KOPERTIS Wilayah III Jakarta, Juni 2009
2 Pelatihan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen Jakarta, Juni 2009 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN PENILAIAN ANGKA KREDIT Haryoto Kusnoputranto Koordinator Kopertis Wilayah III
3 Dasar Hukum Keputusan Menko Wasbangpan Nomor : 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 tanggal 24 Agustus 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya dan perubahannya sesuai Permen PAN No. PER/M.PAN/2005 Keputusan Mendiknas Nomor 36/D/O/2001 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilan Angka Kredit Dosen Undang- Undang Nomor 14 tentang Guru dan Dosen SK Dirjen Dikti Nomor 66/DIKTI/Kep/2008 tentang Pemberian kuasa kepada Koordinator Kopertis menetapkan Angka Kredit Dosen untuk jabatan akademik Asisten Ahli s/d Lektor.
4 PENGERTIAN DOSEN Dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (UU 14/2005 Pasal 1 butir 2.).
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani dan memenuhi kualifikasi lain yang disyaratkan satuan Pendidikan tinggi tempat bertugas dan memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional. KUALIFIKASI, KOMPETENSI DAN SERDOS
a. Lulusan program Magister untuk program Diploma atau Sarjana; b. Lulusan Program Doktor untuk program Pasca Sarjana Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik minimum :
7 SYARAT PESERTA SERDOS kualifikasi akademik minimal S2; berpengalaman mengajar sekurang- kurangnya 2 tahun; dan telah memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli
KONSEP SERTIFIKASI 1.Kualifikasi Akademik dan Unjuk Kerja 2. Kompetensi 3. Kontribusi Profesionalisme Sertifikasi Peningkatan Mutu Pelaksanaan Tridharma
9 Ukuran Profesionalisme Tingkat profesionalisme dosen diukur dengan portofolio untuk menggali bukti-bukti yang terkait dengan: kepemilikan kualifikasi akademik dan unjuk kerja dalam pelaksanaan Tridharma (PAK) kepemilikan kompetensi, sebagaimana yang dipersepsikan oleh diri sendiri dan orang lain (mahasiswa, kolega, dan atasan) (dg instrumen persepsional) pernyataan diri dosen tentang kontribusi yang diberikan dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma (dg instrumen personal)
Jenjang Pangkat dan Golongan Ruang Dosen ASISTEN AHLI IIIa dan IIIb LEKTOR IIIc dan IIId LEKTOR KEPALA IVa, IVb, IVc GURU BESAR IVd, IVe (tidak pada profesional)
ANGKA KREDIT Ijazah Doktor= 200 Ijazah Pascasarjana= 150 Ijazah Sarjana/D.IV= 100
Angka Kredit Masing-masing Jabatan Akademik (1) Asisten Ahli : Penata Muda (Gol. III/a) = 100 Penata Muda Tk. I (Gol. III/b) = 150 Lektor : Penata (Gol. III/c) = 200 Penata Tk. I (Gol. III/d) = 300
Angka Kredit Masing-masing Jabatan Akademik (2) Lektor Kepala : Pembina (Gol IV/a) = 400 Pembina Tk. I (Gol. IV/b)= 550 Pembina Utama Muda (Gol. IV/c) = 700 Guru Besar : Pembina Utama Madya (Gol. IV/d) = 850 Pembina Utama (Gol. IV/e) = 1050
Persentase Kegiatan pada Pendidikan Akademik 1. Unsur Utama Pendidikan dan Pengajaran minimal 30% Penelitian minimal 25% Pengabdian kepada Masyarakat maksimal 15% 2. Unsur Penunjang maksimal 20%
Persentase Kegiatan pada Pendidikan Profesional 1. Unsur Utama Pendidikan dan Pengajaran minimal 40% Penelitian minimal 10% Pengabdian kepada Masyarakat maksimal 15% 2. Unsur Penunjang maksimal 20%
Kenaikan Jabatan dan Kenaikan Pangkat Kenaikan jabatan dilakukan sekurang-kurangnya setelah 1 tahun dalam jabatan yang sedang dimiliki Kenaikan pangkat dilakukan sekurang-kurangnya setelah 2 tahun dalam pangkat yang sedang dimiliki
Syarat Pengangkatan Awal Asisten Ahli (1) Pengangkatan dosen ke dalam jabatan awal Asisten Ahli, baru dapat dipertimbangkan apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut : a.Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun melaksanakan tugas utama (tugas mengajar) sebagai dosen atau calon PNS dosen b.Memiliki ijazah S1/DIV atau S2/Sp. I sesuai dengan penugasan c. PNS : Telah memenuhi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) angka kredit diluar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas mengajar sebagai calon PNS dosen
