PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ISTILAH DAN DESKRIPSI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Advertisements

DEFINISI HAN JM. BARON De GERANDO
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
POWER POINT MARET 2014 – KELAS A HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGANTAR HUKUM TATA NEGARA MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012.
PROF.DR.H.SUWARMA AM, SH, M.Pd
SUMBER, KEDUDUKAN DAN PERKEMBANGAN HAN
PENGANTAR ILMU ADMINISTASI NEGARA
HUKUM TATANEGARA.
Hukum perdata meliputi pengaturan tentang orang, benda,perikatan dll.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM
Disusun Oleh : Geovanni S Irfianto D Putri Y
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Materi Part 1 HUKUM TATA NEGARA Dosen RAMDHAN KASIM, SH
PERIHAL WEWENANG PEMERINTAH
HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU PENGETAHUAN LAINNYA MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS.
PENGERTIAN HAN.
Bobot : 4 SKS Status : Mata Kuliah Dasar Keahlian O l e h : Saifudin
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Hukum Administrasi Disampaikan dalam DIKLATPIM TINGKAT III Angkatan XX Tahun 2006 Banjarbaru, 22 juni 2006 By : Ichsan Anwary S.H.,.M.H.
TIPE-TIPE NEGARA Pokok bahasan : Pengertian tipe negara
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
BENTUK-BENTUK HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Pertemuan I “ Ruang Lingkup HAN”
Hukum Administrasi Negara
KOMPETENSI V PERTEMUAN MINGGU VI
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
KOMPETENSI !V V PERTEMUAN MINGGU VI
M. Yusrizal Adi Syaputra,SH.MH Fakultas Hukum Universitas Medan Area
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
hukum administrasi (negara)
3. patokan (kaidah, ketentuan).
HUBUNGAN HUKUM TATANEGARA DENGAN ILMU PENGETAHUAN LAIN
BENTUK-BENTUK HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
HUBUNGAN HUKUM TATANEGARA DENGAN ILMU PENGETAHUAN LAIN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM TATA NEGARA.
KULIAH 02 Habib Adjie 2011.
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Hukum Administrasi Negara harupermadi.lecture.ub.ac.id
Materi HAN Ujian Sisipan I
Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan
Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
SUMBER, KEDUDUKAN DAN PERKEMBANGAN HAN
HAN Materi 1.
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
ISTILAH, PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Contoh Soal-soal latihan
Bentuk-bentuk HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
Asas Umum Pemerintahan yang Baik
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK
Transcript presentasi:

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA OLEH: AGUS NGADINO, S.H.,M.H.

CURRICULUM VITAE NAMA AGUS NGADINO, S.H.,M.H. PEKERJAAN DOSEN JABATAN SEKRETARIS BAGIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA FH-UNSRI SEKRETARIS PUSAT KAJIAN KONSTITUSI FH-UNSRI KETUA REDAKSI JURNAL SIMBUR CAHAYA FH-UNSRI AUDITOR MUTU INTERNAL AKADEMIK UNSRI PENDIDIKAN TERAKHIR S2 ILMU HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA BIDANG HUKUM ADMINISTRASI NEGARA MATAKULIAH ASAS ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK HUKUM KEUANGAN NEGARA HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH HUKUM KEWARGANEGARAAN HUKUM LINGKUNGAN HP 081329006684 EMAIL agus.ngadino @ yahoo.co.id

HAN ?

EKSISTENSI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Secara teoritis hukum administrasi negara merupakan fenomena kenegaraan dan pemerintahan yang keberadaannya setua dengan konsepsi negara hukum Namun hukum administrasi negara sebagai suatu cabang ilmu, khususnya di wilayah hukum kontinental, relatif baru. Pada awalnya (khususnya di Belanda) hukum administrasi negara menjadi satu kesatuan dengan hukum tata negara dengan nama staat en administratief recht.

DINAMIKA DI BEBERAPA NEGARA PERANCIS INGGRIS BELANDA

PERANCIS Perancis dianggap sebagai tempat kelahiran istilah dan ilmu pengetahuan Hukum Administrasi Negara. Di Perancis Hukum Administrasi Negara dianggap sedemikian pentingnya dalam kesadaran dan jiwa bangsanya, sehingga dalam dunia ilmu pengetahuan, Perancis dianggap merupakan Regim Administratif. Hukum Administrasi Negara dikenal dengan istilah droit administratif. Istilah ini diberikan oleh seorang pakar Perancis, De Gerando (Prof. J.M.Baron)

lanjutan Obyek Hukum Administrasi Negara menurut De Gerando adalah peraturan yang mengatur hubungan timbal balik antara pemerintah dan rakyat (le droit administratif a pour object less regles qui regissent les rapports reciproques de l’administration avec les administers). Sementara itu, pakar Perancis lainnya, TROLLEY, menegaskan droit administratif merupakan hubungan hukum yang terjadi antara pemerintah sipil dan yang diperintah.

