HUKUM PASAR MODAL (syarat dan Kode Etik) Asih Widya Utami (0906497595) Devi Yuliana (0906498105) Fatmah Balfas (0906498143) Fitria Diah Ayu P. (0906582526) Moehammad Ulil Amri (0906582860)
SYARAT-SYARAT & KODE ETIK PASAR MODAL NOTARIS & PASAR MODAL SYARAT-SYARAT & KODE ETIK PASAR MODAL
PROFESI NOTARIS Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Peraturan Jabatan Notaris NOTARIS adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat akta Otentik dan Kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud Undang-Undang tersebut Notaris merupakan profesi penunjang Pasar Modal menurut Pasal 64 (1) Undang – Undang
KEWENANGAN LAINNYA NOTARIS MELIPUTI: (PASAL 15 UUJN) Semua Perbuatan, Perjanjian, dan Ketetapan yang diharuskan oleh Peraturan Perundang-Undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta Otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan Grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh UU
SYARAT NOTARIS (Pasal 2 UUJN) Warga Negara Indonesia Bertaqwa Kepada Tuhan yang Maha Esa Berumur Minimal 27 tahun Sehat Jasmani dan Rohani Berijazah Sarjana Hukum dan Lulus Jenjang Strata dua Kenotariatan Telah Magang atau nyata-nyata bekerja di kantor Notaris dalam waktu 12 bulan berturut-turut Tidak berstatus Pegawai negeri, Pejabat Negara, advokat, dan jabatan lain yang dilarang UU
Peraturan-Peraturan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Keputusan Kepala Bapepam No.Kep-37/PM/1996 lampiran NOMOR VIII.D.1.- tanggal 17 januari 1996 TENTANG Pendaftaran Notaris yang Melakukan Kegiatan Di Pasar Modal PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 1995 TENTANG Penyelenggaraan di Bidang Pasar Modal
Cara Menjadi Notaris Pasar Modal DAFTAR ke BAPEPAM Pasal 56 ayat (2)-Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan di Bidang Pasar Modal & Pasal 1-Bkeputusan Kepala Bapepam No.Kep-37/PM/1996 lampiran nomor VIII.D.1
Tujuan Pendaftaran : Notaris Pasar Modal → memahami seluk beluk Pasar Modal Memudahkan Pengawasan Bapepam terhadap Notaris dan kegiatan Pasar Modal; Kemudahan dalam memberikan Teguran, masukan, saran, dan sosialisasi perkembangan di bidang Pasar Modal
Peranan Notaris dalam bidang Pasar Modal Perubahan Anggaran Dasar → IPO Perjanjian dalam pembuatan berbagai jenis perjanjian dalam rangka Emisi saham di Pasar Modal
Syarat-Syarat Notaris Pasar Modal: Berdasarkan Peraturan No VIII.D1 tentang Pendaftaran Notaris yang melakukan kegiatan di Pasar Modal lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.Kep-37/PM/1996 tentang Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal : Telah Diangkat sebagai Notaris dan diambil Sumpahnya → SK pengangkatan dan Berita Acara Notaris
2. Tidak Pernah melakukan Perbuatan Tercela dan atau Dihukum karena Terbukti melakukan Tindak Pidana di bidang Keuangan → Surat Pernyataan 3. Memiliki Akhlak dan Moral yang Baik; 4. Wajib memiliki Keahlian Di Bidang Pasar Modal →Persyaratan keahlian dapat dipenuhi melalui Program Pelatihan yang diakui BAPEPAM → Sertifikat Program Pelatihan yang diakui Bapepam
5. wajib menjalankan jabatan sesuai dengan UUJN dan Kode Etik Notaris yang ditetapkan oleh organisasi Notaris; 6. sanggup secara terus menerus Mengikuti Program Profesi Lanjutan (PPL) di bidang kenotariatan dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal → Surat Pernyataan 7. Sanggup melakukan Pemeriksaan sesuai dengan PJN dan Kode Etik Profesi 8. Bersikap Independen, Objektif, & Profesional→ Surat Pernyataan
9. telah menjadi atau bersedia menjadi Anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) → Bukti Keanggotaan (jika ada) 10. Bersedia untuk Diperiksa oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) atas pemenuhan PJN dan Kode Etik Profesi dalam rangka melaksanakan kegiatannya → Surat Pernyataan
Prosedur Pendaftaran
+ Permohonan pendaftaran (4 rangkap) →Bapepam Belum memenuhi syarat Maks 45 hari setelah permohonan→surat pemberitahuan Permohonan ditolak Permohonan tidak lengkap Memenuhi syarat Maks 45 hari→ Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Formulir Nomor VIII.D.1-1 + Dokumen Penunjang +
KEWAJIBAN NOTARIS PASAR MODAL Melaporkan keikutsertaannya dalam Pendidikan Profesi lanjutan kepada Bapepam dan LK + bukti pendukung→ secara berkala paling lambat 15 Januari tahun berikutnya; Melaporkan setiap perubahan data dan informasi dari Notaris → paling lambat 14 hari sejak terjadinya perubahan tersebut.
