NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Negara Hukum (rule of Law)
PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
KONSEP NEGARA HUKUM MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU DINAS PENDIDIKAN
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
PENGANTAR KULIAH PEMILIHAN UMUM
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
OLEH: AGUN GUNANDJAR SUDARSA (Ketua Tim Kerja Sosialisasi MPR RI)
Pendidikan Kewarganegaraan
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Bab III: SISTEM KETATANEGARAAN RI
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
NEGARA HUKUM (RULE OF LAW)
KONSTITUSI NEGARA DAN NEGARA HUKUM
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
POLITIK HUKUM.
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
KEMERDEKAAN MENGELUARKAN PENDAPAT
Level Kompetensi V Indah Dwi Qurbani, SH, MH
RULE OF LAW A. Pengertian
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PEMBUKAAN UUD 1945.
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
FUNGSI DAN SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Kuliah HTN III Asas-asas HTN sdn.
KONSTITUSI Emi Setyaningsih.
TIPE-TIPE NEGARA Pokok bahasan : Pengertian tipe negara
NEGARA HUKUM RUSDIANTO.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
KULIAH HUKUM TATA NEGARA Pertemuan K-3
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
hukum administrasi (negara)
ASAS-ASAS PERUNDANG-UNDANGAN
Tugas Media & Tekhnologi Pembelajaran PKn
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
H A M NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Budaya demokrasi menuju masyarakat madani
BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
MATERI DAN PEMBELAJARAN Pkn SD MODUL 7
Demokrasi Pancasila Disusun Oleh: Bella Anasya( ) Rizqi Ahmad Nurbuwono ( ) Aruna Manggala Utama( ) Gita Restu Triakusumaningrum( )
Transcript presentasi:

NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM OLEH: AGUS NGADINO, SH, MH TOT SCBD ANGKATAN VII LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

CURRICULUM VITAE NAMA AGUS NGADINO, S.H.,M.H. PEKERJAAN DOSEN JABATAN SEKRETARIS BAGIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA FH-UNSRI SEKRETARIS PUSAT KAJIAN KONSTITUSI FH-UNSRI AUDITOR MUTU INTERNAL AKADEMIK UNSRI PENDIDIKAN TERAKHIR S2 ILMU HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA BIDANG HUKUM ADMINISTRASI NEGARA MATAKULIAH ASAS ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK HUKUM KEUANGAN NEGARA HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH HUKUM KEWARGANEGARAAN HUKUM LINGKUNGAN HP 081329006684 EMAIL Agus.ngadino@yahoo.co.id

NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM Perubahan Keempat Naskah Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945 (hasil Sidang Tahunan MPR Tahun 2002) Perubahan Ketiga Naskah Perubahan Ketiga (hasil Sidang Tahunan MPR Tahun 2001) Perubahan Kedua Naskah Perubahan Kedua (hasil Sidang Tahunan MPR Tahun 2000) Perubahan Pertama Naskah Perubahan Pertama (hasil Sidang Umum MPR Tahun 1999) UUD 1945 yang ditetapkan pada rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945 Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Naskah Undang-Undang Dasar dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 Dewan Perwakilan Rakyat (sebagaimana tercantum serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959) NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 UNDANG-UNDANG DASAR MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM INDONESIA

NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM DEMOKRATIS MENU PEMBELAJARAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM DEMOKRATIS Sejarah negara hukum Unsur-unsur negara hukum Negara kesejahteraan Demokrasi atau kedaulatan rakyat Negara Hukum Demokratis

TUJUAN Setelah selesai pembelajaran ini diharapkan para peserta mampu menjelaskan konsep negara hukum sebagai dasar penyusunan peraturan- perundang-undangan di Indonesia dalam prinsip Negara Hukum Demokratis

Indonesia =Negara hukum ? Das Sollen Das Sein

Keadilan Rp

OPERA VAN HUKUM KURSI KATA KEBENARAN MEJA

KONSEP NEGARA HUKUM FILOSOFIS HISTORIS YURIDIS

HAKEKAT NEGARA HUKUM Gagasan atau pemikiran untuk melindungi hak- hak asasi manusia yang dipelopori oleh pemikir- pemikir Inggris dan Prancis yang sangat mempengaruhi tumbangnya absolutisme. Berdasarkan pandangan para pakar maka negara hukum hakikatnya adalah negara yang menolak melepaskan kekuasaan tanpa kendali. Negara yang pola hidupnya berdasarkan hukum yang adil dan demokratis.