INGGRIS Di Inggris Hukum Administrasi Negara mempunyai berbagai pengertian yang berbeda Austin menegaskan Administrative Law menentukan cara kekuasaan istimewa tertentu (sovereign power) dijalankan oleh orang atau golongan yang ditentukan oleh Hukum Tata Negara agar tujuan yang ditetapkan oleh Hukum Tata Negara itu dapat dicapai.

lanjutan Sir W. Ivor Jennings menyatakan Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang berkaitan dengan administrasi negara dan hukum ini menentukan organisasi, kekuasaan dan tugas pejabat administrasi. A.V Dicey yang menyatakan Hukum Administrasi Negara mempersoalkan kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah, batas kekuasaan, dan cara untuk mencegah agar pemerintah tidak membuat ketentuan yang sewenang-wenang berdasarkan wewenangnya yang diterima dari Hukum Administrasi Negara

Perkembangan peristilahan di Belanda Di Belanda Hukum Administrasi Negara mempunyai dua istilah yang berlainan: Administratiefrecht dan Bestuursrecht Pakar yang menggunakan istilah Administratiefrecht (Van Vollenhoven, Logemann, Oppenheim, Stroink dan Belinfante). Pakar yang menggunakan istilah Bestuusrecht (De Goede, P. de Haan, Kleintjes)

administratiefrecht Van Vollenhoven menggunakan itilah Administratiefrecht yang merupakan keseluruhan ketetapan yang mengikat alat perlengkapan negara, baik tingkat tinggi maupun tingkat rendah. Logemann menyatakan HAN meliputi peraturan khusus yang mengatur cara organisasi negara ikut dalam lalu lintas kemasyarakatan. HAN itu mempelajari hubungan hukum yang khusus, dimana para pejabat pemerintahan mempunyai kewenangan yang istimewa untuk membuat fungsi-fungsi pemerintahan berjalan dengan baik.

lanjutan Oppenheim merumuskan HAN merupakan hukum mengenai negara dalam keadaan bergerak (de staat in beweging) Belinfante menyatakan HAN merupakan segala peraturan yang berkaitan dengan administrasi negara.

Bestuursrecht De Goede menyatakan Hukum (Tata) Pemerintahan itu merupakan keseluruhan peraturan yang berkaitan dengan pemerintahan (Een omschrijving van bestuursrecht volgt daaruit vanzelf: het geheel van regels betreffende het bestuur) P. de Haan menyatakan Hukum (Tata) Pemerintahan memenuhi tiga fungsi yaitu norma, sarana dan jaminan.

Administratiefrecht + Bestuursrecht VAN WIJK-KONIJNENBELT menyatakan Hukum Administrasi Negara maupun Hukum (Tata) Pemerintahan semuanya berkaitan dengan administrasi, pemerintah, dan pemerintahan (administratiefrecht, bestuursrecht-het heeft alles te maken met administratie, bestuur, het besturen)

Perkembangan peristilahan di Indonesia Di Indonesia penamaan istilah yang tepat untuk hukum yang mengatur administrasi negara memerlukan beberapa kali perubahan istilah sebelum menjadi istilah Hukum Administrasi Negara. Beberapa istilah: Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Administrasi, dan Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi atau Hukum Administrasi Negara Philipus Hadjon menggunakan istilah Hukum Administrasi dengan alasan arti administrasi dalam Hukum Administrasi Negara sudah mengandung konotasi pemerintah (an). Oleh karena itu bidang hukum ini tidak perlu menambah atribut negara, sehingga cukup dengan sebutan Hukum Administrasi Kalangan akademisi lainnya menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara dengan alasan antara lain Hukum Administrasi Negara merupakan istilah yang luas pengertiannya. Dengan demikian membuka kemungkinan ke arah pengembangan cabang ilmu hukum ini lebih sesuai dengan perkembangan pembangunan di masa yang akan datang.

Kata “Administrasi” dan Kata “Pemerintahan” Sebenarnya kedua kata ini dalam penggunaannya memiliki makna sama, karena pemerintahan itu sendiri merupakan terjemahan dari kata administrasi. Kata administrasi berasal dari bahasa Latin “administrare” yang berarti to manage. Derivasinya antara lain menjadi “administratio” yang berarti besturing atau pemerintahan.

Administrasi negara Administrasi negara adalah keseluruhan aparatur pemerintah yang melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas negara selain tugas pembuatan undang- undang dan pengadilan

Pemerintah/Pemerintahan Secara teoritis dan praktik, terdapat perbedaan antara pemerintah dengan pemerintahan. Pemerintahan adalah segala urusan yang diakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara Dengan ungkapan lain, pemerintahan adalah bestuurvoering atau pelaksanaan sedangkan pemerintah ialah organ atau aparat yang menjalankan pemerintahan.

