SOSIALISASI STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CTKI STANDAR PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA DIREKTORAT BINA PELAYANAN PENUNJANG MEDIK DEPARTEMEN KESEHATAN RI
KEPMENKES RI NOMOR 1158/MENKES/SK/XII/2008 Tentang STANDAR NASIONAL PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA 2 2
DASAR HUKUM Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam : Undang-Undang No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan Undang-undang No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Undang-undang No.39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri PP No. 26 tahun 1977 tentang Pengujian Kesehatan PNS dan tenaga lainnya. PP No. 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Permenkes RI No. 512 tahun 2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran Permenkes RI No.269 tahun 2008 tentang Rekam Medis 3 3
DASAR HUKUM (Lanjutan) Permenkes RI No.290 tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran Kepmenkes RI No. 138/MenKes/SK/II/1996 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Indonesia. Kepmenakertrans RI No. KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri. KepMenkes RI No 618/Menkes/SK/V/2007 tentang Penetapan Sarana Pelayanan Pemeriksaan Keseahatan CTKI yang Akan Bekerja Ke Luar Negeri. KepMenkes RI No 029/Menkes/SK/I/2008 tentang Pedoman Penatalaksanaan Konseling dan Testing HIV bagi CTKI KepMenkes RI No 1158/Menkes/SK/XII/2008 Tentang Standar Pelayanan Pmeriksaan Kesehatan CTKI 4 4
LATAR BELAKANG Meningkatnya penawaran kerja ke luar negeri menyebabkan pemerintah berupaya meningkatkan perlindungan terhadap CTKI Pemeriksaan kesehatan bagi calon tenaga kerja Indonesia harus dilakukan di sarana kesehatan yang terpercaya dan berkualitas 5
LATAR BELAKANG (Lanjutan) Dalam upaya meningkatkan kualitas CTKI maka kesehatan fisik, mental dan keterampilannya harus dipersiapkan sebelum keberangkatannya untuk itu perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan Dalam rangka meningkatkan dan menjamin kualitas pemeriksaan kesehatan bagi CTKI maka Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik,Ditjen Bina YanMed Depkes RI menyusun STANDAR NASIONAL PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CTKI 6
PEMERIKSAAN KESEHATAN CTKI Kegiatan pemeriksaan kesehatan CTKI ke luar negeri meliputi : Pemeriksaan kesehatan sebagai persyaratan umum Pemeriksaan kesehatan khusus sesuai dengan permintaan negara tujuan penempatan. Penilaian kesehatan baik jasmani maupun rohani bagi CTKI, disimpulkan dengan sehat (fit to work) atau tidak sehat (unfit to work) oleh dokter. 7 7
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI SARANA KESEHATAN PEMERIKSA CTKI ORGANISASI DAN MANAJEMEN BAGAN STRUKTUR ORGANISASI SARANA KESEHATAN PEMERIKSA CTKI PENANGGUNG JAWAB SARKES DOKTER (Nama + Foto) Tata Usaha Administrasi Umum Rekam Medis Kasir Petugas Kebersihan P.J. FISIK & JIWA Dokter (Nama + Foto) P.J. LABORATORIUM Sp.PK (Nama + Foto) P.J. RADIOLOGI Sp.Rad (Nama + Foto) Dokter Perawat Administrasi Dokter Analis Perawat Administrasi Dokter Radiografer Administrasi Petugas Kamar Gelap
SKEMA PELAYANAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA DI SARANA KESEHATAN ADMINISTRASI : pendaftaran foto KONSELING: VCT INFORMED CONSENT CTKI Proses Pemeriksaan Kesehatan Radiologi : Thorax/ Paru-jantung Lain-lain (sesuai keperluan) Fisik &Jiwa Laboratorium : Darah Urin Feses Sputum verifikasi hasil Terapi/ merujuk ke RS Cetak sertifikat Unfit Fit
