatu negara dikatakan sebagai negara hukum apabila keadilan telah tercapai Menurut Plato penyelenggaraan negara yang baik adalah adalah didasarkan pada pengaturan hukum yang baik
SEJARAH NEGARA HUKUM Masa Yunani: Plato, Aristoteles Abad 17: akibat situasi politik di Eropa yang didominasi oleh absolutisme: Monstesquieu, J.J. Rousseau Dua sistem hukum: Eropa Kontinental dengan istilah Rechstsstaat dan Anglo Saxon dengan Rule of Law: F.J. Stahl, A.V. Dicey
UNSUR-UNSUR NEGARA HUKUM Menurut F.J Stahl merumuskan unsur-unsur: Perlindungan hak-hak asasi manusia; Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu; Pemerintahan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan; dan Peradilan administrasi dalam perselisihan.
UNSUR-UNSUR NEGARA HUKUM A.V.Dicey mengemukakan unsur-unsur Rule of Law sebagai berikut: 1. Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law), yaitu tidak adanya kekuasaan sewenang- wenang (absence of arbitrary power); 2. Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (equality before the law). Dalil ini berlaku baik untuk orang biasa maupun orang pejabat. 3. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang- undang (di negara lain oleh Undang-Undang Dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.
Unsur-unsur negara hukum secara umum 1. Adanya suatu sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat 2. Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan 3. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara) 4. Adanya pembagian kekuasaan dalam negara 5. Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan yang bebas dan mandiri
6.Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah 7.Adanya sistem perekonomian yang dapat menjamin pemebagian yang merata sumber daya yang diperluakan bagi kemakmuran warga negara.
SUBSTANSI DALAM KONSEP NEGARA HUKUM Adanya Paham Konstitusi Sistem Demokrasi atau Kedaulatan Rakyat
Nkri sebagai negara hukum FILOSOFIS YURIDIS SOSIOLOGIS
Tujuan bernegara “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia”
Karakteristik negara hukum pancasila Menurut Philipus M. Hadjon Keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara Prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir Keseimbangan antara hak dan kewajiban
Landasan konstitusional Indonesia secara formil sudah sejak tahun 1945 (sebelum amandemen UUD 1945) mendeklarasikan diri sebagai negara hukum terbukti dalam penjelasan UUD 1945 pernah tegas dinyatakan, “ Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan belaka”. Konsep negara hukum Indonesia dipertegas UUD 1945 hasil amandemen dalam Pasal 1 ayat 3 yang menegaskan : “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
Unsur –unsur negara hukum dalam uud 1945 Prinsip kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat 2) Pemerintahan berdasarkan konstitusi Ketiga jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (Pasal 27, 28, 29, 31) Pembagian kekuasaan (Pasal 2, 4, 16, 19) Pengawasan peradilan (Pasal 24) Partisipasi warga negara (Pasal 28) Sistem perekonomian (Pasal 33)
Negara berdasarkan hukum LEGALITAS TINDAK/PERBUATAN APARATUR NEGARA DAN WARGA NEGARA TUJUAN BERNEGARA
problema LEGALITAS (PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN) Ketinggalan zaman Tidak Efektif dalam pelaksanaannya Tidak sinkron Alat pembenar kekuasaan
Asas-asas dalam negara hukum Prajudi Atmosudirdjo: Asas monopoli paksa (Zwangmonopoli); Asas persetujuan rakyat; Asas persekutuan hukum (rechtsgemeenschap).
Negara indonesia sebagai negara hukum 1. Bab I Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 Negara Indonesia adalah negara hukum; 2.Pembukaan dicantumkan kata-kata : Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia; 3. Bab X Pasal 27 ayat (1) disebutkan segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan itu dengan dengan tidak ada kecualinya;
4. Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah dihapus disebutkan dalam Sistem Pemerintahan Negara, yang maknanya tetap bisa dipakai, yaitu Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtstaat); 5. Sumpah/janji Presiden/Wakil Presiden ada kata-kata ”memegang teguh Undang- Undang Dasar dan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus- lurusnya”;
6. Bab XA Hak Asasi Manusia Pasal 28i ayat (5), disebutkan bahwa ”Untuk penegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam Peraturan Perundang Undangan; 7. Sistem hukum yang bersifat nasional;
8. Hukum dasar yang tertulis (konstitusi), hukum dasar tak tertulis (konvensi); 9. Tap MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang- Undangan; UU No.10 tahun 2004 10. Adanya peradilan bebas. 11. Checks and Balances
Negara hukum demokratis Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 KEDAULATAN RAKYAT KEDAULATAN HUKUM Pasal 1 ayat 3 UUD 1945
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BAIK NEGARA HUKUM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN GOOD GOVERNANCE WELFARE STATE
KESIMPULAN KEADILAN KEPASTIAN KEMANFAATAN