CUTI NOTARIS PASAR MODAL → digantikan Notaris Pengganti yang telah memperoleh Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal (STTD) sementara SYARAT NOTARIS PENGGANTI PASAR MODAL a. Warga Negara Indonesia; b. bergelar sarjana hukum (S1); c. telah bekerja min 2 tahun berturut-turut pada kantor Notaris yang telah terdaftar di Bapepam dan LK;
d. telah diangkat sebagai Notaris Pengganti berdasarkan Keputusan Majelis Pengawas; e. telah disumpah oleh Pejabat yang berwenang; f. telah mengikuti Pendidikan Profesi Pasar Modal; g. telah memperoleh Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal (STTD) sementara dari Bapepam dan LK.
Jenis Sanksi Administratif: PP tentang Penyelenggaraan di bidang Pasar Modal -Peringatan tertulis -denda -pembatasan kegiatan usaha; -pembekuan kegiatan usaha; -pencabutan izin usaha; -pembatalan persetujuan; dan -pembatalan pendaftaran.
Pendidikan Profesi Lanjutan Notaris wajib mengikuti Pendidikan Profesi lanjutan → berlaku tahun berikutnya setelah memperoleh Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal (STTD) dari Bapepam dan LK; Tidak ikut Pendidikan Profesi lanjutan →sanksi administratif →peringatan tertulis;
Dalam 2 tahun berturut-turut Notaris tidak mengikuti Pendidikan Profesi lanjutan, atau Dalam waktu 5 (lima) tahun Notaris tidak mengikuti Pendidikan Profesi lanjutan, sebanyak 3 (tiga) kali ↓ sanksi administratif → pembekuan kegiatan usaha di bidang Pasar Modal. Kecuali: Notaris cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan untuk menjalankan kegiatan di Pasar Modal.
Profesi Penunjang Pasar Modal Denda → Keterlambatan penyampaian laporan ↓ Minimal Rp100.000,00/hari Total Maksimum Rp100.000.000,00
Profesi Penunjang Pasar modal (Perorangan) ↓ Melanggar Peraturan Pasar modal Maksimum denda Rp100.000.000,00
Kode Etik Notaris Pasar Modal
Notaris Pasar Modal → KODE ETIK NOTARIS Kode Etik Pasar Modal Pasal 66 UU Pasar Modal : “Setiap Profesi Penunjang Pasar Modal wajib menaati kode etik dan standar profesi yang ditetapkan oleh asosiasi profesi masing – masing sepanjang tidak bertentangan dengan Undang – undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya”. Notaris merupakan profesi penunjang pasar modal berdasar Pasal 64 UUPM. ↓ Notaris Pasar Modal → KODE ETIK NOTARIS
Kode etik notaris pasar modal → Peraturan tertulis dan tidak tertulis yang melandasi tingkah laku notaris dalam melaksanakan tugas dan wewenang notaris pasar modal. Kode etik notaris (Pasal 83 UUJN)→ Kaidah Moral →Ikatan Notaris Indonesia (INI) → Kongres Luar Biasa di Bandung (27 Januari 2005) ↓ ISI: Kewajiban, Larangan, Pengecualian, Sanksi dan Tata cara Penegakkan Kode Etik.
