Departemen Keuangan Republik Indonesia 11 Agustus 2006

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
D. Pertanggungjawaban APBN dan APBD
Advertisements

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
UNDANG-UNDANG NO. 33/2004 TENTANG0
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
BULETIN TEKNIS NO. 06 AKUNTANSI PIUTANG
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pertemuan Ke empat… APBD.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
08/04/2017 KEUANGAN DAERAH.
Otonomi Daerah.
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
APBN dan SISTEM PENGANGGARAN NEGARA
KOPERASI.
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
Penghapusan Piutang Negara
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Bab 2 APBN dan APBD Tentunya kita sekarang menikmati pembangunan yang ada di daerah masing-masing. Dari manakah pembangunan tersebut dibiayai? Dalam upaya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tentang Keuangan Negara
Department of Business Adminstration Brawijaya University
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PETA FISKAL DAERAH SECARA NASIONAL TAHUN DAN KEBIJAKAN DESENTRALISASI FISKAL DALAM RAPBN 2008 DISAMPAIKAN PADA RAPAT KERJA DENGAN PAH IV DEWAN.
STRUKTUR APBD KELOMPOK 2: Rahadian Dimas A Fauzi Adi Kurniawan
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KEUANGAN DAERAH 13/04/2017.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PENGANGGARAN SANITASI
PETA KOMPETENSI 4 Dapat menjelaskan peran BUMN dan BUMD sebagai sumber penerimaan publik 5 Dapat menjelaskan administrasi perpajakan 6 Dapat menganalisis.
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
Pengertian Anggaran; Rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijakan untuk suatu periode pada masa yang akan datang . Suatu pernyataan tentang perkiraan.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
RENCANA PEMBIAYAAN.
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
Hubungan Keuangan Pemerintah & Daerah
Pertemuan 11 Pola Hubungan Keuangan
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
Tentang Keuangan Negara
KEUANGAN PUBLIK & KEBIJAKAN FISKAL
KEUANGAN NEGARA Nama Kelompok: Ruth Patricia ( )
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
Pertemuan 11 Pola Hubungan Keuangan
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
S E L A M A T D A T A N G.
MANAJEMEN PEMERINTAH DAERAH
Selvia Nurindah Sari JP081280
Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Tata Kelola Pemerintahan Desa
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
START TO PRESENTATION.
Pengelolaan Hibah Daerah
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
REGULASI KEUANGAN NEGARA
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

Departemen Keuangan Republik Indonesia 11 Agustus 2006 SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH (BAB XXIV – KEUANGAN) DJPK Departemen Keuangan Republik Indonesia 11 Agustus 2006

Struktur UU 11/2006 Tentang Pemerintahan Aceh (BAB XXIV - Keuangan) 11 Pasal (Pasal 179 s.d 189) Tentang: Sumber Penerimaan BAB I (Ketentuan Umum) 1 Pasal (Pasal 178) Tentang: Pengelolaan Dana Desentralisasi 8 Pasal (Pasal 190 s.d 197) BAB ….. (…………) UU 11/2006 Bagian Kesatu (Umum) BAB XXIV (Keuangan) 2 Pasal (Pasal 198 s.d 199) Tentang: Pengelolaan Dana Dekonsentrasi Bagian Kedua (Sumber Penerimaan dan Pengelolaan) BAB ….. (…………) 2 Pasal (Pasal 200 s.d 201) Tentang: Pengelolaan Dana Tugas Pembantuaan

Anatomi UU 11/2006 Tentang Pemerintahan Aceh (BAB XXIV - Keuangan) Bagian Pasal Pengaturan Tentang Kesatu (Umum) 178 Pola pendanaan dalam rangka mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di Aceh Kedua (Sumber Penerimaan dan Pengelolaan) Paragraf Kesatu – Sumber Penerimaan 179 Penerimaan Aceh dan kabupaten/kota serta sumber Pendapatan Daerah 180 Pendapatan Asli Daerah (PAD) 181 Dana perimbangan meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) 182 Tambahan DBH bagi Pemerintah Aceh 183 Dana Otonomi Khusus 184 Pembentukan satuan unit kerja untuk mengkoordinasikan tambahan DBH dan Dana Otonomi Khusus 185 Sumber Pembiayaan 186 Pinjaman dan Hibah 187 Obligasi Daerah 188 Dana Cadangan 189 Penyertaan modal/kerjasama pada/dengan BUMN/BUMD dan/atau BUMS

