Urgensi Konsumen Bagi Pelaku Usaha (Disampaikan Pada Acara TalkShow Perlindungan Konsumen, Universitas Brawijaya (UNIBRAW), Malang, 22 Mei 2010. Oleh: M. Said Sutomo Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur
Segmentasi Konsumen Konsumen antara : konsumen yang kebutuhannya terhadap produk barang/jasa untuk kepentingan ekonomi/usaha atau sebagai mata rantai proses produksi. (B2B) Konsumen akhir: konsumen yang kebutuhannya terhadap produk barang/jasa untuk konsumsi langsung bukan untuk kepentingan ekonomi/usaha. (B2C)
PRINSIP-PRINSIP MANAJEMEN PROFETIK Good Governance GCG Shiddiq (akuntable) Akuntabilitas Accountability Amanah (menghindari curang/korup) Tegaknya Supremasi Hukum Responsibilitas Tabligh (transparan) Transparansi Fathonah (profesional) Berorientasi pada konsensus Independency Peduli pada Stakeholder Fairness Kesetaraan Efektifitas dan Efisiensi Partisipasi Masyarakat Visi Strategis Menurut bahasa Al-Qur’an ketika mengecam pelaku usaha yang curang atau menghalalkan segala macam cara disebut muthoffifin seperti digambarkan dalam surat Al-Muthoffifin.
EKSPEKTASI PASAR: Sektor Riil dan Lainnya Pengelolaan Pasar Secara Profetik Tepat tarif/harga Pencatatan transaksi; kwitansi/struk Tepat waktu produksi barang/jasa Klausula baku/menepati perjanjian Tepat kualitas barang/jasa (SOP) Tepat timbangan/standar yang dipakai Tepat ganti rugi/jaminan/garansi Informasi produk barang/jasa Sanksi penegakan hukum Sanksi hukuman dunia dan di “akhirat”
Jaminan Kualitas Manajemen Produk Barang dan Jasa Regulasi Internal Pelaku Usaha Produk Barang Produk Jasa Standarisasi produk (Nasional/Int.) Standarisasi Jasa (Nasional/Int.) Komposisi bahan produk SOP pelayanan jasa Manajemen quality control Infrastruktur/teknologi pendukung Ketersediaan tenaga ahli/petugas Ketersediaan tenega ahli/petugas Informasi pemakaian produk Maklumat prosedur jasa Manajemen respons komplain Standar kualitas jaminan kesehatan dan keselamatan maupun keamanan bagi produk barang /jasa dan standar halal bagi mamin wajib menggunakan standar maksimal, Standar kualitas kenyamanan boleh menggunakan standar minimal dan eksekutif.
Tujuan UUPK Mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha, yang sampai saat ini masih dalam posisi yang tidak seimbang Harapan UUPK Dapat diwujudkan proses persidangan yang sederhana, cepat, tepat, dan biaya murah Sebelum Terjadi sengketa Perlindungan kepada Konsumen Setelah Terjadi Sengketa Dengan menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam proses berperkara
Asas Musyawarah untuk mencapai Mufakat Kultur hukum masyarakat Indonesia menurut Hukum Adat Indonesia sangat didominasi oleh kultur penyelesaian sengketa dengan cara mengelola sendiri sengketa tersebut, yaitu secara musyawarah untuk mencapai mufakat Penyelesaian sengketa dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat dapat dilakukan apabila para pihak berada dalam kesetaraan, sehingga tidak diperlukan campur tangan pihak ketiga Cara penyelesaian sengketa secara musyawarah untuk mencapai mufakat dapat mengurangi rasa permusuhan di antara para pihak yang bersengketa
Pola penyelesaian sengketa konsumen secara NON LITIGASI Berdasarkan Keputusan Menperindag No. 350/MPP/Kep/12/ 2001, penyelesaian sengketa konsumen secara non litigasi dilakukan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Sebagai penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan Dapat diajukan oleh konsumen atau ahli warisnya Tanpa pengacara Melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase Putusan final dan mengikat Dapat diajukan keberatan ke pengadilan negeri Class Actions dapat diajukan ke PN setempat
Pelaku Usaha menerima putusan Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui BPSK Gugatan Konsumen melalui BPSK Putusan MA 21 hari kerja 30 hari MA 14 hari kerja Putusan BPSK 14 hari kerja 21 hari kerja Para pihak dapat mengajukan keberatan PN Putusan PN f & m Pelaku Usaha menerima putusan Tidak dijalankan oleh pelaku usaha 7 hari kerja Pelaku Usaha wajib melaksanakan putusan BPSK menyerahkan putusannya kepada penyidik sesuai Hukum Acara Pidana
Terima Kasih
Riwayat Hidup Nama : MHAMMAD SAID SUTOMO Tempat/Tgl. Lahir : Pasuruan, 18 Januari 1958 Pendidikan Akhir : Sarjana Filsafat Islam Fak. Ushuluddin UIN “Sunan Kalijaga” Jogyakarta Tahun 1987 Jabatan : Ketua YLPK Jawa Timur Alamat Kantor : Gayung Kebonsari 34 Surabaya Telp./Fax: 031-8288335 Website : www.ylpkjatim.com Email : saidsutomo@yahoo.co.id Alamat Rumah : Kencanasari Timur XI/25 Surabaya No. Kontak : 031-70141702/0811 303 545