HAKEKAT NEGARA HUKUM Ide negara hukum menurut Aristoteles sangat erat dengan keadilan, bahkan suatu negara dikatakan sebagai negara hukum apabila keadilan telah tercapai Menurut Plato penyelenggaraan negara yang baik adalah adalah didasarkan pada pengaturan hukum yang baik

SEJARAH NEGARA HUKUM Masa Yunani: Plato, Aristoteles Abad 17: akibat situasi politik di Eropa yang didominasi oleh absolutisme: Monstesquieu, J.J. Rousseau Dua sistem hukum: Eropa Kontinental dengan istilah Rechstsstaat dan Anglo Saxon dengan Rule of Law: F.J. Stahl, A.V. Dicey

UNSUR-UNSUR NEGARA HUKUM Menurut F.J Stahl merumuskan unsur-unsur: Perlindungan hak-hak asasi manusia; Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu; Pemerintahan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan; dan Peradilan administrasi dalam perselisihan.

UNSUR-UNSUR NEGARA HUKUM A.V.Dicey mengemukakan unsur-unsur Rule of Law sebagai berikut: 1. Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law), yaitu tidak adanya kekuasaan sewenang- wenang (absence of arbitrary power); 2. Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (equality before the law). Dalil ini berlaku baik untuk orang biasa maupun orang pejabat. 3. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang- undang (di negara lain oleh Undang-Undang Dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.

Unsur-unsur negara hukum secara umum 1. Adanya suatu sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat 2. Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan 3. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara) 4. Adanya pembagian kekuasaan dalam negara 5. Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan yang bebas dan mandiri

6.Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah 7.Adanya sistem perekonomian yang dapat menjamin pemebagian yang merata sumber daya yang diperluakan bagi kemakmuran warga negara.

SUBSTANSI DALAM KONSEP NEGARA HUKUM Adanya Paham Konstitusi Sistem Demokrasi atau Kedaulatan Rakyat

Nkri sebagai negara hukum FILOSOFIS YURIDIS SOSIOLOGIS

Tujuan bernegara “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia”

Karakteristik negara hukum pancasila Menurut Philipus M. Hadjon Keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara Prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir Keseimbangan antara hak dan kewajiban

Landasan konstitusional Indonesia secara formil sudah sejak tahun 1945 (sebelum amandemen UUD 1945) mendeklarasikan diri sebagai negara hukum terbukti dalam penjelasan UUD 1945 pernah tegas dinyatakan, “ Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan belaka”. Konsep negara hukum Indonesia dipertegas UUD 1945 hasil amandemen dalam Pasal 1 ayat 3 yang menegaskan : “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.

Unsur –unsur negara hukum dalam uud 1945 Prinsip kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat 2) Pemerintahan berdasarkan konstitusi Ketiga jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (Pasal 27, 28, 29, 31) Pembagian kekuasaan (Pasal 2, 4, 16, 19) Pengawasan peradilan (Pasal 24) Partisipasi warga negara (Pasal 28) Sistem perekonomian (Pasal 33)

Negara berdasarkan hukum LEGALITAS TINDAK/PERBUATAN APARATUR NEGARA DAN WARGA NEGARA TUJUAN BERNEGARA

problema LEGALITAS (PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN) Ketinggalan zaman Tidak Efektif dalam pelaksanaannya Tidak sinkron Alat pembenar kekuasaan

Asas-asas dalam negara hukum Prajudi Atmosudirdjo: Asas monopoli paksa (Zwangmonopoli); Asas persetujuan rakyat; Asas persekutuan hukum (rechtsgemeenschap).

Negara indonesia sebagai negara hukum 1. Bab I Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 Negara Indonesia adalah negara hukum; 2.Pembukaan dicantumkan kata-kata : Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia; 3. Bab X Pasal 27 ayat (1) disebutkan segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan itu dengan dengan tidak ada kecualinya;

4. Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah dihapus disebutkan dalam Sistem Pemerintahan Negara, yang maknanya tetap bisa dipakai, yaitu Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtstaat); 5. Sumpah/janji Presiden/Wakil Presiden ada kata-kata ”memegang teguh Undang- Undang Dasar dan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus- lurusnya”;

6. Bab XA Hak Asasi Manusia Pasal 28i ayat (5), disebutkan bahwa ”Untuk penegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam Peraturan Perundang Undangan; 7. Sistem hukum yang bersifat nasional;

8. Hukum dasar yang tertulis (konstitusi), hukum dasar tak tertulis (konvensi); 9. Tap MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang- Undangan; UU No.10 tahun 2004 10. Adanya peradilan bebas. 11. Checks and Balances

Negara hukum demokratis Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 KEDAULATAN RAKYAT KEDAULATAN HUKUM Pasal 1 ayat 3 UUD 1945

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BAIK NEGARA HUKUM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN GOOD GOVERNANCE WELFARE STATE

KESIMPULAN KEADILAN KEPASTIAN KEMANFAATAN