STANDAR PEMERIKSAAN Standar Pemeriksaan Fisik Standar Pemeriksaan Jiwa Standar Pemeriksaan laboratorium Standar Pemeriksaan Radiologi
STANDAR PEMERIKSAAN FISIK Tahapannya : Anamnesis : Dokter menegaskan agar pertanyaan tentang riwayat penyakit yang diajukan dan dijawab oleh CTKI dengan jelas dan benar Pemeriksaan Fisik : dilakukan secara teliti agar hasil pemeriksaan sesuai dengan permintaan negara tujuan Kesimpulan hasil pemeriksaan fisik : ada/tidak kelainan (bila ada kelainan agar dijelaskan) 11 11
STANDAR PEMERIKSAAN JIWA/PSIKIATRIK Tahapannya : Anamnesis : Dokter menegaskan agar pertanyaan yang dikeluhkan/dialami dalam setahun terakhir diajukan dan dijawab oleh CTKI dengan jelas dan benar Pemeriksaan Psikiatrik : Dokter pemeriksa melakukan pengamatan yang meliputi penampakan umum (kesadaran), sikap dan perilaku motorik, pikiran dan kekerasan Kesimpulan hasil pemeriksaan Psikiatrik: ada/tidak ada gangguan neurotik berat atau psikotik 12 12
STANDAR PEMERIKSAAN LABORATORIUM Kemampuan pemeriksaan Lab kesehatan terdiri dari : Jenis Pemeriksaan : Pemeriksaan Hematologi, Urinalisis, Kimia Klinik, Imunologi, Mikrobiologi dan Napza Metode Pemeriksaan : Secara Manual : Carik celup urinalisa Rapid Test Napza Mikroskop Mikrobiologi Automatik : Fotometer Kimia Klinik Hematology Analyzer Hematologi Elisa Imunologi 13 13
STANDAR PEMERIKSAAN RADIOLOGI Pemeriksaan Radiologi dilakukan dengan memperhatikan hal-hal meliputi persiapan, posisi, pengambilan foto, skema interpretasi, pembacaan dan pelaporan hasil serta kesimpulan Jenis foto yang dibuat adalah foto toraks 14
PEMANTAPAN MUTU Laboratorium : - PMI - PME Radiologi : - pengendalian dokumen - Uji kepatuhan secara periodik terhadap peralatan perangkat sinar X
PERIZINAN SARKES CTKI 1. PERSYARATAN a. Mempunyai izin operasional dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan telah beroperasi selama 2 tahun b. Membuat surat permohonan kepada DEPKES RI cq Direktorat Bina Penunjang Medik melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi. c. DEPKES RI cq Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik mengirimkan Self Assesment yang harus diisi oleh sarana kesehatan yang bersangkutan, tembusan ke Dinas Kesehatan Provinsi setempat. 16 16
d. Dinas Kesehatan Provinsi melakukan peninjauan ke Sarkes d. Dinas Kesehatan Provinsi melakukan peninjauan ke Sarkes . Sarkes mengirimkan kembali instrumen self assesment yang telah diisi ke Dinas Kesehatan Provinsi e. Dinas Kesehatan Provinsi memberikan surat rekomendasi yang ditujukan ke DEPKES RI cq Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik bersama Instrumen self assesment f. DEPKES RI cq Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik mengevaluasi dan menindaklanjuti dengan melaksanakan audit oleh team audit sarkes CTKI pusat, Dinkes Provinsi dan BBLK/BLK Provinsi g. Waktu antara audit pertama dan final ± 3 bulan untuk memberikan kesempatan kepada sarana kesehatan melengkapi hasil audit pertama agar sesuai standar pemeriksaan CTKI
h. Sarkes yang sudah siap untuk audit final melapor ke Dinas Kesehatan Provinsi, Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik untuk dilaksanakan audit final. Bagi sarkes yang memenuhi persyaratan akan ditetapkan dengan SK Menkes (Sertifikat Penetapan Sarkes CTKI) Sebelum SK Menkes diterbitkan,dikeluarkan surat izin sementara oleh Direktorat Bina Pelayanan penunjang Medik yang berlaku selama 6 bln
k. Izin Sarkes berlaku untuk satu sarkes, sesuai alamat. Jika tidak beroperasi lagi atau pindah alamat harus melapor ke Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Dinkes untuk mengurus permohonan izin sesuai alamat baru m. Izin Sarkes berlaku selama 5 tahun n. Perpanjangan izin dilakukan dengan mengajukan permohonan kembali selambat lambatnya 30 hari sebelum habis masa berlaku izinnya. 19 19
