SOSIALISASI STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CTKI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Advertisements

Rekam Medik dan Kesehatan Sebuah Rumah Sakit
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
Materi Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Pungutan OJK
KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN BIODATA, PENERBITAN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Risyad.Meivi.Riana.Indah.Anggi .Rilla.Niar.Samir.Furi.Romi
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
Sosialisasi Pendaftaran Pangan Olahan
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
Kementerian Pendidikan Nasional Ditjen Manajemen Dikdasmen
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
SUNSET POLICY.
Undang Undang No. 44/2009 tentang RS
RENCANA PELATIHAN KESEHATAN HAJI PUSDIKLAT APARATUR 2012
TENAGA KERJA INDONESIA MATERI SOSIALISASI NOMOR : 02.01
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Disampaikan pada acara :
RUMAH SAKIT GIGI DAN MULUT (RSGM)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
Up Date Terbaru Peraturan
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
ALUR PENERBITAN STRTTK
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
TAHAPAN AKREDITASI PUSKESMAS
AKREDITASI NASIONAL RUMAH SAKIT
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
JEJARING PELAYANAN KESEHATAN PRIMER BIDANG UPAYA PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT DINAS EKSEHATAN KOTA SAMARINDA TAHUN 2017.
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

SOSIALISASI STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CTKI STANDAR PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA DIREKTORAT BINA PELAYANAN PENUNJANG MEDIK DEPARTEMEN KESEHATAN RI

KEPMENKES RI NOMOR 1158/MENKES/SK/XII/2008 Tentang STANDAR NASIONAL PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA 2 2

DASAR HUKUM Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam : Undang-Undang No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan Undang-undang No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Undang-undang No.39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri PP No. 26 tahun 1977 tentang Pengujian Kesehatan PNS dan tenaga lainnya. PP No. 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Permenkes RI No. 512 tahun 2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran Permenkes RI No.269 tahun 2008 tentang Rekam Medis 3 3

DASAR HUKUM (Lanjutan) Permenkes RI No.290 tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran Kepmenkes RI No. 138/MenKes/SK/II/1996 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Indonesia. Kepmenakertrans RI No. KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri. KepMenkes RI No 618/Menkes/SK/V/2007 tentang Penetapan Sarana Pelayanan Pemeriksaan Keseahatan CTKI yang Akan Bekerja Ke Luar Negeri. KepMenkes RI No 029/Menkes/SK/I/2008 tentang Pedoman Penatalaksanaan Konseling dan Testing HIV bagi CTKI KepMenkes RI No 1158/Menkes/SK/XII/2008 Tentang Standar Pelayanan Pmeriksaan Kesehatan CTKI 4 4

LATAR BELAKANG Meningkatnya penawaran kerja ke luar negeri menyebabkan pemerintah berupaya meningkatkan perlindungan terhadap CTKI Pemeriksaan kesehatan bagi calon tenaga kerja Indonesia harus dilakukan di sarana kesehatan yang terpercaya dan berkualitas 5

LATAR BELAKANG (Lanjutan) Dalam upaya meningkatkan kualitas CTKI maka kesehatan fisik, mental dan keterampilannya harus dipersiapkan sebelum keberangkatannya untuk itu perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan Dalam rangka meningkatkan dan menjamin kualitas pemeriksaan kesehatan bagi CTKI maka Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik,Ditjen Bina YanMed Depkes RI menyusun STANDAR NASIONAL PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CTKI 6

PEMERIKSAAN KESEHATAN CTKI Kegiatan pemeriksaan kesehatan CTKI ke luar negeri meliputi : Pemeriksaan kesehatan sebagai persyaratan umum Pemeriksaan kesehatan khusus sesuai dengan permintaan negara tujuan penempatan. Penilaian kesehatan baik jasmani maupun rohani bagi CTKI, disimpulkan dengan sehat (fit to work) atau tidak sehat (unfit to work) oleh dokter. 7 7

BAGAN STRUKTUR ORGANISASI SARANA KESEHATAN PEMERIKSA CTKI ORGANISASI DAN MANAJEMEN BAGAN STRUKTUR ORGANISASI SARANA KESEHATAN PEMERIKSA CTKI PENANGGUNG JAWAB SARKES DOKTER (Nama + Foto) Tata Usaha Administrasi Umum Rekam Medis Kasir Petugas Kebersihan P.J. FISIK & JIWA Dokter (Nama + Foto) P.J. LABORATORIUM Sp.PK (Nama + Foto) P.J. RADIOLOGI Sp.Rad (Nama + Foto) Dokter Perawat Administrasi Dokter Analis Perawat Administrasi Dokter Radiografer Administrasi Petugas Kamar Gelap

