MEDIKO LEGAL
PENGERTIAN MEDIKO LEGAL Bidang interdisipliner antara ilmu kesehatan/kedokteran dengan ilmu hukum PELAYANAN MEDIKO LEGAL Adalah bentuk pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dengan menggunakan ilmu dan tehnologi kedokteran atas dasar kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan hukum dan untuk melaksanakan oeraturan yang berlaku
ASPEK MEDIKOLEGAL hak dan kewajiban pasien Hak dan kewajiban provider Jaminan bahwa pelayanan medik yang diberikan dengan cara dan mutu yang dapat dipertanggung jawabkan Sistim dan prosedur menjamin hak dan kewajiban serta menjamin tindakan yang dilaksanakan di rumah sakit dapat diadakan evaluasinya Hak dan kewajiban pemilik dan pengelola
PELAYANAN MEDIKO LEGAL DI RUMAH SAKIT MENCAKUP 2 HAL; YAITU Kepemilikan dan pengoperasian rumah sakit Proses pekerjaan yang menjadi fungsi pokok rumah sakit yaitu tempat untuk upaya penyembuhan
SURAT KETERANGAN MEDIK (SKM) surat keterangan kelahiran Surat keterangan sehat Surat keterangan sakit Surat keterangan medik pengujian kesehatan Surat keterangan bebas narkoba Surat keterangan bebas penyakit tertentu Surat keterangan kegadisan Surat kematian Surat keterangan untuk asuransi Surat keterangan untuk melanjutkan pengobatan (konsul)
SERTIFIKASI MEDIS
SURAT KETERANGAN MEDIS Dibuat untuk diberikan kepada pihak ketiga Harus ada persetujuan dari pihak kedua (pasien) Harus mengikuti aturan umum dilingkup profesi pihak pertama (dokter)
Surat keterangan kelahiran Bukan akte kelahiran tetapi pengantar untuk membuat Akte Lahir Isinya hanya tertera - nama, jenis kelamin, golongan darah bayi - nama, umur, pekerjaan dan alamat ibu - tempat dan waktu lahir
SURAT KETERANGAN SEHAT Tingkatan sehat tidak sama pada setiap peruntukan tertentu Sehat untuk menadi tentara tidak sama dengan sehat untuk menjadi mahasiswa, SIM Nyatakan sehat untuk kepentingan apa Hati-hati keterangan sehat apabila untuk peradilan
SURAT KETERANGAN SAKIT FUNGSI - untuk memberi istirahat dalam rangka penyembuhan - untuk memberi keterangan bagi pihak ketiga (pemberi kerja, asuransi) ISI : - diagnosa ? Pada umumnya tanpa diagnosa kecuali untuk kepentingan asuransi - fungsi tertentu berkaitan pekerjaan
SURAT KETERANGAN KEMATIAN Menyatakan bahwa seseorang telah meninggal dunia Hanya dibuat bila jelas sebab kematiannya (alami) bila tidak kirim ke forensik (polisi) Setidaknya berdasarkan atas pemeriksaan luar jenasah dan allo anamnesa Hanya diterbitkan satu kali saja Apabila surat kematian hilang harus lapor polisi
SURAT KETERANGAN KEHAMILAN Jarang terjadi, pada umumnya cukup pernyataan lisan Dibuat dengan menyebutkan cara pemeriksaan yang digunakan Biasanya menyebut “tanda kehamilan” BUKAN ditulis “hamil “
SURAT KETERANGAN KEGADISAN Hati-hati dengan ketidak gadisan Harus ada permintaan dari ybs atau setidaknya ada persetujuannya Alasan permintaan ? Harus ada saksi wanita pada saat pemeriksaan Sebaiknya dibuat tertulis
SURAT KETERANGAN BEBAS NARKOBA Data berdasarkan : - anamnesa - pemeriksaan fisik - pemeriksaan laboratorium Kompetensi dokter ? Kewenangan dokter ? Batasi pada lingkup kedokteran !
SURAT KETERANGAN VISUM ET REPERTUM Untuk kepentingan peradilan harus berupa surat resmi Atas permintaan penyidik yang berwenang (polisi, POM) secara resmi/tertulis Mengikuti format tertentu
SURAT KETERANGAN KOMPETENSI Apakah seseorang masih dapat membuat keputusan hukum ? Membuat testimony dll Apakah seseorang harus dirawat sehingga tak layak ditahan ? (fitness to be detained) Apakah seseorang layak maju ke Pengadilan (fitness to be trial)
MASALAH MEDIKO LEGAL Masalah Mediko Legal adalah kejadian/kasus medis, masalah etik/disiplin yang berpotensi menjadi masalah hukum perdata atau pidana dan ber implikasi pada rumah sakit sebagai entitas organisasi maupun pegawai rumah sakit, termasuk pimpinan rumah sakit.
ETIK RUMAH SAKIT Etika rumah sakit adalah norma yang memuat kewajiban dan tanggung jawab moral dalam kehidupan dan perilaku setiap individu yang bekerja di rumah sakit baik sebagai pribadi maupun mewakili rumah sakit dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan paripurna (good corporate governance dan good clinicical governance)
terima ksih atas perhatian anda