…lanjutan Pemerintah sebagai alat kelengkapan negara dapat diartikan secara luas (in the broad sense) dan dalam arti sempit (in the narrow sense). Pemerintah dalam arti luas itu mencakup semua alat kelengkapan negara, yang pada pokoknya terdiri dari cabang- cabang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif atau alat- alat kelengkapan negara lain yang bertindak untuk dan atas nama negara, sedangkan dalam pengertian sempit pemerintah adalah cabang kekuasaan eksekutif.

Dinamika Pengertian HAN Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari hukum publik…Hukum Administrasi Negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan pemerintahan umum (CJN Versteden) Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari hukum publik, yakni hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara atau hubungan antar organ pemerintahan (R J HM Huisman)

…lanjutan Hukum administrasi meliputi peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi. Administrasi berarti sama dengan pemerintahan. Oleh karena itu HAN disebut juga hukum tata pemerintahan. Perkataan pemerintahan dapat disamakan dengan kekuasaan eksekutif, artinya pemerintahan merupakan bagian dari organ dan fungsi pemerintahan, yang bukan organ dan fungsi pembuat undang-undang dan peradilan (A.D Belinfante)

HAN Dalam Realitas Kini HAN Sebagai Hukum yang mengatur ADMINISTRASI NEGARA HAN sebagai Hukum yang mengatur PEMERINTAHAN

HAN Yang Mengatur Administrasi Negara Di banyak negara HAN sering diartikan sebagai hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi negara. Administrasi negara disini mencakup keseluruhan aktivitas yang dilakukan oleh administrasi negara di dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, baik tugas yang berkaitan dengan layanan masyarakat (public service), pelaksanaan pembangunan, kegiatan perekonomian, peningkatan kesejahteraan dsb. Termasuk disini adalah tugas yang dijalankan oleh administrasi negara untuk melaksanakan berbagai tugas yang diperintahkan oleh peraturan perundang- undangan

…lanjutan HAN diartikan secara meluas dengan memfokuskan kepada berbagai kegiatan yang dilakukan oleh administrasi negara. Pengertian HAN seperti ini sering disebut dengan rumusan Administrative Law as Law of Public Administration. Pada berbagai kepustakaan mengenai administrasi negara dikenal juga istilah tata usaha negara.

HAN Yang Mengatur Pemerintahan Selanjutnya dikenal juga pengertian HAN sebagai Hukum Pemerintahan. Dalam bahasa Inggris sering disebutkan Law of Government atau dalam bahasa Belanda disebutkan sebagai Bestuursrecht HAN dalam hal ini mencakup berbagai hal yang berkaitan dengan pemerintah antara lain mengenai fungsi, aktivitas, otoritas, serta susunan pemerintah (lokal, regional, nasional) suatu negara.

…lanjutan Ada perbedaan pengertian Government yang berkembang di Inggris dan negara-negara persemakmuran, dengan pengertian Government di Amerika Serikat. Perbedaan tersebut harus dipahami secara cermat. Berkembang istilah governance dan good governance. Governance adalah proses pembuatan keputusan dan proses bagaimana keputusan diimplementasikan atau tidak di berbagai tingkat pemerintahan. Good governance dapat diterjemahkan kepemerintahan yang baik, tata kelola, tata pemerintahan dan tata pamong. Secara umum good governance mempunyai delapan karakteristik(partisipasi, rule of law, transparansi, responsif, berorientasi konsensus, equity and inclusiveness, effectiveness and efficiency, dan accountability).

Di negara yang mendifinisikan HAN sebagai hukum yang mengatur administrasi negara, dinamika yang terjadi adalah untuk menegaskan fungsi administrasi negara dalam melaksanakan tugas publiknya di negara tsb. Di negara yang mendifinisikan HAN sebagai hukum yang mengatur pemerintahan, dinamika yang terjadi adalah untuk menegaskan komitmen bangsa tersebut untuk penciptaan good governance.

Ruang Lingkup HAN Bahwa HAN berkenaan dengan KEKUASAAN EKSEKUTIF, namun pengertian KEKUASAAN EKSEKUTIF ini tidak sama dengan apa yang dimaksudkan dalam konsep TRIAS POLITIKA. KEKUASAAN EKSEKUTIF tersebut harus dipahami dalam dua hal : Terminologi dan Dinamika yang ada. Secara terminologi hukum administrasi negara disebut juga dengan Bestuursrecht, dengan unsur utama “bestuur”. Istilah bestuur berkenaan dengan “sturen” dan “sturing”.