SKEMA PELAYANAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA DI SARANA KESEHATAN ADMINISTRASI : pendaftaran foto KONSELING: VCT INFORMED CONSENT CTKI Proses Pemeriksaan Kesehatan Radiologi : Thorax/ Paru-jantung Lain-lain (sesuai keperluan) Fisik &Jiwa Laboratorium : Darah Urin Feses Sputum verifikasi hasil Terapi/ merujuk ke RS Cetak sertifikat Unfit Fit

STANDAR PEMERIKSAAN Standar Pemeriksaan Fisik Standar Pemeriksaan Jiwa Standar Pemeriksaan laboratorium Standar Pemeriksaan Radiologi

STANDAR PEMERIKSAAN FISIK Tahapannya : Anamnesis : Dokter menegaskan agar pertanyaan tentang riwayat penyakit yang diajukan dan dijawab oleh CTKI dengan jelas dan benar Pemeriksaan Fisik : dilakukan secara teliti agar hasil pemeriksaan sesuai dengan permintaan negara tujuan Kesimpulan hasil pemeriksaan fisik : ada/tidak kelainan (bila ada kelainan agar dijelaskan) 11 11

STANDAR PEMERIKSAAN JIWA/PSIKIATRIK Tahapannya : Anamnesis : Dokter menegaskan agar pertanyaan yang dikeluhkan/dialami dalam setahun terakhir diajukan dan dijawab oleh CTKI dengan jelas dan benar Pemeriksaan Psikiatrik : Dokter pemeriksa melakukan pengamatan yang meliputi penampakan umum (kesadaran), sikap dan perilaku motorik, pikiran dan kekerasan Kesimpulan hasil pemeriksaan Psikiatrik: ada/tidak ada gangguan neurotik berat atau psikotik 12 12

STANDAR PEMERIKSAAN LABORATORIUM Kemampuan pemeriksaan Lab kesehatan terdiri dari : Jenis Pemeriksaan : Pemeriksaan Hematologi, Urinalisis, Kimia Klinik, Imunologi, Mikrobiologi dan Napza Metode Pemeriksaan :  Secara Manual : Carik celup  urinalisa Rapid Test  Napza Mikroskop  Mikrobiologi  Automatik : Fotometer  Kimia Klinik Hematology Analyzer  Hematologi Elisa  Imunologi 13 13

STANDAR PEMERIKSAAN RADIOLOGI Pemeriksaan Radiologi dilakukan dengan memperhatikan hal-hal meliputi persiapan, posisi, pengambilan foto, skema interpretasi, pembacaan dan pelaporan hasil serta kesimpulan Jenis foto yang dibuat adalah foto toraks 14

PEMANTAPAN MUTU Laboratorium : - PMI - PME Radiologi : - pengendalian dokumen - Uji kepatuhan secara periodik terhadap peralatan perangkat sinar X

PERIZINAN SARKES CTKI 1. PERSYARATAN a. Mempunyai izin operasional dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan telah beroperasi selama 2 tahun b. Membuat surat permohonan kepada DEPKES RI cq Direktorat Bina Penunjang Medik melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi. c. DEPKES RI cq Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik mengirimkan Self Assesment yang harus diisi oleh sarana kesehatan yang bersangkutan, tembusan ke Dinas Kesehatan Provinsi setempat. 16 16

d. Dinas Kesehatan Provinsi melakukan peninjauan ke Sarkes d. Dinas Kesehatan Provinsi melakukan peninjauan ke Sarkes . Sarkes mengirimkan kembali instrumen self assesment yang telah diisi ke Dinas Kesehatan Provinsi e. Dinas Kesehatan Provinsi memberikan surat rekomendasi yang ditujukan ke DEPKES RI cq Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik bersama Instrumen self assesment f. DEPKES RI cq Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik mengevaluasi dan menindaklanjuti dengan melaksanakan audit oleh team audit sarkes CTKI pusat, Dinkes Provinsi dan BBLK/BLK Provinsi g. Waktu antara audit pertama dan final ± 3 bulan untuk memberikan kesempatan kepada sarana kesehatan melengkapi hasil audit pertama agar sesuai standar pemeriksaan CTKI

h. Sarkes yang sudah siap untuk audit final melapor ke Dinas Kesehatan Provinsi, Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik untuk dilaksanakan audit final. Bagi sarkes yang memenuhi persyaratan akan ditetapkan dengan SK Menkes (Sertifikat Penetapan Sarkes CTKI) Sebelum SK Menkes diterbitkan,dikeluarkan surat izin sementara oleh Direktorat Bina Pelayanan penunjang Medik yang berlaku selama 6 bln

k. Izin Sarkes berlaku untuk satu sarkes, sesuai alamat. Jika tidak beroperasi lagi atau pindah alamat harus melapor ke Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Dinkes untuk mengurus permohonan izin sesuai alamat baru m. Izin Sarkes berlaku selama 5 tahun n. Perpanjangan izin dilakukan dengan mengajukan permohonan kembali selambat lambatnya 30 hari sebelum habis masa berlaku izinnya. 19 19