Anatomi UU 11/2006 Tentang Pemerintahan Aceh (BAB XXIV - Keuangan) Bagian Pasal Pengaturan Tentang Kedua (Sumber Penerimaan dan Pengelolaan) Paragraf Kedua – Pengelolaan Dana Desentralisasi 190 Pengelolaan APBA/APBK 191 Pengelolaan zakat, harta wakaf dan harta agama 192 Kompensasi atas pengenaan Zakat 193 Pengalokasian dan pengelolaan dana pendidikan 194 Pengumpulan dan pengalokasian pendapatan yang berasal dari Aceh 195 Pengadaan barang dan jasa, serta sistem akuntansi keuangan 196 Lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank 197 Tata cara pengelolaan (perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, perubahan, perhitungan, pertanggungjawaban dan pengawasan) APBA/APBK Paragraf Ketiga – Pengelolaan Dana Dekonsentrasi 198 Pengelolaan Dana Dekonsentrasi 199 Barang milik negara yang terkait dengan Dana Dekonsentrasi Paragraf Keempat – Pengelolaan Dana Tugas Pembantuan 200 Pengelolaan Dana Tugas Pembantuan 201 Barang milik negara yang terkait dengan Dana Tugas Pembantuan

Bagian Kesatu : U M U M (Pasal 178)

Pola Pendanaan Dalam Rangka Mendukung Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Aceh (Pasal 178) APBA dan APBK Yang menjadi Kewenangan Aceh dan Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi Yang dilimpahkan ke Gubernur Aceh selaku Wakil Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi APBN Yang ditugaskan kepada Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, dan gampong dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan

Bagian Kedua : SUMBER PENERIMAAN (Pasal 179 s.d 189)

Sumber Penerimaan : Pasal 180 Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pasal 179 pajak daerah; retribusi daerah; hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan milik Aceh/kabupaten/kota dan hasil penyertaan modal Aceh/ kabupaten/kota; Zakat; Lain-lain pendapatan asli Aceh dan pendapatan asli kabupaten/kota yang sah. Pasal 180 Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pasal 179 Pendapatan Daerah Pasal 181 Dana Perimbangan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak DBH dari Hidrokarbon dan SDA lain; Dana Alokasi Umum (DAU); Dana Alokasi Khusus (DAK). Pasal 183 Dana Otonomi Khusus Pasal 179 Penerimaan Aceh dan kabupaten/ kota Pasal 179 Lain-lain Pendapatan SILPA TA sebelumnya; Pencairan Dana Cadangan; Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan; Penerimaan pinjaman, dan; Penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pasal 185 Pembiayaan

Pengaturan Besaran Dana Bagi Hasil (DBH) (Pasal 181 ayat 1 huruf a dan b, serta ayat 3) Sumber Bagian Dari Besaran DBH Pajak Penerimaan PBB 90% Penerimaan BPHTB 80% Penerimaan PPh (Pasal 25 dan Pasal 29 WP OPDN dan Pasal 21) 20% DBH dari Hidrokarbon dan SDA Lain Kehutanan Perikanan Pertambangan umum Pertambangan panas bumi Pertambangan minyak 15% Pertambangan gas bumi 30% Tambahan DBH yang merupakan bagian dari penerimaan Pemerintah Aceh 55% 40%

Pengaturan Pengelolaan Tambahan DBH Bagian Penerimaan Pemerintah Aceh (Pasal 182) Pemerintah Aceh berwenang mengelola tambahan DBH yang merupakan pendapatan dalam APBA. Tambahan DBH tersebut dialokasikan : Paling sedikit 30% untuk membiayai pendidikan di Aceh; Paling banyak 70% untuk membiayai program pembangunan yang disepakati bersama antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah kabupaten/kota; Tata Cara pengalokasian diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh. Pemerintah Aceh menyampaikan laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pengalokasian dan penggunaan tambahan DBH tersebut kepada Pemerintah.

Pengaturan Dana Otonomi Khusus (Pasal 183) Dana Otonomi Khusus merupakan penerimaan Pemerintah Aceh. Ditujukan untuk membiayai pembangunan, terutama : Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur; Pemberdayaan ekonomi rakyat; Pengentasan kemiskinan, serta; Pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan. Dana Otonomi Khusus tersebut berlaku untuk jangka waktu 20 tahun, dengan rincian : Untuk tahun pertama s.d tahun ke lima belas, besarnya setara dengan 2% plafon DAU Nasional; Untuk tahun keenam belas s.d tahun kedua puluh, besarnya setara dengan 1% plafon DAU Nasional. Ketentuan pembangunan tersebut berlaku untuk daerah Aceh sesuai dengan batas wilayah Aceh.

