Pentingnya Pengakuan Suatu Negara Terhadap Negara Lain

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERSEKUTUAN FIRMA.
Advertisements

PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
Hubungan antara Moral dan Etika:
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
DEMOKRASI MENURUT IMAN KRISTEN
Hukum internasional PENGERTIAN : Hukum Internasional :
Pluralisme Hukumsebagai Konsep dan Pendekatan Teoretis dalam Perspektif Global Sulistyowati Irianto.
Filsafat Pancasila.
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
Filsafat Pancasila Bambang Tri Purwanto.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KEWIRAUSAHAAN DAN PERSPEKTIF PENGUSAHA USAHA KECIL
Keseimbangan Gizi Buruk
Dalam Hukum Internasional
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
DAMPAK PERUBAHAN SOSIAL Disusun Oleh : Kelompok. 7
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Oleh: Ricky W. Griffin Ronald J. Ebert
HUKUM INTERNASIONAL Oleh : Riyadi, S.Pd, MM.
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional
PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI
Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
PENGAKUAN (RECOGNITION)
K O N F L I K By. Dian Kurniawan, SE., MSi.
Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional
PENGERTIAN SUBYEK HUKUM
Mata Kuliah : Komunikasi Internasional Pertemuan. : ke-2 Materi
BISNIS GLOBAL.
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Internasional
MANUSIA DAN HUKUM.
hukum administrasi (negara)
Sumber Sumber Hukum Internasional
Subyek Hukum Internasional
KULIAH HUBUNGAN INTERNASIONAL
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
PERTEMUAN 2 M PAJAK Asas dan Sistem Pemungutan Pajak Aristanti.
Stratifikasi sosial.
EKONOMI Kelas / Semester : X / 1 Permasalahan Ekonomi.
Universitas Esa Unggul
SUSUNAN (BENTUK) NEGARA
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
peristiwa (kejadian) yg dapat menimbulkan
EKONOMI Permasalahan Ekonomi.
Keputusan (Decision).
ILMU NEGARA Jamaludin Ghafur.
Hukum Internasional 10/03/12.
PERANAN HUKUM INTERNASIONAL
Masyarakat, Norma dan Hukum
Subyek Hukum Internasional
peristiwa (kejadian) yg dapat menimbulkan
LIGA BANGSA-BANGSA (THE LEAGUE OF NATIONS)
Kelompok Sosial dan Kehidupan Masyarakat
Hakikat Negara Dan Bentuk-bentuk Kenegaraan
HUKUM INTERNASIONAL (PENDAHULUAN)
Kebudayaan dan Masyarakat - 2
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
PENGAKUAN.
TEORI TERJADINYA NEGARA
Membuat Keputusan (Decision Making)
KEWIRAUSAHAAN DAN PERSPEKTIF PENGUSAHA USAHA KECIL
Sistem Hukum Indonesisa ( bahan 12 ) Bahan 12 Sistem Hukum Indonesia
BADAN HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM
Macam - Macam Organisasi dari Segi Tujuan
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
Penyelesaian sengketa
Transcript presentasi:

Pentingnya Pengakuan Suatu Negara Terhadap Negara Lain

Pengertian Pentingnya Pengakuan Suatu Negara dari Negara Lain Diadakannya pengakuan oleh negara lain terhadap negara baru bertujuan untuk mengawali dilaksanakannya hubungan secara formal antara negara yang mengakui dengan negara yang diakui. Dipandang dari sudut hukum internasional, pengakuan negara lain sangat penting bagi negara baru karena pengakuan negara lain dapat menimbulkan akibat–akibat hukum yaitu : 1. Negara baru dapat diterima secara penuh sebagai anggota dalam pergaulan antar bangsa. 2. Negara baru dapat melakukuan hubungan internasional atau dapat melaksanakan hubungan kerjasama dengan negara lain. 3. Negara baru dapat dikatakan sebagai Internasional Person (Pribadi internasional) atau sebagai subyek hukum internasional. Menurut Moore, suatu negara tanpa pengakuan bukanlah berarti negara itu tidak dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya, melainkan peranan pengakuan negara lain mengakibatkan negara yang diakui dapat menggunakan atribut negara yang bersangkuatan.

Fungsi Pengakuan : Untuk tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan internasional. Untuk menjamin kelanjutan hubungan internasional dengan jalan mencagah adanya kekosongan hukum yang dapat merugikan bagi kepentingan individu maupun hubungan antar bangsa. Pengakuan dari negara lain lebih menekankan pada permasalahan politik dari pada permasalahan hukum .. Dengan kata lain, Negara lebih menekankan pada permasalahan politik dari pada hukum .. Misal nya ,tentang perdagangan dan strategi. Pengakuan terhadap negara baru adalah suatu tindakan bebas dari negara lain yang mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu yang terorganisir secara politik yang tidak terikat pada negara lain, serta mempunyai kemampuan untuk menaati kewajiban-kewajiban menurut hukum internasional, dan menganggap wilayah yang diakuinya sebagai satu anggota masyarakat internasional

Pengakuan adalah salah satu bagian hukum internasional yang penting sekaligus tersulit, bukan hanya dari segi asas-asas tetapi dari persoalan yang timbul dalam praktek. Terdapat sejumlah asas yang digunakan oleh negara-negara sebagai dasar pengakuan .terhadap suatu negara. Dalam praktek, terdapat dinamika yang tinggi dalam tumbuh, berkembang, dan lenyapnya negara. Terjadinya revolusi, misalnya, dapat menimbulkan perubahan dimana pemerintahan baru terbentuk dari negara yang sudah ada. Hal ini membawa konsekuensi bagi negara lain untuk mengakui atau tidak mengakui keberadaan pemerintahan yang baru tersebut: Dalam hal mi, dapat dianggap bahwa persoalan pengakuan lebih merupakan persoalan politik daripada hukum. Misalnya, Negara Palestina sampai saat ini masih belum ada kepastian. Sebagian besar wilayahnya masih berada dalam pendudukan Israel sementara sejumlah negara lain (Indonesia, Malaysia) telah mengakui Palestina sebagai negara yang merdeka sedangkan negara lain (Amerika Serikat, Inggris) belum mengakui Palestina sebagai negara yang merdeka.

Contoh Pengakuan Suatu Negara Terhadap Negara Lain Pengakuan merupakan masalah yang paling rumit di dalam hukum internasional. Hal ini dikarenakan dipengaruhi oleh berbagai factor, yaitu: 1. Faktor Politik Faktor politik ini menentukan entitas, dihubungkan dengan kepentingan nasional. Contoh: Sampai dengan saat ini kepentingan Indonesia tidak menengahi Indonesia untuk mengakui Israel sebagai negara. 2. Tidak ada ketentuan yang pasti atau tegas dalam hukum internasional yang mengatur tentang pengakuan. Sehingga masalah “pengakuan” merupakan kehendak bebas (free act). Negara bebas untuk bertindak, apakah akan memberikan pengakuan atau tidak, itu merupakan kehendak bebas.