Syarat Pengangkatan Awal Asisten Ahli (2) Non PNS/dosen swasta/dosen luar biasa disyaratkan telah memiliki 25 angka kredit bagi yang berpendidikan S1/DIV dan 10 angka kredit bagi yang berpendidikan S2/Sp. I
Syarat Pengangkatan Awal Lektor Pengangkatan dosen ke dalam jabatan awal Lektor, baru dapat dipertimbangkan apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut : a.Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun melaksanakan tugas utama (tugas mengajar) sebagai dosen atau sebagai calon PNS dosen b.Memiliki ijazah S3/Sp. II sesuai dengan penugasan c.Dosen PNS 10 (sepuluh) angka kredit, dosen non PNS/dosen swasta/dosen luar biasa 25 (dua puluh lima) angka kredit
PENGANGKATAN DOSEN KE DALAM JABATAN AWAL A. LEKTOR 200 NO. KESELARASAN BIDANG ILMU PERSYARATAN 1.S1-S2-S3 dalam bidang ilmu yang sama atau berhubungan/berdekatan (selaras) (Angka Kredit 200) Bidang B minimal 2,5 Bidang keahlian S3 harus sesuai dengan mata kuliah yang diampu 2. S1/S2 selaras S3 Tidak selaras (diluar bidang ilmunya) (Angka Kredit 165) Bidang B minimal 12,5 di bidang S3 + mata kuliah yang diampu sesuai dengan bidang keahlian S3 3. S1/S2 tidak selaras S1/S3 selaras (Angka Kredit 160) Bidang B minimal 12,5 di bidang S3 + mata kuliah yang diampu sesuai dengan bidang keahlian S3
LANJUTAN.... Catatan : Untuk S3 yang tidak selaras minimal harus mengajar 2 semester pada mata kuliah yang cocok dengan bidang keahlian S3nya NO. KESELARASAN BIDANG ILMU PERSYARATAN 4. S1/S2 tidak selaras S2/S3 selaras (Angka Kredit 160) Bidang B minimal 12,5 + mata kuliah yang diampu sesuai dengan bidang keahlian S3 5.S1/S2/S3 tidak selaras (Angka Kredit 125) Bidang B min 37,5 (minimal 1 artikel dijurnal terakreditasi) dibidang keahlian S3 + mata kuliah yang diampu sesuai bidang dengan keahlian S3 6.S1/S3 selaras tanpa punya S2 (Angka Kredit 200) Bidang B minimal 2,5 Bidang keahlian S3 harus sesuai dengan mata kuliah yang diampu
PENGANGKATAN DOSEN KE DALAM JABATAN AWAL B. ASISTEN AHLI 150 NO. KESELARASAN BIDANG ILMU PERSYARATAN 1.S1/S2 dalam bidang ilmu yang sama atau berhubungan/berdekatan (selaras) (Angka Kredit 150) Bidang B perlu minimal 2,5 Bidang keahlian S2 sesuai dengan mata kuliah yang diampu 2.S1/S2 Tidak selaras (Angka Kredit 110) Bidang B perlu minimal 12.5 (jurnal ISSN) dibidang ilmu S2nya, mata kuliah diampu harus sesuai dengan bidang keahlian S2nya Catatan : Untuk S2 yang tidak selaras minimal harus mengajar 2 semester pada mata kuliah yang cocok dengan bidang keahlian S2nya
PENILAIAN KARYA ILMIAH OLEH PEER REVIEW Skor Akhir : JUDUL :Nasional/Internasional MAKALAH/BUKU/JURNAL DITERBITKAN DI: LAMPIRAN: BIOGRAFI PEER: NO.KOMPONEN YANG DINILAI NILAI TERTINGG I (MAK) DICAPAI 1.Kemandirian & profesionalisme penelitian30 a. Kemandirian & permasalahan yang diajukan 15 b. Kemandirian dalam pelaksanaan penelitian, pengumpulan data, analisis dan penyaji 15 2.Cakupan ilmiah :30 a. Adanya kebenaran asumsi, postulat dan prinsip yang dipakai dalam penuturan substansi kajian 10 b. Kebenaran serta keterkaitan pendekatan dan metoda yang dipakai dengan permasalahannya 10 c. Kebenaran, ketepatan, ketelitian dan keandalan data yang dijelaskan 10
3. Kedalam ilmiah :30 a. Muatan pengetahuan ilmiah baru 10 b. Konsistensi & keterkaitan dasar yang dipakai untuk mengembangkan pengetahuan ilmu baru, serta keterkaitan antara pengetahuan ilmiah baru yang dikemukakan 10 c. Kemutakhiran pengetahuan ilmiah baru sesuai dengan keterkaitan sekarang (state of the art) bidang ilmu yang bersangkutan 10 4.Format :10 Format karya ilmiah menurut urutan penalaran secara logis dan urutan penyajian ini TOTAL100 Nilai Akhir = Nilai yg dicapai X Angka Kredit sesuai 100 pedoman Jakarta, Anggota Peer Grop
25 Website: