PERAN BANK SENTRAL PADA PERBANKAN SYARIAH Pertemuan 3
PERAN DAN FUNGSI BI MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN MENGATUR DAN MENGAWASI BANK
PASAL-PASAL KHUSUS BAGI BANK SYARIAH DALAM UU BANK INDONESIA NO 23/1999 JT UU 3/2004 PASAL 10 (2) “CARA-CARA PENGENDALIAN MONETER (OPERASI PASAR TERBUKA, PENETAPAN TINGKAT DISKONTO, PENETAPAN CADANGAN WAJIB MINIMUM, PENGATURAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN) DAPAT DILAKUKAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH” PASAL 11 (1) DAN (2) BI DAPAT MEMBERIKAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN MAKS 90 HARI KEPADA BANK UNTUK MENGATASI MASALAH KESULITAN PENDANAAN JANGKA PENDEK, DAN WAJIB DIJAMIN DENGAN AGUNAN YANG BERKUALITAS TINGGI DAN MUDAH DICAIRKAN YANG NILAINYA MINIMAL SEBESAR JUMLAH KREDIT ATAU PEMBIAYAAN YANG DITERIMANYA.
KERANGKA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BANK SYARIAH OLEH BANK INDONESIA PERANGKAT YANG DIPERLUKAN UNTUK MENCIPTAKAN BANK SYARIAH YANG SEHAT DAN ISTIQOMAH IMPLEMENTASI DARI PERANGKAT PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
REGULASI DAN STANDARD PERBANKAN SYARIAH YANG TELAH DIHASILKAN DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN OPERASIONAL BANK SYARIAH YANG BERHATI-HATI DAN ISTIQOMAH MENJALANKAN PRINSIP SYARIAH: 1. KELEMBAGAAN 2. KEHATI-HATIAN 3. PASAR KEUANGAN & MONETER 4. STANDARD PENDIRIAN BANK UMUM SYARIAH PENDIRIAN BPR SYARIAH PEMBUKAAN KC SYARIAH OLEH BANK KONVENSIONAL PENILAIAN KUALITAS ASSET PEMBENTUKAN CADANGAN PENGHAPUSAN (PPAP) GIRO WAJIB MINIMUM KLIRING PASAR KEUANGAN ANTAR BANK SYARIAH FASILITAS PINJAMAN JANGKA PENDEK SYARIAH PSAK NO.59 dan PAPSI PEDOMAN AUDIT BANK SYARIAH LAPORAN BANK UMUM & BPR SYARIAH AKAD SYARIAH PBI 7/46/PBI/2005
ATURAN BANK INDONESIA BAGI PERBANKAN SYARIAH BANK UMUM BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BPR BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA BUK MENJADI BUS DAN PEMBUKAAN KANTOR BANK BERDASAR PRINSIP SYARIAH OLEH BUK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (KAP) BANK SYARIAH PENYISIHAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF (PPAP) BANK SYARIAH KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM (KPMM) GIRO WAJIB MINIMUM KLIRING PASAR UANG ANTAR BANK BERDASAR PRINSIP SYARIAH (PUAS) SERTIFIKAT WADIAH BANK INDONESIA (SWBI) FASILITAS PEMBIAYAAN JANGKA PENDEK BAGI BANK SYARIAH (FPJPS) LAPORAN BANK UMUM (LBU) BANK SYARIAH LAPORAN BULANAN BPRS AKAD SYARIAH
KELEMBAGAAN BANK SYARIAH PBI NO. 6/24/PBI/2004 TANGGAL 14 OKTOBER 2004 TENTANG BANK UMUM SYARIAH PBI NO. 6/17/PBI/2004 TANGGAL 1 JULI 2004 TENTANG BPRS PBI NO. 4/1/PBI/2002 TANGGAL 27 MARET 2002 TENTANG BANK KONVENSIONAL MELAKUKAN KEGIATAN SYARIAH PBI N0. 8/ /PBI/2006 TENTANG PERUBAHAN BANK KONVENSIONAL MENJADI BANK SYARIAH
KELEMBAGAAN BANK SYARIAH PASAL 16 UU 10/1998 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDIRIAN BANK UMUM DAN BPRS 3 ALTERNATIF PENDIRIAN BANK BARU (BUS, BPRS) KONVERSI BK MENJADI BS DUAL SYSTEM BANK A. MEMBUKA KANTOR CABANG SYARIAH B. KONVERSI KCK MENJADI KCS C. MENINGKATKAN KCPK MENJADI KCS D. MEMBUKA UNIT USAHA SYARIAH
PERATURAN KEHATI-HATIAN BANK SYARIAH PBI NO. 5/7/PBI/2003 TANGGAL 19 MEI 2003 TENTANG KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF BAGI BANK UMUM SYARIAH PBI NO. 6/19/PBI/2004 TANGGAL 1 JULI 2004 TENTANG KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF BAGI BPRS PBI NO. 5/9/PBI/2003 TANGGAL 19 MEI 2003 TENTANG PENYISIHAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF BANK SYARIAH PBI NO. 7/13/PBI/2005 TANGGAL 10 JUNI 2005 TENTANG KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM BANK UMUM SYARIAH