Kewajiban Notaris ( Pasal 3 K E) Bermoral, akhlak serta kepribadian yang baik; Menghormati dan Menjunjung tinggi harkat dan martabat Notaris (perilaku mempengaruhi jabatan dan kehormatan bagian tak terpisah dari perkumpulan) Bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggung jawab; Meningkatkan ilmu Pengetahuan;
5. Mengutamakan pengabdian kepada Kepentingan Masyarakat dan Negara; 6 5. Mengutamakan pengabdian kepada Kepentingan Masyarakat dan Negara; 6. Jasa Pembuatan Akta kepada yang tidak Mampu tanpa memungut Honorarium; 7. Menetapkan 1 kantor; 8. Memasang papan nama di lingkungan kantor; 9. Hadir, mengikuti, dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan Perkumpulan Serta Menghormati Mematuhi Melaksanakan setiap dan seluruh keputusan perkumpulan; 10. Tertib membayar uang iuran perkumpulan;
11. Membayar uang duka untuk membantu keluarga teman sejawat yang meninggal; 12. Melaksanakan dan mematuhi semua ketentuan honorarium yang ditetapkan perkumpulan; 13. Menjalankan Jabatan Notaris (pembuatan, pembacaan, penandatanganan akta) di kantor, kecuali dengan alasan yang sah; 14. Menciptakan suasana kekeluargaan dan kebersamaan dengan teman sejawat; 15. Memperlakukan setiap klien yang datang dengan baik.
Larangan (Pasal 4 K E) Mempunyai lebih dari 1 kantor-Notaris+PPAT (ps 19 UUJN); Memasang Papan nama di luar wilayah kantor; Melakukan Publikasi dan Promosi diri; Bekerjasama dengan biro jasa, orang, atau badan hukum yang bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien;
e. Menandatangani akta yang proses pembuatan minutanya disiapkan pihak lain. f. Mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani; g. Berusaha atau berupaya mengambil klien dari Notaris lain; h. Memaksa klien dengan menahan dokumen atau tekanan psikologis; i. Persaingan tidak sehat sesama rekan notaris; j. Menetapkan honorarium lebih rendah dari ketentuan perkumpulan
k. Sengaja Memperkerjakan karyawan Notaris lain tanpa persetujuan Notaris yang bersangkutan; l. Menjelekkan dan/atau mempersalahkan rekan Notaris atau akta yang dibuat olehnya; m. Membentuk kelompok eksklusif diantara kawan sejawat dengan tujuan melayani instansi atau lembaga; n. Menggunakan atau mencantumkan gelar yang tidak sesuaI dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
o. Pelanggaran-Pelangaran lain yang secara umum disebut sebagai pelanggaran kode etik. PENGECUALIAN: memberikan ucapan-ucapan sebagai pribadi, bukan dalam jabatan; Pemuatan nama dan alamat Notaris dalam buku panduan nomor telepon dll yang diterbitkan secara resmi oleh PT.Telkom atau lembaga-lembaga resmi lain; Memasang tanda penunjuk jalan sesuai ketentuan.
Sanksi Terhadap Pelanggaran (Ps 6 K E) Teguran; Peringatan; Schorsing (pemecatan sementara); Onzetting (pemecatan); Pemberhentian dengan tidak hormat
Pengawasan Pelaksanaan K E Oleh : Tingkat pertama → Pengurus Daerah INI dan Dewan Kehormatan Daerah Tingkat banding → Pengurus Wilayah INI dan Dewan Kehormatan Wilayah Tingkat terakhir → Pengurus Pusat INI dan Dewan Kehormatan Pusat
Pemeriksaan & Penjatuhan Sanksi ↓ Dewan Kehormatan (Pasal 8, 9, 10 dan 11 K E)
Kasus Pelanggaran Kode Etik Disertasi Fitrizki Utami (Universitas Hasanuddin) ↓ Menemukan beberapa pelanggaran K E Notaris: Klien tidak bertanda tangan di hadapan Notaris; Penurunan Tarif; Tidak membacakan akta;
Salah dalam memberikan memberikan tindakan hukum; Melaksanakan tugas di wilayah kerja; Menggunakan jasa perantara dan menjelek-jelekan sesama rekan Notaris;
TERIMA KASIH