O. Khusus Untuk Radiologi Perlu: Izin Penggunaan peralatan radiologi dari BAPETEN P. Dokter penanggung jawab, konsulen, harus memiliki SIP (Surat Izin Praktek) di sarkes yang bersangkutan
2. SANKSI Bila ditemukan pelanggaran teguran tertulis I,II dan III kepada sarkes yang bersangkutan - Sarkes di wilayah Kab/Kota Dinkes Kab/Kota tembusan Dinkes Prov, Depkes - Sarkes milik Pemerintah Pusat Depkes - Teguran 3x dalam kurun waktu 6 bln tidak ada perbaikan maka Dinkes mencabut izin operasional, ditembuskan ke Depkes, Depkes mencabut SK Penetapan Sarkes
SERTIFIKAT KESEHATAN PERSYARATAN : Spesifikasi Kertas : Ukuran kertas legal, Berat kertas 70 - 90 gram dan Warna putih Sekuritas : Metode Perporasi untuk nomor seri & menggunakan hologram 3. Penomeran (kode) : Pengkodean menunjukkan sarkes/ negara penempatan / bulan / tahun pemeriksaan. 4. Sertifikat kesehatan memuat : - Pada halaman depan : Nama Sarkes,Nama CTKI,Tanda Pengenal CTKI Negara Tujuan Penempatan,Wkt pemeriks,Nama dan tt dokter pemeriksa dan SIPnya, Kesimpulan hasil pemeriks “Fit to Work” - Pada halaman belakang : Pemeriksaan kes yang telah dilakukan,Nama dan ttd dokter yang memeriksa CTKI 22
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SARKES PEMERIKSA CTKI Sesuai SK Menkes No. 618/Menkes/SK/V/2007 tentang Penetapan Sarana Pelayanan Pem. Kesehatan CTKI Yang Akan Bekerja Ke Luar Negeri maka pembinaan dan pengawasan dilaksanakan Depkes bersama dengan Dinkes Kab./Kota/Prov. Sebagai tindaklanjut untuk menjaga mutu hasil pemeriksaan kesehatan maka sebagai salah satu upaya, sarkes wajib mengikuti kegiatan PME dan pelatihan secara berkala. 24 24
TARIF Mekanisme perhitungan tarif pemeriksaan kesehatan CTKI harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut : Besaran tarif pem. lab kes dihitung berdsrkan pd perhitungan unit cost dari setiap jenis pemeriksaan. Unit cost dihitung dari biaya bahan dan alat, jasa sarana, jasa pelayanan, sewa bangunan dan penyusutan alat Sarkes pemerintah pemeriksa TKI menetapkan besaran tarif pemeriksaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah. Untuk Sarkes swasta besaran tarif disesuaikan dengan pola tarif 25 25
TARIF (Lanjutan) Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI menetapkan pola tarif pemeriksaan kesehatan CTKI sebagai berikut: Tarif terendah sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kesehatan). Tarif tertinggi merupakan perhitungan 200% dari tarif terendah. 26 26
PENCATATAN & PELAPORAN Sarkes menetapkan dan melaksanakan pengendalian semua dokumen, informasi dan rekaman baik dari dalam maupun luar sarkes Sertifikat kesehatan merupakan salah satu dokumen penting dalam penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri serta dibuat dengan persyaratan tertentu. Setiap sarkes harus melakukan pencatatan pemeriksaan fisik/jiwa, laboratorium, radiologi 27 27
PENCATATAN & PELAPORAN (Lanjutan) - Pelaporan hasil kegiatan sarkes dilakukan tiap bulan yang disampaikan setiap tiga bulan ke Dinkes Provinsi dengan tembusan ke Dinkes Kab/Kota. - Dan setiap tahun dilaporkan dalam bentuk rekapitulasi ke Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes dengan tembusan ke Dinkes Provinsi. - Hal-hal khusus dilaporkan tersendiri - Batas penyimpanan dokumen selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dimusnahkan. 28 28
TERIMA KASIH atas perhatiannya 29