SISTEM PEMBAYARAN KEUANGAN DAN MONETER (OPERASIONAL BANK SYARIAH) PBI NO. 6/21/PBI/2000 TANGGAL 3 AGUSTUS 2004 TENTANG GIRO WAJIB MINIMUM PBI NO. 2/4/PBI/2000 TANGGAL 11 FEBRUARI 2000 TENTANG KLIRING PBI NO. 2/8/PBI/2000 TANGAL 23 FEBRUARI 2000 TENTANG PASAR UANG ANTAR BANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH PBI NO. 2/9/PBI/2000 TANGGAL 23 FEBRUARI 2000 TENTANG SERTIFIKAT WADIAH INDONESIA PBI NO. 5/3/PBI/2003 TANGGAL 4 FEBRUARI 2003 TENTANG FASILITAS PINJAMAN JANGKA PENDEK SYARIAH
DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) DAN DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) LATAR BELAKANG: KAFFAH, JAMINAN KEPERCAYAAN, BEDAKAN HAQ DAN BATIL, KENYATAAN DI LAPANGAN DASAR PEMBENTUKAN DAN TUGAS DEWAN PENGAWAS SYARIAH: PENJELASAN PASAL 6 HURUF m UU 10/1998 DAN PASAL 13 HURUF C (UNTUK BPRS) DPS WAJIB MENGIKUTI FATWA DARI DSN DPS ADALAH DEWAN YANG DITEMPATKAN DI BANK SYARIAH YANG KEANGGOTAANNYA DITETAPKAN BERDASARKAN REKOMENDASI DSN YANG BERTUGAS MENGAWASI PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM KEGIATAN USAHA BANK DSN ADALAH DEWAN YANG DIBENTUK OLEH MUI MERUPAKAN SATU-SATUNYA BADAN YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN MENGELUARKAN FATWA SYARIAH TERHADAP JENIS-JENIS KEGIATAN, PRODUK, DAN JASA KEUANGAN SYARIAH, SERTA MENGAWASI PENERAPAN FATWA DIMAKSUD OLEH LEMBAGA-LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA
TUGAS DAN WEWENANG DSN MENUMBUH KEMBANGKAN PENERAPAN NILAI-NILAI SYARIAH DALAM AKTIVITAS KEUANGAN DAN EKONOMI MENGELUARKAN FATWA ATAS JENIS-JENIS KEGIATAN KEUANGAN MENGELUARKAN FATWA ATAS PRODUK DAN JASA KEUANGAN SYARIAH MENGAWASI PENERAPAN FATWA YANG TELAH DIKELUARKAN
ARAH DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH INDONESIA
VISI PENGEMBANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA TERWUJUDNYA SISTEM PERBANKAN SYARIAH YANG KOMPETITIF, EFISIEN DAN MEMENUHI PRINSIP-PRINSIP KEHATI-HATIAN YANG MAMPU MENDUKUNG SEKTOR RIIL SECARA NYATA MELALUI KEGIATAN PEMBIAYAAN BERBASIS BAGI HASIL DAN TRANSAKSI RIIL DALAM KERANGKA KEADILAN, TOLONG MENOLONG DAN MENUJU KEBAIKAN GUNA MENCAPAI KEMASLAHATAN MASYARAKAT
NILAI DASAR LEMBAGA KEUANGAN DAN PERBANKAN SYARIAH PERTUMBUHAN EKONOMI YANG BERKELANJUTAN DAN BERKEADILAN UKHUWAH / JAMA’AH ADIL: TRANSPARAN DAN JUJUR TRANSAKSI FAIR, TANPA PEMERASAN PERSAINGAN SEHAT KONTRAK YANG ADIL KEMASLAHATAN: PRODUKTIF, TIDAK SPEKULATIF, EFEKTIF, EFISIEN, BERKELANJUTAN DALAM PENGGUNAAN SBR DAYA, AKSES YANG SEBESAR BESARNYA BAGI MASYARAKAT UNTUK MEMPEROLEH SBR DAYA MENGHINDARI KEGIATAN YANG MERUSAK: LARANGAN PRODUK YANG MERUGIKAN DAN BERBAHAYA, LARANGAN PROSES YANG TIDAK GUNAKAN SBR DAYA ILLEGAL DAN SECARA TDK ADIL AQIDAH
AGENDA KE DEPAN MENINGKATKAN KUALITAS DAN KUANTITAS SUMBER DAYA INSANI SOSIALISASI DAN EDUKASI PUBLIK PENGEMBANGAN INSTRUMEN DAN PRODUK YANG LEBIH INOVATIF PENGEMBANGAN PASAR SEKUNDER, PASAR UANG SYARIAH, PASAR INTER BANK DAN LINKAGE DI INDUSTRI KEUANGAN IMPLEMENTASI DAN PENGEMBANGAN MANAJEMEN RISIKO, PRINSIP KEHATI-HATIAN, GOOD CORPORATE GEVERNANCE & SYARIA COMPLIANCE MENDORONG TERCIPTANYA A UNION REGULATORY, STANDART AKAD, PRODUK DAN TRANSAKSI