Urgensi Konsumen Bagi Pelaku Usaha

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
USULAN PENYEMPURNAAN POLA PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
Oleh YUNUS HUSEIN Jakarta,  MEWUJUDKAN OJK YANG INDEPENDEN, SOLID DAN EFEKTIF DI DALAM MENGATUR AN MENGAWASI INDUSTRI JASA KEUANGAN DAN MELINDUNGI.
TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Rizki Amelia Sari ( ) Rahfina ( )
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
HUMAS PEMERINTAHAN DI ERA
HUKUM ACARA BPSK BERDASARKAN KEPMENPERINDAG No. 350/MPP/Kep/12/2001
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
Hukum Perlindungan Konsumen
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
Kebijakan Kompensasi Subsidi BBM Dalam Perspektif Masyarakat Konsumen
o j k Otoritas jasa keuangan
KEGIATAN EKONOMI KESEHATAN Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
PERSAINGAN USAHA.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Hukum Perlindungan Konsumen
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERDAMAIAN.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dewi Ayu Hamsona ( ) Nisya Septik Prianda ( )
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Aspek Hukum Dalam Bisnis
BAB VIII PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO.8 TH. 1999
Perlindungan konsumen
Keterkaitan Antara UU NO
PERLINDUNGAN KONSUMEN
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
Hukum Perlindungan Konsumen
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN UU No. 8 Th 1999
Ruang Lingkup Perilaku Konsumen
DEFINISI Otoritas Jasa Keuangan / OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan orang lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang.
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Universitas Esa Unggul
KONSUMEN DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Perlindungan Konsumen
Kelompok 6 Alvadrian Yoel Bendri Andreansyah Novario Ola Koban
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
Oleh : Novia Nur Yuniarti B. Kompetensi Dasar KD 3.6 Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia KD 4.6 Menyajikan.
Apa Bisnis itu? Kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern dan mempengaruhi.
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik
POTENSI INVESTASI DI KABUPATEN GRESIK, KARENA: POSISI YANG STRATEGIS POTENSI EKONOMI KETERSEDIAAN LAHAN DAN POTENSI PENGEMBANGAN KAWASAN INFRASTRUKTUR.
Transcript presentasi:

Urgensi Konsumen Bagi Pelaku Usaha (Disampaikan Pada Acara TalkShow Perlindungan Konsumen, Universitas Brawijaya (UNIBRAW), Malang, 22 Mei 2010. Oleh: M. Said Sutomo Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur

Segmentasi Konsumen Konsumen antara : konsumen yang kebutuhannya terhadap produk barang/jasa untuk kepentingan ekonomi/usaha atau sebagai mata rantai proses produksi. (B2B) Konsumen akhir: konsumen yang kebutuhannya terhadap produk barang/jasa untuk konsumsi langsung bukan untuk kepentingan ekonomi/usaha. (B2C)

PRINSIP-PRINSIP MANAJEMEN PROFETIK Good Governance GCG Shiddiq (akuntable) Akuntabilitas Accountability Amanah (menghindari curang/korup) Tegaknya Supremasi Hukum Responsibilitas Tabligh (transparan) Transparansi Fathonah (profesional) Berorientasi pada konsensus Independency Peduli pada Stakeholder Fairness Kesetaraan Efektifitas dan Efisiensi Partisipasi Masyarakat Visi Strategis Menurut bahasa Al-Qur’an ketika mengecam pelaku usaha yang curang atau menghalalkan segala macam cara disebut muthoffifin seperti digambarkan dalam surat Al-Muthoffifin.

EKSPEKTASI PASAR: Sektor Riil dan Lainnya Pengelolaan Pasar Secara Profetik Tepat tarif/harga Pencatatan transaksi; kwitansi/struk Tepat waktu produksi barang/jasa Klausula baku/menepati perjanjian Tepat kualitas barang/jasa (SOP) Tepat timbangan/standar yang dipakai Tepat ganti rugi/jaminan/garansi Informasi produk barang/jasa Sanksi penegakan hukum Sanksi hukuman dunia dan di “akhirat”

Jaminan Kualitas Manajemen Produk Barang dan Jasa Regulasi Internal Pelaku Usaha Produk Barang Produk Jasa Standarisasi produk (Nasional/Int.) Standarisasi Jasa (Nasional/Int.) Komposisi bahan produk SOP pelayanan jasa Manajemen quality control Infrastruktur/teknologi pendukung Ketersediaan tenaga ahli/petugas Ketersediaan tenega ahli/petugas Informasi pemakaian produk Maklumat prosedur jasa Manajemen respons komplain Standar kualitas jaminan kesehatan dan keselamatan maupun keamanan bagi produk barang /jasa dan standar halal bagi mamin wajib menggunakan standar maksimal, Standar kualitas kenyamanan boleh menggunakan standar minimal dan eksekutif.

Tujuan UUPK Mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha, yang sampai saat ini masih dalam posisi yang tidak seimbang Harapan UUPK Dapat diwujudkan proses persidangan yang sederhana, cepat, tepat, dan biaya murah Sebelum Terjadi sengketa Perlindungan kepada Konsumen Setelah Terjadi Sengketa Dengan menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam proses berperkara

Asas Musyawarah untuk mencapai Mufakat Kultur hukum masyarakat Indonesia menurut Hukum Adat Indonesia sangat didominasi oleh kultur penyelesaian sengketa dengan cara mengelola sendiri sengketa tersebut, yaitu secara musyawarah untuk mencapai mufakat Penyelesaian sengketa dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat dapat dilakukan apabila para pihak berada dalam kesetaraan, sehingga tidak diperlukan campur tangan pihak ketiga Cara penyelesaian sengketa secara musyawarah untuk mencapai mufakat dapat mengurangi rasa permusuhan di antara para pihak yang bersengketa

Pola penyelesaian sengketa konsumen secara NON LITIGASI Berdasarkan Keputusan Menperindag No. 350/MPP/Kep/12/ 2001, penyelesaian sengketa konsumen secara non litigasi dilakukan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Sebagai penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan Dapat diajukan oleh konsumen atau ahli warisnya Tanpa pengacara Melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase Putusan final dan mengikat Dapat diajukan keberatan ke pengadilan negeri Class Actions dapat diajukan ke PN setempat

Pelaku Usaha menerima putusan Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui BPSK Gugatan Konsumen melalui BPSK Putusan MA 21 hari kerja 30 hari MA 14 hari kerja Putusan BPSK 14 hari kerja 21 hari kerja Para pihak dapat mengajukan keberatan PN Putusan PN f & m Pelaku Usaha menerima putusan Tidak dijalankan oleh pelaku usaha 7 hari kerja Pelaku Usaha wajib melaksanakan putusan BPSK menyerahkan putusannya kepada penyidik sesuai Hukum Acara Pidana

Terima Kasih

Riwayat Hidup Nama : MHAMMAD SAID SUTOMO Tempat/Tgl. Lahir : Pasuruan, 18 Januari 1958 Pendidikan Akhir : Sarjana Filsafat Islam Fak. Ushuluddin UIN “Sunan Kalijaga” Jogyakarta Tahun 1987 Jabatan : Ketua YLPK Jawa Timur Alamat Kantor : Gayung Kebonsari 34 Surabaya Telp./Fax: 031-8288335 Website : www.ylpkjatim.com Email : saidsutomo@yahoo.co.id Alamat Rumah : Kencanasari Timur XI/25 Surabaya No. Kontak : 031-70141702/0811 303 545