MATA KULIAH PERPAJAKAN HUKUM PAJAK Sri Andriani, SE, M.Si
MODERNISASI PAJAK HUKUM PAJAK Sri Andriani, SE, M.Si
KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN Dasar Hukum UU No. 6 Tahun 1983 UU No. 9 Tahun 1994 UU No. 16 Tahun 2000 UU No. 28 Tahun 2007 UU No. 36 Tahun 2008
YANG SUDAH MEMENUHI SYARAT BAGAIMANA CARANYA ??? YANG SUDAH MEMENUHI SYARAT MENDAFTARKAN SENDIRI NPWP SELF ASESSMENT MENGHITUNG SENDIRI MEMBAYAR SENDIRI MELAPOR SENDIRI Go to
Salah satu syarat pengurusan SIUP Salah satu syarat pembuatan APA SIH NPWP ITU ? Identitas Kepedulian Terhadap Bangsa dan Negara Untuk Keadilan Untuk Disiplin Administrasi Untuk Keperluan Lain Kredit pajak atas Fiskal Luar Negeri Salah satu syarat pengurusan SIUP Salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di Bank
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)? APA SANKSI SIAPA NPWP BAGAIMANA DIMANA KAPAN BERAKHIR
NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Subjek Pajak: Orang Pribadi A. Pajak Penghasilan Badan B. Pajak Pertambahan Nilai: Pihak yang Mengkonsumsi BKP/JKP
b. Orang Pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan A. Subjek Pajak Dalam Negeri adalah: 1. Orang Pribadi a . Orang Pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau b. Orang Pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. 2. Badan Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. 3. Warisan Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
B. Subjek Pajak Luar Negeri adalah: Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan Badan Hukum yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang: Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; 2. Dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia KUP - 07
Saat Pendaftaran NPWP Subyek Pajak menjadi Wajib Pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan di atas PTKP, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Wajib Pajak Badan wajib mendaftarkan NPWP paling lambat 1(satu) bulan sejak didirikan berdasarkan akte pendirian. Setelah mempunyai NPWP wajib lapor walaupun tidak ada kegiatan usaha laporan Nihil. KUP - 08
Tatacara dan Prosedur Pendaftaran NPWP Mengisi formulir pendaftaran NPWP. NPWP selesai paling lambat pada hari kerja berikutnya, setelah data diterima lengkap. Melengkapi dokumen-dokumen yg diminta: WP Orang Pribadi KTP dan KSK; WP Badan 1. Akte pendirian; 2. SIUP dan TDP; 3. Surat Keterangan Domisili; 4. KTP Pengurus; 5. NPWP Pengurus. Menyampaikan formulir Pendaftaran NPWP Ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak berdomisili.
BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU dan TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU Kep DJP 515/PJ/2000 jo. KEP DJP-337/PJ/2002 jo. KEP DJP-389/PJ/2003 BUMN, BUMD yang berkedudukan wilayah DKI Jakarta BUMN termasuk anak perusahaan BUMN yang penyertaan modal induk lebih dari 50 % kecuali yang selama ini telah terdaftar pada KPP tempat Wajib Pajak berkedudukan Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara & Daerah PMA yang tidak masuk bursa & melakukan kegiatan usaha di sektor industri kimia dan barang galian non logam kecuali yang selama ini telah terdaftar pada KPP tempat Wajib Pajak berkedudukan. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing I PMA yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri Logam dan mesin, kecuali yang selama ini telah terdaftar pada KPP tempat Wajib Pajak berkedudukan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing II
Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing III PMA yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan dan perdagangan, kecuali yang selama ini telah terdaftar pada KPP tempat Wajib Pajak berkedudukan. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing IV PMA yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri tekstil, makanan dan kayu, kecuali yang selama ini telah terdaftar pada KPP tempat Wajib Pajak berkedudukan. PMA yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sekitor agrobisnis dan jasa, kecuali yang selama ini telah terdaftar pada KPP tempat Wajib Pajak berkedudukan. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing V BUT Wajib Pajak Orang Asing yang berkedudukan /bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing
Wajib pajak yang pernyataan pendaftaran emisi saham telah dinyatakan efektif oleh Bapepam, termasuk badan-badan khusus (Self Regulatory Organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan UU No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal. Perusahaan efek non Bank Reksa Dana Kantor Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK– EBA) Kecuali wajib pajak emiten yang selama ini telah terdaftar pada KPP tempat Wajib Pajak berkedudukan dan Wajib Pajak emiten BUMN & BUMD Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak BUMD dan Bentuk Usaha Tetap, atau tempat tinggal Wajib Pajak Orang Asing yang berada diluar DKI Jakarta. BUMD BUT Wajib Pajak Orang Asing yang berkedudukan atau bertempat tinggal di luar DKI Jakarta KUP - 12
BUMN BUMD PMA Badan dan Orang Asing (Badora) Perusahaan Masuk Bursa terbatas pada PPh pemotongan, pemungutan, PPN & PPn BM, kecuali cabang perwakilan , atau kegiatan usaha Wajib Pajak tersebut lokasinya berada di wilayah DKI Jakarta. Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat cabang, perwakilan atau kegiatan usaha dilakukan Wajib Pajak Besar sebagaimana dimaksud dalam Kep DJP No. Kep-263/PJ/2002 tanggal 8 Mei 2002 tentang tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak tertentu pada KPP Wajib Pajak Besar Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha tertentu yang mempunyai tempat usaha tersebar di beberapa tempat
Wajib Pajak baru yang berkedudukan di luar wilayah DKI Jakarta yang termasuk sebagai Wajib Pajak : BUMN PMA Perusahaan Masuk Bursa Dapat memilih di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak
MENDAFTAR PADA KPP PMA I, II, III, IV, & V BAGI WAJIB PAJAK YANG STATUS MODALNYA BERUBAH MENJADI PENANAMAN MODAL ASING KECUALI WP TERSEBUT MEMILIH UNTUK TETAP TERDAFTAR DI KPP SEMULA, DAPAT MENDAFTAR PADA KPP PMA I, II, III, IV, & V BAGI WAJIB PAJAK YANG BERTEMPAT KEDUDUKAN DI KAWASAN BERIKAT PULAU BATAM, KAWASAN PULAU BINTAN DAN KAWASAN PULAU KARIMUN YANG SELAMA INI TELAH TERDAFTAR PADA KPP PMA I, II, III, IV, & V DAN KPP PERUSAHAAN MASUK BURSA DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PINDAH KE KPP YANG WILAYAH KERJANYA MELIPUTI TEMPAT KEDUDUKAN WAJIB PAJAK KUP - 15
Penghapusan NPWP A. WP Orang pribadi 1. Wanita yang telah menikah; atau 2. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau 3. Meninggal dunia. B. WP Badan 1. Telah dibubarkan berdasarkan Akte Pembubaran; 2. Penggabungan / Peleburan Usaha. Catatan: Sebelum NPWP dihapus Dirjen Pajak akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi kewajiban pajak yang belum diselesaikan.
Pengelola Pajak Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah PAJAK DAERAH PAJAK PUSAT PAJAK DAERAH Pajak Propinsi PPh PPN PPnBM PBB BPHTB Bea Materai Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan Pajak Kabupaten/Kota > Pajak Hotel > Pajak Hiburan > Pajak Restoran > Pajak Reklame, dll
BAGAIMANA CARANYA MENDAPATKAN NPWP ? LANGSUNG DATANG KE KPP DOMISILI SESUAI DENGAN KTP TIDAK DIPUNGUT BIAYA KPP / KP4 MELAKUKAN KEGIATAN USAHA TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN USAHA MENGISI FORMULIR PENDAFTARAN DENGAN MELAMPIRKAN FOTO COPY AKTE PENDIRIAN, KTP PENGURUS DAN SURAT KETERANGAN TEMPAT USAHA MENGISI FORMULIR PENDAFTARAN DENGAN MELAMPIRKAN FOTO COPY KTP DAN KARTU KELUARGA Ada Cara Baru Yang Lebih Mudah dan Cepat....
Terima Kasih.....