O. Khusus Untuk Radiologi Perlu: Izin Penggunaan peralatan radiologi dari BAPETEN P. Dokter penanggung jawab, konsulen, harus memiliki SIP (Surat Izin Praktek) di sarkes yang bersangkutan

2. SANKSI Bila ditemukan pelanggaran teguran tertulis I,II dan III kepada sarkes yang bersangkutan - Sarkes di wilayah Kab/Kota Dinkes Kab/Kota tembusan Dinkes Prov, Depkes - Sarkes milik Pemerintah Pusat Depkes - Teguran 3x dalam kurun waktu 6 bln tidak ada perbaikan maka Dinkes mencabut izin operasional, ditembuskan ke Depkes, Depkes mencabut SK Penetapan Sarkes

SERTIFIKAT KESEHATAN PERSYARATAN : Spesifikasi Kertas : Ukuran kertas legal, Berat kertas 70 - 90 gram dan Warna putih Sekuritas : Metode Perporasi untuk nomor seri & menggunakan hologram 3. Penomeran (kode) : Pengkodean menunjukkan sarkes/ negara penempatan / bulan / tahun pemeriksaan. 4. Sertifikat kesehatan memuat : - Pada halaman depan : Nama Sarkes,Nama CTKI,Tanda Pengenal CTKI Negara Tujuan Penempatan,Wkt pemeriks,Nama dan tt dokter pemeriksa dan SIPnya, Kesimpulan hasil pemeriks “Fit to Work” - Pada halaman belakang : Pemeriksaan kes yang telah dilakukan,Nama dan ttd dokter yang memeriksa CTKI 22

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SARKES PEMERIKSA CTKI Sesuai SK Menkes No. 618/Menkes/SK/V/2007 tentang Penetapan Sarana Pelayanan Pem. Kesehatan CTKI Yang Akan Bekerja Ke Luar Negeri maka pembinaan dan pengawasan dilaksanakan Depkes bersama dengan Dinkes Kab./Kota/Prov. Sebagai tindaklanjut untuk menjaga mutu hasil pemeriksaan kesehatan maka sebagai salah satu upaya, sarkes wajib mengikuti kegiatan PME dan pelatihan secara berkala. 24 24

TARIF Mekanisme perhitungan tarif pemeriksaan kesehatan CTKI harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut : Besaran tarif pem. lab kes dihitung berdsrkan pd perhitungan unit cost dari setiap jenis pemeriksaan. Unit cost dihitung dari biaya bahan dan alat, jasa sarana, jasa pelayanan, sewa bangunan dan penyusutan alat Sarkes pemerintah pemeriksa TKI menetapkan besaran tarif pemeriksaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah. Untuk Sarkes swasta besaran tarif disesuaikan dengan pola tarif 25 25

TARIF (Lanjutan) Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI menetapkan pola tarif pemeriksaan kesehatan CTKI sebagai berikut: Tarif terendah sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kesehatan). Tarif tertinggi merupakan perhitungan 200% dari tarif terendah. 26 26

PENCATATAN & PELAPORAN Sarkes menetapkan dan melaksanakan pengendalian semua dokumen, informasi dan rekaman baik dari dalam maupun luar sarkes Sertifikat kesehatan merupakan salah satu dokumen penting dalam penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri serta dibuat dengan persyaratan tertentu. Setiap sarkes harus melakukan pencatatan pemeriksaan fisik/jiwa, laboratorium, radiologi 27 27

PENCATATAN & PELAPORAN (Lanjutan) - Pelaporan hasil kegiatan sarkes dilakukan tiap bulan yang disampaikan setiap tiga bulan ke Dinkes Provinsi dengan tembusan ke Dinkes Kab/Kota. - Dan setiap tahun dilaporkan dalam bentuk rekapitulasi ke Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes dengan tembusan ke Dinkes Provinsi. - Hal-hal khusus dilaporkan tersendiri - Batas penyimpanan dokumen selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dimusnahkan. 28 28

TERIMA KASIH atas perhatiannya 29