PERAN BANK SENTRAL PADA PERBANKAN SYARIAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Evaluasi KD 7.2 START.
Advertisements

Bank dan lembaga keuanganlainya Oleh : Agus Supriyanto.
DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGATURAN PERBANKAN
Direktorat Perbankan Syariah
LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
HUKUM PERBANKAN SYARIAH
LATIHAN SOAL HUKUM PERBANKAN
Oleh: Gemala Dewi, SH., LLM Kuliah BAHI FHUI
JENIS DAN KEGIATAN USAHA BANK
PERAN DAN FUNGSI MUI, DSN DAN DPS Syarif As’ad
Syarif As’ad.  Lembaga Keuangan adalah setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan bidang keuangan  Kegiatan usaha lembaga kegiatan dapat.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI)
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
BANK SYARIAH Pertemuan 2.
BANK SENTRAL.
BANK BERDASAR PRINSIP SYARIAH
o j k Otoritas jasa keuangan
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Bank Indonesia.
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai : lembaga kepercayaan masyarakat, pelaksana kebijakan.
Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS)
Perbankan Syariah Indonesia
KELEMBAGAAN DAN PERIZINAN BANK SYARIAH
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
Bank Sentral dan Kebijakan moneter
Peraturan Kehati-hatian
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
BANK INDONESIA Oleh ERVITA SAFITRI.
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA
DIREKTORAT PERBANKAN SYARIAH
STRATEGI PENGEMBANGAN & PERTUMBUHAN BANK SYARIAH
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
Pertemuan ke-2 BANK SENTRAL.
Hakekat Perbankan Syariah
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
Manajemen Bank Syariah
PENDAHULUAN.
Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
SISTEM PERBANKAN INDONESIA
BANK INDONESIA.
Status dan Kedudukan Pengertian Bank Indonesia, menurut pasal 4 ayat (3) UU no 3/2004 ; “ Bank Indonesia dinyatakan sebagai badan hukum dgn undang-undang.
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA.
API (Arsitektur Perbankan Indonesia)
SISTEM MONETER & PERBANKAN NASIONAL
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN Oleh INTAN DWI ASTUTI A
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
PERKEMBANGAN REGULASI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
UNDANG-UNDANG NO.21 TENTANG PERBANKAN SYARIAH
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
BANK BERDASAR PRINSIP SYARIAH
BANK INDONESIA.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Bank dan Lembaga Keuangan
Bank dan Lembaga Keuangan
KELOMPOK 5 Bank Sentral Anggota kelompok:
Srategi Pengembangan Bisnis Perbankan di Indonesia
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
BANK SITI SOPIAH.
UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA
BANK INDONESIA Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
Transcript presentasi:

PERAN BANK SENTRAL PADA PERBANKAN SYARIAH Pertemuan 3

PERAN DAN FUNGSI BI MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN MENGATUR DAN MENGAWASI BANK

PASAL-PASAL KHUSUS BAGI BANK SYARIAH DALAM UU BANK INDONESIA NO 23/1999 JT UU 3/2004 PASAL 10 (2) “CARA-CARA PENGENDALIAN MONETER (OPERASI PASAR TERBUKA, PENETAPAN TINGKAT DISKONTO, PENETAPAN CADANGAN WAJIB MINIMUM, PENGATURAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN) DAPAT DILAKUKAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH” PASAL 11 (1) DAN (2) BI DAPAT MEMBERIKAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN MAKS 90 HARI KEPADA BANK UNTUK MENGATASI MASALAH KESULITAN PENDANAAN JANGKA PENDEK, DAN WAJIB DIJAMIN DENGAN AGUNAN YANG BERKUALITAS TINGGI DAN MUDAH DICAIRKAN YANG NILAINYA MINIMAL SEBESAR JUMLAH KREDIT ATAU PEMBIAYAAN YANG DITERIMANYA.