Pengaturan Dana Otonomi Khusus (Pasal 183) Lanjutan ….. Program pembangunan dituangkan dalam program pembangunan provinsi dan kabupaten/kota di Aceh, dengan memperhatikan keseimbangan kemajuan pembangunan antar kabupaten/kota. Pengelolaan Dana Otonomi Khusus diadministrasikan pada Pemerintah Provinsi Aceh. Penggunaan Dana Otonomi Khusus dilakukan untuk setiap tahun anggaran yang diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh.

Pengaturan Pembentukan Satuan Unit Kerja (Pasal 184) Gubernur dapat membentuk satuan unit kerja untuk mengkoordinasikan tambahan Dana Bagi Hasil dan Dana Otonomi Khusus

Pengaturan Pinjaman (Pasal 186) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat memperoleh pinjaman dari Pemerintah yang dananya bersumber dari luar negeri atau bersumber selain dari pinjaman luar negeri dengan persetujuan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri. Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat memperoleh pinjaman dari dalam negeri yang bukan berasal dari pemerintah dengan pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Ketentuan mengenai dana pinjaman dari dalam dan/atau luar negeri dan bantuan luar negeri diatur lebih lanjut dengan Qanun Aceh dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pengaturan Hibah (Pasal 186) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat menerima hibah dari luar negeri dengan kewajiban memberitahukan kepada Pemerintah dan DPRA/DPRK. Penerimaan hibah bersifat : tidak mengikat secara politis baik terhadap Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota ; tidak mempengaruhi kebijakan Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota ; tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan; dan tidak bertentangan dengan ideologi negara. Dalam hal hibah mensyaratkan adanya kewajiban yang harus dipenuhi Pemerintah seperti hibah yang terkait dengan pinjaman dan yang mensyaratkan adanya dana pendamping, harus dilakukan melalui Pemerintah dan diberitahukan kepada DPRA/DPRK.

Pengaturan Obligasi Daerah (Pasal 187) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat menerbitkan obligasi daerah. Penerbitan obligasi daerah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengaturan Dana Cadangan (Pasal 188) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/ kota dapat menyediakan dana cadangan yang disisihkan. Dana Cadangan tersebut digunakan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.

Pengaturan Penyertaan Modal/Kerja Sama pada/dengan BUMN/BUMD dan/atau BUMS (Pasal 189) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan penyertaan modal/kerja sama pada/dengan Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan/atau badan usaha milik swasta atas dasar prinsip saling menguntungkan. Penyertaan modal/kerja sama tersebut dapat ditambah, dikurangi, dijual kepada pihak lain, dan/atau dapat dilakukan divestasi atau dialihkan kepada badan usaha milik daerah. Penyertaan modal/kerja sama tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan Qanun. Anggaran yang timbul akibat penyertaan modal/kerja sama tersebut dicantumkan dalam APBA/APBK.

Bagian Kedua : PENGELOLAAN DANA DESENTRALISASI, DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN (Pasal 190 s.d 201)

Pengaturan Pengelolaan APBA/APBK (Pasal 190) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengelola APBA/APBK secara tertib, taat kepada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Pengelolaan APBA dan APBK tersebut dilaksanakan melalui suatu sistem yang diwujudkan dalam APBA dan APBK yang setiap tahun diatur dalam Qanun. Alokasi anggaran belanja untuk pelayanan publik dalam APBA/APBK lebih besar dari alokasi anggaran belanja untuk aparatur. Dalam keadaan tertentu (seperti terjadinya krisis keuangan daerah, krisis moneter nasional, krisis solvabilitas, dan pemekaran daerah), Pemerintahan Aceh/kabupaten/kota dapat menyusun APBA/APBK yang berbeda dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3.

Pengaturan Pengelolaan Zakat, Harta Wakaf dan Harta Agama (Pasal 191) Zakat, harta wakaf dan harta agama dikelola oleh Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal kabupaten/kota. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ketentuan pengelolaan zakat, harta wakaf dan harta agama tersebut (seperti mekanisme dan tata cara pengelolaan) diatur dengan Qanun Aceh.

Pengaturan Kompensasi Atas Pengenaan Zakat (Pasal 192) Zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak.

Pengaturan Pengalokasian dan Pengelolaan Dana Pendidikan (Pasal 193) Alokasi anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari APBA/APBK dan diperuntukkan bagi pendidikan pada tingkat sekolah. Pengelolaan dana pendidikan tersebut dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dalam pertanggung-jawaban APBA/APBK. Pengalokasian dan pengelolaan dana pendidikan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah kabupaten/kota diatur dengan Qanun Aceh.

Pengaturan Pengumpulan dan Pengalokasian Pendapatan yang berasal dari Aceh (Pasal 194) Pemerintah melaksanakan prinsip transparansi dalam pengumpulan dan pengalokasian pendapatan yang berasal dari Aceh. Dalam melaksanakan transparansi tersebut, Pemerintah Aceh dapat menggunakan auditor independen yang ditunjuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Auditor Independen adalah tenaga ahli dan atau tenaga pemeriksa di luar Badan Pemeriksa Keuangan yang bekerja untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan. Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Pemerintah dan Pemerintah Aceh.

Pengaturan Pengadaan Barang dan Jasa (Pasal 195) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/ kota berwenang mengatur tata cara Pengadaan Barang dan Jasa yang menggunakan dana APBA dan APBK dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Catatan : Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa seperti Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pengaturan Sistem Akuntansi Keuangan (Pasal 195) Pemerintah Aceh menetapkan sistem akuntansi keuangan dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan. Sistem akuntansi keuangan tersebut diatur dengan Peraturan Gubernur. Catatan : Standar akuntansi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada angka (1), diatur di dalam PP No. 24 Tahun 2005.

Pengaturan Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (Pasal 196) Pemerintah Aceh berwenang menetapkan persyaratan untuk lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank dalam penyaluran kredit di Aceh sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Aceh dapat menetapkan tingkat suku bunga tertentu setelah mendapatkan kesepakatan dengan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank terkait. Pemerintah Aceh dapat menanggung beban bunga akibat tingkat suku bunga untuk program pembangunan tertentu yang telah disepakati dengan DPRA. Bank asing dapat membuka cabang atau perwakilan di Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengaturan Tata Cara Pengelolaan APBA/APBK (Pasal 197) Tata cara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, perubahan, perhitungan pertanggungjawaban dan pengawasan APBA/APBK, diatur dalam Qanun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pengaturan Pengelolaan Dana Dekonsentrasi (Pasal 198) Setiap pelimpahan wewenang Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah di Aceh disertai dengan dana. Kegiatan dekonsentrasi di Aceh dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang ditetapkan oleh Gubernur. Gubernur Aceh memberitahukan rencana kerja dan anggaran pemerintah yang berkaitan dengan tugas yang dilimpahkan dalam rangka dekonsentrasi kepada DPRA.

Pengaturan Barang Milik Negara yang terkait dengan Dana Dekonsentrasi (Pasal 199) Semua barang yang diperoleh dari dana dekonsentrasi menjadi barang milik negara. Barang milik negara tersebut dapat dihibahkan kepada Pemerintah Aceh.

Pengaturan Pengelolaan Dana Tugas Pembantuan (Pasal 200) Setiap tugas pembantuan dari Pemerintah kepada Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/ kota, mukim/gampong disertai dengan dana. Kegiatan tugas pembantuan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota. Gubernur/Bupati/Walikota memberitahukan rencana kerja dan anggaran Pemerintah yang berkaitan dengan tugas pembantuan kepada DPRA/DPRK.

Pengaturan Barang Milik Negara yang terkait dengan Dana Tugas Pembantuan (Pasal 201) Semua barang yang diperoleh dari dana tugas pembantuan menjadi barang milik negara. Barang milik negara tersebut dapat dihibahkan kepada Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, dan mukim/gampong.

Ketentuan lebih lanjut yang terkait dengan Keuangan yang diatur/ditetapkan dalam Qanun Aceh Tata cara pengalokasian dana untuk membiayai pendidikan di Aceh yang bersumber dari tambahan DBH (Pasal 182 ayat 6). Penggunaan Dana Otonomi Khusus untuk setiap Tahun Anggaran (Pasal 183 ayat 5). Dana pinjaman dari dalam dan/atau luar negeri dan bantuan luar negeri (Pasal 186 ayat 3). Penyertaan modal/kerja sama pada/dengan BUMN/BUMD dan/atau BUMS (Pasal 189 ayat 3). Pengelolaan APBA dan APBK (Pasal 190 ayat 2). Pelaksanaan ketentuan pengelolaan zakat, harta wakaf dan harta agama (Pasal 191 ayat 2). Pengalokasian dan pengelolaan dana pendidikan dari APBA/APBK (Pasal 193 ayat 3). Tata cara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, perubahan, perhitungan perhitungan, pertanggungjawaban dan pengawasan APBA/APBK (Pasal 197).

Selesai Terima Kasih Atas Perhatiannya