Bestuur dirumuskan sebagai lingkungan kekuasaan negara di luar lingkungan kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudikatif (yudisial). Dengan rumus itu, kekuasaan pemerintahan tidaklah sekedar melaksanakan undang-undang. Kekuasaan pemerintahan merupakan kekuasaan yang aktif. Sifat aktif tersebut dalam konsep hukum administrasi negara secara intrinsik merupakan unsur utama dari “sturen” (besturen).

Pengertian yang berbeda-beda mengenai Hukum Administrasi Negara membuktikan Hukum Administrasi Negara selalu berkembang dan bersifat dinamis terhadap perubahan yang terjadi dalam negara dan masyarakat. Dinamika yang terjadi pada HAN sebenarnya mencerminkan rumusan yang diberikan oleh J.Oppenheim yang menyatakan HAN merupakan hukum mengenai negara dalam keadaan bergerak (de staat in beweging).

Letak HAN dalam Ilmu Hukum HAN merupakan cabang ilmu hukum yang berkaitan dengan kekuasaan aktivitas kekuasaan eksekutif (pemerintah) suatu negara Beberapa pakar hukum yang menyatakan oleh karena HAN mengatur eksekutif, HAN merupakan bagian dari HTN Banyak pakar hukum lainnya berpendapat karena ruang lingkup pembahasan HAN yang sangat luas, antara lain membahas mengenai pemerintahan, birokrasi, serta berbagai aktivitas yang terjadi di masyarakat, HAN merupakan cabang tersendri dari ilmu hukum dan bukan merupakan bagian dari HTN

Secara garis besar pendapat para pakar hukum dapat dibagi dalam dua golongan: Golongan yang membedakan HTN dan HAN secara prinsipil. Hal ini disebabkan kedua ilmu pengetahuan tersebut dapat dibagi secara tajam, baik mengenai sistematika maupun mengenai isinya. (Van Vollenhoven, J.H.A Logemann, G.Stellinga) Golongan yang beranggapan antara HTN dan HAN tidak terdapat perbedaan yang bersifat asasi, melainkan karena pertimbangan manfaat saja. (R.Kranenburg, Van der pot, dan Vegting)

Pembedan HTN dengan HAN HTN pada pokoknya mengatur pembagian kewenangan antara lembaga negara, termasuk lembaga eksekutif, di suatu negara. HAN mengatur cara kekuasaan eksekutif melaksanakan fungsi dan kewenangannya sehari-hari. Pembahasan HTN berhenti pada saat kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dasar diterima lembaga eksekutif. Pembahasan HAN dimulai pada saat kewenangan itu dilaksanakan secara efektif oleh pemerintah.

Hakekat Hukum Administrasi Hakekat dari hukum administrasi adalah hubungan antara penguasa dan rakyat. Hukum administrasi dapat dikatakan sebagai “hukum antara”. Dimana hukum administrasi materiil terletak diantara hukum privat dan hukum pidana. Sebagai contoh dalam memberikan izin penguasa memperhatikan segi-segi keamanan dari bangunan yang direncanakan. Dalam hal demikian pemerintah menentukan syarat-syarat keamanan. Disamping itu bagi yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan tentang izin bangunan dapat ditegakkan sanksi pidana.

WF Prins menegaskan bahwa hampir setiap peraturan berdasarkan hukum administrasi diakhiri “ in cauda venenum” dengan sejumlah ketentuan pidana (“in cauda venenum” secara harafiah berarti ada racun di ekor). Hukum administrasi formal tidak hanya mengenal “contentieus procesrecht” tetapi juga “non-contentieus procesrecht” (hukum acara sengketa dan hukum acara non sengketa).

Dibandingkan dengan hukum perdata dan hukum pidana yang mengenal kodifikasi, hukum administrasi umum tidak memiliki kodifikasi. Tidak ada pemisahan tegas antara hukum tata negara dan hukum administrasi (pendapat: Philipus H dkk) ?

HA Khusus dan HA Umum Lapangan hukum administrasi khusus adalah peraturan- peraturan hukum yang berhubungan dengan bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa seperti contoh: hukum atas tata ruang dan hukum perizinan bangunan. Hukum administrasi umum adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak terikat pada suatu bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa, seperti contoh algemene beginselen van behoolijk bestuur (asas-asas umum pemerintahan yang baik), undang-undang peradilan tata usaha negara.

Hukum Administrasi di Masa Depan Hukum Administrasi modern tergantung dari dua macam dorongan Dorongan dari sudut politik dan pemerintahan. Hukum administrasi tergantung dari apa yang dibayangkan oleh pihak politik sebagai tugas dari pemerintah. Perkembangan dalam bidang hukum administrasi otonom. Dengan tumbuhnya bagian-bagian khusus dari hukum administrasi kebutuhan juga meningkat akan pembentukan kajian baru.