KERANGKA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BANK SYARIAH OLEH BANK INDONESIA PERANGKAT YANG DIPERLUKAN UNTUK MENCIPTAKAN BANK SYARIAH YANG SEHAT DAN ISTIQOMAH IMPLEMENTASI DARI PERANGKAT PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

REGULASI DAN STANDARD PERBANKAN SYARIAH YANG TELAH DIHASILKAN DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN OPERASIONAL BANK SYARIAH YANG BERHATI-HATI DAN ISTIQOMAH MENJALANKAN PRINSIP SYARIAH: 1. KELEMBAGAAN 2. KEHATI-HATIAN 3. PASAR KEUANGAN & MONETER 4. STANDARD PENDIRIAN BANK UMUM SYARIAH PENDIRIAN BPR SYARIAH PEMBUKAAN KC SYARIAH OLEH BANK KONVENSIONAL PENILAIAN KUALITAS ASSET PEMBENTUKAN CADANGAN PENGHAPUSAN (PPAP) GIRO WAJIB MINIMUM KLIRING PASAR KEUANGAN ANTAR BANK SYARIAH FASILITAS PINJAMAN JANGKA PENDEK SYARIAH PSAK NO.59 dan PAPSI PEDOMAN AUDIT BANK SYARIAH LAPORAN BANK UMUM & BPR SYARIAH AKAD SYARIAH PBI 7/46/PBI/2005

ATURAN BANK INDONESIA BAGI PERBANKAN SYARIAH BANK UMUM BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BPR BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA BUK MENJADI BUS DAN PEMBUKAAN KANTOR BANK BERDASAR PRINSIP SYARIAH OLEH BUK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (KAP) BANK SYARIAH PENYISIHAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF (PPAP) BANK SYARIAH KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM (KPMM) GIRO WAJIB MINIMUM KLIRING PASAR UANG ANTAR BANK BERDASAR PRINSIP SYARIAH (PUAS) SERTIFIKAT WADIAH BANK INDONESIA (SWBI) FASILITAS PEMBIAYAAN JANGKA PENDEK BAGI BANK SYARIAH (FPJPS) LAPORAN BANK UMUM (LBU) BANK SYARIAH LAPORAN BULANAN BPRS AKAD SYARIAH

KELEMBAGAAN BANK SYARIAH PBI NO. 6/24/PBI/2004 TANGGAL 14 OKTOBER 2004 TENTANG BANK UMUM SYARIAH PBI NO. 6/17/PBI/2004 TANGGAL 1 JULI 2004 TENTANG BPRS PBI NO. 4/1/PBI/2002 TANGGAL 27 MARET 2002 TENTANG BANK KONVENSIONAL MELAKUKAN KEGIATAN SYARIAH PBI N0. 8/ /PBI/2006 TENTANG PERUBAHAN BANK KONVENSIONAL MENJADI BANK SYARIAH

KELEMBAGAAN BANK SYARIAH PASAL 16 UU 10/1998 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDIRIAN BANK UMUM DAN BPRS 3 ALTERNATIF PENDIRIAN BANK BARU (BUS, BPRS) KONVERSI BK MENJADI BS DUAL SYSTEM BANK A. MEMBUKA KANTOR CABANG SYARIAH B. KONVERSI KCK MENJADI KCS C. MENINGKATKAN KCPK MENJADI KCS D. MEMBUKA UNIT USAHA SYARIAH

PERATURAN KEHATI-HATIAN BANK SYARIAH PBI NO. 5/7/PBI/2003 TANGGAL 19 MEI 2003 TENTANG KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF BAGI BANK UMUM SYARIAH PBI NO. 6/19/PBI/2004 TANGGAL 1 JULI 2004 TENTANG KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF BAGI BPRS PBI NO. 5/9/PBI/2003 TANGGAL 19 MEI 2003 TENTANG PENYISIHAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF BANK SYARIAH PBI NO. 7/13/PBI/2005 TANGGAL 10 JUNI 2005 TENTANG KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM BANK UMUM SYARIAH

SISTEM PEMBAYARAN KEUANGAN DAN MONETER (OPERASIONAL BANK SYARIAH) PBI NO. 6/21/PBI/2000 TANGGAL 3 AGUSTUS 2004 TENTANG GIRO WAJIB MINIMUM PBI NO. 2/4/PBI/2000 TANGGAL 11 FEBRUARI 2000 TENTANG KLIRING PBI NO. 2/8/PBI/2000 TANGAL 23 FEBRUARI 2000 TENTANG PASAR UANG ANTAR BANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH PBI NO. 2/9/PBI/2000 TANGGAL 23 FEBRUARI 2000 TENTANG SERTIFIKAT WADIAH INDONESIA PBI NO. 5/3/PBI/2003 TANGGAL 4 FEBRUARI 2003 TENTANG FASILITAS PINJAMAN JANGKA PENDEK SYARIAH

DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) DAN DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) LATAR BELAKANG: KAFFAH, JAMINAN KEPERCAYAAN, BEDAKAN HAQ DAN BATIL, KENYATAAN DI LAPANGAN DASAR PEMBENTUKAN DAN TUGAS DEWAN PENGAWAS SYARIAH: PENJELASAN PASAL 6 HURUF m UU 10/1998 DAN PASAL 13 HURUF C (UNTUK BPRS) DPS WAJIB MENGIKUTI FATWA DARI DSN DPS ADALAH DEWAN YANG DITEMPATKAN DI BANK SYARIAH YANG KEANGGOTAANNYA DITETAPKAN BERDASARKAN REKOMENDASI DSN YANG BERTUGAS MENGAWASI PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM KEGIATAN USAHA BANK DSN ADALAH DEWAN YANG DIBENTUK OLEH MUI MERUPAKAN SATU-SATUNYA BADAN YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN MENGELUARKAN FATWA SYARIAH TERHADAP JENIS-JENIS KEGIATAN, PRODUK, DAN JASA KEUANGAN SYARIAH, SERTA MENGAWASI PENERAPAN FATWA DIMAKSUD OLEH LEMBAGA-LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA

TUGAS DAN WEWENANG DSN MENUMBUH KEMBANGKAN PENERAPAN NILAI-NILAI SYARIAH DALAM AKTIVITAS KEUANGAN DAN EKONOMI MENGELUARKAN FATWA ATAS JENIS-JENIS KEGIATAN KEUANGAN MENGELUARKAN FATWA ATAS PRODUK DAN JASA KEUANGAN SYARIAH MENGAWASI PENERAPAN FATWA YANG TELAH DIKELUARKAN

ARAH DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH INDONESIA

VISI PENGEMBANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA TERWUJUDNYA SISTEM PERBANKAN SYARIAH YANG KOMPETITIF, EFISIEN DAN MEMENUHI PRINSIP-PRINSIP KEHATI-HATIAN YANG MAMPU MENDUKUNG SEKTOR RIIL SECARA NYATA MELALUI KEGIATAN PEMBIAYAAN BERBASIS BAGI HASIL DAN TRANSAKSI RIIL DALAM KERANGKA KEADILAN, TOLONG MENOLONG DAN MENUJU KEBAIKAN GUNA MENCAPAI KEMASLAHATAN MASYARAKAT

NILAI DASAR LEMBAGA KEUANGAN DAN PERBANKAN SYARIAH PERTUMBUHAN EKONOMI YANG BERKELANJUTAN DAN BERKEADILAN UKHUWAH / JAMA’AH ADIL: TRANSPARAN DAN JUJUR TRANSAKSI FAIR, TANPA PEMERASAN PERSAINGAN SEHAT KONTRAK YANG ADIL KEMASLAHATAN: PRODUKTIF, TIDAK SPEKULATIF, EFEKTIF, EFISIEN, BERKELANJUTAN DALAM PENGGUNAAN SBR DAYA, AKSES YANG SEBESAR BESARNYA BAGI MASYARAKAT UNTUK MEMPEROLEH SBR DAYA MENGHINDARI KEGIATAN YANG MERUSAK: LARANGAN PRODUK YANG MERUGIKAN DAN BERBAHAYA, LARANGAN PROSES YANG TIDAK GUNAKAN SBR DAYA ILLEGAL DAN SECARA TDK ADIL AQIDAH

AGENDA KE DEPAN MENINGKATKAN KUALITAS DAN KUANTITAS SUMBER DAYA INSANI SOSIALISASI DAN EDUKASI PUBLIK PENGEMBANGAN INSTRUMEN DAN PRODUK YANG LEBIH INOVATIF PENGEMBANGAN PASAR SEKUNDER, PASAR UANG SYARIAH, PASAR INTER BANK DAN LINKAGE DI INDUSTRI KEUANGAN IMPLEMENTASI DAN PENGEMBANGAN MANAJEMEN RISIKO, PRINSIP KEHATI-HATIAN, GOOD CORPORATE GEVERNANCE & SYARIA COMPLIANCE MENDORONG TERCIPTANYA A UNION REGULATORY, STANDART AKAD, PRODUK DAN TRANSAKSI